Aurat Perempuan dalam Aneka Interpretasi: Butuh Interpretasi Baru?

Tidak ada salahnya untuk menginterpretasi ulang makna dari hijab, karena tantangan “Al-Qur’an shalihun li kulli zaman wa al-makan”. 4 min


Sumber gambar: suara.com

Pembahasan mengenai perempuan memanglah epik, karena tidak pernah ada habis-habisnya. Termasuk pembahasan aurat bukanlah hal baru dalam kehidupan beragama kita (red: Islam). Meskipun sudah jelas terdapat dalil yang mengatur aurat bagi laki-laki dan perempuan dalam Islam, aturan aurat bagi perempuan selalu menjadi polemik tersendiri.

Hal ini disebabkan banyak ditemukan perbedaan dalam interpretasi dari dalil dan penerapannya yang meliputi batas-batas dan bentuk dari menutup aurat tersebut.

Perbedaan ini telah muncul dari kalangan ulama hingga interpretasi di generasi selanjutnya. Hal menutup aurat selalu dipandang sebagai bagian yang sangat mendasar dalam kehidupan keberagamaan. Menutup aurat dianggap penting terutama bagi perempuan karena untuk menunjukkan identitasnya sebagai muslim dan menjaga dirinya dari “fitnah”.

Baca juga: Berjilbab tapi Lupa Menutup Aurat

Tulisan ini mencoba mengetengahkan interpretasi penulis dari bacaan mengenai aurat perempuan yang terangkum dalam “Kedudukan dan Peran Perempuan”. Buku ini merupakan salah satu tafsir Al-Qur’an Tematik yang dikeluarkan oleh Departemen Agama RI Tahun 2009.

sebagai narasi untuk memperkaya perspektif, penulis mengombinasikannya dengan pandangan Kyai Husein Muhammad dalam buku “Fiqh Perempuan”-nya. Tulisan ini mencoba merangkum poin-poin penting dari kedua buku tersebut, karena hal ini dianggap penting untuk menjadi perspektif baru dan lebih responsif terhadap fenomena saat ini.

Kemajuan teknologi yang menghantarkan manusia ditentukan perspektifnya berdasarkan algoritma yang telah dibentuk di media sosial membuat dikotomi semakin menajam. Pengotakan benar-salah semakin membuat manusia semakin mudah mendiskriminasi orang lain yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianutnya.

Saat ini dengan kecanggihan teknologi, semua orang memanfaatkan fasilitasnya termasuk mencari tahu mengenai dalil-dalil agama. Sayangnya, yang selalu diketengahkan hanya dari salah satu perspektif. Akhirnya, perspektif lain tidak mudah diterima bahkan tidak diketahui.

Ditambah adanya kebebasan berekspresi dan berpendapat disalahgunakan untuk memaksakan nilai yang dianut untuk dilakukan pula oleh orang lain. Tidak ketinggalan saling melempar ujaran kebencian satu sama lain. Interaksi ini tentu tidak sehat mengingat perspektif masing-masing yang berbeda karena pengalaman dan referensi yang berbeda.

Kita awali dengan definisi dari aurat. “Aurat” secara umum diartikan sebagai malu, aib dan buruk. Aurat adalah sesuatu yang tidak seharusnya dilihat, sehingga diperlukan sesuatu untuk menutupinya.

Penentuan batas antara aurat laki-laki dan perempuan di dalam Islam memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Jika ulama bersepakat bahwa aurat laki-laki meliputi seluruh bagian tubuh antara pusar hingga lutut, maka batas aurat perempuan diperdebatkan oleh ulama dengan beragam interpretasi dan pertimbangan konteks sosial budaya yang mengiringinya.

Baca juga: Memahami Hadis Nabi Saw: Antara Tekstual dan Kontekstual

Adapun dalil yang sering diketengahkan mengenai menutup aurat bagi perempuan antara lain: Q.S. An-Nur: 31. Adapun saripati dari surah An-Nur: 31 adalah perintah kepada perempuan yang beriman agar mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluannya, dan tidak menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa ditampakkan dan hendaklah mereka mengulurkan jilbab ke dadanya.

Ayat ini kemudian ditafsirkan sebagai perintah wajib kepada perempuan untuk menutup auratnya meliputi kepala, leher dan dada. Meliputi hal tersebut, kriteria busana yang dipakai oleh perempuan harus memenuhi standar di antaranya: busana menutup seluruh aurat yang wajib ditutupi, busana tidak untuk dibanggakan atau mencolok di mata, tidak tipis, tidak sempit/ longgar agar menutupi bentuk tubuh, berbeda dari pakaian pemeluk agama lain, tidak menyerupai pakaian laki-laki, tidak merupakan bentuk perhiasan kecantikan (Departemen Agama RI, 2009).

Berdasarkan penjelasan buku Kedudukan dan Peran Perempuan ini, sesuai tajuknya, bab “Aurat dan Busana Muslimah” disusun dari penguraian secara runtut ayat-ayat Al-Qur’an dan interpretasinya baik berdasarkan asbabunnuzul (sebab ayat diturunkan) dan hadis-hadis penjelas.

Tidak mengherankan bahwa buku ini memberikan pandangan mengenai kondisi ideal yang diharapkan muncul karena adanya ketentuan-ketentuan yang berasal dari Al-Qur’an tanpa mengetengahkan kondisi sosial saat ini.

Baca juga: Hermeneutika Abdullah Saeed, Pendekatan Kontekstual dan Nilai-nilai Hierarkis

Ayat-ayat Al-Qur’an tidak turun dalam ruang hampa, melainkan sebagai respons terhadap fenomena yang terjadi dalam masyarakat saat itu. Sesuai dengan perkataan Nabi Saw.: “Al-Qur’an shalihun li kulli zaman wa al-makan”, bagaimana Al-Qur’an mampu menjawab fenomena sosial yang terjadi saat ini; terjadi setelah 400 tahun ayat tersebut turun?

Berbeda dengan paradigma yang dibawa oleh Kyai Husein Muhammad yang memotret perintah aurat dengan menguraikannya dalam perspektif gender. Diawali penjelasan bahwa dahulu di Arab, sebelum kedatangan Islam, perempuan sudah menggunakan hijab (penutup kepala, leher dan dada).

Namun, terdapat pembedaan konstruksi budaya antara perempuan yang merdeka dan perempuan budak. Peraturan mengenai aurat keduanya berbeda karena hal tersebut dipandang sebagai keadaan yang mengharuskan mereka demikian.

Perempuan merdeka disarankan untuk berdiam diri di rumahnya, maka ketentuan auratnya tertutup kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan budak yang bekerja untuk melayani tuannya, auratnya hanya anggota badan antara perut dan punggung. Hal ini disebabkan agar budak tidak kesulitan memakai pakaian serba tertutup yang memberatkannya (Husein Muhammad, 2012).

Lalu, bagaimana saat ini yang tidak dibenarkan adanya perbudakan? Bagaimana hijab dimodifikasi menjadi lifestyle dan trend?

Hadirnya beragam model dan jenis kain, hijab (dalam hal ini hijab adalah penutup kepala, leher dan dada) diproduksi dan digunakan oleh muslimah. Tidak dapat dipungkiri jika pengotakan di kalangan muslimah hanya karena bentuk hijab yang digunakannya akan terus terjadi.

Perempuan berpakaian yang sesuai dengan kriteria pakaian muslimah (telah disebutkan di atas) disebut sebagai perempuan syar’i (tipe ideal). Sedangkan di luarnya dinyatakan sebagai muslimah gaul atau belum ideal dan harus menuju kepada tipe ideal tersebut.

Makna menutup aurat perlu dipertanyakan lagi saat ini. Sejak dahulu, perdebatan muncul karena melihat dari situasi dan kondisi sosial dan kebudayaan masyarakat. Maka, saat ini tidak ada salahnya untuk menginterpretasi ulang makna dari hijab tersebut.

Baca juga: Membincang Islamisme dan Keberagamaan Kaum Muda

Ditambah kehidupan perempuan yang sudah jauh berbeda, diberi kesempatan untuk keluar rumah, belajar, bekerja, melakukakan aktivitas-aktivitas yang dahulu hanya dapat dilakukan oleh laki-laki.

Perempuan mendapat hak asasinya sebagai manusia utuh dan bernilai setara. Oleh karena itu, interpretasi dari batasan aurat dan kriteria pakaian muslimah perlu dianalisis kembali untuk mencapai kemaslahatan bagi perempuan sendiri.

Bagaimana kewajiban tersebut tidak menghalangi perempuan untuk terlibat aktif dalam masyarakat sebagai bentuk partisipasinya sebagai muslimah yang hidup di lingkungannya.

Beda lagi dengan para perempuan yang harus mencari nafkah untuk keluarganya; perempuan petani, buruh kasar dan lainnya, bagaimana ketentuan batasan auratnya? Akan sangat memberatkan apabila mereka dituntut untuk menggunakan baju syar’i yang sesuai kriteria.

Batasan-batasan sebelumnya juga berasal dari interpretasi terhadap keadaan sosial dan budaya. Akan lebih baik jika terdapat interpretasi-interpretasi baru untuk dapat menempatkan Al-Qur’an relevan dan universal di seluruh waktu dan tempat.

Tujuan utama agama dan pedomannya diturunkan tidak lain adalah untuk mencapai kemaslahatan dalam kehidupan, sehingga “Al-Qur’an shalihun li kulli zaman wa al-makan” bukan berarti ia sebagai pedoman kaku dan kita sebagai manusia yang dituntut untuk menyesuaikan. Justru, sebagai pedoman agar masih relevan diterapkan, ia perlu diinterpretasi sedemikian rupa untuk mencapai kemaslahatan umatnya.

Editor: Ahmad Mufarrih
_ _ _ _ _ _ _ _ _
Catatan: Tulisan ini murni opini penulis, redaksi tidak bertanggung jawab terhadap konten dan gagasan. Saran dan kritik silakan hubungi [email protected]

Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya! Selain apresiasi kepada penulis, komentar dan reaksi Anda juga menjadi semangat bagi Tim Redaksi 🙂

Silakan bagi (share) ke media sosial Anda, jika Anda setuju artikel ini bermanfaat!

Jika Anda ingin menerbitkan tulisan di Artikula.id, silakan kirim naskah Anda dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya di sini! 

Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!


Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

Sedih Sedih
0
Sedih
Cakep Cakep
0
Cakep
Kesal Kesal
1
Kesal
Tidak Suka Tidak Suka
1
Tidak Suka
Suka Suka
1
Suka
Ngakak Ngakak
0
Ngakak
Wooow Wooow
1
Wooow
Keren Keren
1
Keren
Terkejut Terkejut
0
Terkejut
Sukma Wahyuni

Master

Tim Redaksi Artikula.id

One Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals