Qishash merupakan solusi yang ditentukan oleh Islam dalam upaya menjaga hak-hak manusia dari perilaku zalim. Qishash diterapkan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan memberikan efek takut kepada masyarakat secara umum.
Qishash berasal dari bahasa Arab “قص” yang memotong atau bisa juga diartikan memperhatikan di belakang sesuatu. Disebut demikian, karena seorang yang melakukan hukum qishash seolah-olah memperhatikan kejahatan si pelaku untuk kemudian menceritakan kejahatan itu dan menghukumi dengan yang setimpal.
Secara istilah, qishash adalah sebutan untuk tindakan penggantian hak dalam kriminalitas atau hak dalam hutang piutang, dengan yang sama seperti hak tersebut secara adil, maka kata qishash bisa digunakan untuk menyatakan hukuman bagi pelaku kejahatan, bisa juga digunakan untuk ungkapan membayar hutang, yang jelas, makna dari qishash itu kembali kepada arti keadilan dan persamaan.
Baca Juga: Hukuman Mati bagi Pelaku Murtad Melanggar HAM? |
Jadi, makna dari qishash itu sendiri adalah keadilan dan persamaan. Prinsip adil diterapkan dalam hukuman ini. Hal ini dalam rangka menjaga hak-hak manusia agar tidak terzalimi. Lebih jauh, hukum qishash dimaksudkan untuk menjaga nyawa agar tidak hilang dengan sia-sia. Itulah sebabnya, ancaman hukum qishash ini begitu menakutkan agar pelaku kejahatan berpikir berulang kali sebelum melakukan tindak kriminal. Sebagaimana yang ditegaskan dalam ayat ke-179 surat Al-Baqarah dengan redaksi berikut:
وَلَكُمْفِيالْقِصَاصِحَيَاةٌيَاأُولِيالْأَلْبَابِلَعَلَّكُمْتَتَّقُونَ
“Dan bagi kalian terdapat kehidupan di dalam qishash ini wahai para pemilik akal, agar kalian bertakwa.”
Hukum qishash ini telah disebutkan dalam ayat Al-Qur’an maupun hadis-hadis Nabi. Di antara yang dijadikan landasan hukum tersebut adalah:
يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُواكُتِبَعَلَيْكُمُالْقِصَاصُفِيالْقَتْلَىالْحُرُّبِالْحُرِّوَالْعَبْدُبِالْعَبْدِوَالْأُنْثَىبِالْأُنْثَىفَمَنْعُفِيَلَهُمِنْأَخِيهِشَيْءٌفَاتِّبَاعٌبِالْمَعْرُوفِوَأَدَاءٌإِلَيْهِبِإِحْسَانٍذَلِكَتَخْفِيفٌمِنْرَبِّكُمْوَرَحْمَةٌفَمَنِاعْتَدَىبَعْدَذَلِكَفَلَهُعَذَابٌأَلِيمٌ
“Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan kepada kalian hukum qishash dalam pembunuhan, yang merdeka dengan yang merdeka, budak dengan budak, wanita dengan wanita, dan barang siapa yang dimaafkan oleh saudaranya maka hendaknya dia memperlakukannya dengan baik, dan yang membunuh menunaikan ketentuannya dengan cara yang baik pula. Demikianlah keringanan dan kasih sayang dari Tuhan kalian. Maka siapapun yang melampaui batas setelahnya baginya azab yang pedih.(Al-Baqarah:178)”
Juga dalam ayat lain disebutkan:
وَكَتَبْنَاعَلَيْهِمْفِيهَاأَنَّالنَّفْسَبِالنَّفْسِوَالْعَيْنَبِالْعَيْنِوَالْأَنْفَبِالْأَنْفِوَالْأُذُنَبِالْأُذُنِوَالسِّنَّبِالسِّنِّوَالْجُرُوحَقِصَاصٌفَمَنْتَصَدَّقَبِهِفَهُوَكَفَّارَةٌلَهُوَمَنْلَمْيَحْكُمْبِمَاأَنْزَلَاللَّهُفَأُولَئِكَهُمُالظَّالِمُونَ
“Dan telah Kami tetapkan di dalam Taurat itu, bahwa nyawa dibalas nyawa, mata dibalas dengan mata, hidung dibalas dengan hidung, telinga dibalas dengan telinga gigi dibalas dengan gigi, dan di dalam luka itu ada pula hukum qishash, barang siapa yang bersedekah dengannya maka itu menjadi penghapus baginya, dan barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka mereka itu orang-orang yang zalim.” (Al-Maidah:45)
Ibnu Katsir, saat berbicara tentang ayat di atas menyatakan bahwa ayat ini sebenarnya berbicara tentang keadaan Bani Israil yang menyelisihi hukum dalam kitab Taurat. Di dalamnya tertulis hukum qishash yang mana nyawa dibayar dengan nyawa dan seterusnya seperti yang disebut dalam ayat di atas. Namun hukum tersebut juga telah ditetapkan dalam syariat agama Islam saat ini, dan hukum tersebut tidaklah dihapuskan.
