Segala puja-puji dan rasa syukur tercurahkan kepada Allah Yang Maha Esa, Yang Maha Mencipta serta Yang Mahaadil. Berkat kehendak-Nya, Dia kirimkan seorang utusan yang menjadi jembatan ajaran-ajaran serta nilai-nilai yang hendak Dia sampaikan. Hingga kehadiran utusan-Nya yang mulia, Nabi Muhammad saw., semangat keadilan dapat teraplikasikan.
Bersama-sama diketahui bahwa semangat yang dibawa dalam ajaran Nabi Muhammad saw. ialah mengenai Keesaan Allah (tauhid) yang di dalamnya terdapat beragam nilai-nilai ketuhanan. Sekian beragamnya nilai tersebut dapat dipilih salah satunya, yakni nilai keadilan.
Baca juga: Islam Menjunjung Harkat dan Martabat Perempuan Melalui Risalah Kenabian Muhammad saw.
Nilai keadilan yang dibawa Nabi Muhammad saw. menjadi pusat kesadaran serta spirit tersendiri dari rekan-rekan lain yang berupaya menyuarakan keadilan lebih, yakni menyuarakan keadilan melalui pembumian nilai keadilan pada keseharian. Rekan-rekan lain tersebut memfokuskan diri pada sebuah isu yang dikenal luas dalam sebuah istilah, “Perempuan”.
Oleh sebabnya, dalam kesempatan bahagia ini, bersama-sama berkumpul tuk menyuarakan kembali gagasan-gagasan yang sempat tertutupi akibat lumut-lumut patriarki, yakni sebuah sistem yang dibangun berdasar kepada egosentris lelaki.
Istilah perempuan terdapat dalam banyak bentuk bahasa dengan beragam makna yang mengiringinya. Sebut saja bahasa bersama, bahasa Indonesia. Perempuan diartikan sebagai seorang yang mempunyai organ reproduksi berupa vagina, bermenstruasi, hamil-melahirkan serta menyusui. Selain perempuan, adapula isitlah lain yang bersinonim, yakni Wanita yang berarti perempuan dewasa.
Sedang dalam bahasa Arab yang kemudian digunakan pula dalam Alquran, istilah Perempuan ditujukkan dalam dua kata untsa dan nisa/imra’ah. Pada tiap kata tersebut memiliki konteks berbeda antar keduanya, kata untsa digunakan pada hal yang berkait erat dengan seks, yakni kodrat wanita dalam reproduksi. Lazimnya kata untsa disandingkan dengan zakar, seperti pada Ali Imran: 195, al-Nisa: 124, al-Nahl: 97 dan Ghafir: 40. Sedang kata nisa/imra’ah digunakan dalam konteks yang berkaitan dengan gender, yakni suatu hal yang bisa dikonstruk dalam masyarakat.
Baca juga: Saat Al-Quran Berbicara Kesetaraan
Dengan begitu, melalui pengertian dalam dua bahasa di atas, istilah perempuan erat kaitannya dengan kodrat yakni perempuan sebagai makhluk yang bereproduksi. Sangat sulit bahkan mustahil untuk mengubah kodrat yang telah diberikan pada saat penciptaan tersebut. Namun, kaitannya perempuan dengan posisinya dalam bermasyarakat dapat diubah selaras dengan perkembangan situasi serta kondisinya.
Lalu, bagaimana jika dicapai kesimpulan bahwa perempuan –terlebih pada mereka yang telah berumah-tangga– memiliki kewajiban sesuai kodrat yakni menjadi partner reproduksi bagi suaminya, namun, apakah di luar urusan kodrat wanita dalam bereproduksi tidak menjadi sebuah kewajiban bagi perempuan? Mari kita diskusikan.
Dalam menjawab pertanyaan besar nan-sensitif di atas, penulis berpandangan bahwa urusan di luar kodrati perempuan tetap menjadi sebuah kewajiban –terlebih pada kewajiban memberi asupan pada akal. Kesimpulan tersebut di dapat melalui beberapa penelusuran terkait posisi perempuan di berbagai zaman serta amanat ajaran keagamaan.
Tentu kita mengetahui bahwasanya perempuan di masa silam penuh dengan tekanan dan ketidakadilan. Masa Nona Kartini misalnya, pada masanya sangat sulit perempuan dalam mendapatkan akses pendidikan, berbeda dengan situasi serta kondisi zaman sekarang yang dengan mudahnya perempuan mengakses pendidikan.
Baca juga: Argumentasi Kesetaraan Gender dalam Kisah Adam
Namun, isu pendidikan hanyalah subperjuangan dari seorang Nona Kartini, penulis berkeyakinan bahwa persoalan di masa Nona Kartini dibanding masa sekarang ialah sama, yakni pada hal kemerdekaan perempuan. kemerdekaan berupa tidak diremehkannya kehadiran perempuan pada setiap lini kehidupan.
Untuk mengurai sisi “belum merdekanya perempuan” di masa kini, penulis merujuk pada rumus standar pengukuran yang disusun oleh Mansour Fakih dalam Analisis Gender dan Transformasi Sosial. “belum merdekanya perempuan” selaras dengan istilah “Ketidakadilan Gender (Gender Inequalities)” yang digunakan Mansour Fakih.
Menurutnya, belum merdekanya perempuan dapat ditelusuri dalam berbagai bentuk ketidakadilan, di antaranya: marginalisasi, subordinasi, stigmatisasi, kekerasan, beban ganda dan ideologi nilai peran gender.
Baca juga: Tak Ada Sangkut Paut Ghibah dengan Gender!
Namun, dalam kesempatan ini hanya akan dibahas dua dari total enam bentuk yang diformulasikan, yakni subordinasi dan stigmatisasi. Pertama, subordinasi dapat dipahami dalam sebuah anggapan bahwa keputusan dari perempuan lebih condong kepada hal irasional atau emosional sehingga dampaknya perempuan tidak bisa tampil memimpin dengan begitu akibatnya ialah muncul sikap yang menempatkan perempuan pada posisi yang tidak penting. Kasus subordinasi yang sering dikenal ialah prinsip “Dapur, Sumur, Kasur” yang terdapat pada masyarakat Jawa.
Kedua, stigmatisasi dapat dipahami dalam sebuah anggapan bahwa perempuan merias dirinya dengan tujuan untuk memancing perhatian lawan jenisnya, dengan begitu setiap ada kasus kekerasan atau pelecehan seksual yang menjadi penyebabnya ialah perempuan. kasus stigmatisasi sering terjadi dalam hal pemerkosaan, tentu, pemerkosaan berarti perempuan sebagai korban. Namun, sering kali ketika kasus tersebut dibawa pada ranah hukum, sering muncul pertanyaan penyidik, “ketika terjadi pemerkosaan korban mengenakan pakaian apa?” padahal jelas yang salah ialah pemerkosa tersebut.
Kedua bentuk ketidakadilan di atas menjadi standar pengukuran bahwa perempuan di masa kini belum merdeka sepenuhnya. Perempuan masih terkungkung oleh anggapan yang mewujud keyakinan masyarakat bahwa perempuan masih sebagai makhluk Tuhan yang nomor dua setelah lelaki. Ironis bukan? Di saat ajaran keagamaan mengamanatkan keadilan sebagaimana tertuang dalam Ali Imran: 195, “Sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain”.
2 Comments