Fenomena Pernikahan Dini: Persfektif Islam dan Sosiologi

Menurut hukum di Indonesia sendiri yaitu Undang-undang perkawinan pasal 7 ayat (1).3 min


rakyatku.com

Pernikahan adalah suatu ibadah yang sifatnya sunnah yang dijalankan oleh umat Nabi guna memenuhi ibadahnya kepada Allah. Pernikahan terjadi antara seorang laki-laki dan perempuan yang sekiranya usia nya mampu untuk menjalankan kehidupan yang akan dijalaninya sebagai sepasang suami istri.

Umumnya pernikahan dilakukan oleh seorang yang berusia minimal 16-18 tahun bagi perempuan dan bagi laki-laki setidaknya ia sudah menginjak usia 19 tahun. Menurut hukum di Indonesia sendiri yaitu Undang-undang  perkawinan pasal 7 ayat (1) sendiri dituliskan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun”.

Artinya pemerintah sendiri telah mengatur sistem perkawinan untuk mencegah pernikahan dini. Batas tersebut merupakan batas yang wajar dengan mempertimbangkan usia anak-anak yang seharusnya berkembang pada masa remaja nya.

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh anak berusia di bawah 16 tahun. Anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun yang seharusnya menghabiskan masa remaja dan bersoisalisasi dengan lingkungan sekitarnya. Kini sebaliknya, yaitu marak terjadinya pernikahanusia dini.

Pernikahan dini di zaman modern ini lebih banyak terjadi bukan hanya antara anak laki-laki dan anak perempuan di bawah usia 16 tahun, tetapi juga banyak anak perempuan atau laki-laki yang menikahi seorang lebih jauh usia nya di atasnya. Contoh saja akhir-akhir ini muncul sebuah fenomena anak laki-laki yang menikahi seorang nenek yang usia nya jauh berbeda, hal ini terjadi dengan alasan tersendiri dari masing-masing pihak.

Fenomena lain yaitu pernikahan antara seorang anak laki-laki dan perempuan yang masih berusia 14 tahun yang hendak menikah. Dikisahkan kedua anak ini saling jatuh cinta terhadap satu sama lain hingga timbul rasa ingin saling memiliki.

Jika dikaitkan dengan hukum islam, Apakah pernikahan dini diperbolehkan?. Dalam islam sendiri tidak ada batasan mengenai usia pernikahan. Diiringi dengan cerita dari Rasulullah yang menikahi Aisyah pada usia 6 tahun, yang saat itu usia Nabi 36 tahun. Dengan perbedaan usia yang jauh itu terlihat bahwa islam tidak membatasi usia pernikahan.

Dalam Al-qur’an sendiri tidak ada rincian tentang batas usia pernikahan baik laki-laki ataupun perempuan. Surat dalam Al-qur’an mengenai pernikahan saat itu tidak melihat kondisi zaman sekarang, hanya melihat kondisi pada masa itu. Sejak zaman dulu budaya pernikahan dini dalam islam memang sudah terjadi bahkan seolah menjadi tradisi. Perbedaan pendapat dalam islam tentang pernikahan dini juga terjadi, diantaranya menurut beberapa ulama.

Setelah saya membaca sebuah artikel online tentang cara islam pernikahan dini yang diterbitkan Republika.co.id, disitu dijelaskan bahwa menurut Ibn Hazm mengatakan pernikahan dini untuk anak usia dini bagi perempuan diperbolehkan tetapi tidak untuk anak laki-laki. Beberapa pendapat lain juga melarang adanya pernikahan dini dengan meghubungkan cerita Rasulullah yang menikahi Aisyah, bahwasanya pernikahan tersebut memang suatu kekhususan yang hanya dilakukan oleh Nabi tetapi tidak untuk para pengikutnya.

Dengan tidak melupakan tujuan pernikahan adalah ibadah maka akan lebih baik kedua seseorang yang hendak menikah mempersiapkan diri dengan matang tingkat kedewasaannya. Dalam islam sendiri perzinaan sendiri adalah perbuatan yang dosa sehingga alangkah lebih baik jika dilakukan pernikahan lebih awal guna menghindari perzinaan.

Islam yang saat itu tidak melihat kondisi zaman modern, tentu sedikit merugikan pihak perempuan. Jika diperhatikan, di zaman sekarang ini banyak perempuan yang menempuh pendidikan dalam jenjang yang lebih tinggi, hal ini bisa dijadikan pertimbangan untuk mencegah pernikahan dini.

Banyaknya kaum perempuan yang menempuh pendidikan dalam jenjang yang lebih tinggi, diakibatkan perkembangan zaman yang mampu membawa setiap manusia ingin melakukan perubahan. Jika  ia memilih pernikahan di usia yang belum cukup, maka kemungkinan akan sedikit menghambat karir nya.

Dilihat dari lmu sosiologi sendiri yang yaitu ilmu yang menelaah dan menganalisis setiap kejadian yang ada di lingkungan masyarakat. Lingkungan sosial adalah lingkungan yang dapat membentuk setiap pribadi manusia, manusia yang hakikatnya adalah mahluk sosial dan tidak dapat hidup secara individu tentu membutuhkan manusia lain sebagai bagian dari objek untuk berinterkasi.

Berdasarkan dari skripsi online yang saya baca karya Syahraeni (UIN Alaudin Makasar) terdapat beberapa faktor pemicu pernikahan dini diantaranya, faktor ekonomi, tradisi keluarga atau adat istiadat, orang tua dan faktor kecelakaan dalam pergaulan. Seperti contohnya yang terjadi di Madura sendiri, kebanyakan anak-anak sudah dipertunangkan oleh orang tua entah mereka akan menikah atau tidak kebanyakan anak di Madura telah memiliki ikatan pertunangan semasa kecilnya.

Hal itu merupakan adat atau budaya di Madura sendiri. Hal lain yang memicu pernikahan dini yaitu masyarakat menilai zaman sekarang pergaulan bebas mudah terjadi sehingga perzinaan juga mudah terjadi, untuk menghindari perzinaan tersebut biasanya dilakukan jalan tengah yaitu pernikahan anak, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Kurangnya perhatian pada pendidikan anak dapat menjadi pemicu lain terjadinya pernikahan dini,  seseorang yang putus sekolah dan biasanya tidak melanjutkan pendidikan nya biasanya ia akan berkelana kesana kemari guna mencari kesibukan. Di samping itu ia juga perlu mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan hidupnya..

Melalui pandangan sosiologi dapat dilihat bahwa pernikahan dini dapat merugikan dan juga menguntungkah beberapa aspek. Dalam kehidupan sosial nya ketika seorang sudah menikah mungkin saja ia akan dibatasai gerak nya seperti ia tidak bisa bergabung kembali dengan teman sebayanya. Keuntungannya, kebutuhan ekonominya terpenuhi jika mereka mampu mencari kebutuhan hidupnya.

Selain adanya pemicu, ada juga dampak dari pernikahan dini.  Diantaranya jika ada perceraian dalam pernikahan anak, maka anak tersebut akan menjadi janda dan dikhawatirkan mengganggu psikologis sang anak. Begitu juga dengan adanya paksaan dari orang tua dan adat istiadat maka dikhawatirkan mental sang anak dapat terganggu.

Dampak lainnya yaitu kesenjangan ekonomi. Anak-anak yang menikah usia dini tentunya mereka belum memiliki kemampuan atau etos kerja yang baik untuk menafkahi keluarganya nanti. Alangkah lebih baik orangtua lebih mendukung perekembangan si anak yang seharusnya ia lakukan di usianya, serta lebih memperhatikan pergaulan si anak.

Umumnya pernikahan boleh dilakukan oleh siapa saja dan usia berapa saja, tetapi dengan tingkat kedewasaan yang sudah matang agar dapat membina rumah tangga yang baik dan tujuan utamanya adalah beribadah kepada Allah.

Tentunya dengan mempertimbangakan berbagai aspek pernihakan anak harus lebih diperhatikan dan diminimalisir terjadinya, karena mengingat anak-anak yang seharusnya berkembang seperti menuntut ilmu dan sebagainya malah merusak perkembangan sang anak. Bukan hanya untuk masa depan si anak tetapi juga untuk masa depan bangsa agar anak-anak lebih aktif dan berkembang diusianya.


Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

Sedih Sedih
0
Sedih
Cakep Cakep
0
Cakep
Kesal Kesal
0
Kesal
Tidak Suka Tidak Suka
0
Tidak Suka
Suka Suka
1
Suka
Ngakak Ngakak
0
Ngakak
Wooow Wooow
0
Wooow
Keren Keren
0
Keren
Terkejut Terkejut
1
Terkejut
Bunga Amilatunas
Mahasiswa

One Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals