Bullying atau perundungan dalam arti bahasa Indonesia merujuk dari kata berbahasa Inggris “bull” yang artinya banteng. Secara etimologi dalam bahasa Indonesia bullying diartikan sebagai sekelompok ataupun perseorangan yang mengganggu orang atau kelompok yang lebih lemah. Bullying dilakukan oleh seseorang yang merasa dirinya lebih unggul dibanding orang lain dan merasa tidak puas terhadap dunianya.
Jika diperhatikan kasus bully sering terjadi di lingkungan sekolah dan area publik lainnya, bahkan seringkali terjadi secara terang-terangan. Parahnya banyak yang menganggapini seperti hal biasa dan sekadar candaan bagi masyarakat.  Bullying tidak hanya dalam bentuk perkataan dan kekerasan, namun bullying banyak jenis-jenisnya, bullying dibagi menjadi 4 jenis, yaitu verbal bullying (perundungan perkataan), physical bullying (perundungan fisik), social bullying (perundungan sosial), cyber bullying (perundungan dalam media sosial) (Barbara Coloroso, 2006).
Fenonema Bullying di Berbagai Negara
Fenomena bullying juga banyak terjadi di negara-negara besar di berbagai belahan dunia. Dilansir dari data riset PISA (Program for International Student Assessment) pada tahun 2018 menunjukkan setidaknya di Filipina sebanyak 64,9% siswa menjadi korban bullying.
Australia juga merupakan salah satu negara dengan kasus bullying yang cukup tinggi, dilansir dari Behind The News (Program penelitian yang dilakukan oleh ABC untuk anak-anak) dalam rentang usia 10-18 tahun ternyata tingkat kecemasan anak-anak hingga remaja meningkat dengan tajam karena kasus bullying.
Dalam program (Behind The News) telah ditemukan setidaknya sekitar 67% anak-anak mengalami kasus pembullyan. Bahkan 39% diantaranya telah menerima perlakuan bullying sekitar satu tahun (Kompas, 2018).
Amerika juga menjadi salah satu negara maju dengan kasus bullying terparah sampai menelan korban jiwa. Pada 30 November 2021, SMA Oxford Michigan, terjadi penembakan brutal menewaskan empat orang siswa. Diketahui korban bernama Tate Myre (16), Hana St. Juliana (14), Madisyn Baldwin (17), dan Justin Shilling (17). Pelaku penembakan keji yang menewaskan empat orang ini diketahui bernama Ethan Crumbley (15) dan motif pelaku melakukan penembakan ini dikarenakan ia merupakan seorang korban pembullyan.
Dalam Detroit Free Press pada 02 Desember 2021 beberapa teman sekelas mengatakan bahwa pelaku merupakan korban bullying dan belum menemukan bahwa korban penembakan ikut terlibat dalam kasus bullying tersebut. Akibat aksi yang dilakukannya, pelaku terancam terjerat pasal terorisme karena sebelum melakukan aksi ia sempat membuat ancaman di media sosial. Pelaku juga terancam penjara maksimal seumur hidup akibat pembunuhan berencana yang dilakukannya serta tuduhan penyerangan dengan niat membunuh (assault with intent of murder) karena menyerang tujuh orang lainnya dengan ancaman maksimal seumur hidup (LIPUTAN6, 2021).
Korea Selatan juga merupakan salah satu negara dengan kasus bullying yang lumayan tinggi persentasenya. Dilansir dari beautynesia.id, Kementerian Pendidikan Korea Selatan mencatat ada sekitar 41,7% siswa yang mendapatkan verbal bullying (kekerasan verbal), 14,5% korban bully oleh sekelompok siswa lainnya, 12,4% kekerasan fisik, dan 9,8% menjadi korban cyber bullying.
Kasus bullying yang terjadi di Korea Selatan terus meningkat setiap tahunnya, dilansir dari cosmo.ph dengan berdasar pada survei Kementerian Pendidikan Korea Selatan, kasus bullying di tahun 2017 mencapai 37 ribu kasus. Di tahun 2019 kasus bullying tetap meningkat, tercatat ada 60 ribu kasus yang terjadi. Â (Beautynesia, 2019).
Akibat dari banyaknya kasus bullying yang terjadi, maka tak jarang pula pada saat ini banyak sekali tayangan-tayangan ataupun serial drama yang mengangkat tema kasus bullying ini. Seperti hal nya pada tayangan serial drama dari negara Korea Selatan, beberapa diantaranya seperti The Glory, School 2015, The Penthouse, Deserter Pursuit, Class of Lies dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Nabi Khidir As Dan UU Perlidungan Anak |
Diangkatnya kasus-kasus bullying ini setidaknya bisa dijadikan sebagai pembelajaran bahwa kasus bullying tidak bisa dianggap sebagai hal yang sepele. Banyaknya kasus-kasus bullying di dunia yang hingga menewaskan korban menjadi salah satu hal yang tidak bisa dianggap remeh.
Kasus Bullying di Indonesia
Dalam kurun waktu 2011 hingga 2019, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan kasus bullying atau perundungan sekitar 37.381 dalam dunia pendidikan. Hal ini merupakan angka yang cukup tinggi di negara Indonesia sendiri. Berdasarkan data dari Programme for International Students Assessment (PISA) pada tahun 2018 silam menunjukkan bahwa kasus bullying yang dialami murid di Indonesia mencapai angka 41,1% (Databoks, 2019).
Pada tahun 2022, muncul sebuah kasus dimana seorang siswa di SMA Cirebon, Jawa Barat melakukan penganiayaan terhadap anak penyandang disabilitas dan kasus ini menjadi viral serta tersebar dengan cepat di media sosial. Dalam video tersebut terlihat pelaku menekan-nekan dan menginjak-injak punggung korban dengan menggunakan sepatu sembari tertawa.
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dan Satreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton yang berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku perundungan tersebut. Pelaku perundungan tersebut masih dibawah umur dengan rentang usia 15-16 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA yang berada di kecamatan Susukan, Cirebon.
Aksi perundungan ini dilakukan di gubuk yang kemudian didokumentasikan lalu disebarluaskan di media sosial. Dilansir dari Liputan6, kata Kompol Anton akibat dari perundungan tersebut, ketiga pelaku terancam dijerat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 jo pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara (Liputan6, 2022).
Tidak hanya itu, kasus bullying yang pernah menjadi sorotan masyarakat Indonesia terjadi pada tahun 2020 lalu. Korban diketahui bernama Shakila Nadia Ragil Putri atau yang kerap dipanggil Nadia dan masih berusia 14 tahun, ia bersekolah di salah satu SMP Negeri di Jakarta Timur.
Kejadian menyedihkan ini bermula saat Nadia tidur di UKS karena merasa sakit kepala dan menyampaikan kepada teman-temannya. Setelah bangun ia lantas ke kelas untuk mengambil tasnya, akan tetapi tas tersebut disita oleh guru karena Nadia dianggap membolos jam pelajaran. Pada sekitar pukul 15.00 WIB Nadia mengirim pesan kepada teman-temannya dan berkata bahwa teman-teman sekelasnya tidak menyukainya, sampai tidak memberi tahu guru bahwa ia sedang di UKS.
Nadia juga menyampaikan bahwa pada saat jam 15.30 WIB dia sudah tidak ada di dunia untuk selamanya. Tragisnya, pesan yang ia sampaikan itu benar-benar terjadi. Nadia melompat dari gedung lantai 4 di sekolahnya. Semasa hidupnya, Nadia suka menggambar dan hasil karya nya selalu di bagikan di media sosial. Akibat insiden ini, tagar #RIP Nadia menjadi trending di Twitter (Insertlive, 2020).
Bullying dan Kesehatan Mental
Melihat berbagai kasus bullying diatas, fenomena ini menjadi sangat penting untuk lebih diperhatikan, karena korban bullying dapat mengalami gangguan kecemasan berlebihan dan juga mengganggu kesehatan mental. Menurut World Health Organization (WHO) jenis gangguan mental bermacam-macam, mulai dari gangguan bipolar, anxiety disorder, OCD, dan depresi.
Baca Juga: Revolusi Mental Perspektif Al-Quran: Himbauan Bagi Generasi Milenial |
Melansir dari Medical News Today pada tahun 2021 sebuah studi di Inggris menunjukkan bahwa dalam tingkat tertingginya kesehatan mental seseorang dapat menyebabkan kefatalan yang dapat berujung pada kematian seseorang. Dampak bullying bagi kesehatan mental para korban menjadi hal yang perlu diperhatikan, karena pada dasarnya bullying dapat memberikan rasa traumatik yang berkepanjangan dan dapat menghambat jalannya kesuksesan para korban (Merdeka, 2021).
Bullying: Pelanggaran HAM
Kehidupan manusia tidak terlepas dari interaksi sosial.Keterkaitan dan ketergantungan antara individu yang satu dengan yang lainnya adalah wujud bahwa manusia adalah makhluk sosial yang harus bergaul dengan individu lainnya dan tidak dapat hidup sendiri (S.M. Amin, 1989). S.M. Amin juga mengungkapkan bahwa hukum bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia agar lebih terarah dan menciptakan keamanan.
Pada dasarnya, setiap kehidupan memerlukan hukum yang mengatur agar setiap manusia memiliki batasan-batasan dalam bertindak. Akan tetapi, meskipun ada hukum yang mengatur, nyatanya masih banyak sekali interaksi sosial yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku. Dalam praktiknya, interaksi sosial tidak selalu berdampak pada hal yang positif. Seperti contoh pada kasus-kasus perundungan (bullying) yang sering terjadi disekitar kita, hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang cukup memprihatinkan dan seringkali dianggap remeh.
Tujuan bullying biasanya dilakukan dengan memaksa korban untuk menuruti semua keinginan pelaku. Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dinyatakan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara maupun hukum dan setiap orang untuk kebebasan dan kehormatannya serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Oleh karenanya, tindakan seseorang atau kelompok yang sifatnya memojokkan, membatasi tingkah laku, merenggut kebebasan seseorang maupun memaksakan kehendaknya terhadap orang lain maka itu adalah bentuk pelanggaran HAM, sebab hal tersebut sangat merugikan orang lain. Kasus-kasus bullying yang terjadi pada dasarnya telah mencoreng sila kedua dalam Pancasila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, akan tetapi pada kenyataannya masih banyak dari masyarakat Indonesia yang belum mengimplementasikan sila tersebut di dalam kehidupan sehari-hari, sehingga kasus bullying masih marak terjadi dan lebih memperihatinkan lagi, hal tersebut terjadi di ruang-ruang publik seperti sekolah, lingkungan masyarakat dan lainnya (Komnasham.go.id).
Peran Pemerintah dan Lembaga Pendidikan dalam Mengatasi Bullying
Hingga saat ini, kasus bullying yang terjadi di Indonesia terus meningkat. Oleh karenanya pemerintah terus mengupayakan program-program untuk menanggulangi kasus bullying yang terjadi. Dilansir dari viva.co.id, pada 31 Oktober 2018 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melakukan pendekatan yang diupayakan untuk meminimalisir kasus bullying.
Pendekatan ini memuat tentang sekolah ramah anak. Deputi Perlindungan Anak KPPPA, Sri Danti Anwar mengatakan bahwa di dalam pendekatan tersebut akan diisi dengan program disiplin positif. Di dalam program ini akan melibatkan para tenaga pendidik dan guru dari SD hingga SMA yang akan dilatih agar dapat mencegah kekerasan di lingkungan sekolah (Viva, 2018).
Dinas Pendidikan Jawa Barat juga meluncurkan program aduan bullying terpadu yang disebut “Stopper”. Program ini dibuat untuk mencegah kasus bullying di sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan bahwa stopper merupakan program anti bullying yang dibuat oleh pemerintah Provinsi Jabar yang kemudian berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait.
Stopper merupakan hasil riset dan diskusi para pemangku kepentingan di Jawa Barat, sejak oktober 2022 dan seterusnya penelitian tentang anti bullying terus dilakukan. Kemudian menyusun konsep program pengaduan bullying di aplikasi Sigesit Juara dan mengembangkan program pengaduan anti bullying pada aplikasi tersebut. Setelah proses yang panjang soft start program anti bullying telah dilaksanakan pada Desember 2022.
Adapun tiga cara yang dapat dilakukan untuk menggunakan stopper ini. Pertama, melaporkan pelaku bullying melalui QR code stopper, setelahnya korban bisa melakukan konsultasi telepon tentang bullying yang dialaminya. Kedua,pelaporan kasus bullying dapat dilakukan melalui hotline WA Jabar, setelahnya akan ada responyang berisi dua pilihan yaitu apakah akan konsultasi kesehatan mental atau bisa juga melaporkan tindakan pembullyan.Ketiga, siswa dapat melaporkan pembullyan melalui website Sigesit Juara, siswa dapat mengaksesnya di https://sigesitjuara.jabarprov.go.id/review.
Saat ini kita juga dapat melaporkan kasus bullying melalui website GREDU yang dapat di akses pada laman ini https://belajar.gredu.co/auth ataupun langsung menghubungi call center di bawah ini:
- Layanan SAPA 129 dapat diakses melalui hotline 021-129 atau whatsapp 08111-129-129
- Layanan Telepon Sahabat Anak (TePSA) Kemensos dapat diakses dengan menghubungi 1500771
Selain berharap kepada pihak yang berwajib, peran orang tua, guru dan lingkungan sekitar juga sangat diperlukan untuk memberikan bimbingan dan pengawasan agar meminimalisir terjadinya pembullyan/perundungan berkepanjangan. Untuk itu tindakan serta beberapa solusi yang dapat diambil dalam mengatasi masalah bullying dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut
1. Melakukan Edukasi Pengetahuan Bullying sejak Dini
Memberikan edukasi mengenai bullying sejak dini diperlukan agar seseorang dapat mengetahui apa yang harus dilakukan jika peristiwa bullying terjadi disekitarnya. Memahami situasi bullying juga bagus agar seseorang dapat membedakan mana yang merupakan bercandaan ataupun bullying.
2. Menunjukkan Sikap Berani dan Tegas
Dengan menunjukkan sikap berani dan tegas, para pelaku bullying cenderung akan berpikir dua kali untuk merundung seseorang. Karena pelaku bullying akan merasa sangat puas apabila seseorang merasa sedih, takut dan merasa terpuruk
3. Menanamkan Nilai Keagamaan bagi tiap Individu
Agama merupakan pedoman hidup bagi setiap umat yang ada di muka bumi ini. Dengan menanamkan nilai saling menghormati yang tinggi sesuai dengan ajaran kepercayaan masing-masing maka perundungan dapat diminimalisir karena kesadaran dari tiap individu.
4. Melaporkan Kasus Bullying
Cara mencegah bullying selanjutnya adalah dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib. Jika kita berada di situasi perundungan ataupun melihat kasus perundungan, maka dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang agar permasalahan dapat diselesaikan. Ini agar kasus perundungan dapat segera ditanggulangi dan mencegah para korban mengalami traumatik berkepanjangan.
Pada akhirnya untuk mengatasi fenomena bullying menjadi tanggung jawab kita semua, peran orang sekitar menjadi hal yang paling penting untuk mengedukasi bahaya dan dampak-dampak bullying di kehidupan sehari-hari. Seringkali bullying terjadi akibat dari kurangnya pengetahuan dan pemahaman mengenai bullying.
Baca Juga: Damai dan Ketersinggungan Eksistensial |
Oleh karenanya, pemahaman terkait HAM yang dimiliki oleh setiap individu sudah sepatutnya dihormati dan dilindungi tanpa adanya penindasan atau pemaksaan terhadap individu lain yang dikhawatirkan mengakibatkan adanya unsur bullying karena dampak bullying yang terjadi kepada korban sangatlah fatal akibatnya, bahkan tidak jarang akibat dari bullying ini bisa merenggut nyawa seseorang. Stop bullying!!!
REFERENSI:
Jamil, F (n.d). Perilaku Bullying pada Anak Sekolah. Jurnal, hal. 4-5. Diakses pada 21 Maret 2023.
“Banyak Anak-Anak di Autralia Stres dan Kena Bullying – Kompas.com”. Diakses pada 10 Februari 2023.
“Pelaku Penembakan SMA Oxford Korban Bullying, 4 Murid Tewas – LIPUTAN6”. Diakses pada 25 Februari 2023.
“Isu Bullying di Korea Selatan Masih Marak, Ini Fakta dan Penyebabnya yang Bikin Miris – beautynesia”.Diakses pada 25 Februari 2023.
“PISA: Murid Korban Bully di Indonesia Tertinggi Kelima di Dunia – databoks”. Diakses pada 10 Februari 2023.
“3 Tersangka Bullying Anak Disabilitas di Cirebon Terancam Tahun Penjara – liputan6”. Diakses pada 11 Februari 2023.
“Viral Siswi 14 Tahun Bunuh Diri Karena jadi Korban Bully di Sekolah – Insertlive”. Diakses pada 14 Maret 2023.
“Mengenal Kesehatan Mental Menurut WHO – merdeka.com”. Diakses pada 10 Februari 2023
Dr. Fence M. Wantu, SH., MH. (2015). Pengantar Ilmu Hukum. Gorontalo: REVIVA CENDEKIA
“Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia – komnasham.go.id”. Diakses pada 15 Maret 2023.
“Cara Pemerintah Cegah Bullying – viva.co.id”. Diakses pada 26 Februari 2023
“Cegah Intimidasi dan Bullying Melalui Program Stopper oleh Disdik Jabar – harianhaluan.com”. Diakses pada 26 Februari 2023.*
*) Puspita Sari
Muhammad Novan Prasetya (Corresponding Author)
Penulis adalah Mahasiswa dan Dosen FISIP Universitas Musamus Merauke
Editor: Ainu Rizqi
_ _ _ _ _ _ _ _ _
Catatan: Tulisan ini murni opini penulis, redaksi tidak bertanggung jawab terhadap konten dan gagasan. Saran dan kritik silakan hubungi [email protected]
Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya! Selain apresiasi kepada penulis, komentar dan reaksi Anda juga menjadi semangat bagi Tim Redaksi 🙂
Silakan bagi (share) ke media sosial Anda, jika Anda setuju artikel ini bermanfaat!
Jika Anda ingin menerbitkan tulisan di Artikula.id, silakan kirim naskah Anda dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya di sini!Â
Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!
Sayangnya tidak semua korban Bullying dapat mengutarakan perlakuan yang telah ia dapatkan, karena pelaku bullying biasanya memberikan ancaman serta tekanan terhadap korbannya agar tidak mengadu dan pada akhirnya si pelaku tetap dapat berkeliaran dengan bebas dengan tetap melakukan bullying- bullying selanjutnya karena dirinya merasa aman,dan perlahan akan merusak psikis serta perilaku korban dalam kehidupan sehari hari.
Apalagi jika si pelaku adalah “mereka yang mampu/memiliki kekuasaan”
Kepekaan orang sekitar juga dapat meminimalisir terjadinya bullying atau peka terhadap sesama yang tiba tiba berubah secara perilaku yang tidak biasa.
kereeennnn bngetttt smnggttttt sareee🤩🤩