Perempuan adalah salah satu sosok istimewa yang sering menjadi perbincangan dari berbagai kalangan. Banyak perdebatan masalah perempuan yang tidak akan habis untuk dijadikan bahan penelitian para akademisi. Tidak hanya itu, kajian perempuan juga menjadi sasaran penting untuk menyoal superioritas laki-laki atas perempuan.
Baca juga: Menakar Gender dan Feminisme
Beberapa isu yang sering dihubungkan dengan perempuan antara lain adalah polemik poligami, haramnya kepemimpinan perempuan, isu seksualitas dan berbagai macam intimidasi yang lainnya. Namun posisi perempuan semacam ini seyogyanya telah banyak mengalami perubahan di era kontemporer. Untuk itu, penulis akan mencoba melihat posisi perempuan dari masa ke masa.
Posisi perempuan yang dilihat dalam tulisan ini dikalsifikasikan dari tiga masa yaitu masa jahiliyyah, masa Islam awal dan masa Islam kontemporer.
Pertama, perempuan zaman jahiliyyah. Pada masa ini, perempuan dipandang tidak memiliki hak atas kemanusiaan yang utuh. Perempuan tidak diperbolehkan ‘buka’ suara, tidak diperkenankan untuk berkaya dan tidak mendapatkan harta sedikitpun. Bahkan di beberapa suku, anak-anak perempuan dikubur hidup-hidup karena kekhawatiran orang tua untuk menanggung malu.
Baca juga: Perempuan dalam Literatur Islam Klasik
Budaya jahiliyyah membuat tidak sedikit kaum perempuan dipingit, dipasung dan dibelenggu. Begitulah perempuan pada masa ini, mereka tidak mendapatkan kebebasan untuk menuntut ilmu, berkarir, bekerja dan melakukan aktivitas-aktivitas kemanusiaan yang lebih bermanfaat.
Kedua, Islam awal. Islam datang memproklamirkan kemanusiaan perempuan sebagai manusia utuh. Dalam QS. (An-Nisa [4]: 1), kata nafs wahidah menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama diciptakan oleh Allah swt., setidaknya begitu ditafsirkan oleh beberapa feminis muslim.
Prof. Musdah Mulia menjelaskan bahwa Nabi Muhammad berusaha untuk mengikis budaya jahiliyyah yang tidak memanusiakan perempuan dan melecehkannya. Islam datang dan memberikan hak-hak perempuan seutuhnya, antara lain misalnya dengan membagikan hak warisan terhadap perempuan -yang tidak mereka dapatkan sebelum Islam datang, juga memberikan sepenuhnya kepemilikan hartanya bahkan pihak lain tidak diperbolehkan untuk ikut campur.
Perempuan juga diberikan kebebasan penuh untuk menentukan pasangan hidupnya, bahkan wali dari perempuan tidak diperbolehkan menikahkannya secara paksa. Dengan demikian, Islam sangat menghormati dan menghargai perempuan di hadapan Allah secara mutlak.
Baca juga: Hadirnya Nabi Muhammad Sebagai Simbol Kehormatan Perempuan
Pada dasarnya sudah banyak pemikir muslim yang berusaha membuktikan bahwa dalam banyak ayat Al-Qur’an dijelaskan Islam menghapus tradisi jahiliyyah yang sangat diskriminatif terhadap perempuan. Seperti dalam QS. An-Nahl [16]: 97 “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”
Begitu juga dalam QS. At-Taubah [9]: 71 “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma´ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Begitulah pada masa kedua ini, Islam dengan ajaran yang dikandungnya berusaha mengangkat derajat dan memberikan kebebasan, kehormatan terhadap perempuan. Islam memberikan kebebasan kepada perempuan di ranah publik. Bahkan di awal Islam ini pula, Nabi Muhammad saw dikisahkan pernah memerintahkan seorang perempuan bernama Sama’ untuk ikut serta dalam peperangan Yarmuk bersama suaminya. Namun begitu, setelah wafatnya Nabi Muhammad saw, peran dan posisi perempuan yang sebelumnya diperjuangkan semakin berkurang dan tidak begitu mendapatkan tempat di ranah publik.
Ketiga, Islam Kontemporer. Pada masa ini Islam telah berkembang secara pesat ke seluruh penjuru dunia. Pada masa Islam kontemporer ini, perempuan setidaknya telah diberikan kesempatan untuk menempatkan dirinya di ranah publik.
Baca artikel lainnya: Perempuan Masa Kini
Di era kontemporer ini juga, seorang perempuan diberi kebebasan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang paling tinggi, diberi kebebasan untuk melakukan hal yang bermanfaat baik untuk dirinya sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya.
Dalam keluarga, perempuan tidak lagi menjadi ajang pemenuhan seksualitas semata, namun juga menjadi pendamping untuk mengatasi segala masalah yang sedang terjadi di dalam keluarga.
Pada era ini, banyak kegiatan-kegiatan yang diinisiasi oleh perempuan untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai manusia seutuhnya -sebagaimana laki-laki, apalagi setelah mencuatnya kelompok feminis yang ingin memperjuangkan hak-hak perempuan. Lebih dari itu, tidak sedikit mereka yang berusaha mengkaji ulang ayat-ayat Al-Qur’an yang selama ini terkesan mendukung legitimasi budaya patriarki.
Seperti dalam QS. An-Nisa [4]: 34 yang seringkali dijadikan legitimasi untuk ‘membunuh’ karakter perempuan sebagai seorang manusia yang mempunyai hak dan kebebasan. Ayat ini selalu dimaknai sebagai otoritas seorang laki-laki atas perempuan dalam segala hal, “al-rijâl al-qawwâmûna ‘ala al-nisâ” –laki-laki itu pemimpin perempuan.
Baca juga: Laki-laki Itu Pemimpin Bagi Perempuan: Al-Quran Jangan Dibantah!
Namun bagi sekelompok feminis muslim, jika dilihat dari kata al-rijâl maupun al-nisâ yang menjadi perdebatan hingga saat ini, maka akan ditemukan bahwa maksud ayat ini adalah adanya ketersalingan antara laki-laki dan perempuan.
Kata al-rijâl adalah laki-laki dalam arti gender bukan jenis kelamin. Berbeda dengan adz-dzakar yang diartikan sebagai laki-laki dalam hal jenis kelamin. Begitu pula dengan al-nisâ dan al-untsâ yang memiliki arti perempuan dalam pemahaman gender dan jenis kelamin.
Dengan adanya analisis kebahasaan tersebut, maka yang dimaksudkan oleh ayat tersebut adalah bahwa posisi laki-laki dan perempuan bukan untuk saling menindas, bukan untuk merebutkan posisi superioritas antara satu dengan lainnya. Namun dalam hal ini, perempuan dan laki-laki bekerjasama dalam segala hal.
Baca artikel serupa: Lelaki itu Tidak Sama dengan Perempuan
Adanya ketersalingan inilah yang akan menjaga keharmonisan dan kemaslahatan dalam keluarga. Tercapainya kemaslahatan dalam keluarga akan berpengaruh pula pada kemaslahatan umat. Karena pada dasarnya, keluarga adalah patokan pertama dalam melakukan segala hal barulah ke area publik.
Maka dari itu, di era kontemporer ini adalah masa perjuangan untuk merekonstruksi pemahaman dan budaya patriarki sehingga tidak ada lagi penindasan, sub-ordinasi, superioritas antara laki-laki dan perempuan. Jadilah laki-laki dan perempuan yang saling mengerti dan memahami. []
Sumber bacaan: dari berbagai buku tentang perempuan, salah satunya buku Prof. Musdah Mulia dengan judul Kemuliaan Perempuan dalam Islam.
_ _ _ _ _ _ _ _ _
Bagaimana pendapat Anda tentang artikel ini? Apakah Anda menyukainya atau sebaliknya? Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom bawah ya!
Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!
3 Comments