Sebulan terakhir ini, peristiwa pembunuhan marak terjadi. Tercatat 23 Agustus 2019, kasus pembunuhan yang terjadi terhadap Edi Chandra Purnama dan anaknya M. Adi Pradana di rumahnya, Jl. Lebak Bulus I, Jakarta Selatan. Pada 25 Agustus 2019, Sopiandi tega membunuh istrinya Siti Rodiah di Kedoya, Jakarta Barat.
Pada 29 Agustus 2019, seorang Guru Ngaji, Hasan (28 tahun), tewas disiram dengan air keras di Desa Pangkalan, Teluknaga, Kab. Tangerang. Terakhir, pada 6 September 2019, seorang santri, Muhammad Rozien (17 tahun), tewas dibunuh di Jl. dr. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon. Dan masih banyak lagi kasus pembunuhan lain yang tidak tercatat dalam tulisan ini.
Kenyataan ini tentu memposisikan warga atau masyarakat dalam potensi bahaya akan keamanan dan kelangsungan hidupnya. Islam merupakan agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Oleh sebab itu, tindakan menghilangkan nyawa orang lain adalah bertentangan dengan nilai-nilai Islam tersebut.
Dalam Islam, memelihara kehidupan seorang manusia sama artinya dengan memelihara kehidupan seluruh manusia. Sebaliknya, membunuh seorang manusia sama artinya dengan membunuh seluruh manusia. Sebagaimana Al-Quran menuturkan:
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.” (QS. Al-Mâidah: 32)
Allah Swt memberikan hak hidup kepada siapa pun, tanpa memandang agama, bangsa, jenis kelamin, apalagi status sosialnya. Semua orang harus menghormati dan melindungi hak hidup yang diberikan Allah ini. Begitu pentingnya penghormatan terhadap jiwa manusia ini sampai-sampai Allah menyertakan pembunuhan satu jiwa sama dengan pembunuhan umat manusia seluruhnya, begitu pun sebaliknya.
Buya Hamka menyebutkan bahwa memelihara nyawa sesama manusia hukumnya fardhu ‘ain. Adalah menjadi tanggungjawab setiap individu dalam menjaga keamanan hidup bersama. Seorang pembunuh, perusak ketertiban umum dan keamanan, perbuatannya itu sama seperti membunuh semua manusia. Dengan demikian, manusia tidak merasa aman dan tidak merasa terjamin lagi hak hidupnya. Namun, apabila setiap orang menjaga kehidupan orang lain, tentu saja seluruh masyarakat menjadi hidup, bebas dari rasa takut dan kekhawatiran. Itulah sebabnya menjaga ketertiban dan keamanan dalam hidup bermasyarakat adalah menjadi kewajiban setiap manusia (Hamka, 1982: 222).
Hak untuk menghidupkan dan mematikan hanya ada di tangan Allah. Siapa pun tidak diizinkan mengakhiri kehidupan orang lain, kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh Allah. Islam memelihara lima unsur pokok yang sangat penting bagi ketenteraman hidup manusia. Jaminan keselamatan atas lima hal itu merupakan tujuan syariat Islam (Maqashid al-Syari’ah).
Salah satu dari yang lima itu adalah memelihara jiwa. Dalam rangka memelihara jiwa ini, Allah mewajibkan manusia untuk berusaha mendapatkan kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Oleh sebab itu, tindakan pembunuhan adalah tindak kejahatan yang mengganggu keamanan dan menghambat kelangsungan hidup manusia untuk memperoleh hak hidupnya.
Tindakan pembunuhan adalah suatu tindakan yang dilarang oleh syariat agama dan tergolong dalam dosa besar, yaitu menghilangkan nyawa orang lain, tanpa alasan yang benar, yang mengakibatkan kematian. Tindakan pembunuhan juga termasuk tindakan yang merusak di muka bumi dan tindakan di luar ketentuan undang-undang.
Adapun dampak dari tindakan pembunuhan ini adalah:
Pertama, hilangnya nyawa seseorang. Kita ketahui bersama bahwa nyawa merupakan sesuatu yang sangat berharga yang dimiliki oleh setiap orang.
Kedua, hilangnya sumber penghasilan keluarga korban. Seandainya korban adalah tulang punggung bagi keluarganya, maka kematiannya akan sangat berdampak secara ekonomis bagi keluarga yang ditinggalkannya.
Ketiga, dampak psikologis bagi anak-anak korban. Boleh jadi, trauma besar akan dialami oleh anak-anak korban.
Keempat, timbulnya kepanikan dan ketakutan di tengah-tengah masyarakat luas.
Jika dilihat dari besar dan seriusnya dampak yang ditimbulkan akibat dari tindakan pembunuhan ini, maka tak heran al-Quran begitu keras memperingatkan akan sanksi yang diberlakukan kepada para pelaku tindakan pembunuhan ini. Di antara sanksi yang diberikan kepada para pelaku tindakan pembunuhan tanpa alasan yang ḥaq, adalah sebagai berikut:
Pertama, diberlakukan hukum Qishash bagi para pelaku tindakan pembunuhan ini, yaitu hukuman yang sama persis atau sepadan dengan pembunuhan yang dilakukan (QS. Al-Baqarah: 178).
Kedua, sanksi yang diberikan kelak di akhirat adalah: (a) Kekal dalam neraka Jahannam; (b) Mendapat kemurkaan Allah; (c) Mendapat laknat dari Allah; dan (d) Disiapkan lagi azab yang besar untuknya (QS. An-Nisâ’: 93).
Tentu menjadi harapan kita bersama, dengan melihat betapa kejinya perbuatan membunuh ini, betapa besar dampak yang ditimbulkan akibat dari tindakan pembunuhan ini, dan betapa beratnya sanksi yang akan diterima oleh pelaku pembunuhan ini, maka kita menjadi sadar bahwa betapa mulianya tindakan menjaga atau memelihara kehidupan seseorang. Dengan demikian, kehidupan masyarakat akan terjamin keamanannya dan kehidupan akan terus berlangsung dengan damai.
“Ya Tuhanku, semoga Engkau menjadikan negeri ini, negeri yang aman.” (QS. Ibrahim: 35)
Amin Ya Rabbal’alamin.
Sumber Gambar: mediaindonesia.com
0 Comments