Ketika Prof. Musdah Mulia Berbicara HAM
Antara laki-laki dan perempuan, keduanya memiliki hak untuk hidup, hak untuk memperoleh keadilan, hak persamaan, hak dan kewajiban dalam mematuhi hukum.
Antara laki-laki dan perempuan, keduanya memiliki hak untuk hidup, hak untuk memperoleh keadilan, hak persamaan, hak dan kewajiban dalam mematuhi hukum.
"..apapun yang dianggap “manusiawi” tidak akan menjatuhkan kualitasnya sebagai manusia itu sendiri.."