Pernikahan dini langgeng di Indonesia karena ada dimensi aturan hukum di Indonesia yang ambigu dan masih saja tidak menghormati hak tumbuh anak. Pada UU Perkawinan No. 1 Thn 1974 tentang Perkawinan disebutkan tentang batas usia pernikahan bagi pria dan wanita yang pantas atau sudah memasuki usia perkawinan dengan bunyi “Perkawinan diizinkan jika pria sudah berusia 19 tahun dan wanita 16 tahun. Apabila syarat tidak dipenuhi maka pernikahan dapat dicegah dan atau dibatalkan pelaksanaannya.”
Patokan usia menikah dalam UU tersebut tergolong sangat muda. Dengan batas usia demikian akan berpotensi mengalami perpecahan dalam rumah tangga, pun dalam konteks kesehatan akan bermasalah urusan ginekologis.
UU No. 1 Tahun 1974 ini menjadi celah bagi para orang tua/Negara sendiri ketika melakukan praktik pernikahan dini, yang padahal Negara sendiri sudah mengeluarkan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa orang tua wajib melindungi anaknya dari pernikahan dini. Lalainya pengawasan penegakan hukum yang progresif di Indonesia membuat siapapun bisa dengan cerdik melakukan pernikahan dini.
Baca Juga: Fenomena Pernikahan Dini: Persfektif Islam dan Sosiologi |
Menurut data UNICEF, jumlah anak yang dinikahkan ketika masih dini mencapai 12 juta per tahun. Diperkirakan ada tambahan 150 juta pernikahan sebelum usia 18 tahun pada 2030.
Bagi anak perempuan, ada persepsi yang mengakar di kalangan orang tua apabila tidak cepat menikah maka nanti keburu jadi perawan tua, pun alasan ekonomi membuat anak perempuan diperintah untuk menikah agar selamatkan keluarganya sendiri dari kemiskinan. Persepsi 3ur:Kasur Sumur Dapur yang sudah mengakar di budaya patriarki bagi anak perempuan mengakibatkan adanya pemikiran, bahwa, pendidikan tidak begitu penting, atau cukup wajib belajar 9 tahun dan dinikahkan.
Karena alasan ini, para orang tua mengakalinya dengan cara memanipulasi akta kelahiran agar bisa menikahkan anaknya. Ada pula yang memang tidak mengindahkan suatu identitas kenegaraan dan menikahkan anaknya dengan cara adat saja.
Pada Laporan Studi Dasar Identitas Hukum “Jutaan orang tanpa identitas hukum di Indonesia” oleh DFAT, PEKKA, dan PUSKAPA pada tahun 2014 disebutkan bahwa ada 29% atau lebih dari 24 juta anak yang tidak memiliki akta kelahiran secara nasional. Pada tahun 2015, ada 142 juta anak perempuan yang melakukan pernikahan sebelum waktunya dengan angka yang meningkat di negara seperti Afrika, Asia Barat Daya, Ethiopia, India.
Hubungan antara seseorang tidak memiliki akta kelahiran dan dinikahkan juga berkaitan dengan kesempatan anak meneruskan pendidikan dan akses terhadap layanan kesehatan. Ketiadaan identitas diri (akta kelahiran) mempersulit dokumentasi identitas diri di hadapan hukum pada pemilihan umum, melamar pekerjaan, mendapat paspor resmi bagi migran, dan untuk akses fasilitas jaminan kesehatan seperti BPJS.
Pernikahan dini untuk beberapa wilayah di Indonesia masih dianggap wajar karena dianggap suatu kebiasaan sejak jaman dahulu. Peran anak perempuan dianggap tidak penting sehingga pendidikan tidak diperhitungkan. Anak, khususnya yang perempuan hanya dianggap sebagai orang yang ditunjuk, dipilih, dan dinikahi tanpa adanya pertimbangan dan keputusan dari pihak anak perempuan sendiri.
Selain alasan di atas, adanya Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) yang terjadi pada anak juga faktor, mengapa, pernikahan dini terjadi. Ini menjurus ke persoalan lain seperti potensi mengalami kekerasan berlapis bagi pihak anak perempuan apabila dinikahkan dengan laki-laki (apalagi pada kasus perkosaan; dinikahkan dengan pelakunya sendiri) seperti kekerasan fisik, psikis, dan bahkan ekonomi. Perceraian yang dipicu oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pun kerap dialami oleh pasangan suami istri yang menikah dini/masih anak-anak karena belum matang kognitifnya secara mental dan emosional.
KTD ini menjadi kasus yang penanganannya harus ‘dari’ dan ‘ke’ berbagai arah. Tidak hanya sosialiasi edukasi seks sejak dini (termasuk HKSR atau Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi) namun bagi Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan terlebih Negara Pihak musti memiliki mekanisma yang komprehensif. Misal ada anak mengalami KTD karena perkosaan, harus adanya perlindungan khusus dan penyelesaian masalah yang fokus kepada anak perempuannya.
Baca Juga: Konsep Kesetaraan Gender Perspektif Hadis |
Tidak malah dinikahkan dengan pelaku, namun Negara Pihak mesti memiliki mekanisme yang adil dan berkelanjutan ketika memenuhi hak si anak perempuan. Ada juga orang tua yang menikahkan agar anak yang dikandung bisa memiliki akta kelahiran. Lantas, kepetingan mental anak perempuan yang mengandung tidak diindahkan. Ada pula kasus ketika korban pemerkosaan yang mengalami KTD dinikahkan agar pelaku yang memerkosa lolos dari hukuman.
Pernikahan dini merupakan pelanggaran hak anak karena memutus masa kanak-kanak dan remaja. Anak belum siap secara fisik dan emosional apabila dinikahkan di bawah 18 tahun. Untuk anak perempuan yang menikah dan melahirkan akan menanggung risiko tinggi selama masa kehamilan, ketika melahirkan, juga ketika mengurus anak yang bisa saja berujung kesehatan fisik atau mental yang buruk atau termasuk kematian.
Apakah aborsi aman melanggar hak anak?
Menurut UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (1) tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak definisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Ini menjadi ambigu bagi seorang perempuan yang alami KTD karena akan justifikasi bahwa dia membunuh anaknya.
Dalam konteks aborsi aman, seorang perempuan yang alami KTD akan mendapat konseling berkala sebelum ketika dan sesudah lakukan aborsi aman. Konseling ini memastikan bahwa ia melakukan aborsi aman tanpa adanya paksaan dari pihak lain (bisa pasangan, teman, atau orang tua). Arti aman ini, bahwa konseling medis dan psikis memberikan info apakah KTD memasuki umur melebihi batas aborsi aman menurut WHO atau tidak. Karena apabila melebihi batas umur aman maka beresiko kematian Ibu.
Dalam hal ini, saya menyetujui bahwa definisi anak memiliki hak hidup setelah batas dapat dilakukannya aborsi aman. Silakan baca terkait aborsi aman di tulisan saya di Artikula yang berjudul Seluk Beluk Hukum Melakukan Aborsi di Indonesia.
Ketika Pernikahan Dini terjadi, hak anak apa saja yang dilanggar?
Anak mempunyai hak yang harus dilindungi, dijamin, dan dipenuhi oleh orang tuanya sendiri, termasuk dijamin oleh masyarakat di tempat ia tumbuh dan berkembang, juga pemerintah dan Negara. Pada Konvensi Hak Anak PBB tahun 1989, hak anak ialah
- Hak untuk bermain;
- Hak untuk mendapatkan pendidikan;
- Hak untuk mendapatkan perlindungan;
- Hak untuk mendapatkan nama (identitas);
- Hak untuk mendapatkan status kebangsaan;
- Hak untuk mendapatkan makanan….dst.
Hak kebebasan anak dalam memilih dan menentukan kehidupannya dirampas sejak masih kecil, ketika adanya perjodohan sejak anak-anak. Kebanyakan dari mereka diperintah untuk segera menikah oleh orang tuanya dengan alasan mematuhi hukum adat-istiadat yang ada sejak jaman nenek moyang dan anjuran agama.
Selain hak untuk memilih bagi hidupnya sendiri (self-determination), hak yang dilanggar ketika anak dinikahkan ialah akses terhadap pendidikan, pekerjaan layak, akses jaminan kesehatan yang memadai, hak atas sumber penghidupan, hak bebas dari kekerasan, dsb.
Pernikahan dini di bawah 18 tahun adalah pengingkaran Negara Pihak yang telah meratifikasi ICCPR dan ICECR yang mengabaikan hak perlindungan bagi anak dari segala bentuk diskriminasi. Bahwa pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan HAM bagi anak terhambat apabila Negara sendiri juga membiarkan adanya pernikahan dini.
Melakukan pernikahan dini sebelum berumur 18 tahun adalah pelanggaran terhadap UU No. 35 Thn 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan aturan lebih lanjut dari Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Maka umur 16 tahun dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan telah mengakibatkan ketidakpastian hukum yang berujung pelanggaran hak anak yang sebetulnya sudah dijamin pada Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 28c ayat (1) UUD 1945.
Bagaimana cara mencegah Pernikahan Dini?
Anak termasuk ke dalam grup rentan karena harus bergantung pada orang lain dalam keberlangsungan hidup mereka karena alasan fisiologis. Misal, bayi tidak bisa mengurus dirinya dan tumbuh kembangnya membutuhkan dukungan orang lain. Maka ketika dilakukannya pencegahan pernikahan dini, tidak bisa anak hanya diberikan sosialiasi namun memang harus dipantau terus oleh orang lain (misal pihak ke-tiga seperti Dinas Sosial) untuk mengawasi pemenuhan hak asasi manusia oleh negara di lingkungan si anak hidup.
Hak asasi manusia yang melekat pada anak, dibutuhkan dukungan tambahan agar HAM dapat dinikmati sepenuhnya, sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) bahwa: “Ibu dan anak-anak berhak mendapatkan perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.” Dalam hal ini artinya pemenuhan HAM bagi anak harus dipenuhi oleh Negara Pihak seperti hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya, tanpa terkecuali.
Adapun pencegahan yang dilakukan aktor non-negara telah dan masih dilakukan misalnya oleh Yayasan Institut Kapal Perempuan yang membuat Sekolah Perempuan di Nusa Tenggara Barat untuk ajak baca tulis hitung bagi perempuan termasuk anak perempuan juga diajarkan untuk berani menyampaikan pendapat di muka umum, lalu Yayasan Cahaya Guru yang memberikan pelatihan bagi guru di Tegalwaru, Jawa Barat agar mendorong muridnya untuk lanjutkan sekolah sampai SMP atau bahkan SMA.
Dalam hal ini berarti secara umum, hal kongkret yang bisa dilakukan untuk mencegah pernikahan dini ialah menyediakan akses yang adil pada pendidikan formal termasuk untuk anak perempuan, edukasi anak tentang kesehatan reproduksi sejak dini termasuk hak-hak reproduksi seksual, juga promosikan kesetaraan gender sejak dini untuk mengatasi ketabuan akan bahayanya pernikahan dini.
Tentu hal di atas bisa dilakukan oleh aktor non-negara namun karena masih banyak yang percaya dengan konsep Negara, maka penyampaiannya harus juga didorong oleh kebijakan dari pemerintahan pusat dengan produk hukum yang diimplementasikan sampai akar rumput.[AR]
_ _ _ _ _ _ _ _ _
Catatan: Tulisan ini murni opini penulis, redaksi tidak bertanggung jawab terhadap konten dan gagasan. Saran dan kritik silakan hubungi [email protected]
Jadi, bagaimana pendapat Anda tentang artikel ini? Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya!
Anda juga bisa mengirimkan naskah Anda tentang topik ini dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannyadi sini!
Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.iddi sini!
3 Comments