Mengenal Gagasan Demokrasi Deliberatif

proses demokrasi baru bisa dikatakan deliberatif apabila pembentukan kebijakan-kebijakan publik diuji dan diperdebatkan terlebih dahulu2 min


1
1 point

Bagi sebagian orang, barangkali gagasan demokrasi deliberatif terdengar asing. Deliberatif yang berasal dari kata deliberation, atau deliberatio dalam bahasa Latin adalah musyawarah, omong-omong, berunding, memberikan nasihat satu sama yang lain, berbincang-bincang, dan menimbang-nimbang.

Sebagai ilustrasi, begitu kita berpikir kita akan menikah atau tidak, itu berarti kita akan melakukan beberapa pertimbangan dan merupakan forum internal kita. Tetapi jika kita melanjutkan pembicaraan dengan orang lain, seperti pasangan kita, apakah mau hidup bersama atau tidak, itu adalah forum eksternal dan merupakan bentuk deliberasi. Jadi, akar dari deliberasi sebenarnya adalah perbincangan dan komunikasi. Oleh karena itu, gagasan demokrasi deliberatif sebenarnya tidak asing bagi masyarakat kita yang suka berbicara dan bermusyawarah.

Sebuah ide menarik tentang demokrasi deliberatif muncul di tengah kebingungan mencari bentuk demokrasi yang kompatibel untuk Indonesia dan tatanan ruang publik yang mampu memenuhi harapan warga. Di mana gagasan demokrasi deliberatif menekankan peranan dari tiap-tiap warga negara dalam proses mempengaruhi perundang-undangan saat ini dan agenda pemerintah melalui media dan organisasi.

Teori ini agaknya mirip dengan gagasan demokrasi pancasila yang dipopulerkan di masa lalu oleh para pendiri bangsa Indonesia. Inilah yang membuatnya lebih menarik untuk dikenal dan dipahami apa itu sebenarnya demokrasi deliberatif.

Habermas seorang filsuf dan sosiolog kondang dari Universitas Frankfurt Jerman mengatakan bahwa sebuah negara hukum tidak dapat diperoleh maupun dipertahankan tanpa adanya proses demokrasi yang radikal.

Dalam demokrasi deliberatif sendiri terdapat tiga prinsip utama yaitu deliberasi, kelayakan, dan kesetaraan kedudukan. Proses demokrasi baru bisa dikatakan deliberatif apabila pembentukan kebijakan-kebijakan publik diuji dan diperdebatkan terlebih dahulu melalui diskursus atau konsultasi di ruang publik, sehingga semua pihak yang terkait memiliki peluang dan kebebasan yang sama dalam menyampaikan argumentasi, pertimbangan, dan gagasannya secara terbuka.

Dalam gagasan demokrasi deliberatif, negara tidak lagi perlu menentukan kebijakan publik dan politik lainnya, tetapi warga negaralah yang memainkan pengaruhnya melalui media dan organisasi yang vokal secara signifikan agar kebijakan dipersiapkan dan diarahkan secara diskursif.

Dalam pandangan demokrasi deliberatif, kekuasaan komunikatif lah yang memegang peranan penting, di mana kekuasaan ini terbentuk melalui forum diskusi publik dan diakui secara faktual atas klaim-klaim keseluruhan yang terbuka terhadap kritik dan dicapai secara diskursif.

Dengan demikian demokrasi deliberatif menciptakan komunikasi dua arah antara pemerintah dan rakyat yang kemudian mengurangi dominasi di dalamnya.

Prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat akan menjadi jauh lebih penting pada titik ini, di mana orang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan publik di negara setiap saat. Setiap warga negara harus sadar dengan benar bahwa sejatinya negara demokrasi tidak akan berdiri dengan kokoh bila tanpa keterlibatan warga negara di dalamnya.

Jurgen Habermas mengingatkan masyarakat Indonesia tentang demokrasi deliberatif dan juga demokrasi pancasila yang memiliki prinsip utama yang sama yaitu partisipasi dan musyawarah.

Negara harus benar-benar hadir dan bersedia untuk menjamin dan mendukung praktik-praktik politik partisipatif yang aman bagi rakyatnya, dan perumusan kebijakan publik juga harus mulai beralih ke penalaran partisipatif.

Namun tentu saja bukan berarti warga negara mendapatkan legalitas dalam melakukan intervensi pada sistem pemerintahan secara bebas tak terkendali, melainkan hanya pengawasan diskursif atas kinerja aktor legislatif dan eksekutif dari sebuah negara. Memberikan pendekatan yang lebih humanistik, egaliter, dan responsif.

Jika prinsip ini benar-benar diterapkan, maka tampaknya sangat menarik jika gagasan demokrasi deliberatif bisa diimplementasikan di negara Indonesia dan semoga bangsa ini tetap bisa berevolusi untuk berkembang menjadi negara yang lebih baik.

Demokrasi deliberatif merupakan suatu keharusan bagi masyarakat majemuk seperti Indonesia melalui komunikasi yang intensif antar semua elemen masyarakat dan juga pemerintah yang terus-menerus dilakukan untuk mewujudkan kehidupan politik dan pemerintahan yang adil dan bijaksana.

 _ _ _ _ _ _ _ _ _
Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya! Selain apresiasi kepada penulis, komentar dan reaksi Anda juga menjadi semangat bagi Tim Redaksi 🙂

Silakan bagi (share) ke media sosial Anda, jika Anda setuju artikel ini bermanfaat!

Jika Anda ingin menerbitkan tulisan di Artikula.id, silakan kirim naskah Anda dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya di sini! 

Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!


Like it? Share with your friends!

1
1 point

What's Your Reaction?

Sedih Sedih
0
Sedih
Cakep Cakep
1
Cakep
Kesal Kesal
0
Kesal
Tidak Suka Tidak Suka
0
Tidak Suka
Suka Suka
1
Suka
Ngakak Ngakak
0
Ngakak
Wooow Wooow
0
Wooow
Keren Keren
1
Keren
Terkejut Terkejut
0
Terkejut
M. Rafi

Warrior

M. Rafi, S. IP adalah seorang Mahasiswa Alumni Ilmu Pemerintahan angkatan 2013, yang telah menyelesaikan masa studinya selama 3 (tiga) tahun 10 (sepuluh) bulan di Universitas Riau Pekanbaru, saat ini melanjutkan studi Pascasarjana di Program Studi S2 Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Berasal dari Desa Renak Dungun Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. Facebook : [email protected]/IG : @rafy060695 Riwayat Prestasi/Keikutsertaan dalam bidang penulisan : 1. Juara 1 Menulis Makalah Ilmiah Qur’an (M2IQ) Pada MTQ Tingkat Kec. Pulau Merbau dari tahun 2017-2019 2. Juara 4 Menulis Makalah Ilmiah Qur’an (M2IQ) Pada MTQ Tingkat Kab. Kepulauan Meranti pada tahun 2017 3. Juara 3 Menulis Makalah Ilmiah Qur’an (M2IQ) Pada MTQ Tingkat Kab. Kepulauan Meranti pada tahun 2018 4. Pernah menjadi salah satu Presenter Call For Paper dalam acara International Conference On Democracy Accountabillity and Governance (ICODAG) di Universitas Islam Riau (UIR) pada tanggal 23-25 November 2017.

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals