Eksistensi Kaum Nabi Luth dalam Fenomena LGBT

Larangan LGBT bukan hanya karena dapat merusak kemuliaan & martabat kemanusiaan, tetapi juga dapat menimbulkan penyakit kanker kelamin, sipilis, dan lain-lain.3 min


1
Sumber gambar: Merdeka.com

Lesbian, gay, bisexual, and transgender (LGBT) saat ini tengah menjadi isu hangat yang sering dibicarakan di dunia, khususnya Indonesia.Terlebih dengan adanya pagelaran Piala Dunia 2022 di Qatar, yang mana pada awalnya Qatar dengan tegas melarang LGBT dan atribut-atributnya berada di Qatar. Sebab, kita tahu, bahwa Qatar merupakan negara yang memiliki latar belakang Islam. Pro-kontra pun terus terjadi. 

Namun, bagaimana Islam memandang fenomena LGBT itu sendiri?

Kaum Nabi Luth

Dalam Islam, LGBT dikenal dengan istilah Liwāth. Kata “Liwath” disandarkan pada kaum Nabi Luth AS, karena kaumnya merupakan kaum yang pertama kali melakukan perbuatan ini. Liwāṭh berarti melakukan perbuatan seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Menurut Imam An-Nawawi, disebut liwāṭh karena yang pertama kali melakukan perbuatannya adalah kaum Nabi Luth.[1]

Ketika zaman umat Nabi Luth, perbuatan keji tersebut juga terjadi pada pasukan-pasukan tentara karena tidak ada pasukan wanita, sementara dorongan nafsu tidak bisa dielakkan. Hal ini juga terjadi di penjara-penjara di mana pada tahanan laki-laki berdiam dalam jangka waktu yang sangat lama. Dorongan nafsu terus bergejolak sementara tidak bisa berhubungan dengan wanita. Inilah penyebab kaidah dasar perilaku LGBT pada zaman tersebut.[2]

Baca juga: Potret Penafsiran Musda Mulia Tentang Homoseksual

Kaum Nabi Luth itu berasal dari negeri Sodom (di sebelah timur Laut Mati atau di Yordania sekarang) dan oleh karena itu, di kalangan bangsa Barat perbuatan tersebut disebut sodomi. Hal ini senada dengan sabda Nabi Saw:

حَدَّثَنَا أَزْهَرُ بْنُ مَرْوَانَ قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ»[3]

Telah menceritakan kepada kami Azhar ibn Marwan, berkata: telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Warits ibn Sa’id berkata: telah menceritakan kepada kami al-Qasim ibn ‘Abdil Wahid, dari ‘Abdillah ibn Muhammad ibn ‘Aqil, dari Jabir ibn ‘Abdillah berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan kepada umatku adalah perbuatan kaum Luth.”

Pandangan Umat Islam Terhadap LGBT

Umat Islam telah sepakat bahwa perbuatan LGBT termasuk dosa besar. Hal ini berdasarkan ketentuan Allah SWT dan hukuman yang menimpa kaum Nabi Luth akibat melakukan perbuatan dosa tersebut. Allah menimpa azab yang sangat dahsyat, yaitu mengangkat dan membalikkan negeri tempat tinggal mereka ke bumi, kemudian menurunkan hujan batu ke atas mereka, sehingga negeri tersebut beserta isinya benar-benar hancur dan porak-poranda.[4]

Baca juga: Eksistensi Transpuan: Minoritas yang Dimarjinalisasi oleh Masyarakat, Negara dan Kelompoknya Sendiri

Pasangan homoseks dalam bentuk liwāṭh termasuk dalam tindak pidana berat (dosa besar), karena termasuk perbuatan keji yang merusak kepribadian, moral dan agama. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S al-A’raf ayat 80-81 berikut[5]:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَٰلَمِينَ

إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ[6]

Artinya: “Dan (kami juga telah mengutus) Luth ketika dia berkata kepada mereka: “mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini)”. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas”.

Mengenai kalimat “…yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini)”, ‘Amr bin Dinar mengatakan: “Belum pernah ada laki-laki yang melakukan hubungan badan dengan sesama laki-laki, sampai hal itu dilakukan oleh kaum Nabi Luth AS”. Laki-laki berpaling dari wanita yang telah diciptakan oleh Rabb-Nya, bahkan justru cenderung nafsu kepada sesama lelaki. Hal ini merupakan perbuatan yang melampaui batas dan bodoh karena telah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya.[7]

Larangan LGBT bukan hanya karena dapat merusak kemuliaan dan martabat kemanusiaan, tetapi risikonya lebih besar lagi, yaitu dapat menimbulkan penyakit kanker kelamin HIV/AIDS, sipilis, dan lain-lain. 

Tak ada institusi pernikahan sesama jenis dalam Islam. Jika seorang “banci” akan melakukan pernikahan, baik mutarajjil (perempuan yang menyerupai laki-laki) maupun mutakhannits (lelaki yang menyerupai perempuan) harus ditelusuri terlebih dahulu jenis kelaminnya, dan mereka harus menikah dengan lawan jenis, bukan menikah dengan sesama jenis.[8]

Refrensi:

[1]Mokhamad Rohma Rozikin, LGBT dalam Tinjauan Fikih, (Malang: UB Press, 2017), 15.

[2]Wahyu Ihsan dan Umar Faruq Thohir, “LGBT dan Liwath Umat Nabi Luth dalam Persepktif Tafsir”, FU COSIS, Vol.2, 2022 ,22.

[3]Ibn Mājah, Sunan Ibn Mājah, (Aleppo: Dār Iḥyā’ al-Kutub al-‘Arabiyyah, t.th), Vol.2, 856.

[4]Munadi, Diskursus Hukum LGBT di Indonesia, (Sulawesi: Unimal Press, 2017) 38.

[5]Huzaemah Tahido Yanggo, “Penyimpangan Seksual (LGBT) dalam Pandangan Hukum Islam”, Jurnal Misykat, Vol.3, No.2, 2018, 3.

[6]Al-Qur’an, 7:80-81.

[7]Lukmanul Hakim dan Asrizal, “LGBT Perspektif Al-Qur’an: Analisis Ayat dan Tafsirnya, Jurnal An-Nur, Vol.6, No.1, 2017, 51.

[8]Sarmida Hanum, “LGBT dalam Perspektif Hadis”, Jurnal Ulunnuha, Vol.7, No2, 2018, 48.

Editor: Ainu Rizqi
_ _ _ _ _ _ _ _ _
Catatan: Tulisan ini murni opini penulis, redaksi tidak bertanggung jawab terhadap konten dan gagasan. Saran dan kritik silakan hubungi [email protected]

Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya! Selain apresiasi kepada penulis, komentar dan reaksi Anda juga menjadi semangat bagi Tim Redaksi 

Silakan bagi (share) ke media sosial Anda, jika Anda setuju artikel ini bermanfaat!

Jika Anda ingin menerbitkan tulisan di Artikula.id, silakan kirim naskah Anda dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya di sini! 

Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!


Like it? Share with your friends!

1

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals