Mengenal Aliran Khawarij

Agama akan rusak jika dijadikan alat legitimasi sikap politik.4 min


Terbunuhnya khalifah Usman Bin Affan pada tahun 35 H di tangan para perusuh secara tragis menimbulkan beberapa peristiwa besar dalam sejarah Islam. Salah satu diantaranya perang siffin. Perang tersebut terjadi pasca dua tahun khalifah Ali Bin Thalib menjabat sebagai khalifah yang sah menggantikan khalifah Usman Bin Affan sebelumnya.

Perang tersebut menyebabkan munculnya dua aliran politik—Khawarij dan Syi’ah—dan juga melahirkan dua aliran pemikiran ekstrim—Khawarij dan Syi’ah—yang selalu bertolak belakang antara satu dengan yang lain.

Pada awalnya dua aliran tersebut berada di ranah politik. Selanjutnya untuk memperkuat alasan politik masing-masing aliran, maka masuklah dalam ranah pemikiran Islam. Seperti Khawarij yang mengafirkan semua yang terlibat dalam arbitrase/tahkim—Ali Bin Abi Thalib, Musa Al-Asyari, Mu’awiyyah Bin Abi Sofyan, dan Amru Bin Ash—sementara Syi’ah sangat mengkultuskan khalifah Ali Bin Thalib (Yunahar Ilyas, 2015: 24).

Di sini penulis tidak akan membahas aliran Syi’ah, tetapi akan berfokus pada aliran Khawarij. Dalam hal ini, aliran dalam Islam terbagi menjadi tiga aliran. Aliran tersebut meliputi politik, kalam, dan mazhab/fikih. Bisa dikatakan Khawarij dan Syi’ah ini masuk ke dalam aliran politik dan juga kalam, seperti apa yang telah disinggung oleh penulis di penjelasan sebelumnya.

Sejarah Munculnya Aliran Khawarij

Pada tahun 37 H Mu’awiyyah Bin Abi Sofyan melakukan pemberontakan kepada khalifah Ali Bin Abi Thalib. Ada beberapa alasan Mu’awiyyah melakukan pemberontakan tersebut.

Pertama, menuntut balas pembunuhan khalifah Usman Bin Affan—Mu’awiyyah salah satu dari saudara Khalifah Usman Bin Affan—kepada siapa saja yang membunuh dan yang terlibat di dalamnya. Kedua, pemecatan dirinya dari bangku Gubernur Syiria oleh khalifah Ali Bin Abi Thalib (Yunahar Ilyas, 2015: 25).

Tetapi alasan-alasan Mu’awiyyah tersebut tidaklah jelas, apakah ia ingin menuntut balas atas pembunuhan khalifah Usman Bin Affan ataukah karena ia ingin mempertahankan kekuasaannya sebagai Gubernur di Syiria (Yunahar Ilyas, 2015: 25).

Sebelum perang siffin benar-benar terjadi, khalifah Ali Bin Abi Thalib mengutus Jarir Ibnu Abdillah Al-Bajuli untuk melakukan perundingan dengan Mu’awiyyah supaya tidak ada perang saudara. Beberapa hasil perundingan itu seperti berikut:

  1. Khalifah Ali Bin Abi Thalib harus menuntut balas kematian khalifah Usman Bin Affan, baik yang membunuh itu sendiri maupun yang terlibat;
  2. Khalifah Ali Bin Abi Thalib harus mengundurkan diri dari jabatan kekhalifah dan harus membentuk dewan syura untuk memilih khalifah yang baru.

Hasil perundingan itu dinilai berat oleh khalifah Ali Bin Abi Thalib sehingga khalifah Ali Bin Abi Thalib tidak dapat menjalankannya (Yunahar Ilyas, 2015:26).

Dan lagi sebelum peperangan benar-benar terjadi khalifah Ali Bin Abi Thalib mengutus juru runding dengan empat orang, diantaranya: Syabats Ibn ‘Aibi Al-Yarbu At-Tamimi, Ali Ibn Hatim At-Tha’i, Yazid Ibn Qais Al-Arhabi, dan Ziyad Ibn Khasafah At-Taimi At-Tamimi. Alih-alih perundingan itu berhasil, yang dihasilkan malah suatu kegagalan untuk kedua kalinya (Yunahar Ilyas, 2015:27).

Setelah perundingan yang gagal itu meletuslah perang siffin—37 H. Perang tersebut tidak sempat selesai dalam arti tidak ada yang menang dan yang kalah karena ada arbitrase/tahkim di dalamnya yang berangkat dari ide Amru Bin Ash yang ingin memecah belah pengikut khalifah Ali Bin Abi Thalib.

Pada awalnya khalifah Ali Bin Abi Thalib tidak ingin melakukan perjanjian damai tersebut, tetapi akibat desakan pengikutnya—ahlul qura’—sehingga khalifah Ali Bin Abi Tahlib menyetujuainya. Dan dari sinilah yang nantinya akan memunculkan aliran Khawarij dan Syi’ah—dari persoalan politik inilah mengapa mereka juga disebut sebagai aliran politik selain sebagai aliran kalam.

Kemudian khalifah Ali Bin Abi Thalib mengutus Abu Musa Al-Asyari untuk berunding dengan pihak Mu’awiyyah—Mu’awiyyah mengutus Amru Bin Ash. Perundingan yang dilakukan di Daumatul Jandal yang berjalan selama hampir enam bulan lamanya. Dari bulan Safar hingga bulan Ramadhan tahun 37 H (Yunahar Ilyas, 2015:30).

Baru saja selesai perundingan, ahlul qura’ ini yang tadinya mendukung khalifah Ali Bin Abi Thalib untuk menyetujui arbitrase/tahkim berbanding terbalik dengan sikap yang pertama—sikap politik yang tidak konsisten (Nunu Burhanuddin, 2016: 32). Mereka mengatakan bahwa arbitrase/tahkim saat perangtidak ada dalam Alquran, bagi mereka yang berhak menentukan hukum hanyalah Allah SWT.

Oleh karenanya mereka mencoba melegitimasi ayat-ayat Alquran sebagai alat pembenaran sikap politiknya dengan mengambil dalil surah Al-Maidah ayat 44 “Siapa yang tidak menentukan hukum dengan apa yang telah diturunkan Allah, adalah kafir” (Harun Nasution, 2008: 8).

Atas dasar itulah mereka mempunyai semboyan la hukma illa Lillah (Tiada hukum kecuali Allah)—nantinya, ini akan menjadi semboyan kelompok Khawarij. Selain itu, semboyan tersebut akan menjadi dasar sikap kerasnya (Nunu Burhanuddin, 2016: 33). Dan berangkat dari dalil tersebut juga, mereka menyatakan bahwa semua yang terlibat dalam peristiwa arbitrase/tahkim adalah kafir.

Selain itu, mereka juga meminta khalifah Ali Bin Abi Thalib untuk bertaubat karena telah berada dalam kekafiran. Khalifah Ali Bin Abi Thalib tidak memenuhi permintaan mereka tersebut, karena khalifah Ali Bin Abi Thalib beranggapan tidak pernah melakukan perbuatan kemusyrikan selama hidupnya (Yunahar Ilyas, 2015: 33).

Oleh karena permintaannya tidak dikabulkan, maka mereka keluar dari kampkamp berada di daerah Kuffah—khalifah Ali Bin Abi Thalib menuju ke daerah Harura. Dari tempat inilah, untuk pertama kalinya mereka menamai dirinya dengan kelompok Haruriyah. Dan mereka memilih Abdullah Ibnu Wahab Ar-Rasibi sebagai pemimpin (Yunahar Ilyas, 2015: 33).

Kemudian mereka juga menamai kelompoknya dengan Syurah yang mendasarkan penamaan itu dari kata yasyri (Menjual), sebagaimana telah disebutkan oleh Alquran dalam surah Al-Baqarah ayat 207 “Ada manusia yang menjual dirinya untuk sedia mengorbankan dirinya untuk keridhaan Allah”.

Ini mengandung maksud, mereka rela melakukan apapun demi Allah walaupun harus berkorban untuk-Nya (Harun Nasution, 2008: 13). Dan Karena mereka keluar dari kubu/barisan khalifah Ali Bin Abi Thalib, maka mereka dinamai dengan kelompok Khawarij.

Khawarij sendiri merupakan bentuk jamak dari kharij dengan makna yang keluar (Yunahar Ilyas, 2015:33). Ada pendapat lain yang menjelaskan bahwa khawarij berasal dari kata kharaja dengan makna keluar (Harun Nasution, 2008: 13). Dari semua penjelasan di atas dapat dipahami bersama bahwa aliran Khawarij adalah kelompok yang keluar dari kubu/barisan khalifah Ali Bin Abi Thalib sebagai khalifah yang sah.

Ahlul Qura’

Berbicara tentang aliran Khawarij, tidak bisa dilepaskan dari ahlul qura’, karena sebelum disebut sebagai khawarij, meraka terlebih dahulu disebut sebagai ahlul qura’. Tetapi sebenarnya, siapakah ahlul qura’ ini.

Penghafal Alquran ataukah orang-orang kampung yang nomaden. Yunahar Ilyas berpendapat bahwa ahlul qura’ bukanlah orang-orang penghafal Alquran tetapi lebih kepada orang-orang Desa (Yunahar Ilyas, 2015: 39).

Umumnya kaum Khawarij didominasi oleh orang-orang Arab Badwi. Hidupnya di padang pasir yang tandus sehingga menyebabkan mereka bersifat keras, hidup dan berpikir secara sederhana,—berpikir sederhana ini juga dapat diartikan dengan arti tekstualis—merdeka, dan memilki hati yang keras.

Lebih parahnya mereka bengis, tidak takut mati, dan suka kekerasan. Selain itu mereka juga memiliki pengetahuan yang sangat minim—bodoh (Harun Nasution, 2008: 15).

Senada dengan itu, Nourouzzaman Shiddiqi seorang ahli sejarah dari UIN Sunan Kalijaga mengartikan ahlul qura’ dengan orang penetap. Meskipun menurutnya juga bisa diartikan dengan para penghafal Alquran (Yunahar Ilyas, 2015: 39). Jadi tidak mengherankan jika aliran Khawarij ini sangat radikal. Memahami Alquran hanya sebatas terjemahannya saja atau sangat tekstualis.

Selain itu, mereka juga tidak tahu mana lawan dan mana kawan. Suka mengkafirkan yang lain apabila pemahamannya tidak sama dengan kelompoknya.

Menghalalkan darah kaum muslim yang dianggap kafir, bahkan mewajibkan untuk membunuhnya. Itu semua berangkat dari sosio-kultur orang-orang Arab Badwi itu sendiri (Yunahar Ilyas, 2015: 43).

Sekte-sekte Aliran Khawarij

Sebab munculnya sekte dalam aliran khawarij menurut Prof. Iskandar Zulkarnain—dosen aqidah dan filsafat Islam UIN Sunan Kalijaga—ialah karena sosio-kultur orang-orang Arab Badwi yang memilki sifat keras, minim pemahaman—bodoh, tekstualis/berpikir secara sederhana, dan sebagainya.

Sekte-sekte aliran Khawarij diantaranya: (1) Al-Muhakkimah. (2) Al-Azariqah. (3) Al-Najdat. (4) Al-Ajaridah. (5) Al-Sufriyah. (6) Al-Ibadah. Masing-masing memilki ajarannya sendiri-sendiri (baca Teologi Islam milik Harun Nasution).

Simpulan

Agama akan rusak jika dijadikan alat legitimasi sikap politik. Pemahaman yang minim atas agama dan merasa paling benar dalam memahami ayat-ayat Allah akan membuat kelompok/orang suka mengkafirkan dan bahkan  menghalalkan darah kelompok/orang yang berbeda pemahaman dengannya.

Referensi:

Burhanuddin, Nunu. 2016. Ilmu Kalam Dari Tauhid Menuju Keadilan. Depok: KENCANA.
Ilyas, Yunahar. 2015. Dialektika Pemikiran Islam Dari Klasik Hingga Modern. Yogyakarta:  ITQAN Publishing.
Nasution, Harun. 2008. Teologi Islam. Jakarta: UI Press.


Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

Sedih Sedih
1
Sedih
Cakep Cakep
1
Cakep
Kesal Kesal
0
Kesal
Tidak Suka Tidak Suka
0
Tidak Suka
Suka Suka
4
Suka
Ngakak Ngakak
0
Ngakak
Wooow Wooow
0
Wooow
Keren Keren
1
Keren
Terkejut Terkejut
0
Terkejut
Andika Setiawan
Tim Redaksi Artikula.id

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals