“Klepon makanan tidak syar’i” kira-kira begitulah potongan kalimat yang sempat viral di media sosial. Terlepas dari motif pembuatnya yang sengaja atau tidak untuk meramaikan dunia maya, ternyata telah membangkitkan nalar kita untuk bertanya lebih jauh tentang branding syari’ah yang belakangan semakin populer.
Setelah masifnya pembentukan bank syari’ah, disusul dengan lembaga keuangan lain seperti pegadaian syari’ah, koperasi syari’ah hingga merambah ke dunia industri, sebagaimana hijab syar’i, celana syar’i, juga dunia transportasi yaitu ojek syar’i yang ternyata tidak bertahan lama, bahkan ada pula destinasi wisata syar’i yang digulirkan saat kampanye Presiden tahun 2019 lalu.
Kini kita jadi bertanya-tanya, memangnya masjid-masjid yang ada itu sudah syar’i?
Syar’i secara sederhananya dua hal, pertama bersifat mutlak sesuai tuntunan Allah dan Rasulnya, kedua sesuai dengan aturan fikih meskipun mazhab itu variatif.
Namun, kita ingin menggunakan tolak ukur syariat sederhana yang biasa dipahami dan digunakan oleh masyarakat muslim Indonesia. Bahwa sesuatu disebut syar’i jika ada dalilnya atau minimal ada simbol ke-Islamannya. Nah, untuk tolak ukur kedua inilah yang masih absurd, karena bungkus tak selalu sesuai dengan isi.
Apakah masjid sudah syar’i? Sebelum menjawabnya, akan kita rincikan pada dua hal terlebih dahulu: masjid sebagai bangunan dan pengurus masjid itu sendiri.
Masjid sejatinya adalah bagian dari syariat, karena memakmurkan masjid adalah perintah Allah SWT (QS. 9 : 18), dan siapa yang membangunnya akan di bangunkan istana di surga. Bahkan Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari menjamin perlakuan khusus dari Allah SWT di akhirat kelak bagi orang yang hatinya terpaut dengan masjid (qalbuhû mu’âllaqun bil masâjid).
Baca juga: Masjid Dan Keniscayaan Perubahan Tatakelola |
Namun, pertanyaan mulai timbul ketika masjid dibangun dengan menara, meskipun Rasulullah saw menjamin siapa yang membangun masjid akan dibangunkan rumah di surga, apakah menara itu termasuk masjid?
Celakanya, alih-alih diperintahkan oleh Rasulullah SAW, usut punya usut, menara adalah bangunan yang diadopsi dari kaum Majusi yang menyembah api, dimana mereka menyalakan api (nâr) di atas tempat api yang disebut manâra. Nah, loh?
Tokoh terkemuka Inggris yang mengkaji arsitektur Islam, Keppel Archibald Cameron Creswell, dalam Ensiklopedinya mengatakan bahwa, penggunaan menara pada masjid baru ada setelah 41 tahun pasca wafatnya Rasulullah SAW.
Kita galak betul menghantam saudara semuslim yang menyalakan kembang api tahun baru Masehi dengan dalil “Siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia adalah bagian dari mereka (man tasyabbaha bi qaumin fahuwa minhum)”. Di saat yang sama, masjid-masjid kita tasyabbuh dengan Majusi, namun tidak kita sadari atau mungkin enggan menyadari, dan dahsyatnya ini terjadi di dua Masjid Suci Makkah dan Madinah.
Inilah keadaan masjid-masjid kita dengan segala bentuk bangunannya yang faktanya memang tidak relevan dengan dalil dan simbol syariat.
Lebih jauh lagi, jika tolak ukur syar’i ditarik ke dalam nilai (values), banyak sekali pengurus masjid (DKM) yang mengelola masjid tidak sesuai syariat. Seperti menahan infaq-shadaqah atau amal umat yang seharusnya jariyah (mengalir).
Baca juga: Peran Sedekah dalam Mengatasi Kemiskinan di Indonesia |
Inilah masalah kebanyakan masjid, bahwa menumpuknya kas masjid dianggap sebagai prestasi, padahal banyak umat di sekitar masjid yang sangat perlu dibantu ekonominya malah haknya direbut masjid. Lagi-lagi, lacurnya hak fakir miskin itu malah digunakan untuk membangun menara.
Dari kasus masjid kita menyadari, bahwa kita harus melakukan kritik ke dalam (self criticism), dengan pertanyaan besar: “MEMANGNYA MASJID KITA SUDAH SYAR’I?” Atau jangan-jangan selama ini masjid hanya memanfaatkan umat, tapi minim manfaat untuk umat, menerima tapi tak mau memberi.
Jika ini sudah bisa kita jawab, kiranya kedepan masjid kita akan menjadi representasi nilai ke-Islaman (Islamic Values) yang membawa peradaban Islam di beberapa negeri dengan jumlah masjid terbanyak di dunia.
Editor: Andika S
_ _ _ _ _ _ _ _ _
Catatan: Tulisan ini murni opini penulis, redaksi tidak bertanggungjawab terhadap konten dan gagasan. Saran dan kritik silakan hubungi [email protected]
Jadi, bagaimana pendapat Anda tentang artikel ini? Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya!
Anda juga bisa mengirimkan naskah Anda tentang topik ini dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya di sini!
Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!
Tulisannya keren. Tapi ada sedikit koreksi. Pada paragraf keempat, kalimat “syar’i secara sederhananya dua hal”, dapat dipahami secara ambiguitas. Mungkin akan lebih spesifik lagi tatkala di antara kata sederhananya dan dua hal disisipkan kata bermakna/ mengandung/bercirikan dan laian sebagainya.