Sejak pertama kali diberlakukan pada 18 Agustus 1945, atau sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan atau lebih dikenal dengan istilah amandemen ini terjadi baik berupa berbaikan parsial maupun rombak total. Rangkaian peristiwa Amandemen tersebut secara garis besar dapat diurutkan sebagai berikut: pemberlakuan UUD 1945 pada tahun 1945 – 1959. Dilanjutkan dengan Konstitusi RIS dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) pada tahun 1950-1959. Kemudian sejak tahun 1959 Indonesia kembali ke UUD 1945 sampai berakhirnya Orde Baru. Setelah itu rezim berganti dan Indonesia memasuki era “Demokrasi Baru” ala Orde Reformasi.
Pada masa reformasi ini tuntutan akan perubahan atas UUD 1945 mengemuka seiring dengan angin demokratisasi yang menyeruak di seantero nusantara. Untuk merespons tuntutan tersebut, maka MPR RI periode 1999-2004 melakukan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali. Amandemen ini terjadi pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Dari serial amandemen yang terjadi, pasal pemilihan presiden dan wakil presiden adalah yang terdampak. Pasal itu diubah pada amandemen ketiga tahun 2001 yang menetapkan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung. Pasal hasil amandemen itu bernama pasal 6A ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Jika dibaca pasal itu menyatakan “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”.
Cara Baru Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Dengan adanya ketetapan tersebut maka pemilihan presiden dan wakil presiden harus dipilih secara langsung oleh rakyat sesuai bunyi Pasal 6A amandemen ke 3 UUD 1945. Oleh sebab itu, pemilihan presiden dan wakil presiden melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat resmi berubah. Selain itu pasal 6 ayat 2 yang berbunyi “ Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.” menjadi tidak berlaku. Akhirnya, pasal hasil amandemen ini mulai dijalankan sejak pemilu presiden tahun 2004.
Sejak saat amandemen dan pemberlakuan tersebut, beberapa pakar politik dan Hukum Tata Negara berkomentar. Mereka menyangsikan apakah praktik ketatanegaraan dengan melaksanakan pemilihan presiden secara langsung sesuai dengan asas demokrasi yang dikehendaki oleh Pancasila?. Khususnya sila keempat yang berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.”
Untuk menguji hal tersebut, beberapa pakar berpendapat. Salah satu di antaranya adalah Yudi Latif.
| Baca juga: Mengenal Gagasan Demokrasi Deliberatif |
Permusyawaratan: Demokrasi ala Indonesia
Menurut Yudi Latif dalam Negara Paripurna (Latif, 2012: 468), Demokrasi yang dikehendaki oleh Pancasila sila ke-empat adalah demokrasi musyawarah (Deliberative Democracy). Demokrasi ini bukan berfokus pada voting atau pengelompokan kepentingan. Tetapi didasarkan pada musyawarah kolektif dan prosedur pengambilan keputusan yang terbuka.
Musyawarah memberikan kesempatan bagi tumbuh suburnya berbagai gagasan, termasuk pemikiran pro-lingkungan. Hal itu bisa muncul karena demokrasi musyawarah lebih mementingkan rasionalitas argumen dan kearifan dalam merumuskan kebijakan.
Demokrasi model ini juga dipercaya anti dari berbagai distorsi seperti hilangnya representasi di bawah kepentingan lobi. Selain itu, demokrasi permusyawaratan ala Indonesia ini memiliki daya antisipatif terhadap fenomena invasi kapitalisme.
Daulat Rakyat dalam Permusyawaratan
Melihat keunikan tersebut penulis menilai bahwa founding parents Bangsa Indonesia menjalankan apa yang disebut Putnam sebagai “making democracy work” atau apa yang disebut Saward “mengakar” (to take root). Tidak heran jika kemudian demokrasi Indonesia dibuat selaras dengan Pancasila dan membuat demokrasi memuat konteks keindonesiaan.
Selaras dengan hal itu, Soekarno pernah berbicara “demokrasi yang akan kita laksanakan adalah demokrasi Indonesia dan membawa kepribadian Indonesia sendiri. Jika tidak bisa berpikir demikian maka kita nanti tidak dapat menyelenggarakan apa yang menjadi penderitaan rakyat itu” (Latif, 2012: 475)
Menyambung bahasan soal demokrasi ala Indonesia di atas maka mengaitkan pemilihan presiden dengan Sila keempat Pancasila adalah ciri dari alam pemikiran khas Indonesia. Hal ini juga dikuatkan dalam pokok pikiran ketiga dari pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa kedaulatan itu berdasar atas “kerakyatan” dan “permusyawaratan”. Dengan begitu demokrasi itu hendaknya mengandung ciri (1) kerakyatan (daulat rakyat) dan (2) permusyawaratan (kekeluargaan).
Dua ciri ini harus selalu terbawa sebagai spirit dalam berbagai perubahan yang ada sehingga tetap selaras dengan cita-cita bangsa. Begitulah pandangan Yudi Latif soal demokrasi Indonesia yang berubah haluan. Selanjutnya mari melihat juga pandangan dari salah satu founding parents Bangsa Indonesia mengenai demokrasi.
Demokrasi Menurut Mohammad Hatta
Demokrasi yang dikehendaki oleh para pendiri bangsa menurut Mohammad Hatta dalam buku Demokrasi Kita (Hatta, 2014: 68) adalah demokrasi dengan asas kekeluargaan. Model demokrasi ini umumnya dapat ditemui di desa. Hal ini tercermin dari berbagai praktik desa Indonesia yang merumuskan segala peraturan melalui mekanisme mufakat dan dilakukan dalam forum rapat desa. Khususnya persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Praktik itu berakar dari prinsip Segala usaha yang berat, yang tak terpikul oleh tenaga orang seorang menjadi usaha bersama, dikerjakan dengan dasar tolong menolong.
Oleh karena itu, demokrasi permusyawaratan menilai benar-salahnya keputusan politik berdasar empat prasyarat, yaitu:
pertama, harus didasarkan pada asas rasionalitas dan keadilan;
Kedua, didedikasikan pada kepentingan orang banyak;
Ketiga, berorientasi jauh ke depan;
Keempat, bersifat imparsial dengan melibatkan dan mempertimbangkan pendapat semua orang.
Selanjutnya, Hatta menjelaskan perlunya demokrasi Indonesia berpijak pada tradisi permusyawaratan desa. Meskipun praktik permusyawaratan desa tidak sepenuhnya dapat diaplikasikan dalam lingkup negara, namun filosofi dan nilai luhurnya tetap harus dipertahankan. Khususnya dalam proses pengambilan keputusan.
| Baca juga: Demi Bangsa dan Negara!!! |
Kembali ke Konstitusi Awal
Atas dasar pemikiran di atas, dapat dikemukakan bahwa esensi demokrasi yang dikehendaki oleh para pendiri bangsa adalah demokrasi berdasar permusyawaratan dan kekeluargaan. Dalam konteks negara dipraktikkan melalui parlemen sebagaimana yang dipraktikkan dalam permusyawaratan desa. Oleh sebab itu, praktik ketatanegaraan kita dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sejak pemilu 2004 yang menerapkan demokrasi langsung perlu dikritisi. Bangsa Indonesia perlu menelaah kembali apakah Demokrasi pasca amandemen ketiga sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa atau sudah melenceng.
Untuk menilai hal itu, perlu dijawab sebuah pertanyaan, apakah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi kita haruslah didasarkan atas falsafah bangsa, yakni Pancasila?.
Jika jawabannya adalah iya, kita harus merujuk Pancasila sebagai norma dasar (groundnorm). Maka perlu dikaji ulang demokrasi kita. Mengingat Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum telah menegaskan bahwa demokrasi yang diistilahkan dengan kerakyatan itu haruslah dipimpin oleh kebijaksanaan yang ditempuh dengan permusyawaratan oleh suatu majelis permusyawaratan. Oleh sebab itu, pelaksanaan demokrasi langsung, terutama dalam pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung telah nyata-nyata bertentangan dengan aspek historis, filosofis, dan sosiologis lahirnya Pancasila.
Referensi
Mohammad Hatta, Demokrasi Kita: Pikiran-pikiran tentang Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat, (Bandung: Sega Arsy, 2014)
Yudi Latif, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2013)
Editor: Ahmad Mufarrih
_ _ _ _ _ _ _ _ _
Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya! Selain apresiasi kepada penulis, komentar dan reaksi Anda juga menjadi semangat bagi Tim Redaksi
Silakan bagi (share) ke media sosial Anda, jika Anda setuju artikel ini bermanfaat!
Jika Anda ingin menerbitkan tulisan di Artikula.id, silakan kirim naskah Anda dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya di sini!
Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!




0 Comments