Maraknya Kekerasan Seksual? Mari Belajar dari Rasulullah dan Umar

Muhammad selaku pimpinan tertinggi umat Islam menggunakan otoritasnya untuk melindungi mughayyabat dengan mengeluarkan hadis-hadis yang sakral nilainya.3 min


RUU-PKS memang tidak disahkan oleh DPR, namun usaha-usaha untuk menjadikannya sah belum padam. Usaha-usaha yang tidak pernah padam tersebut bukan tidak ada alasan, melainkan digerakkan oleh realitas yang ada, yaitu kekerasan dan pelecehan seksual masih menjadi tren di Indonesia.

Tren tersebut juga mendapat dukungan dari pemahaman agama yang rigid dan patriarkis, sehingga medongkrak angka kekerasan dan pelecehan seksual.

Tren tersebut dapat dilihat dari catatan Komnas Perempuan yang menyatakan ada kenaikan 14% angka pelecehan seksual dengan jumlah 406.178 kasus [Catatan Tahunan 2019 Komnas Perempuan]. Komnas Perempuan menghimpun data dari 3 sumber, yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Unit Pelayanan Rujukan.

Pejabat pemerintahan seharusnya responsif dalam menanggapi fenomena tersebut, namun kenyataannya adalah tarik ulur RUU-PKS. Para pejabat yang memiliki otoritas perlu belajar dari pemimpin-pemimpin terdahulu dalam menyikapi kekerasan dan pelecehan seksual.

Islam sendiri memiliki sejarah yang perlu dijadikan rujukan bagi para pejabat negara Indonesia untuk segera mengesahkan RUU-PKS.

Sejarah Islam sangat kental dengan peperangan dengan misi menyebarluaskan ajaran Islam—dakwah. Statistik yang dicatat dalam Sirah Nabawiyyah karya Ibnu Hisyam mencatat bahwa peperangan dan pengiriman pasukan terjadi sebanyak 65 kali dengan rentang waktu 10 tahun 50 hari. Selama peperangan tersebut laki-laki sangat mendominasi dalam pengiriman pasukan.

Pengiriman pasukan perang menandakan banyak isteri dan keluarga yang ditinggalkan dalam misi tersebut. Implikasinya adalah para isteri tidak ada yang menjaga selama masa peperangan, ini bukan menandakan perempuan (isteri) lemah dan perlu dimanjakan, melainkan suami merupakan salah satu pelindung terdekat dari ancaman kekerasan dan pelecehan. Itu sangat jelas dengan melihat tipologi masyarakat Arab yang mudah meluapkan hasrat seksualnya (Khalil A. Karim, 2007: 123).

Mereka disebut sebagai mughayyabat, yaitu isteri yang kesepian akibat ditinggal berperang suaminya. Artinya isteri-isteri dalam keadaan tersebut merupakan kelompok rentan terhadap segala bentuk kekerasan. Dalam menyikapi hal tersebut Rasulullah saw. sangat sigap melihat keadaan. Beliau perlu melindungi keselamatan pasukannya, yaitu keselamatan keluarga, kehormatan (isteri pasukannya), dan tempat tinggalnya.

Muhammad selaku pimpinan tertinggi umat Islam menggunakan otoritasnya untuk melindungi mughayyabat dengan mengeluarkan hadis-hadis yang sakral nilainya.

Misalkan riwayat Ali r.a., ia mengatakan: “Rasulullah bersabda: Barang siapa yang menyakiti orang yang berjihad melalui isterinya, maka tempatnya neraka. Ia tidak akan bebas kecuali melalui syafaat orang yang berjihad di jalan Allah tersebut, apabila ia mau melakukannya.” (Imam Muhammad Hasanasy-Syaibani, 1958: 149).

Hadis tersebut adalah bukti bahwa Nabi Muhammad otoritatif dan responsif terhadap masalah kekerasan dan pelecehan seksual. Beliau juga menyadari secara antropologis masyarakat Arab, Yasrib khususnya, memang bertipologi memiliki hasrat seksual yang tinggi baik laki-laki maupun perempuan (Karim, 2007: 120). Memproduksi hadis merupakan langkah preventif-antisipatif yang mengarah pada ancaman bagi para predator (pelaku kekerasan dan pelecehan seksual).

Bukan hanya Muhammad, kepemimpinan Umar juga melakukan hal yang sama dalam menghadapi antropologi masyarakat Yasrib. Umar berkirim surat kepada para komandannya untuk jangan memisahkan seorang dari isterinya melebihi 4 bulan.

Keputusan Umar r.a. adalah hasil penjajakan pendapat terkait berapa lama perempuan bisa menahan  nafsu seksualnya, seorang perempuan menjawab: 4 bulan (Ibid., 122). Bermula dari kekhawatiran Umar terhadap para isteri pasukannya berbuah pada kebijakan yang berusaha menjaga keselamatan dan kehormatan isteri pasukannya.

Kebijakan Umar r.a. memang tidak bisa menyelesaikan secara tuntas permasalahan yang terjadi di Yasrib. Namun kebijakan tersebut merupakan upaya otoritatif dan sadar akan keadaan umat Islam yang rentan melakukan dan menjadi korban kekerasan seksual. Paling tidak, baik Rasulullah maupun Umar r.a., telah melakukan usaha untuk merubah perilaku masyarakat Yasrib yang memiliki gairah tinggi hingga mengalahkan ajaran Islam yang telah dipelajarinya.

Dua contoh pemimpin Islam yang otoritatif tersebut sangat berguna sebagai acuan para pejabat negara untuk sadar akan kondisi sosio-antropologis masyarakat Indonesia terhadap maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual.

Langkah-langkah hukum harus digalakkan, bukan malah dikendurkan, untuk mencegah menjamurnya predator sekaligus memberi rasa aman perempuan (juga laki-laki secara umum) di ruang publik. Melalui penetapan hukum juga berguna untuk mengikis pembenaran pelecehan atas nama agama, sebagaimana kebijakan Rasulullah dan Umar di atas.

 _ _ _ _ _ _ _ _ _                                                             
Catatan: Tulisan ini murni opini penulis, redaksi tidak bertanggung jawab terhadap konten dan gagasan. Saran dan kritik silakan hubungi [email protected]

Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya! Selain apresiasi kepada penulis, komentar dan reaksi Anda juga menjadi semangat bagi Tim Redaksi 🙂

Silakan bagi (share) ke media sosial Anda, jika Anda setuju artikel ini bermanfaat!

Jika Anda ingin menerbitkan tulisan di Artikula.id, silakan kirim naskah Anda dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya di sini! 

Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!


Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

Sedih Sedih
0
Sedih
Cakep Cakep
0
Cakep
Kesal Kesal
0
Kesal
Tidak Suka Tidak Suka
0
Tidak Suka
Suka Suka
1
Suka
Ngakak Ngakak
0
Ngakak
Wooow Wooow
1
Wooow
Keren Keren
1
Keren
Terkejut Terkejut
0
Terkejut
Miftah Huda

Warrior

One Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals