FKUB Kota Yogyakarta Sekilas

"Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama dilandasi sikap toleransi, saling pengertian dan menghormati..."5 min


1
Sumber gambar: tntribune.com

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk oleh masyarakat difasilitasi pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan mewujudkan kerukunan hidup umat beragama di tingkat propinsi dan kota/kabupaten.

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Yogyakarta dibentuk berdasarkan SK Walikota Yogyakarta Nomor 101/KEP/2008, l3 Maret 2008. FKUB Kota Yogyakarta dibentuk pada 19 November 2007 di Balai Kota Yogyakarta, dihadiri oleh Wakil Walikota, Kakandepag Kota, perwakilan MUI, KWI, PGI, PHDI, dan Walubi.

Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama dilandasi sikap toleransi, saling pengertian dan menghormati dalam beragama, bermasyarakat, dan berbangsa. Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama.

Kerukunan umat beragama sangat perlu dalam kehidupan bangsa Indonesia yang heterogen. Untuk itu diharapkan dapat dibentuk FKUB Kecamatan dan difasilitasi Pemerintah setempat. FKUB membantu Pemerintah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, terwujudnya kerukunan umat beragama, keharmonisan, saling pengertian dan menghormati.

FKUB bertujuan memelihara dan mengembangkan kerukunan umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pengurus FKUB Kota Yogyakarta terdiri atas pemuka-pemuka agama yang ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama dengan keterwakilan setiap agama.

Tugas FKUB Kota: (1) melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat; (2) menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat; (3) menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Walikota; (4) memberikan rekomendasi tertulis kepada Walikota atas permohonan pendirian rumah ibadah dan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung selama dua tahun; (5) membantu pemerintah menyelesaikan perselisihan berkaitan kerukunan umat beragama; (6) melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.

Dewan Penasihat FKUB Kota Yogyakarta, Ketua: Wakil Walikota; Wakil Ketua: Kepala Kantor Kementerian Agama; Sekretaris: Kepala Badan Kesatuan Bangsa. Pelaksanaan kewajiban FKUB menjaga kerukunan dan ketertiban masyarakat di bidang kerukunan umat beragama serta pengaturan pendirian rumah ibadah didanai APBD kota.

Pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan. Pendirian rumah ibadah dilakukan dengan menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketertiban umum, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Bila keperluan nyata di wilayah kelurahan tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk menggunakan batas wilayah kecamatan atau kota atau provinsi. Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung serta persyaratan khusus:

Permohonan izin mendirikan rumah ibadah dilampiri daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayahnya; dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang, disahkan Lurah; rekomendasi tertulis Kepala Kantor Kementerian Agama Kota dan FKUB Kota.

Permohonan pendirian rumah ibadah diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadah kepada Walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadah. Selanjutnya Walikota memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan diajukan. Pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung untuk ibadah berlaku dua tahun.

Perselisihan akibat pendirian rumah ibadah diselesaikan secara musyawarah. Bila tidak tercapai, dilakukan oleh Walikota dibantu Kantor Kemenag Kota dengan mempertimbangkan pendapat FKUB Kota. Bila belum juga tercapai, dilakukan melalui Pengadilan setempat.

Pengurus Harian FKUB Kota Yogykarta: Ketua: Prof. Dr. H. Muhammad Chirzin, M.Ag. (Islam); Wakil Ketua I: Kol. (Purn) H. Marwan DS (Islam); Wakil Ketua II: Dr. Andreas Joko Wicoyo (Katolik); Sekretaris: Drs. H. Suparto, MA. (Islam); Wakil Sekretaris: Jiyono, S.Ag (Buddha); Bendahara: AKBP Dra. Hj. Saryanti Yohana (Islam).

***

Pluralitas bangsa, suku bangsa, agama, dan golongan merupakan kaidah abadi. Hal itu menjadi penuntun  perjalanan bangsa menggapai kemajuan dan ketinggian.

Manusia beriman mempunyai dua dimensi hubungan yang harus selalu dipelihara:hubungan vertikal dengan Tuhan dan hubungan horizontal dengan sesama manusia. Orientasi hubungan vertikal disimbolkan oleh pencarian keselamatan hidup di akhirat, sedangkan hubungan horizontal diorientasikan pada keselamatan hidup di dunia.

Interaksi manusia dengan sesama didasari keyakinan bahwa semua manusia adalah saudara. Persaudaraan mengandung arti persamaan dan keserasian dalam banyak hal. Keberadaan manusia sebagai makhluk sosial, perasaan tenang dan nyaman bersama jenisnya menunjang persaudaraan dan mencari titik temu antar para pemeluknya.

Umat manusia mempunyai lima dimensi persaudaraan: (1) sesama manusia; (2) senasab dan perkawinan; (3) sesuku dan bangsa; (4) sesama pemeluk agama; (5) seiman.

Iman niscaya mengejawantah dalam perbuatan, baik dalam kehidupan individual maupun sosial. Keluarga adalah basis kebajikan dan rumah adalah surga bagi penghuninya. Keimanan kita harus benar dan ikhlas menerjemahkannya ke dalam amal terhadap sesama; menjadi warga yang baik teguh dalam menghadapi segala keadaan.

Iman bukan sekadar kata-kata. Menghayati kehadiran Tuhan YME dalam segala kebaikan yang datang dari hadirat-Nya dan melihat hari kemudian seperti hari ini.

***

Perdamaian adalah dambaan setiap umat beragama. Agama berperan untuk memperbaiki, mewujudkan, dan mengokohkan perdamaian. Perdamaian adalah segala prakarsa dan upaya kreatif untuk mengatasi dan menghilangkan segala kekerasan di masyarakat, baik struktural, kultural, maupun personal.

Setiap agama memiliki nilai kasih sayang, penghargaan, persaudaraan, keadilan, kerendahan hati, kerja sama, tanggung jawab, perdamaian,kebahagiaan, toleransi, dan non-kekerasan. Keimanan setiap agama tidak membenarkan tindakan kekerasan apa pun terhadap pemeluk agama yang sama atau yang berbeda.

Prinsip belas kasih yang bersemayam di dalam jantung seluruh agama mengimbau kita untuk selalu memperlakukan semua orang lain sebagaimana kita sendiri ingin diperlakukan. Belas kasih mendorong kita untuk menghapuskan penderitaan sesama manusia dan memperlakukan setiap orang  dengan keadilan, kesetaraan, dan kehormatan mutlak.

Mengembalikan belas kasih ke pusat moralitas dan agama, mendukung apresiasi positif atas keragaman budaya dan agama serta menumbuhkan empati atas penderitaan seluruh manusia dan menjadikan belas kasih sebuah kekuatan yang dinamis yang dapat menembus batas-batas politik, dogmatis, ideologi, dan agama sebagai jalan menuju pencerahan.

Melakukan pemulihan, pembangunan kembali, dan mendorong perdamaian berkelanjutan, menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang demokratis, sejahtera, aman, dan damai. Menjadikan Pancasila sebagai prinsip pemberadaban manusia dan bangsa Indonesia, menghapus kekerasan, ketidakadilan, dan kesenjangan hidup dari perikehidupan bangsa.

“Dunia ini cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh umat manusia, tetapi tidak pernah cukup untuk memuaskan keserakahan seorang anak Adam saja.” (Mohammad Ali Jinnah)

“Saya tidak melihat dosa yang lebih besar daripada menindas mereka yang tidak bersalah dengan mengatasnamakan Tuhan.” (Mahatma Gandhi)

“Agama dan filsafat adalah dua sendi kehidupan yang sama-sama dipakai dan sama-sama dipelihara.” (Immanuel Kant)

***

Perjuangan merebut kemerdekaan itu amat berat, tetapi lebih berat lagi mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Tiap-tiap bangsa mempunyai cara berjuang sendiri dan kepribadian sendiri yang terwujud dalam kebudayaannya, perekonomiannya, wataknya, dan lain-lain. Semua bangsa memerlukan suatu konsepsi dan cita-cita. Jika tidak, maka bangsa itu dalam bahaya. (Bung Karno).

Tidak ada bangsa yang dapat mencapai kebesaran jika tidak percaya kepada sesuatu yang memiliki dimensi-dimensi moral guna menopang peradaban besar. (John Gardner).

Pancasila adalah dasar, pempersatu, dan penuntun yang mengarahkan bangsa mencapai tujuan; sumber jati diri, kepribadian, moralitas, dan haluan bangsa. Negara melindungi dan mengembangkan kehidupan beragama; sedangkan agama memainkan peran publik yang berkaitan dengan penguatan etika sosial. (Yudi Latif).

Peran agama dan Negara tidak perlu dipisahkan, melainkan dibedakan. Nilai-nilai kemanusiaan universal dari hukum Tuhan, hukum alam, dan sifat sosial horizontal adalah fundamen etika-politik kehidupan bernegara dalam pergaulan dunia.

Bangsa Indonesia mengakui dan memuliakan hak-hak dasar warga dan penduduk negeri dengan landasan etik sebagai prasayarat persaudaraan universal, yakni adil dan beradab. Aktualisasi nilai-nilai etis kemanusiaan harus mengakar kuat dalam lingkungan pergaulan kebangsaan sebelum menjangkau pergaulan dunia.

Kebhinekaan masyarakat Indonesia dikelola berdasarkan konsepsi kebangsaan yang mengekspresikan persatuan dalam keragaman dan keragaman dalam persatuan. Indonesia memiliki prinsip dan visi kebangsaan yang mempertemukan kemajemukan masyarakat dalam kebaruan komunitas bersama dengan akar tradisi dan kesejarahannya.

Organisasi kemasyarakatan adalah perekat hubungan, wadah penyaluran kehendakkeluhan warga, dan penggerak kehidupan berdasarkan nilai-nilai utama, wahana pembinaan kader pimpinan dan agen perubahan.

Membangun masyarakat dimulai dari keluarga, dilanjutkan pada lingkup RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, dan Kota, serta Propinsi, hingga Negara. Masyarakat ibarat sebuah kapal yang berlayar di lautan. Setiap penumpang bertanggung jawab atas keselamatan sampai tujuan.

***

Yogyakarta adalah miniatur Indonesia dengan segala suku, bahasa, agama, dan golongan. Yogyakarta diusahakan menjadi contoh kerukunan hidup umat beragama di Indonesia. FKUB berusaha mewujudkan Kelurahan Rukun Beragama di seluruh Kecamatan  Yogyakarta dengan meminimalisasi potensi konflik antar umat beragama.

Kelurahan Rukun Beragama dimaksudkan untuk meningkatkan kerukunan umat beragama dengan indikator meningkatnya kesadaran menciptakan kerukunan umat.Tahapan pembentukan Kelurahan Rukun Beragama: (1) Rapat Koordinasi bersama Camat se Kota Yogyakarta; (2) Penentuan Kelurahan Percontohan Rukun Beragama di tiap Kecamatan; (3) Pembentukan kader Kelurahan Rukun Beragama terdiri atas tokoh agama dan generasi muda lintas agama; (4) Rapat Kader Kelurahan Rukun Beragama untuk menyusun program kerja difasilitasi Kelurahan, Kecamatan, dan FKUB; (5) Pendampingan Kelurahan Rukun Beragama oleh tim Kelurahan, Kecamatan, dan FKUB.

  • Buah tomat buah delima, buah naga di perkebunan.
    Wahai umat beragama kita jaga kerukunan.
  • Berhentilah berseteru, mulailah bersatu.
    Berhentilah bersilang pendapat, mulailah mencari mufakat.
  • Hidup rukun, hebat! Hidup damai, dahsyat!

***


Like it? Share with your friends!

1
Muhammad Chirzin
Prof. Dr. H. Muhammad Chirzin, M.Ag. adalah guru besar Tafsir Al-Qur'an UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Anggota Tim Revisi Terjemah al-Qur'an (Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur'an) Badan Litbang Kementrian Agama RI.

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals