Siapakah Engkau? Pendidik atau Penghardik?

Mengajarlah dengan kasih sayang, Mendidiklah dengan cinta.3 min


3
12 shares, 3 points
nyunyu.com

Dosen memiliki kaitan erat dengan pengajaran-pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi). Pada masa kini dan yang akan datang, bangsa Indonesia membutuhkan dosen yang berkualitas, yang mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Apalagi arus globalisasi pun sudah tidak terbendung masuk ke Indonesia.

Baca juga: Pendidikan dan Dakwah dalam Al-Qur’an

Disertai dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, dunia kini memasuki era revolusi industri 4.0, yakni menekankan pada pola digital economy, artificial intelligence, big data, robotic, dan lain sebagainya atau dikenal dengan fenomena disruptive innovation. Menghadapi tantangan tersebut, pengajaran di perguruan tinggi pun dituntut untuk berubah, termasuk dalam menghasilkan dosen berkualitas bagi generasi masa depan.

Dosen yang notabenenya adalah seorang pendidik, peneliti dan pengabdi  dituntut melakukan inovasi dalam hal pengajaran maupun riset dengan harapan hasil riset yang dikembangkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Seorang dosen harus dibekali dengan kompetensi dan inti keilmuan yang kuat, menjadi teladan bagi para mahasiswanya, serta mampu memberikan inspirasi bagi banyak orang.

Dikarenakan kondisi Dosen Indonesia saat ini sendiri masih didominasi oleh generasi baby boomers dan generasi X yang merupakan digital immigrant. Sementara mahasiswa yang dihadapi merupakan generasi millennial atau digital native. Selain itu, di era revolusi industri 4.0, profesi dosen semakin kompetitif.

Dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Baca juga: Meneguhkan Pendidikan Berbasis Budaya

Dalam UU RI Nomor 14 Tahun 2005 pada Pasal 6 menyatakan bahwa: Dosen memiliki kedudukan sebagai tenaga professional yang bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Pada Pasal 60 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban: Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masayarakat; Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

Kemudian bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosio – ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Dosen memiliki fungsi dan peran sebagai pelanggan internal dalam mewujudkan kualitas pendidikan yang bermutu diluar mentransfer ilmu pengetahuan dan membangun iklim akademik penelitian di Indonesia.

Salah satu peran pendidikan tinggi sebagai pengubah mentalitas bangsa menjadi mandiri, memiliki integritas, dan kompetensi yang mampu bersaing dengan negara lain. Hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab seorang dosen. Dosen merupakan pendidik terbaik, yakni orang yang menganjurkan bukan men-dogma-kan, dan menginspirasi pendengarnya dengan harapan bisa mengajarkan dirinya sendiri.

Dosen memiliki kedudukan yang sangat vital dan strategis, yang harus mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing tinggi dan siap berkompetisi dibutuhkan dosen yang memiliki kompetensi inti keilmuan (core competence) yang kuat, mempunyai soft skill, critical thinking, kreatif, komunikatif dan mampu berkolaborasi dengan baik dengan mahasiswa. Dosen dituntut untuk berinovasi agar bisa meningkatkan produktifitasnya sebagai pengajar dan pendidik.

Dosen harus bisa menyesuaikan diri dengan menghadirkan berbagai pembelajaran berbasis teknologi. Dosen bisa menghadirkam pembelajaran berbasis aplikasi, game atau visual lainnya. Tidak hanya tulisan tetapi juga dialihkan ke konten digital. Pola pembelajaran harus mampu mengikuti perkembangan teknologi sehingga mampu menghasilkan lulusan berdaya saing tinggi. Dosen juga berperan menebar passion dan menginspirasi mahasiswa serta menjadi teman bagi mahasiswa, teladan dan berkarakter.

Trend Mahasiswa zaman now cenderung menyukai pembelajaran visual yang menarik dan menyenangkan. Dosen dapat menggunakan pembelajaran dengan video dalam penyampaian materi yang  berat, agar mahasiswa semakin tertarik dan antusias untuk mengikuti proses belajar.

Namun, pada kenyatannya masih ditemukan dosen yang kurang inovatif dan hanya memikirkan peningkatan mutu untuk dirinya sendiri, bukan peningkatan mutu untuk kemajuan bersama dengan peserta didiknya (Mahasiswa), apalagi peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

Alih –alih mengajar dengan kasih sayang, senyuman pun tak pernah terlintas dibibirnya kepada mahasiswa. Ia hanya bisa menghakimi mahasiswanya. Dikatakan dosen killer tidak juga. Tapi senang membuat mahasiswa berkecil hati, merasa rendah diri dan mental pun terganggu saat proses perkuliahan berlangsung.

Baca juga: Pendidikan Karakter Berbasis Kearifan Jawa

Menjadi seorang dosen bukanlah semudah membalikkan telapak tangan. Mengajarlah dengan kasih sayang, Mendidiklah dengan cinta. Posisikan diri sebagai orang tua yang membimbing, mengarahkan, mengajari, mendidik, memotivasi, fasilitator, innovator, supervisor, evaluator, dan pendamping mereka.

Imbangilah keempat kompetensi dosen (Kompetensi pedagogik: kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik pada saat proses pembelajaran berlangsung, walau mahasiswa itu merupakan makhluk andragogi; Kompetensi kepribadian: kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan yang baik bagi peserta didik;

Serta kompetensi sosial: dosen harus mampu untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efesien dengan peserta didik, sesama dosen, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar, karena manusia merupakan homo sapiens; dan Kompetensi professional: kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam yang diperoleh melalui pendidikan profesi) dengan sangat baik dan kondusif satu sama lainnya.

Dalam proses pembelajaran, selisih faham dan perdebatan antara dosen dan mahasiswa pasti ada. Tapi jangan langsung mematikan karakter dan semangat juang yang mahasiswa miliki. Bersikap lemah lembut boleh, tapi diiringi dengan ketegasan. Bukankah di awal perkuliahan telah mengadakan kontrak perkuliahan? Ingat!!! Hindarilah sikap egoistis yang hanya ingin menang sendiri karena memiliki gelar yang tinggi.

Mahasiswa hanya menjalankan amanah dari orang tuanya, dan kita sebagai dosen sudah sepatutnyalah mengamalkan ilmu yang dimiliki sebagai perwujudan penunaian ajaran agama kita (Islam Rahmatan Lil ‘Alamin).

Artikel lainnya: Hakekat Manusia dan Fitrahnya dalam Perspektif Pendidikan Islam


Like it? Share with your friends!

3
12 shares, 3 points

What's Your Reaction?

Sedih Sedih
0
Sedih
Cakep Cakep
0
Cakep
Kesal Kesal
0
Kesal
Tidak Suka Tidak Suka
0
Tidak Suka
Suka Suka
0
Suka
Ngakak Ngakak
0
Ngakak
Wooow Wooow
0
Wooow
Keren Keren
0
Keren
Terkejut Terkejut
0
Terkejut
Rahmadanni Pohan
Rahmadanni Pohan, S.Pd.I, M.Pd.I. Aktif dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi: Pendidikan & Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals