Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 menyebutkan bahwa salah satu prinsip penilaian dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah beracuan kriteria. Hal ini berarti bahwa penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, satuan pendidikan harus menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) setiap mata pelajaran sebagai dasar dalam menilai pencapaian kompetensi peserta didik.
Akibatnya, Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) telah menjadi ‘hantu’ dalam dunia pendidikan di Indonesia. Setiap menjelang, sedang dan setelah masa-masa ujian di sekolah-sekolah, KKM yang sejatinya hanyalah sebuah angka menjelma menjadi berhala. Semua institusi dan instansi yang terkait dengan dunia pendidikan berusaha agar KKM terpenuhi dengan berbagai macam cara.
Mulai dari Kementerian Pendidikan Nasional, Eselen I terkait di Mendiknas, Dinas pendidikan provinsi/kabupaten dan kota, sekolah-sekolah dan guru-guru. Semuanya concern dengan tercapainya KKM.
Apa itu KKM?
KKM adalah angka minimal yang harus dicapai peserta didik. Pada setiap pelajaran yang diampunya, setiap guru dipersilahkan membuat dan melakukan perhitungan sendiri-sendiri dengan acuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, jika nilai ujian seorang peserta didik berada di bawah KKM, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak tuntas dalam menempuh sebuah jenjang pendidikan.
Sepintas tidak ada yang salah dengan KKM. Hanya sebuah angka minimal standar kelulusan. Namun cerita ternyata berkembang. Ada kisah di balik layar yang tidak disaksikan oleh penonton.
Inilah kisah tersebut…
Berdasarkan ketentuan, setiap guru menghitung sendiri KKM untuk mata pelajaran yang diampunya. Perhitungan ini dengan memperhatikan 3 komponen : 1) Kompleksitas/ Tingkat kesulitan pelajaran, 2) Daya dukung/Fasilitas sekolah, lingkungan dll 3). Intake/Kualitas rata-rata peserta didik.
Dari 3 komponen tersebut secara umum KKM yang ada saat ini minimal adalah 70. Ada yang lebih dari itu. Bisa 75, 80 bahkan 85. Angka 70 ini untuk sederhananya dapat diartikan bahwa peserta didik menguasai 70% dari materi pelajaran yang disampaikan. Penulis menggunakan angka 70 itu sebagai contoh dalam tulisan ini.
KKM berlaku untuk seluruh mata pelajaran. Artinya seluruh peserta didik minimal harus memperoleh nilai 70 di seluruh pelajaran yang ada di sekolah. Begitupun jika sebuah mata pelajaran KKMnya lebih tinggi. Karena KKM di setiap pelajaran sejatinya bisa berbeda satu dengan yang lain. Angka 70 itu hanya sebagai patokan KKM minimal yang ada saat ini.
Sekarang mari kita flashback sejenak ke era tahun 80–90an. Di masa itu sebenarnya ada juga sebuah angka yang dijadikan dasar penilaian untuk meluluskan seorang siswa. Namanya “nilai mati”. Kalau penulis tidak salah ingat, nilai mati itu adalah 30. Di masa itu jika ada nilai 30 pada salah satu pelajaran, maka dapat dipastikan murid (masa itu peserta didik disebut dengan ‘murid’) yang bersangkutan tidak lulus walaupun nilai pada pelajaran yang lain bagus.
Misalnya seorang murid mendapat nilai 30 pada mata pelajaran IPA, maka walaupun nilai Bahasa Inggris, IPS, Matematika, Bahasa Indonesia, Agama, PMP dan pelajaran lainnya nilainya bagus semua, murid tersebut tetap tidak lulus. Nilai mati yang mematikan.
Namun dalam sejarah, sungguh jarang seorang murid memperoleh nilai mati begini. Namun bukan berarti di masa itu tidak ada yang tidak lulus. Ada juga yang tidak lulus walaupun tidak mendapat nilai mati. Karena pada masa itu penilaian lulus tidaknya seorang murid didasarkan pada penilaian guru, jika guru menilai bahwa anak tersebut belum layak diluluskan, maka tidak lulus. Misalnya nilainya banyak yang ‘merah’ (nilai merah adalah sebutan bagi nilai 50 ke bawah).
Kini kita bandingkan dengan KKM. Secara fungsi, KKM ini sama persis dengan nilai mati di masa lalu. Standar minimal kelulusan. Tapi lihatlah perbedaannya. Jika nilai mati 30, maka KKM yang kita kenal sekarang minimal 70. Peningkatan 40 poin inilah yang menjadi sumber petaka. Sebagaimana kita sama-sama mahfum, dalam sebuah populasi peserta didik, selalu ada yang pintar dan bodoh (untuk menghaluskan biasanya digunakan istilah lambat nangkap). Kondisi ini tidak berubah sejak dulu hingga kini. Di masa lalu ada siswa yang pintar dan ada yang lambat nangkap, di masa sekarangpun begitu ada yang cerdas dan ada yang bebal.
Jika di masa lalu siswa yang paling lambat nangkap selalu berkutat di angka 40, 50, 60 terutama di beberapa pelajaran yang memang spesialisasinya (spesialisasi dalam lambat nangkapnya), maka bagaimana mungkin pada saat ini siswa paling bodohpun bisa lulus KKM yang angkanya (minimal) 70 bahkan lebih. Ini bertentangan dengan hukum alam, melanggar sunnatullah.
Tuhan menciptakan manusia dengan berbagai keistimewaan sekaligus kekurangan. Mematok angka 70 untuk seluruh peserta didik pada seluruh mata pelajaran adalah sebuah konsep dan kebijakan yang bertentangan dengan hukum alam.
Pada anak-anak yang super cerdas, hal ini tidak menjadi masalah. KKM 90pun mereka akan mampu. Namun bagaimana dengan anak-anak yang lain yang kecerdasannya biasa saja atau bagi mereka yang hanya bisa memperoleh nilai bagus di beberapa pelajaran namun lemah di pelajaran lainnya? Atau bagaimana dengan si lambat yang cuma mampu menggapai angka 60 itupun dengan belajar habis-habisan? Ada semacam khayalan seolah-olah dengan KKM 70, maka seluruh anak Indonesia telah menjadi anak yang pintar di segala bidang.
Ini adalah hal yang aneh. Kenapa penulis merasa aneh. Karena siswanya sama, guru-gurunya sama, sekolahnya sama, cara mengajarnya sama, pelajarannya sama namun nilainya bisa jauh berbeda.
Mari kita lihat satu persatu. Siswa. Siswa dulu siswa sekarang sama saja. Ada yang pintar, ada yang bodoh, ada yang bodoh namun santun, ada yang pintar tapi nakal, ada yang pintar dan santun, ada yang bodoh juga nakal. Siswa sekarang juga begitu. Belum ada sejarahnya siswa sekarang rajin belajar semua, pintar semua, santun semua, jago matematika semua, hobi fisika semua. Tidak ada. Siswa dulu siswa sekarang sama saja.
Guru-gurunya juga begitu. Ada yang pandai mengajar di depan kelas, ada yang bicara saja tidak jelas, ada yang mengajar dari hati, ada yang sekedar profesi mencari nafkah, ada yang memang panggilan jiwa jadi guru, ada yang kepepet tidak dapat pekerjaan lain. Guru dulu guru sekarang sama saja.
Metoda pengajaran dan jenis pelajaran juga bisa dikatakan sama saja. Fasilitas sekolahlah yang paling-paling lebih bagus sekarang dibandingkan dulu. Dulu papan tulisnya hitam dan menulis menggunakan kapur, kini papan tulisnya putih dan menulisnya menggunakan spidol, dulu belum ada komputer, dulu belum ada internet. Namun semua itu tidak serta merta menjadikan nilai seluruh anak naik di seluruh pelajaran.
Itulah keanehan yang penulis maksud. Sayangnya (sebenarnya penulis ingin menulis ‘celakanya) keanehan tersebutlah yang kini justru jadi pegangan dan arah serta menjadi dasar dan tujuan penilaian kualitas pendidikan yang dicerminkan oleh kualitas peserta didik dalam bentuk KKM. Akibat keanehan yang telah dilegalkan tersebut, maka bermunculanlah keanehan dan ‘keajaiban’ susulan. Karena, hanya dengan keanehan dan keajaibanlah KKM yang aneh dan ajaib ini mampu dipahami, dipenuhi dan dicapai.
Di awal-awal munculnya konsep KKM, guru-guru masih belum terbiasa memberikan nilai minimal setinggi itu (faktanya memang mustahil dalam sebuah sekolah atau kelas seluruh siswanya memperoleh nilai 70 untuk seluruh pelajaran), akibatnya masih banyak peserta didik yang nilainya di bawah KKM. Akibatnya Wali kelasnya gerah, kepala sekolahnya marah, kepala dinasnya murka, menterinya kecewa.
Kelahiran KKM sesungguhnya dibarengi dan menjadi pertanda lahirnya sebuah konsep sesat yang berprinsip bahwa nilai adalah segalanya. Akibat dari diterapkannya konsep ini, jika nilai seorang peserta didik masih dibawah KKM, maka harus dilakukan upaya ekstra untuk menaikkan nilai tersebut (alih-alih berpikir bahwa tidak ada manusia yang pintar dalam segala hal), lalu lahirlah konsep remedial. Ujian ulang. Jika pada ujian pertama nilai si peserta didik 50 yang kurang 20 poin dari KKM, maka dilakukan ujian kedua. Jika ujian kedua masih kurang juga dari KKM, maka dilakukan ujian ketiga dan seterunya sampai paling tidak nilai si peserta didik tersebut sama dengan KKM.
Seiring waktu KKMpun menjelma menjadi hantu. Guru yang mempunyai peserta didik dengan nilai di bawah KKM takut dikatakan tidak kompeten mengajar. Wali kelas yang anak-anaknya ada yang nilainya di bawah KKM khawatir dicap sebagai wali kelas yang tidak becus. Kepala sekolah yang memiliki peserta didik yang nilainya tidak lewat KKM takut dicopot karena dianggap tidak mampu mengelola sekolah. Kepala dinas kabupaten/kota/provinsi yang di wilayahnya banyak peserta didik tidak lulus akibat KKM takut dipecat bupati/walikota/gubernur. Pendek kata KKM telah menjadi berhala baru dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Akhirnya untuk memenuhi KKM, semua pemangku kepentinganpun melakukan segala cara. Dan karena dari awal KKM ini telah melanggar hukum alam sebagaimana dijelaskan pada paragraf-paragraf sebelumnya, maka satu-satunya cara memperoleh KKM adalah dengan melakukan kecurangan.
Kecurangan yang akan penulis jelaskan akan penulis mulai dari ‘atas’, yakni dari sistem penganggaran di Negara kita. Pembaca tentu sebelumnya sudah mendengar bahwa Negara menganggarkan dana sebesar 20% dari APBN untuk pendidikan. Penulis berpendapat bahwa secara tidak langsung hal ini turut andil dalam menyuburkan KKN dalam menggenjot KKM.
Pemerintah sebagai pengguna APBN tentu saja tidak mau dikatakan tidak mampu memaksimalkan anggaran jika setiap tahun masih banyak anak-naka yang tidak lulus. Kemendiknas juga sama. Menterinya tentu tidak mau dicopot dari jabatan oleh presiden karena setiap tahun selalu saja banyak anak-anak yang tidak lulus. Terus begitu sampai ke kepala dinas pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota. Maka tidak heran setiap menjelang musim ujian para kepala dinas mengumpulkan para kepala sekolah untuk membahas KKM.
Kepala sekolahpun setelah mendapat arahan dari kepala dinas, mengumpulkan para guru untuk memastikan KKM terpenuhi. Gurulah yang berada di ujung. Gurulah yang menjadi penentu tercapai tidaknya KKM. Karena kepala seolah adalah atasan, sebagai bawahan yang baik para guru tentu saja berusaha melaksanakan arahan tersebut. Namun karena memang melanggar sunnatullah, tentu saja hal itu tidak akan bisa dilakukan tanpa faktor ‘keajaiban’.
Bagaimana mungkin dalam sebuah sekolah tidak satupun muridnya punya nilai di bawah 70 untuk seluruh pelajaran yang di dalamnya ada Fisika, Kimia, Matematika, Bahasa Inggris, Olahraga, Seni Budaya, Arab Melayu, Bahasa Arab, Bahasa Jepang. Walaupun sudah diajarkan ulang, dilatih ulang, dites lagi, belajar lagi, berlatih lagi, remedial lagi, adalah mustahil dalam 1 sekolah seluruh muridnya punya nilai minimal 70 untuk seluruh mata pelajaran.
Tak ingin dimarahi kepala sekolah, takut dikatakan tidak kompeten, tak enak dengan wali kelas, maka mayoritas guru akhirnya memilih menaikkan nilai yang berada di bawah KKM dengan atau tanpa remedial. Dengan atau tanpa belajar ulang. Yang penting wali kelas senang, kepala sekolah tenang, kepala dinas girang , menteri riang. Anak-anak juga gembira nilainya tinggi. Wali murid juga bersyukur nilai anak-anaknya bagus.
Bagaimana modus dongkrak-mendongkrak nilai ini berlangsung? Dalam kesunyian keyboard komputer. Bagi guru-guru yang masih merasa perlu bukti atau berkas administratif, atau masih ada setetes idealisme dalam dirinya, maka guru tersebutpun melakukan remedial. Dalam melakukan remedial inipun ada yang mengawasi pelaksanaannya dengan ketat, ada yang sekedar formalitas.
Di sekolah-sekolah tertentu bahkan sudah ada kebijakan membocorkan soal ujian sebelum ujian dengan program ‘latihan soal’. Ada lagi kebijakan ‘memberikan peluang curang” bagi peserta didik ketika ujian. Mereka boleh mencontek, membuka buku dan catatan, bertanya ke teman dan lain-lain. Ada lagi kebijakan membuat soal ‘super gampang’ jika kebetulan soal bisa dibuat sendiri oleh sekolah. Ada juga kebijakan turun langsung mengisi lembar jawaban peserta didik.
Jika semua itu belum juga mampu memenuhi KKM atau sekolah merasa tetap harus menjaga wibawa di depan peserta didik, maka kecurangan itu cukup dilakukan di depan komputer. Setelah semua nilai masuk dan ternyata ada yang di bawah KKM, maka tinggal ditambahkan sampai batas sama (bisa juga lebih) dengan KKM.
Nilai ‘bersih’ inilah yang nanti akan dijadikan nilai resmi dari sekolah. Itupun belum berakhir. Di beberapa sekolah bahkan ada yang mendongkrak lagi nilai ‘bersih’ tersebut pada saat akan di-entry dalam sistem pelaporan pendidikan yang dilakukan secara online. Hal ini dilakukan karena nilai siswa di sebuah sekolah turut mempengaruhi sekolah secara umum termasuk jumlah anggaran yang akan diterima setiap tahunnya, baik dari APBN, APBD, Dana BOS dan lain-lain.
Apalagi semakin hari semakin banyak faktor yang memotivasi pemenuhan KKM. Perguruan tinggi kini sudah semakin ketat dalam menerima nilai minimal bagi calon mahasiswanya. Sehingga terkadang sekolah melakukan perubahan nilai di raport dan ijazah bagi siswa-siswi mereka yang akan melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi tertentu. Bahkan kini ada semacam rumus bahwa agar anak-anak bisa diterima di perguruan tinggi tertentu, nilainya harus masuk dalam kelompok ‘KKM Plus’, yaitu KKM ditambah dengan sekian persen dari kekurangannya dari nilai 100.
Kemendiknas dalam melakukan seleksi beasiswa di dalam dan luar negeri bagi anak-anak juga mempersyaratkan nilai yang tinggi. Jadi selain gengsi sekolah, karir kepala sekolah, kepala dinas, menteri dan penilaian atas kompetensi guru, KKM saat ini menemukan pembenarannya : membantu anak-anak kita untuk mencapai cita-cita mereka yang lebih tinggi di masa depan. Jangan sampai kesuksesan mereka di masa yang akan datang terjegal oleh nilai di bawah KKM yang tercantum dalam raport dan ijazah mereka. Sebuah justifikasi berselimut kalimat indah.
Setelah dijalankan selama bertahun-tahun, akhirnya semakin banyak pihak, baik guru maupun kepala sekolah atau pejabat lainnya yang kini berada dalam pemikiran ‘tak ada yang salah dengan KKM’. Mereka tidak lagi merasa mendongkrak nilai peserta didik demi tercapainya KKM sebagai sebuah pelanggaran etika yang serius.
Penulis tidak menuduh semua kepala dinas pendidikan memerintahkan kepala sekolah untuk menggenjot KKM atau berprasangka bahwa semua sekolah melakukan kecurangan seperti di atas. Penulis juga tidak mendakwa seluruh guru merubah nilai peserta didik demi tercapainya KKM. Penulis hanya menceritakan ulang semua informasi yang penulis terima tentang modus-modus yang digunakan dalam mendongkrak KKM serta informasi tentang banyaknya sekolah dan guru yang menghinakan diri demi tercapainya KKM.
Di sebuah Negara yang kecurangannya hampir terjadi di semua lini–sisi–segi kehidupan, kecurangan dalam dunia pendidikan khususnya kecurangan dalam penilaian terhadap kualitas peserta didik adalah kiamat dan pertanda kehancuran sebuah negeri sudah di ambang pintu. Tidak berlebihan kiranya kecurangan terkait KKM ini termasuk dalam kecurangan yang masif, terstruktur dan sistematis.
Tidak ingin mencari siapa yang bersalah, namun sudah waktunya bagi kita khususnya praktisi pendidikan untuk menghentikan semua kecurangan ini. Adanya dugaan anasir-anasir asing yang ikut mempengaruhi proses pengambilan kebijakan pemerintah dalam hal pendidikan nasional (jika hal itu benar), harus dihentikan sekarang juga. Sebagai sebuah Negara kaya di bumi khatulistiwa, asing sangat berkepentingan dengan Indonesia. Semakin bodoh rakyat Indonesia, semakin palsu data kualitas generasi muda kita, maka akan semakin mudah bagi mereka menguasai dan menjajah Indonesia.
Mari kita kembalikan semangat penilaian terhadap kualitas peserta didik seperti dahulu yang apa adanya. Kalau nilai Matematikanya 60, ya 60. Jangan direkayasa jadi 70. Toh setiap anak punya keistimewaannya sendiri-sendiri. Yang lambat di matematika, bisa jadi adalah calon olahragawan, yang bodoh fisika, siapa tahu akan menjadi menteri ekonomi.
Dari mana memulainya?
Karena Penulis hanyalah seorang guru biasa, tentu saja penulis mulai dengan lebih jujur dalam memberikan nilai bagi peserta didik. Bagi pembaca yang kebetulan mempunyai jabatan baik sebagai kepala sekolah, kepala dinas atau menteri tentu memiliki daya dobrak yang lebih kuat untuk menghancurkan sistem penilaian sesat seperti yang terjadi saat ini.
Dalam menerima peserta didik baru, perguruan tinggi, sekolah-sekolah diharapkan tidak hanya memperhatikan nilai angka yang ada di ijazah atau raport, karena ternyata hal tersebut telah menjadi salah satu pemicu terjadinnya perlombaan sesat dari sebagian guru dan sekolah untuk menaikkan nilai angka si peserta didik. Tulisan singkat inipun penulis niatkan sebagai upaya, usaha dan ikhtiar dan bentuk keprihatinan yang semoga dibaca, didengar dan dipedulikan oleh para pengambil keputusan.
Di atas semua itu, rekayasa KKM adalah sebuah penipuan. Ada dosa yang akan membebani pundak kita untuk setiap penambahan nilai yang tidak halal yang kita berikan pada anak-anak kita. Sebuah dosa yang akan kita pertanggungjawabkan kelak ketika kita kembali kepadaNYA.
Dilema seorang guru; antara idealisme dan popularisme sekolah.
Dan pada akhirnya idealisme pribadi2 tsb akan kalah sistem yg rusak ini terlalu kuay
Sebaiknya kalau guru2 “terpaksa” harus memberikan nilai lebih meskipun siswanya “lambat nangkap” pelajaran, haris dilihat juga sisi lain kelebihan siswanya. Kalau siswanya memang “lambat nangkap” karena memang “kenakalan” si siswa, rasanya gak pantas diberi nilai lebih. Cuma itu “hukuman” yang bisa diberikan guru di era serba hukum sekarang ini. 🙏🏼
Dengan memberikan nilai palsu, guru sudah berkontribusi merusak pendidikan indonesia
Guru yang begini ini yang sekarang langka. Wahai guru-guru di mana pun Anda berada, bacalah tulisan ini.
Saya mengajar di daerah yang berbeda dengan Pak Margi. Tapi permasalahn itu saya temui juga di daerah saya. Apakah pertanda hantu ini sudah gentayangan di banyak daerah di Indonesia?
saya sangat heran dengan KKM di SMP Swasta, apabila sekolah tersebut tidak menyediakan jenjang SMA, sudah dipastikan sekolah SMP tersebut akan meningkatkan nilai KKM, dengan tujuan agar dapat diterima di SMAN. Sudah dapat dipastikan, bahwa penerapan KKM tinggi tidak mungkin diterapkan disekolah, dan tidak mungkin dalam satu sekolah muridnya pandai semua, dengan kata lain permainan KKM Tinggi hanya untuk menyenangi murid yang memiliki nilai akademikk rendah dan bila Nilai KKM Rendah hasilnya akan membodohi murid-murid yang pintar.
Sudah rusak sistems pendidikan kita karena KKM, murid yang nilanya Nol jadi 70, sedangkan murid yang nilanya sudah 70 mau jadi berapa ya? aneh binajaib indonesia,pendidikan kita makin mundur saja