Eksistensi Transpuan: Minoritas yang Dimarjinalisasi oleh Masyarakat, Negara dan Kelompoknya Sendiri

Transpuan benar-benar menjadi salah satu kelompok minoritas yang mengalami minoritisasi dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik dan lainnya.4 min


2
foto: dw.com

Belum lama ini, muncul pemberitaan pelecehan terhadap transpuan melalui prank bantuan sosial yang ternyata hanya kardus berisi sampah oleh seorang Youtuber. Sang Youtuber dalam video tersebut mengatakan bahwa prank dilakukan untuk menghentikan transpuan yang berkeliaran di jalan selama pandemi Covid-19 dan bulan Ramadan.

Tindakannya menjadi viral dan dikecam oleh para pengguna sosial media, disusul warga menggeruduk rumah pelaku dan korban prank melapor ke polisi. Setelah melakukan pengejaran, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan diamankan polisi bersama dua rekannya.

Di samping mendapat kecaman, video prank tersebut juga mendapatkan dukungan yang tidak sedikit. Salah satu video reaksi pro yang berhasil viral adalah konten yang dikemas dalam akun Youtube Iemrusdiy. Ia membenarkan prank tersebut karena hal itu dianggap wajar. Ia juga melegitimasi pendapatnya dengan pemahaman agama yang dianutnya (baca : Islam).

Baca juga: Youtube dan Kuasa Agama: Sabda Michel Foucault

Ia mengatakan bahwa dalam Islam seorang transpuan atau homoseksual harus dirajam (dijatuhkan dari ketinggian dan dilempari batu sampai ia mati). Oleh karena itu, menurutnya aksi prank tidak masalah untuk dilakukan dan belum sebanding dengan hukuman rajam.

Fenomena pro dan kontra dalam menyikapi sebuah persoalan tidak dapat dihindari. Hal ini menunjukkan bahwa manusia merupakan makhluk yang mampu menginterpretasi fenomena melalui konstruksi-konstruksi tertentu dalam pikirannya. Tidak mengherankan reaksi pro-kontra juga ditampilkan dalam masyarakat virtual.

Di era digitalisasi saat ini, media virtual menjadi ajang saling meng-counter wacana satu sama lain. Hal itu sangat wajar karena media virtual menjadi ruang publik tanpa batasan-batasan tertentu. Oleh karena itu, menyampaikan pendapat dalam media sosial menjadi hak warga negara, sehingga negara harus turut menjamin pemenuhan hak kebebasan berpendapat tersebut (UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3).

Namun dalam praksisnya, kerap terjadi pengesampingan HAM dalam media virtual. Media sosial yang praktis dan efisien dalam membagikan video, foto, status, komentar dan lainnya menjadi permasalahan tersendiri karena menimbulkan kesulitan penggunanya untuk memilah hal-hal yang layak atau tidak untuk disebarkan.

Baca juga: Ketika Prof. Musdah Mulia Berbicara HAM

Kebebasan berpendapat dan mengekspresikan sikap-sikap tertentu berubah menjadi ujaran kebencian. Saling mem-bully, caci maki dan menghakimi satu sama lain menjadi fenomena yang kerap terjadi di media sosial.

Dunia virtual menjadi “dunia kedua” oleh masyarakat saat ini. Kalangan usia muda, tua, bahkan kanak-kanak ikut menjadi masyarakat virtual (virtual community). Dapat dikatakan bahwa segala hal yang ada di media sosial merupakan representasi dari dunia yang sebenarnya.

Sebelum kisah prank berujung bui, berita mengenai seorang transpuan bernama Mira juga mencuat di jagad maya. Mira dibakar hidup-hidup hingga tewas oleh sekelompok preman di Cilincing karena dituduh mencuri pada 4 April 2020 lalu. Mira dihakimi meskipun tidak ada bukti bahwa ia benar-benar melakukan pencurian (www.voaindonesia.com).

Mira dan korban prank di atas merupakan sedikit gambaran bahwa transpuan yang merupakan golongan minoritas sering mengalami diskriminasi. Hal ini juga menunjukkan bahwa keberadaan identitas mereka belum sepenuhnya dapat diterima oleh masyarakat dan tentunya akan menimbulkan masalah-masalah baru.

Transpuan merupakan kelompok yang memiliki identitas gender dan orientasi seksual yang dianggap menyimpang oleh masyarakat. Anggapan ini muncul karena masyarakat masih terjebak dengan pilihan-pilihan mainstream ; antara hitam dan putih, laki-laki dan perempuan, dan seterusnya, sehingga orang-orang yang memilih untuk mendefinisikan diri di luar kedua hal itu akan dianggap sebagai penyimpangan. Karena anggapan menyimpang tersebut, transpuan mengalami proses-proses minoritisasi dalam hidupnya.

Transpuan menjadi kelompok yang tersubordinasi, didiskriminasi serta diabaikan oleh masyarakat dan negara baik secara langsung maupun tidak langsung. Transpuan benar-benar menjadi salah satu kelompok minoritas yang mengalami problem kompleks. Sebagai identitas ketiga (sebutan untuk kalangan selain laki-laki dan perempuan), transpuan mengalami minoritisasi dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik dan lainnya.

Baca juga: Potret Penafsiran Musda Mulia Tentang Homoseksual

Dalam kehidupan sosial, transpuan mengalami pengucilan yang dimulai dari keluarganya sendiri. Menjadi transpuan yang menunjukkan identitas melalui penampilan, sikap dan tindakan tentu saja dianggap sebagai aib keluarga. Ia dianggap menyalahi kodrat dan menjadi perbuatan yang dilaknat oleh Tuhan. Oleh sebab itu, menyingkirkan transpuan dari rumah merupakan hal yang harus dilakukan. Setelah diusir, transpuan harus mampu bertahan hidup dalam ruang lingkup yang lebih luas, yakni masyarakat.

Masyarakat merupakan sekumpulan individu yang diikat oleh nilai dan norma tertentu. Nilai dan norma ini menjadi struktur sosial yang mempengaruhi individu yang ada dalam masyarakat. Norma agama menjadi salah satu norma yang sangat berperan membentuk sikap masyarakat terhadap transpuan. Agama menjadi legitimasi tertinggi dalam menyikapi segala sesuatu.

Implikasinya, transpuan yang dianggap melanggar norma agama tidak diberi tempat dalam aspek ekonomi, sosial, budaya dan lainnya dalam masyarakat. Oleh karena itu, transpuan sebagai bagian kelompok minoritas mengalami marjinalisasi secara sistematik dan bergulir terus menerus.

Dalam ruang lingkup masyarakat serta strukturnya, transpuan tetap mempertahankan identitas yang nyaman bagi dirinya sendiri meskipun tidak diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu, awal permasalahan yang muncul dalam kehidupan transpuan adalah identitas yang ia tonjolkan, baik segi pakaian, perilaku dan lain-lain. Hal inilah yang menyebabkan transpuan atau kelompok transgender lebih rentan mendapatkan diskriminasi dan kekerasan (LBH Masyarakat, 2017 : 16).

Baca juga: Belajar Saling Memahami

Masyarakat tidak menerima identitasnya kemudian ditindih dengan kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi, membuat transpuan melakukan tindakan patologis, misalnya masuk ke dunia prostitusi. Keadaan ini tidak jarang menjadi label transpuan dalam masyarakat. Masyarakat beranggapan bahwa seluruh transpuan berprofesi sebagai pelacur. Anggapan ini melekat menjadi salah satu identitas mereka dalam masyarakat, padahal banyak transpuan memiliki profesi di luar itu.

Selain mengalami subordinasi dalam agama, sosial, politik, ekonomi dan lainnya di masyarakat, transpuan juga mengalami subordinasi dalam komunitasnya sendiri (sesama transpuan) dan di hadapan hukum. Sebagai pemilik identitas dan makhluk sosial sekaligus, transpuan akan bergaul dalam lingkungan sosial yang menerima identitasnya. Penerimaan ini di antaranya disebabkan memiliki kesamaan identitas. Transpuan berkumpul bersama transpuan lainnya yang diharapkan dapat bersinergi untuk memenuhi kebutuhan masing-masing.

Namun, penelitian yang dilakukan oleh Afaf Maulida menunjukkan bahwa subordinasi dengan adanya diskriminasi internal sesama transpuan juga kerap terjadi. Melalui penelitiannya terhadap komunitas-komunitas transpuan di Yogyakarta, ia melihat adanya klasifikasi transpuan kelas atas dan kelas bawah. Kesenjangan tersebut membuat transpuan kelas atas memarjinalkan, men-subordinasi, men-stereotip transpuan kelas bawah (Afaf Maulida, 2016 : 167-175).

Dalam dinamika hukum sendiri, dalam praksisnya masih belum intensif menangani perlindungan minoritas terutama dalam aspek minoritas identitas gender dan orientasi seksual. Bahkan negara dalam beberapa kesempatan menjadi pelaku diskriminasi terhadap minoritas (The Wahid Institute, 2015 : 32-40).

Selama ini sudah dilakukan berbagai upaya penegakan HAM, yakni adanya kesepakatan yang diratifikasi oleh pihak terkait. Ini menunjukkan bahwa isu minoritas sebagai bagian HAM sudah lama menjadi perhatian. Namun negara sendiri belum memiliki regulasi yang legal-formal menetapkan identitas transpuan. []

_ _ _ _ _ _ _ _ _
Bagaimana pendapat Anda tentang artikel ini? Apakah Anda menyukainya atau sebaliknya? Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom bawah ya! 

Anda juga bisa mengirimkan naskah Anda tentang topik ini dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya di sini!

Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!


Like it? Share with your friends!

2
Sukma Wahyuni

Tim Redaksi Artikula.id

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals