Tentu kalian tahu, ayat terpanjang dalam Al-Qur’an; Al-Baqarah; 282. Kali ini yang ingin saya mengisahkan bagaimana saya menyodorkan ayat ini (lebih tepatnya dua ayat; 282-283) dalam makalah saya saat kuliah.
Beberapa waktu yang lalu makalah tersebut telah saya presentasikan. Makalah itu sebenarnya saya ajukan dalam tugas mata kuliah Tafsir Tahlili. Namun yang akan saya bahas di sini adalah pada bagian munasabah ayat.
Pada bagian munasabah ayat ini, ketika saya presentasikan di hadapan dosen pengampu mata kuliah tersebut waktu itu, ternyata beliau mengkonfirmasi bahwa analisis munasabah ayat saya cukup bagus. Padahal sangat jelas, bahwa dalam makalah itu tidak ada referensi sama sekali yang saya gunakan, maksud saya pada sub bab munasabah ayat. Dalam bagian munasabah baina al-kalimat saya menggunakan metode yang saya sebut ‘segmentasi’.
QS. Al-Baqarah: 282-283 dan Artinya
Agar lebih pasti, bahwa kalian tahu ayat yang saya maksud, berikut ayatnya:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ فَإِن كَانَ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَٱسْتَشْهِدُوا۟ شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَٱمْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَىٰهُمَا ٱلْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ ٱلشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُوا۟ ۚ وَلَا تَسْـَٔمُوٓا۟ أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰٓ أَجَلِهِۦ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَٰدَةِ وَأَدْنَىٰٓ أَلَّا تَرْتَابُوٓا۟ ۖ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوٓا۟ إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا۟ فَإِنَّهُۥ فُسُوقٌۢ بِكُمْ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ ٱللَّهُ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ
۞ وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا۟ كَاتِبًا فَرِهَٰنٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Artinya :
282. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
283. Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Baca juga: Mengenal Metode dalam Penafsiran Al-Qur’an |
Asbab an-Nuzul
Mengenai asbab an-nuzul surat Al-Baqarah ayat 282, tidak terdapat riwayat yang berkaitan secara langsung sebagai suatu sebab diturunkan satu ayat tersebut. Meskipun begitu, terdapat beberapa riwayat, yang dalam hal ini bisa terkategorikan sebagai asbab an-nuzul makro, sebagaimana uraian berikut:
- Mujahid berkata, dari Ibnu Abbas, ia berkata mengenai firman Allah “Ya ayyuha al-ladzina amanu idza tadayantum bi dainin ila ajalin musamman fa ‘ktubuh” bahwa ia diturunkan berkaitan dengan transaksi/akad salam.
- Dalam riwayat yang lain, Qatadah berkata dari Ibnu Abbas, ia berkata: aku bersaksi bahwa akad salam yang ditentukan batas waktunya, Allah menghalalkan hal itu, kemudian Ibnu Abbas membaca ayat “Ya ayyuha al-ladzina amanu idza tadayantum bi dainin ila ajalin musamman” (HR. Bukhari)
Riwayat tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan sebuah kejadian atau kasus yang terkait secara langsung dengan sebab penurunan ayat. Jika pada dasarnya ayat ini, menurut Ibnu Abbas, dikatakan sebagai ayat yang turun dalam hal akad salam, maka setidaknya ia menyebutkan satu sebab nyata yang karenanya kemudian turunlah ayat ini. Dengan demikian, sebenarnya keterangan Ibnu Abbas tersebut merupakan sebuah penafsiran, dan bukan untuk menyebutkan sebab ayat itu turun. Analisa penulis ini berdasarkan pada sebuah hadis yang terdapat pada poin berikut ini.
Pada waktu Rasulullah SAW datang ke Madinah pertama kali, orang-orang penduduk asli biasa memesan buah dari kebunnya dalam waktu satu, dua atau tiga tahun. Oleh sebab itu Rasul bersabda “barang siapa mengutangkan sesuatu hendaklah dengan timbangan atau ukuran yang tertentu dan jangka waktu yang tertentu pula”. (HR. Bukhori dan Sofyan Bin Uyainah dari Ibnu Abi Najih dari Abdillah bin Katsir dari Minhal dari Ibnu Abbas)
Hadis tersebut yang paling mendekati untuk dapat dikategorikan sebagai asbab an-nuzul mikro, namun ia tidak secara jelas menyebutkan bahwa ayat itu turun berkenaan dengan tradisi tersebut. Dalam hipotesa sementara, hadis tersebut merupakan sebuah bentuk penafsiran Nabi Muhammad, yang bisa jadi sumbernya adalah dari surat Al-Baqarah ayat 282. Namun sekali lagi, ia masih ambigu untuk dikatakan sebagai asbab an-nuzul mikro.
Baca juga: Pengaruh Teks Terhadap Psikologis Nabi |
Penukilan yang dilakukan oleh Ibnu Katsir terhadap riwayat-riwayat di atas seakan-akan untuk menjelaskan satu penggal kalimat saja dari ayat tersebut, yakni kalimat “Ya ayyuha al-ladzina amanu idza tadayantum bi dainin ila ajalin musamman” . Sedangkan potongan kalimat selanjutnya dijelaskan dengan mencantumkan riwayat-riwayat lain. Oleh karena itu, untuk melihat secara keseluruhan asbab an-nuzul makro terkait ayat ini harus melihat beberapa kasus yang terjadi pada masa Nabi Muhammad dan juga riwayat dan hadis yang ada.
Dari beberapa riwayat di atas, maka asbab an-nuzul makro surat Al-Baqarah ayat 282 tersebut adalah tradisi yang ada pada masyarakat Madinah saat Rasulullah tiba. Di sana mereka melakukan transaksi memesan buah dalam waktu satu atau dua tahun dengan pembayaran lebih dulu. Sedangkan membeli buah dengan cara seperti itu termasuk gharar (untung-untungan), karena buah yang didapat tidak pasti jumlah dan timbangannya. Dengan adanya kasus tersebut kemudian Rasulullah memberikan himbauan agar orang yang melakukan akad salam/salaf hendaknya dengan takaran, timbangan dan waktu yang jelas (ditentukan), sebagaimana kandungan hadis dalam poin nomor tiga di atas.
Sedangkan ayat 283 penulis belum menemukan sumber yang menyebutkan riwayat asbab an-nuzul ataupun deskripsi kondisi historis baik dalam kitab karya ulama klasik maupun penelitian sarjana mutaakhir. Sedangkan kronologi pewahyuan secara tartib nuzul ayat, yang mungkin dapat mengungkap kondisi historis saat turunnya pun tidak ditemukan data yang pasti.
Munasabah baina al-Kalimat
Surat Al-Baqarah ayat 282 merupakan ayat yang paling panjang di dalam Al-Qur’an. Ayat 282 dan 283 di surat Al-Baqarah diturunkan di Madinah (Madaniyah). Antara keduanya tidak diturunkan dalam waktu yang bersamaan. Namun begitu, urutan peletakan sesuai petunjuk Nabi Muhammad memberikan keserasian munasabah antara kedua ayat, bahkan dengan ayat yang lainnya. Berikut diuraikan munasabah kalimat dengan kalimat dan munasabah ayat dengan ayat.
Baca juga: Ilmu Kritik Tafsir Al-Qur’an Itu Bernama ‘Dakhil’ |
Jika kedua ayat tersebut disegmentasikan maka memiliki beberapa potongan kalimat dalam prosa yang berkaitan, yang membentuk paragraf. Namun untuk memahami lebih jelas, maka dapat dengan memperhatikan terjemah nya.
No | Segmentasi Ayat | Penjelasan |
1 | يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ | Potongan ini merupakan bagian pikiran pokok/utama. Pikiran Utama ini berkaitan dengan saran agar mencatat transaksi yang ditangguhkan. |
2 | وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ | Bagian ini adalah kalimat penjelas dari pikiran pokok di atas, ia berisi petunjuk teknis pencatatan akad. Agar pencatat diberi informasi transaksi oleh orang yang berhutang. |
3 | فَإِن كَانَ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِٱلْعَدْلِ ۚ | Kalimat ini merupakan perincian dari teknis tersebut, jika terdapat kemungkinan terjadinya kendala pelaksanaan juknis di atas. |
4 | وَٱسْتَشْهِدُوا۟ شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَٱمْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَىٰهُمَا ٱلْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ ٱلشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُوا۟ ۚ | Potongan ini ber-munasabah dengan potongan pertama. Ia tidak berkaitan dengan petunjuk teknis pencatatan, tetapi ia merupakan anjuran bahwa selain dicatat sebaiknya juga dihadirkan, minimal, dua saksi laki-laki. |
5 | ۚ وَلَا تَسْـَٔمُوٓا۟ أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰٓ أَجَلِهِۦ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَٰدَةِ وَأَدْنَىٰٓ أَلَّا تَرْتَابُوٓا۟ ۖ | Bagian ini berhubungan dengan potongan pertama dan keempat. Pencatatan dilakukan dengan hadirnya saksi agar mereka mengetahui jumlah transaksi serta batas waktunya. |
6 | إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوٓا۟ إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ | Bagian ini berkaitan dengan pikiran pokok pada potongan pertama. Ia berisi mafhum mukhalafah dari pokok pikiran utama tersebut. Akan tetapi ia tetap menekankan pentingnya saksi dalam transaksi muamalah |
7 | وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا۟ فَإِنَّهُۥ فُسُوقٌۢ بِكُمْ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ ٱللَّهُ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ | Kalimat ini merupakan poin simpulan yang berkaitan dengan dua poin (pencatat dan saksi transaksi) yang disebutkan pada potongan-potongan sebelumnya: Bahwa dua poin tersebut tidaklah boleh di-madharat-kan (memberi madarat). |
8 | وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا۟ كَاتِبًا فَرِهَٰنٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ | Potongan ini serupa dengan potongan ketiga, tentang jika ada kendala teknis pencatatan, yakni jika dalam kondisi kesulitan untuk mendapatkan pencatat, (semisal) karena saat dalam bepergian. Solusi yang ditawarkan adalah dengan barang jaminan (gadai). |
9 | فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ ۗ | Bagian ini memberikan perincian tentang kondisi kandungan makna pada potongan kalimat sebelumnya, bahwa solusi gadai ditempuh jika antara kedua belah pihak tidak saling percaya. Tapi jika saling percaya, maka gadai tidak diperlukan. |
10 | وَلَا تَكْتُمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ | Segemen ini adalah kalimat kesimpulan. Ia berhubungan dengan seluruh potongan yang ada. Ia merupakan ancaman agar tidak saling menyimpan kesaksian yang benar (melakukan manipulasi). |
Munasabah baina al-Ayatain
Ayat ini ditempatkan setelah uraian tentang anjuran bersedekah dan ber-infaq (ayat 271-274), kemudian disusul dengan larangan melakukan riba (ayat 275-279), serta anjuran memberi tangguh kepada yang tidak mampu atau bahkan menyedekahkan sebagian atau semua hutang itu (ayat 280).
Penempatan uraian tentang anjuran atau kewajiban menulis hutang piutang setelah anjuran dan larangan di atas, mengandung makna tersendiri. Anjuran bersedekah dan melakukan infaq di jalan Allah, merupakan implementasi rasa kasih sayang yang murni; selanjutnya larangan riba merupakan wujud kekejaman dan kekerasan hati, maka dengan perintah menulis hutang piutang yang mengakibatkan terpeliharanya harta, tercermin keadilan yang mengakibatkan terpeliharanya harta, tercermin keadilan yang didambakan Al-Qur’an, sehingga lahir jalan tengah antara rahmat murni yang diperankan oleh sedekah dengan kekejaman yang diperagakan oleh pelaku riba.
Dalam surat ayat 282 dijelaskan bahwa apabila orang yang melaksanakan hutang piutang, maka hendaklah ditulis dan didatangkan saksi. Yang dimaksud piutang adalah meminjam atau memberi pinjaman yang merupakan salah satu bentuk kegiatan ber-muamalah.
Baca juga: Bahagia Menjalani Kehidupan Tanpa Utang |
Dalam ayat ini, Allah menunjukkan beberapa aturan kepada hamba-Nya bahwa apabila mereka bermuamalah dengan cara utang piutang dan pengembalian ditentukan dalam jangka waktu tertentu, maka hendaklah menulis perjanjian dengan menghadirkan dua orang saksi yang adil (Ahmad, 2001: 522).
Ayat itu memiliki kaitan dengan surat Al-Baqarah ayat 283 bahwa salah satu bentuk utang piutang adalah melakukan transaksi tidak tunai yang dilakukan dalam perjalanan dalam kondisi tidak ada saksi dan tidak pula tersedia fasilitas tulis-menulis.
Maka jika dalam keadaan tersebut terdapat dua opsi transaksi, yakni; (1) orang yang berpiutang hendaknya diberi barang tangguhan, apabila masing-masing pihak tidak saling percaya, dan (2) apabila masing-masing pihak saling percaya dan menyerahkan diri kepada Allah SWT, maka barang tangguhan tersebut tidak diperlukan.
Nah, bagaimana menurut kalian? []
_ _ _ _ _ _ _ _ _
Bagaimana pendapat Anda tentang artikel ini? Apakah Anda menyukainya atau sebaliknya? Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom bawah ya!
Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!
0 Comments