Masyarakat Tanpa-Kekerasan Perspektif Islam

“..Kemiskinan, kesengsaraan, kelaparan, pengagguran, diskriminasi, eksploitasi, rasisme, apartheid dan semacamnya merupakan sumber penghancur perdamaian...”7 min


4
31 shares, 4 points
Masyarakat Tanpa-Kekerasan
Masyarakat Tanpa-Kekerasan

Masyarakat Tanpa-Kekerasan dalam Islam mungkin merupakan hal yang cukup “klasik” mengingat banyak orang (baca: mubalig) sejak lama selalu mengedepankan bahwa Islam adalah agama yang mencintai perdamaian. Meski demikian,  wacana ini tetap saja menarik karena beberapa alasan. Pertama, Meski Islam dinilai sebagai agama yang mengajarkan perdamaian, namun realitas dalam masyarakat seringkali menunjukkan hal yang sebaliknya, bahkan di kalangan umat Islam sendiri.

Kedua, Makna Islam sebagai agama yang cinta damai seringkali dimaknai secara sepihak, sehingga bisa memunculkan kesan “anti-perdamaian” di pihak lain. Hal ini memang sering terjadi karena adanya tarik-menarik antara ajaran yang normatif dan kenyataan yang faktual. Ketiga, Islam tentunya memiliki tanggung jawab untuk merealisasikan ajaran normatifnya itu dalam kehidupan yang faktual.

Tulisan ini berupaya untuk mengedepankan seberapa jauh teologi “harus” berperan dalam upaya membumikan pesan-pesan perdamaian yangdi mana-mana didengungkan oleh para muballigh tersebut. Masalah pokok yang harus selalu diupayakan jawabannya adalah bagaimana menciptakan garis penghubung antara idealitas yang normatif dengan realitas faktual? Tanpa adanya garis hubung yang bisa mendekatkan kedua hal ini mungkin yang akan terjadi adalah idealitas hanya akan menjadi utopia dan realitas akan berjalan tak terkendali. (Hanafi:2002)

Masyarakat Tanpa-Kekerasan sebagai Permasalahan Teologis

Perdamaian sesungguhnya bukan semata-mata persoalan sosial, di mana perdamaian ini  diperlukan untuk mengatasi konflik-konflik yang terjadi dan untuk menciptakan keseimbangan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Islam persoalan perdamaian nuansa teologisnya sesungguhnya sangat kental. Kata “salam” atau “silm” yang berarti perdamaian atau kepasrahan dan segala derivasinya muncul berulang kali dalam al-Quran, dan lebih banyak dikemukakan dalam bentuk noun daripada bentuk verb.

Pemakaian bentuk noun kata “salam” ini menunjukkan bahwa perdamaian merupakan pernyataan akan sebuah substansi, struktur dan sistem kata, dan bukan sekadar aksi. Dengan kata lain, perdamaian itu merupakan sebuah kondisi yang harus menjadi kenyataan obyektif, bukan hanya keinginan yang bersifat subyektif. Islam, yang kemudian menjadi nama agama, juga berasal dari kata “salam”, sehingga bisa dikatakan bahwa Islam berarti “agama perdamaian”. Sudah barang tentu Islam di sini merujuk pada ajaran yang dipeluk oleh para Nabi.

Kata “salam” yang ma’rifat dengan “al” (al-salam) merupakan salah satu dari al-asma’ al-husna, nama yang dikaitkan dengan Allah swt, dan oleh karenanya,  memiliki kesucian. Oleh karena merupakan istilah yang suci, maka perdamaian pun merupakan seuatu yang sudah selayaknya untuk disucikan. Menurut Hanafi, karena kesucian perdamaian inilah, manusia tidak diperkenankan menggunakan istilah “salam” untuk nama diri, kecuali dikaitkan dengan “Abdul” pada awalnya, sehingga menjadi Abdul Salam. Hal ini memberikan implikasi bahwa seorang  muslim itu adalah hamba dari perdamaian, yang berkewajiban mengimplementasikan nama suci tersebut ke dalam kehidupan dan mengarahkan semua perbuatannya untuk perdamaian. (Hanafi, 2002)

Ucapan salam dalam Islam “as-salamu ‘alaikum” juga menunjukkan manifestasi perdamaian itu baik dalam hubungan antar individu, keluarga maupun kehidupan sosial. Dalam Islam rumah merupakan satu privasi yang sangat dilindungi sehingga dilarang memasukinya tanpa ijin dari pemiliknya. Memaksa masuk, memata-matai, merampok dan segala jenis perbuatan yang melanggar privasi ini dianggap bertentangan dengan perdamaian. Dengan pengucapan salam, Tuhan menyatakan bahwa pengutusan para Nabi adalah untuk perdamaian. (QS. 27:59: 11:48; 37: 109) Kesamaan misi Nabi ini bisa dikatakan bahwa perdamaian merupakan kode etik universal.

Perdamaian pada hakikatnya adalah norma, etika. Perdamaian adalah sebuah nilai yang bersumber pada keesaan dan universalitas Tuhan. Dalam artian ini, sistem keyakinan dalam Islam sesungguhnya merupakan sebuah sistem nilai, sebuah manifestasi dari keesaan Tuhan ke dalam kehidupan manusia dan masyarakat. Wahyu bagi Islam bukan sekadar persoalan keyakinan terhadap kitab suci, tetapi merupakan persoalan implementasi terhadap titah suci dan realisasi perintah Tuhan. (QS 16: 89; QS 16: 102: QS 28: 53)

Baca juga: Menggali Paradigma Perdamaian Islam dalam Q.S. al-Anbiya (21): 107

Bagaimana kemudian perdamaian harus dimanifestasikan? Menurut Hanafi, ada dua syarat untuk tercapainya perdamaian yang sesungguhnya. Pertama, manusia harus mampu menciptakan perdamaian internal atau perdamaian dalam jiwa. Dalam hal ini, setiap orang harus menciptakan rasa aman dan rendah hati, dengan tunduk pada kitab suci. Perdamaian dalam jiwa inilah yang nantinya dapat memanifestasikan keimanan kesalehen, kejujuran, ketulusan, kerendahan hati, kedermawanan, kesabaran, kesederhanaan dan lain-lain.

Kedua, dengan perdamaian jiwa ini akan tercipta perdamaian eksternal. Perdamaian bukan bertujuan untuk meneguhkan kekuatan atau kekuasaan, melainkan untuk menegakkan kebenaran, keadilan, kesetaraan dan lain sebagainya. Kemiskinan, kesengsaraan, kelaparan, pengagguran, diskriminasi, eksploitasi, rasisme, apartheid dan semacamnya merupakan sumber penghancur perdamaian. (Hanafi, 140-155) Hanya dengan mengatasi persoalan ini semua, maka perdamaian akan tercipta.

Jika dalam sebelumnya dibahas bagaimana permasalahan teologis menjadi salah satu landasan Islam tentang masyarakat tanpa-kekerasan dan bahwa perdamaian menjadi hal yang tidak terpisahkan dari permasalahan teologis dalam Islam, maka pada bagian ini akan dipaparkan landasan Islam lainnya tentang masyarakat tanpa-kekerasan yang didasarkan dari praktik-praktik yang dilakukan Nabi Muhammad.

Praktik Nabi sebagai Paradigma Masyarakat Tanpa-Kekerasan

Ada dua peristiwa penting yang dialami Muhammad  — satu peristiwa sebelum menjadi Nabi dan satu lagi setelahnya – yang menunjukkan dasar-dasar perdamaian: pembangunan kembali Mekkah tahun 605 dan penaklukan kembali Mekkah pada tahun 630. Kejadian pertama berlangsung sebelum pewahyuan al-Quran kepada Nabi, sehingga merupakan waktu ketika ia bisa dianggap sebagai orang biasa yang tidak memiliki kekuasaan politik apa pun. Sementara peristiwa yang kedua terjadi setelah ia memegang kekuasaan politik dan berada dalam pengasingan yang lama di kota Madinah demi perdamaian.

Ketika pada tahun 605 masyarakat Mekkah berjuang untuk membangun Ka’bah muncul konflik di kalangan beberapa suku mengenai siapa yang berhak untuk meletakkan “batu hitam” di atas Ka’bah. Konflik bermula ketika masing-masing klan saling berkeinginan untuk memperoleh kehormatan sebagai pengangkat batu tersebut dan meletakkannya di tempatnya. Setelah hampir lima hari terjadi perang urat syarat, muncul usulan dari orang tersepuh yang hadir agar mengikuti saran orang yang kemudian memasuki Ka’bah melalui pintu “Bab al-Shafa“. Kebetulan yang beruntung melewati pintu tersebut adalah Nabi Muhammad.

Nabi Muhammad yang dipercaya atas tugas menyelesaikan konflik tersebut meminta agar didatangkan jubah dan meletakkan batu hitam di atas jubah yang telah dibentangkan di atas tanah. Ia kemudian meminta masing-masing klan untuk memegang pinggir jubah, kemudian mengangkatnya dan Muhammad mengambil batu tersebut untuk diletakkan di tempatnya. Maka dimulailah kembali pembangunan Ka’bah tersebut. (Lings,1983: 41-42)

Apa yang dilakukan Nabi ini merupakan contoh bagaimana konflik sesungguhnya bisa diatasi tanpa dengan kekerasan. Alih-alih mendorong kepada klan tertentu untuk meletekkan batu tersebut, Nabi memberikan kesempatan yang sama kepada mereka guna menghindari kemungkinan terjadinya konflik yang lebih tajam.

Dari tindakan Nabi ini ada beberapa nilai inti yang bisa diidentifikasi untuk menciptakan perdamaian. Pertama, kesabaran karena Muhammad mau mendengar terlebih dulu mengenai problem yang sesungguhnya. Kedua, dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua klan untuk memegang jubah, Muhammad menegaskan signifikansi dan martabat kelompok yang bertikai: bahwa penghormatan terhadap kemanusiaan setiap pihak harus diberikan. Ketiga, pengangkatan jubah secara bersama-sama menunjukkan bahwa kehormatan tidak harus diperoleh dengan mengorbankan kehormatan pihak lain, tetapi bisa dengan cara membaginya secara setara. Keempat, berbagi bersama ini didasarkan atas partisipasi yang sama di antara semua pihak yang terlibat konflik. Kelima, perlu kreatif untuk mencari media yang bisa menyelesaikan konflik. (Satha,2001:33)

Kemudian peristiwa kedua terjadi tahun 622 ketika Nabi bersama pasukannya berupaya kembali ke Mekkah setelah eksodus selama delapan tahun di kota Madinah. Orang-orang Mekkah yang merasa berbuat salah dengan mengusir Muhammad ke Madinah takut akan kemungkinan balas dendam yang mungkin menimpa mereka. Ketika memasuki Mekkah, Nabi Muhammad berpidato: “Apa yang akan kalian katakan dan apa yang kalian pikirkan?” Mereka menjawab, “Kami berkata dan berpikir baik: Saudara yang terhormat dan murah hati, Andalah yang memberi perintah.” Kemudian Nabi pun mengatakan kepada mereka, “Sesungguhnya aku berkata seperti yang diucapkan saudarakan Yusuf: Pada hari ini tidak ada celaan yang ditimpakan atas kalian: Tuhan akan mengampuni kalian, dan Dialah Maha Penyayang di antara para penyayang.”(QS 12: 92)

Dari tindakan Nabi ini dapat diidentifikasi hal terpenting dalam upayanya untuk menciptakan perdamaian, yakni memaafkan. Banyak orang menganggap bahwa memaafkan merupakan hal yang sangat penting dalam budaya politik untuk terciptanya perdamaian. Kenneth David Kaunda, misalnya, yang menjadi presiden Zambia memasukkan pemberian maaf dalam agenda politiknya. Gagasannya bagaimanapun menarik bagi mereka yang cinta anti-kekerasan. (Anand, 57) Martin Luther King Jr (1958: 87) menyoroti arti penting memaafkan dalam konteks cinta. Ia menjelaskan hal ini sebagai agape: suatu pencarian aktif untuk melindungi dan menciptakan komunitas. “Cinta agape mencakup kesediaan untuk memafkan, bukan tujuh kali tetapi tujuh puluh kali guna memulihkan masyarakat.”

Dari cerita-cerita di atas terlihat, bahwa nilai inti yang mendasari paradigma Kenabian adalah belas-kasih Nabi kepada orang lain. Secara teologis, Tuhan menunjukkan bahwa tujuan pengutusan Nabi adalah “sebagai belas kasih bagi siapa saja di antara kaum yang beriman”(QS, 9:16). Dalam ayat lain ditegaskan bahwa, “Kami tidak mengutusmu (Muhammad) kecuali sebagai belas kasih bagi sekalian alam”(QS,21:107). Belas kasih universal inilah yang meresap ke dalam eksistensi Nabi, dan inilah yang membantu mengungkapkan kelima nilai inti yang disebutkan sebelumnya: kesabaran, penghormatan atas martabat manusia, berbagi bersama, kreatif dan  pemberian maaf.

Perdamaian dalam Jihad dan Amar Ma’ruf-Nahi Munkar

Salah satu  ajaran yang paling problematis dalam Islam adalah persoalan jihad, yang sering dimaknai sebagai perang suci. (Johnson, 2002) Nyaris senada dengan ini adalah perintah Nabi untuk amar ma’ruf dan nahi munkar dengan tangan (kekuasaan) dalam hadis maka ubahlah kondisi itu dengan tanganmu, lisanmu atau hatimu juga sering dimaknai kewajiban melakukan dakwah dengan cara-cara yang “radikal”.

Pemaknaan terhadap jihad dan metode amar ma’ruf dan nahi munkar yang semacam ini jelas tidak memperoleh pembenarannya dalam al-Quran. QS 2: 190, 2: 193, 8: 39; 2: 91 pada dasarnya ingin menegaskan bahwa jihad bermakna melakukan perlawanan terhadap penindasan, kezaliman dan ketidakadilan (kapan saja hal itu terjadi) dan demi membebaskan orang-orang yang tertindas. Menurut Chaiwat Satha-Anand, jihad merupakan upaya, perjuangan untuk keadilan dan kebenaran yang tidak harus melalui jalan kekerasan. (Anand,12)

Dalam kaitan ini, jihad dapat  dibedakan berdasarkan arah (ke dalam dan keluar) dan metode (kekerasan dan non kekerasan). Jihad batin berarti berperang di dalam diri individu, jihad luar merupakan perjuangan untuk mengurangi  kejahatan di dalam diri umat (masyarakat). Dan secara lebih luas, jihad bisa dianggap sebagai upaya perjuangan di dalam porsi kemanusiaan untuk mensucikan dirinya. (Anand, 14)

Dalam arti peperangan, jihad hanya dibenarkan bukan semata-mata untuk menegakkan keadilan, namun juga memiliki aturan etika yang tidak bisa dilanggar. Di antara aturan-aturan tersebut adalah dilarang membunuh warga sipil, dilarang membunuh kalangan jompo, anak-anak, tidak boleh merusak pohon, dan lain-lain. (Anand, 15-16) Sebaliknya, umat Islam justru tidak memiliki hak hidup ketika keberadaannya justru melakukan penindasan dan menjadi ancaman bagi kehidupan sesamanya. (Rasheed,1998)

Dalam kaitannya dengan dakwah atau amar ma’ruf Nahi Munkar, menarik sekali apa yang dikemukakan al-Quran bahwa dakwah itu mustinya dilakukan dengan cara yang bijak, memberikan petuah-petuah yang baik, dan kalaupun berdebat dengan perdebatan yang sopan (bi al-hikmah, wa al-mau’izhah al-hasanah wa jadilhum billati hiya ahsan). Cara seperti ini dinilai oleh al-Raziq sebagai ajaran perdamaian dalam dakwah. (Anand, 12-13) Terkait dengan penggunaan lisan dan tangan dalam dakwah, Ibnu Taymiyah menegaskan bahwa ada aturan pokok yang harus diikuti, yaitu pengertian dan kesabaran, bukan dengan kekerasan.(Anand,12)

Baca juga: Mahatma Gandhi Sang Jiwa Agung Melawan tanpa Kekerasan

Epilog 

Islam merupakan agama yang sangat mencintai perdamaian. Ini bukan saja diajarkan dalam al-Quran, namun juga dicontohkan oleh perilaku Nabi sendiri yang memiliki jiwa kepengasihan kepada orang lain. Kalaupun Islam dalam batas-batas tertentu bisa dianggap “membenarkan” kekerasan, hal itu semata-mata untuk menegakkan keadilan. Tetapi hal ini pun merupakan alternatif terakhir ketika cara yang lain tidak lagi mungkin dilakukan. Harus dicatat, bahwa Nabi memilih eksodus ke Madinah, ketika diperlakukan secara tidak adil oleh kaum musyrikin Mekkah. Bahwa beliau kembali menaklukkan Mekkah, hal itu adalah demi missi dakwahnya dalam rangka amar ma’ruf Nahi Munkar.

Akhirnya, menarik apa yang dikatakan Gandhi:

“Kebenaran dan tidak tanpa kekerasan tidak mungkin tanpa keyakinan yang hidup kepada Tuhan, Tuhan dalam arti Kekuatan hidup yang berdiri sendiri dan mahatahu yang melekat dalam kekuatan lain yang dikenal di dunia ini dan yang tidak tergantung pada apa pun, dan yang akan hidup terus sementara kekuatan-kekuatan lain mungkin lenyap dan berhenti bekerja.” (Anand,12)

Wallahua’lam.

Refrensi

Anand dan Sarah Gilliant, Islam Tanpa Kekerasan, terj. M. Taufiq Rahman, 1998).

Hanafi, Hassan, Agama, Kekerasan dan Islam Kontemporer, terj. Ahmad Najib (Yogyakarta: Jendela, 2002).

Johnson, James Turner, Perang Suci dalam Tradisi Islam dan Barat, terj. Ali Noor Zaman (Yogyakara: Qalam, 2002).

King Jr, Martin Luther, Stide Toward Freedom (New York: Harper and Row, 1958).

Lings, Martin, Muhammad: His Life Based on the Earliest Sources (Rochester: Vt Inner Traditions International, 1983).

Rasheed, Mamoon al, “Islam Tanpa Kekerasan” dalam Glen Dpalge, C Satha Anand dan Sarah Gilliant, Islam Tanpa Kekerasan, terj. M. Taufiq Rahman, 1998).

Satha, Anand, Chaiwar, “Nilai-Nilai Islam untuk Menciptakan Budaya Perdamaian” dalam Chaiwar Satha Anand (ed.), Islam dan Budaya Perdamaian, terj. Taufiq Adnan Amal (Yogyakarta: FkBA, 2001).

Pertama kali diterbitkan pada: 8 Desember 2017

Diterbitkan ulang dengan proses penyuntingan.

Editor: Ahamd Mufarrih

_ _ _ _ _ _ _ _ _
Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya! Selain apresiasi kepada penulis, komentar dan reaksi Anda juga menjadi semangat bagi Tim Redaksi 🙂

Silakan bagi (share) ke media sosial Anda, jika Anda setuju artikel ini bermanfaat!

Jika Anda ingin menerbitkan tulisan di Artikula.id, silakan kirim naskah Anda dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya di sini! 

Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!


Like it? Share with your friends!

4
31 shares, 4 points

What's Your Reaction?

Sedih Sedih
0
Sedih
Cakep Cakep
2
Cakep
Kesal Kesal
0
Kesal
Tidak Suka Tidak Suka
0
Tidak Suka
Suka Suka
0
Suka
Ngakak Ngakak
0
Ngakak
Wooow Wooow
3
Wooow
Keren Keren
1
Keren
Terkejut Terkejut
0
Terkejut
Ahmad Baidowi

Master

Dr. Ahmad Baidowi, S.Ag., M.Si. adalah Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals