-
Aprianti published “Story” 4 bulan, 3 minggu lalu
-
Aprianti published “Story” 4 bulan, 3 minggu lalu
-
Aprianti wrote a new post, Pernikahan Dini dan Hak-Hak Anak yang Dilanggar 4 tahun, 1 bulan lalu
Pernikahan dini langgeng di Indonesia karena ada dimensi aturan hukum di Indonesia yang ambigu dan masih saja tidak menghormati hak tumbuh anak. Pada UU Perkawinan No. 1 Thn 1974 tentang Perkawinan disebutkan […]
-
Aprianti commented on the post, Seluk Beluk Hukum Melakukan Aborsi di Indonesia 4 tahun, 1 bulan lalu
Wah! Terima kasih ya untuk koreksi cara penulisannya. Sangat berguna bagi saya.
Terima kasih juga poin masukan terkait pengulangan ide dan korelasi antar paragraf. Anggap saja tulisan terkait aborsi aman ini jadi pemantik bagi pembaca. Harapan saya dari tulisan ini, terpaksa atau tercerahkan, maksud akhir ya terserah pembaca. Kalau menurut Anda…[Baca selengkapnya]
-
Aprianti wrote a new post, Seluk Beluk Hukum Melakukan Aborsi di Indonesia 4 tahun, 1 bulan lalu
Di Indonesia, peraturan mengenai aborsi (penghentian kehamilan) diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Secara singkat inti […]
-
Roni Ramlan, M.Ag membalas 4 tahun, 1 bulan lalu
Tulisan yang keren. Selama ini saya melihat sosialisasi KESPRO dan HKSR belum sepenuhnya dilakukan di satuan jenjang pendidikan, bahkan di jenjang perguruan tinggi sekalipun. Terlebih-lebih belum begitu efektif disosialisasikan sebagai bekal calon mempelai yang hendak melangsungkan pernikahan. Dalam konteks ini tentu perlu adanya semacam sekolah pra-nikah yang menjembatani.
Di sini lain, hadirnya Undang-undang yang nampak tumpang tindih, masih abu-abu dan belum menegaskan maksud utamanya tentu harus mengalami amandemen ataupun peninjauan kembali.
Menurut saya, bagaimanapun menguliti aborsi sebagai isu wacana tentunya akan banyak silang sengkarut yang terbenam di dalamnya. Masalah HAM, Kesehatan, Hukum, Ekonomi, Agama, Budaya dan Sosial.
Sayangnya dalam penjelasan di atas, saya masih menemukan pengulangan ide pokok yang sama dalam paragraf yang berbeda. Misalnya dalam paragraf ke-7dan ke-14. Korelasi antar paragraf sangat penting untuk diperhatikan supaya pembaca bisa sampai pada pemahaman yang dimaksud oleh penulis.
Penggunaan kata yang tepat dalam setiap kalimat juga tidak kalah penting untuk diperhatikan. Misalnya saja, kata ‘alami’ yang seharusnya ditulis ‘mengalami’, kata ‘sudahi’ yang seharusnya ditulis ‘menyudahi’, kata ‘mempengaruhi’ yang seharusnya ditulis ‘memengaruhi’, kata ‘bertanggung jawab’ seharusnya ditulis ‘bertanggungjawab’.
Mohon maaf sebelumnya, itu hanya sejauh pandangan saya saja yang papa. 🙏
Terima kasih.-
Aprianti membalas 4 tahun, 1 bulan lalu
Wah! Terima kasih ya untuk koreksi cara penulisannya. Sangat berguna bagi saya.
Terima kasih juga poin masukan terkait pengulangan ide dan korelasi antar paragraf. Anggap saja tulisan terkait aborsi aman ini jadi pemantik bagi pembaca. Harapan saya dari tulisan ini, terpaksa atau tercerahkan, maksud akhir ya terserah pembaca. Kalau menurut Anda ada pembaca kesulitan memahami konteks dalam tulisan ini karena absen korelasi antar paragraf, saya kira ada juga pembaca yang tetap paham bahwa tulisan ini sedang advokasi aborsi aman dan mengutuk aborsi ilegal.
Salam. Hatur nuhun.
-
-
-
Aprianti commented on the post, Antara Filsafat dan Perasaan Perempuan 4 tahun, 2 bulan lalu
Hi Jabir. Salam. Saya kira apapun gendernya, sifat alami perilaku manusia memang kompleks untuk dipahami. Maka dari itu kita tidak bisa generalisir satu kasus dengan kasus lain apalagi berkaitan dengan manusia. Ini menjadi kritik bahwa bukan perempuan scr umum yang sulit dipahami, tapi konstruksi budaya menempatkan perempuan sbg ihwal yang rumit…[Baca selengkapnya]
-
Aprianti commented on the post, RUU P-KS dalam Pandangan Golongan Kanan dan Kiri 4 tahun, 2 bulan lalu
Hai Sukma, saya ingin tanya, lantas penamaan golongan kiri dan kanan ini datangnya dari mana? Coba dijabarkan dulu. Lalu feminis itu banyak turunannya, lantas dalam tulisan ini, feminis mana yang dimaksud? Izin menambahkan, RUU PKS ini tdk hanya fokus pd korban perempuan, justru menormalisasi bhw siapapun (termasuk laki-laki) bisa juga jadi…[Baca selengkapnya]