Baca Juga: Modernisasi dan Implikasinya terhadap Hukum Islam |
Ayat ini menjadi landasan bagi para ahli ushul fiqh bahwa syariat para nabi sebelum Nabi Muhammad juga menjadi syariat bagi umat beliau ketika hukum tersebut disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis dan tidak ada keterangan mengenai penghapusannya.
Adapun landasan-landasan hukum qishash dari hadis adalah sebagai berikut:
عَنْاِبْنِمَسْعُودٍرضياللهعنهقَالَ: قَالَرَسُولُاَللَّهِصلىاللهعليهوسلملَايَحِلُّدَمُاِمْرِئٍمُسْلِمٍ; يَشْهَدُأَنْلَاإِلَهَإِلَّااَللَّهُ, وَأَنِّيرَسُولُاَللَّهِ, إِلَّابِإِحْدَىثَلَاثٍ: اَلثَّيِّبُاَلزَّانِي, وَالنَّفْسُبِالنَّفْسِ, وَالتَّارِكُلِدِينِهِ; اَلْمُفَارِقُلِلْجَمَاعَةِ)مُتَّفَقٌعَلَيْهِ(
“Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam besabda: tidak halal darah seorang muslim (untuk dibunuh) yang bersyahadat tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah Rasulullah, kecuali dengan tiga sebab: seorang pezina yang sudah menikah, nyawa dibayar dengan nyawa, dan seorang yang murtad yang menyelishi jama’ah.” (muttafaq alaihi)
Hadis di atas menjelaskan tentang larangan untuk menerapkan hukuman bunuh kepada seorang muslim kecuali dengan tiga sebab kesalahan, yaitu, seorang yang berzina dan ia sudah pernah menikah, nyawa dibalas nyawa, dan seorang yang murtad. Kesalahan yang disebutkan kedua ini yang menjadi landasan hukuman qishash. Yaitu hukuman bunuh yang diterapkan kepada seseorang yang melakukan kejahatan berupa pembunuhan. Artinya bunuh dibalas dengan yang setimpal yaitu bunuh, nyawa dibalas dengan nyawa.
عنأنسأنالربيععمتهكسرتثنيةجاريةفطلبواإليهاالعفوفأبوافعرضواالأرشفأتوارسولاللهصلىاللهعليهوسلموأبواإلاالقصاصفأمررسولاللهصلىاللهعليهوسلمبالقصاصفقالأنسبنالنضريارسولاللهأتكسرثنيةالربيعلاوالذيبعثكبالحقلاتكسرثنيتهافقالرسولاللهصلىاللهعليهوسلمياأنسكتاباللهالقصاصفرضيالقومفعفوافقالرسولاللهصلىاللهعليهوسلمإنمنعباداللهمنلوأقسمعلىاللهلأبره)متفقعليه(
“Dari Anas bahwa Rubai’ , bibinya telah menanggalkan gigi dari seorang wanita, maka mereka meminta maaf kepada pihak keluarga sang wanita namun mereka pun menolak dan menginginkan hukum qishash. Lalu mereka menawarkan denda pengganti, dan itu juga ditolak. Lalu mereka mengadu kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan beliau menjatuhkan hukum qishash. Kemudian Anas bin Nadhr berkata: wahai Rasulullah haruskan giginya ditanggalkan seperti ia menanggalkan gigi wanita itu?Tidak, demi Allah. Giginya tidak akan ditanggalkan. Rasulullah berkata: wahai Anas, ketentuan Allah adalah qishash. Kemudian Anas terus besumpah hingga keluarga sang wanita memaafkan. Maka besabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: sesungguhnnya akan ada di antara hamba Allah yang mana bila ia meminta dengan sumpah maka akan Allah penuhi.”
Editor: Ainu Rizqi
_ _ _ _ _ _ _ _ _
Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya! Selain apresiasi kepada penulis, komentar dan reaksi Anda juga menjadi semangat bagi Tim Redaksi 🙂
Silakan bagi (share) ke media sosial Anda, jika Anda setuju artikel ini bermanfaat!
Jika Anda ingin menerbitkan tulisan di Artikula.id, silakan kirim naskah Anda dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya di sini!
Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!
0 Comments