Hukuman Mati bagi Pelaku Murtad Melanggar HAM?

penetapan hukuman pidana mati bagi pelaku murtad hanya dapat dilakukan dengan ketentuan jika disertai tindakan permusuhan dan kriminal.4 min


0
Sumber gambar: Republika.co.id

Suatu kali saya mendapatkan pertanyaan yang cukup menarik dari seorang teman lama via aplikasi WhatsApp seputar tema kebebasan beragama. “Mengapa di dalam Islam terdapat hukuman pidana mati bagi orang yang keluar dari Islam (haddur-riddah)?” Tanya beliau setelah menyapa dengan salam.

Ia juga melanjutkan pertanyaannya dengan mengutip sebuah hadis sahih sebagai penguat adanya hukuman dibunuh bagi orang yang keluar dari Islam (murtad): “Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah ia.” (HR. al-Bukhari dari Ibnu Abbas)

Bukankah hukuman mati bagi pelaku murtad sebagaimana disebutkan dalam hadis tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), terutama yang terkait dengan kebebasan beragama? Begitu pungkas beliau.

Pertanyaan-pertanyaan senada dengan apa yang ditanyakan teman saya di atas merupakan salah satu model persoalan yang sangat rentan disalahpahami dan bisa menggiring kepada justifikasi tindakan radikalisme seperti yang dikumandangkan oleh beberapa organisasi teroris yang mengatasnamakan Islam seperti ISIS dan sejenisnya.

Celakanya, pemahaman-pemahaman seperti ini justru bisa mengerdilkan nili-nilai luhur agama Islam jika tidak dikonter dengan bijaksana plus tentunya dengan argumentasi yang juga memadai.

Baca juga: Pindah Agama: Biasa dan Sudah Ada Sejak Era Para Nabi

Kembali kepada persoalan hukuman mati bagi pelaku orang yang keluar dari Islam. Jika merujuk pada Al-Qur’an, setidaknya ada dua ayat yang berbicara mengenai hukuman bagi pelaku murtad. Pertama, QS. Al-Baqahrah (2): 217:

Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Kedua, QS. Al-Maidah (5): 54:

Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya

Jika dicermati dengan seksama, tidak satu pun dari dua ayat di atas maupun ayat-ayat lain yang ada dalam Al-Qur’an yang menjelaskan hukuman di dunia yang harus diterima oleh pelaku murtad, baik berbentuk hukuman mati, rajam, maupun hanya sekadar pukulan.

Artinya, satu-satunya yang “bisa” dijadikan pijakan dalam memutuskan hukuman mati bagi pelaku murtad adalah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari sebagaimana dikutip oleh teman saya di atas.

Meskipun demikian, menurut hemat saya hadis tersebut juga tidak bisa serta-merta dipahami secara harfiyah atau tekstual saja. Hal ini diperkuat dengan meninjau hadis-hadis lain yang setema bahwa hukuman mati bagi pelaku murtad tersebut baru berlaku bagi orang yang memisahkan diri dari kelompok Islam dan melakukan makar baik secara verbal apalagi perbuatan, sehingga berpotensi mengancam keutuhan masyarakat muslim.

Hal ini diperkuat misalnya oleh sebuah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dari Abdullah berikut:

Tidak halal darah seseorang yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa sesungguhnya aku adalah utusan Allah kecuali salah satu di antara tiga berikut; (1) seseorang yang membunuh orang lain, (2) pezina yang telah menikah, dan (3) orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari kelompok masyarakat” (HR. Al-Baihaqi) –Hadis senada juga terdapat dalam HR. Bukhari no. 6878 dan Muslim, no. 1676.

Dengan demikian, kita bisa menegaskan bahwa pelaku murtad yang dijatuhi hukuman mati seperti disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari di atas bukan sekadar murtad dalam bentuk keyakinan di hati semata melainkan juga disertai dengan tindakan makar atau pengkhianatan terhadap Negara atau masyarakat muslim.

Jadi, keluar dari agama Islam (murtad) dalam hadis di atas tidak bisa dipahami dengan pengertian umum, melainkan murtad yang disertai dengan tindakan lainnya yakni dengan memisahkan diri dan memecah belah masyarakat muslim, baik dengan tindakan maupun ucapan yang mengganggu sendi kehidupan bermasyarakat.

Selain itu kita juga harus selalu ingat bahwa dalam hukuman pidana Islam haruslah diputuskan berdasarkan bukti/dalil yang sangat jelas dan meyakinkan (qat’iy). Sehingga sedikit saja ada kesamaran (syubhat) dalam bukti yang diajukan maka hukuman pidana tidak dapat diberlakukan, bahkan bisa-bisa si penuntut atas hukuman tersebut malah dijatuhi hukuman atas tuduhan fitnah atau pencemaran nama baik. Kaidah atas pemberlakuan hal ini adalah “hukuman pidana (hudûd) ditinggalkan karena syubhât”.

Atas dasar tersebut kita bisa memahami mengapa Nabi Muhammad dan para sahabatnya tidak pernah melakukan had riddah kepada orang-orang munafik –yang menampakkan wajah Islam tetapi menyembunyikan kekufuran dan melakukan tipu daya secara sembunyi-sembunyi sambil berlindung dengan keislaman mereka.

Andaipun kita pernah membaca sejarah bagaimana Abu Bakar sebagai khalifah memerangi Musailamah dari Bani Hanifah dan Tulaihah dari Bani Asad yang mengaku sebagai nabi, namun tindakan tersebut juga tidak bisa diartikan semata-mata karena persoalan teologis. Karena bagaimanapun juga Abu Bakar baru mengeluarkan ultimatumnya setelah adanya bukti yang nyata atas pembangkangan mereka terhadap pemerintahan sang khalifah Nabi, juga diperkuat dengan semakin banyaknya orang-orang yang tidak mau membayar pajak (red: zakat).

Selain itu menurut Abu al-Hasan al-Karkhî (w. 340 H), ulama tokoh mazhab Hanafi, hadis “barangsiapa mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah” statusnya adalah khabar ahad, yakni informasi perorangan/dari orang ke orang, yang masih mengandung kemungkinan perawinya berbohong, lupa, atau salah –yang dengannya hukum pidana mati bagi pelaku murtad dapat digugurkan karena hadis tersebut juga menjadi syubhat dengan statusnya tersebut.

Hadis tentang hukuman pidana mati bagi pelaku murtad juga bisa dinilai bertentangan dengan ayat yang menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam beragama (al-Baqarah (2): 256), dan ayat yang menyatakan bahwa “siapa saja boleh untuk beriman, dan siapa saja boleh untuk inkar/kafir” (al-Kahf (18): 29) –tentu dengan penegasan akan konsekuensi masing-masing pilihan di akhirat kelak. Jika kita merujuk pada pandangan kebanyakan ulama yang mengharuskan tertolaknya sebuah hadis ahad jika bertentangan dengan kandungan ayat-ayat Al-Qur’an maka secara otomatis hadis di atas tidak bisa lagi kita jadikan dalil atas hukuman pidana mati bagi pelaku murtad.

Sebagai muslim sejatinya tentu harus meyakini bahwa Islam adalah pilihan yang benar, namun di saat yang sama kita juga dituntut untuk menghormati pilihan orang lain dalam memeluk keyakinannya. Para ulama juga mengharuskan adanya proses istitâbah (upaya menyadarkan agar bertobat kembali) sebelum dijatuhi hukuman pidana bagi pelaku murtad.

Baca juga: Pentingnya Menjaga Kesehatan Nalar Berdakwah Kita

Proses istitâbah yang dimaksud yakni proses penyadaran dalam bentuk nasihat, ditetrapialog, dan debat dengan cara-cara terbaik sepanjang masa. Bahkan para ulama juga berbeda pendapat mengenai tempo proses istitâbah tersebut karena memang tidak terdapat penjelasan detail dalam Al-Qur’an maupun hadis. Artinya, andaipun kita ingin berdakwah kepada pelaku murtad tentu tetap harus dalam koridor kepantasan hukum yang ada dengan terus memegang prinsip dakwah bil-hikmah.

Berdasarkan ulasan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa penetapan hukuman pidana mati bagi pelaku murtad hanya dapat dilakukan dengan ketentuan jika disertai tindakan permusuhan dan kriminal yang merongrong sendi-sendi kehidupan bernegara dan bermasyarakat layaknya seorang teroris. Artinya, penetapan hukuman seperti ini bukan hanya tidak bertentangan dengan hak asasi manusia, sebaliknya justru diberlakukan karena menjaga HAM itu sendiri.

wallahualam bissawab.

Editor: Ahmad Mufarrih
_ _ _ _ _ _ _ _ _
Catatan: Tulisan ini murni opini penulis, redaksi tidak bertanggung jawab terhadap konten dan gagasan. Saran dan kritik silakan hubungi [email protected]

Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya! Selain apresiasi kepada penulis, komentar dan reaksi Anda juga menjadi semangat bagi Tim Redaksi 🙂

Silakan bagi (share) ke media sosial Anda, jika Anda setuju artikel ini bermanfaat!

Jika Anda ingin menerbitkan tulisan di Artikula.id, silakan kirim naskah Anda dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya di sini! 

Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!


Like it? Share with your friends!

0
Dr. Khairunnas Jamal, M.Ag
Dosen Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Fakultas Ushuluddin UIN Sultan Syarif Kasim Riau

One Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

  1. Tulisan yang mantap. Sentilan terkait term “kafir” mengingat saya pada ceramah ilmiah Drs. KH. Afif Muhajir, M. Ag. Yang baru kemarin mendapatkan gelar doktor kehormatan di UIN Walisongo Semarang. Dimana konteks “kafir” tidak dapat ditelan bulat secara harfiah, melainkan harus digoreng dulu dengan kontekstualitas, background dan kausalitas.
    Ohya, selain itu, perdebatan terkait status murtad itu juga telah menuai ruang khusus dalam pandangan mutakalimin. Itu si sedangkan pemahaman saya saja.
    Saya tunggu tulisan panjenengan selanjutnya.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals