Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang diidentifikasi secara klinis merebak pada pertengahan Desember 2019 dan diduga pertama kali masuk ke tubuh manusia pada bulan November di Pasar Hewan Wuhan Tiongkok menjadi sebuah persoalan baru umat manusia abad ini. Secara lebih khusus, tentunya wabah pandemi ini memiliki pengaruh terhadap bagaimana masyarakat Muslim menyikapinya di tengah kondisi rutinitas keagamaan yang memang sudah menjadi ritual hariannya.
Muslim memiliki banyak konsekuensi harian tentang ibadah, baik itu ibadah individual dan juga kolektif. Dari yang sifatnya fardhu ‘ain (kewajiban yang mutlak bagi individu) maupun fardhu kifayah (kewajiban sosial kolektif yang terwakilkan). Kewajiban ini baik berupa wajibnya salat seperti salat lima waktu dan salat Jumat hingga kewajiban berupa ibadah sosial seperti berta’ziyah dan mengurus jenazah.
Baca juga: Wabah Corona dan Imaji Religiositas yang Timpang
Tidak bisa tidak, sebaran dampak Covid-19 yang dianalisis pemerintah telah bermutasi dari bentuk virus berukuran besar menjadi berukuran lebih kecil dan yang tadinya menyebar secara droplet (jatuh ke bawah setelah dilepaskan dari mulut dan hidung) berubah menjadi airborne (beterbangan di udara) adalah sebuah fenomena yang harus diwaspadai. Virus yang tadinya menular dengan radius dua meter dapat berubah menjadi berpuluh meter karena terbawa angin.
Belum lagi sebarannya yang melalui sentuhan benda-benda dinamis seperti uang dan fasilitas umum yang tiap detik berpindah tangan dari satu orang ke orang lain. Terkait sebaran dampak airborne Covid-19 ini menjadi perhatian pemerintah dan bahkan dunia. Mereka mengharuskan sebuah tindakan cepat. Di antara opsinya adalah social distancing atau menjaga jarak sosial sebagai langkah antisipasinya.
Karena itulah saat ini dunia mengenal tiga langkah hadapi corona yakni: Social Distancing, Work from Home (WfH) dan Lockdown. Untuk istilah yang terakhir, memang belumlah dapat dilaksanakan di tengah kondisi perekonomian Indonesia yang mayoritas masyarakatnya berpenghasilan harian yang apabila lockdown diberlakukan, maka itu artinya terputuslah mata rantai pencaharian dan kehidupan mereka. Bahkan dampak terburuk lockdown adalah konflik sosial dan munculnya chaos seperti penjarahan dan perampokan bahan pokok.
Social Distancing dan Ibadah
Dalam kesehariannya umat muslim tidak bisa melepaskan diri dengan ibadah kolektif, ada beberapa ibadah yang mengharuskan antar individu berkumpul pada suatu waktu dalam suatu tempat secara bersamaan. Sebut saja haji dan umrah, Salat Jumat, Salat Hari Raya, dan beberapa ritual keagamaan lainnya. Juga aktivitas lain yang sifatnya pembelajaran maupun dakwah seperti peringatan hari-hari besar dan juga pertemuan rutin berbagai ormas keagamaan.
Menyikapi hal tersebut, Covid-19 secara tidak langsung telah menjadi tantangan bagaimana cendekia muslim menengok kembali tentang bagaimana melakukan penyesuaian antara teksrualitas khitob peribadahan muslim dengan konteks-konteks darurat yang terus berubah.
Ijtihad dan menelusuri esensi dari sumber hukum lima dasar maqashid asy-syariah yang sifatnya dhoruriyyah atau kebutuhan pokok menjadi solusi terbaik di tengah wabah. Sebuah tolok ukur yang mendasari bahwa esensi dan substansial agama adalah: penjagaan atas Agama itu sendiri, penjagaan jiwa, harta (ekonomi), keberlangsungan generasi, dan menjaga akal. Sehingga tidak mungkin Agama bertolak belakang dengan aspek kesehatan atau bahkan kestabilan sosial. Kelima unsur itu bisa ditambah dengan menjaga lingkungan (hifdz al bi’ah) yang artinya bagaimana melakukan pelestarian untuk kehidupan berkelanjutan.
Baca juga: Tafsir Maqashidi Sebagai Basis Moderasi Islam
Selain itu Allah telah menjelaskan bahwa agama ini diturunkan dengan ajaran Kitab Suci yang mudah dan tidak mempersulit (QS. Thoha [20]:2) dan juga bagaimana hukum Agama itu tidaklah melebihi batas kemampuan (QS. Al-Baqarah [2]: 286). Maka asumsi dan persepsi bahwa ibadah mahdah adalah bertolak belakang dengan konteks dan stabilitas adalah hal yang tidak berdasar.
Dalam realitasnya, fatwa MUI terkait penutupan beberapa Masjid selama dua pekan di wilayah tertentu di Jakarta yang dimungkinkan berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19 ditanggapi beragam. Tanggapan tersebut bisa ditelaah secara budaya dan sosial. Orang akan cenderung sulit dan canggung menjalani ketidakbiasaan. Mungkin pasca Negara ini merdeka belum ada penutupan Mesjid seperti saat ini.
Meski Fatwa ini telah disampaikan oleh ulama, gubernur, bahkan presiden, namun karena telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging, orang masih tidak rela meninggalkan masjid. Di beberapa masjid besar di Jakarta pun masih ditemui orang yang menunaikan salat Dhuhur berjamaah, padahal yang menjadi alasan dilarang bukan salat Jum’at-nya namun adalah jamaahnya.
Fenomena sosial budaya ini tentu menarik untuk diteliti, terutama tentang bagaimana agama adalah sistem nilai yang dibangun berdasarkan pengalaman dan pengamalan. Meskipun teks sudah menjelaskan beberapa postulat hukum, namun karena tidak biasa, maka masyarakat akan tetap sulit untuk menjalaninya.
Dalam fenomena salat Jumat misalkan, meski telah terdapat dalil seperti dalam Sahih Bukhari-Muslim, yang diriwayatkan Sahabat Ibnu Abbas, telah dijelaskan Rasulullah yang pernah memerintahkan muazzin untuk mengumandangkan panggilan salat dengan inisiatif mengganti jamaah di masjid dengan salat di rumah di hari yang hujan. Bahkan dalam beberapa riwayat dikisahkan bahwa Rasul pernah menahan para jamaah untuk tidak berjamaah setelah memakan bawang.
Baca artikel terkait: Hubungan Sesama Manusia pada masa Wabah Virus Corona dalam Perspektif Hadis
Jika hujan saja dapat menjadi alasan muslim tidak wajib salat jamaah, maka peristiwa yang lebih besar pun seharusnya juga boleh, bahkan dalam kriteria tertentu mungkin menjadi wajib. Namun demikian, upaya dan semangat umat Islam untuk menjalankan ibadah perlu diapresiasi. Hanya saja masyarakat Indonesia perlu melihat keadaan ini dari perspektif yang lebih luas.
Indonesia Tanggap Corona
Menurut Survey berkala Worldometers pada 21 Maret saja Indonesia telah berubah statusnya dari negara yang sangat minim kasus Covid-19 menjadi negara dengan urutan ke-33 yang mengalami dampak paling serius. Hal lain yang perlu dievaluasi adalah kenyataan bahwa kasus kematian di Indonesia akibat Covid-19 lebih besar dari pada Malaysia. Padahal Malaysia per 21 Maret 2020 memiliki kasus sejumlah 1.183, namun yang meninggal bisa ditekan hanya 4 orang, namun Indonesia dengan kasus sebanyak 450 orang justru yang meninggal sudah menjapai 38 orang –kemungkinan bertambah tentu masih besar.
Berangkat dari hal tersebut, Indonesia sebagai negara yang lebih dari 80 % penduduknya adalah muslim memiliki potensi untuk menggerakkan pencegahan Covid-19 dengan semangat keberagamaan. Muslim dapat menjadi pionir dalam turut berperan cegah Covid-19 lebih luas.
Kabar baiknya – berdasarkan info yang saya dapatkan dari penyuluhan PT Freeport Indonesia hari ini (22/3) via WAG juga dari pernyataan jubir kemenkes, adalah Covid-19 yang memiliki struktur lipoprotein yang dapat larut/hancur dengan deterjen sehingga menjaga dan merawat tubuh, baju, tempat, dan apa yang ada di sekitar kita adalah hal yang dapat meminimalisir penyebaran virus ini.
Baca juga: Menara Azan di Bumi Freeport
Bukankah Islam sebenarnya sudah mengajarkan hal tersebut melalui budaya wudhu tiap salat, bersih pakaian, bersiwak, dan hampir setiap ibadah mensyaratkan kesucian sebagai yang utama?
Tindakan nyata dapat dilakukan dengan kerjasama yang baik antar kita. Anjuran pemerintah untuk mengalihkan pendidikan dari sekolah ke rumah perlulah ditaati. Bukan malah dijadikan ajang untuk para pelajar atau mahasiswa liburan dan memenuhi warung kopi. Begitu juga dengan dosen yang bijak dalam meringankan tugas mahasiswa agar memiliki waktu beristirahat yang cukup. Bagaimanapun, selain asupan gizi yang baik, metabolisme tubuh akan terbangun dengan porsi istirahat yang sesuai.
Budaya cuci tangan, olah raga, dan tidak bepergian jika tidak begitu penting adalah hal yang sangat perlu ditekankan sebagai bentuk ikhtiyar kita sebagai umat beragama. []
_ _ _ _ _ _ _ _ _
Catatan: Tulisan ini murni opini penulis, redaksi tidak bertanggung jawab terhadap konten dan gagasan. Saran dan kritik silakan hubungi [email protected]
Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya! Selain apresiasi kepada penulis, komentar dan reaksi Anda juga menjadi semangat bagi Tim Redaksi 🙂
Silakan bagi (share) ke media sosial Anda, jika Anda setuju artikel ini bermanfaat!
Jika Anda ingin menerbitkan tulisan di Artikula.id, silakan kirim naskah Anda dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya di sini!
Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!
2 Comments