Daya Centripetal dan Centrifugal Al-Qur’an

Dapat disadari bahwa, al-Qur'an selalu menjadi kitab paling fundamental untuk dijadikan bahan rujukan ketika muncul suatu fenomena, terutama di era disrupsi.3 min


6

Ayat-ayat al-Qur’an secara tekstual memang tidak mungkin mengalami perubahan, akan tetapi dari segi produksi makna, al-Qur’an masih membuka kemungkinan untuk diresepsi melalui proses pemahaman dan penafsiran yang kemudian diwujudkan dalam bentuk berbagai macam metode dan pendekatan.

Al-Qur’an memberikan kemungkinan-kemungkinan arti yang tak terbatas, dalam artian bahwa ayat-ayat dalam al-Qur’an selalu terbuka untuk diinterpretasi dengan tidak hanya terpaku dalam interpretasi tunggal atau makna yang satu. Karena al-Qur’an akan selalu dimaknai oleh manusia pada setiap kondisi di mana manusia itu hidup, dan sesuai pada tiap-tiap pola dunia yang melatar belakanginya.

Era saat ini yang dikenal dengan era disrupsi juga telah melahirkan berbagai macam isu yang mulai disinggungkan dengan kitab suci, terutama dengan al-Qur’an. Hal ini dikarenakan al-Qur’an dipercaya oleh umat Islam sebagai kitab suci yang membincang segala aspek kehidupan dan selalu relevan terhadap setiap perkembangan zaman. Itulah mengapa ayat al-Qur’an seringkali dikaitkan dengan isu-isu aktual yang sedang berkembang pada pola dunia seperti sekarang ini.

Biasanya isu tersebut mengundang kontroversi, sehingga menjadi topik perbincangan banyak orang. Mengapa disinggungkan dengan al-Qur’an? Jawabnya adalah karena al-Qur’an mengandung dua daya kekuatan yang dalam ilmu fisika disebut, “centripetal force” (potensi untuk dihubungkan atau daya tarik) dan “centrifugal force” (daya menyebar al-Qur’an).

Posisi al-Qur’an sebagai kitab fundamental yang paling banyak dikonsumsi maknanya, selalu dijadikan bahan rujukan umat, khususnya muslim, untuk mencari jalan keluar demi menjelaskan dan menyelesaikan persoalan tersebut. Inilah yang dinamakan dengan daya tarik “centripetal force”-nya al-Qur’an. Sedangkan “centrifugal”-nya al-Qur’an adalah kebalikan dari “centripetal” yakni nilai-nilai al-Qur’an dari segi makna nya itu menyebar pada setiap aspek kehidupan umat ketika terjadi atau munculnya sebuah isu tersebut.

Dalam masyarakat juga ada sebagian masyarakat atau kaum muslimin yang menganggap bahwa segala yang telah ada dan dilakukan generasi awal Islam adalah sesuatu yang final dan harus diikuti, baik dalam model pakaian dan hal lain yang sebenarnya masuk dalam domain hal-hal dunia (umuri-dunya), karena menganggap bahwa apa yang ada di masa sekarang adalah hal yang memisahkan umat, lebih baik dengan hal-hal yang merekatkan umat.

Pandangan seperti ini bisa saja terjadi ketika seorang muslim tidak mengenal atau menggunakan istilah “tsawaabit” dan “mutaghayyirat” dalam menerjemahkan ajaran Islam yang ada dalam al-Quran. Mereka tidak membedakan mana hal-hal prinsip yang bersifat permanen, tidak boleh berubah dan mana hal-hal yang bersifat fleksibel, yang perlu dikembangkan dan dilakukan inovasi.

Ada juga sebagian yang lain, merupakan lawan ekstrim dari golongan pertama, bahwa apapun yang ada dalam Islam bisa diubah seiring dengan perkembangan zaman. Tidak peduli apakah ia masalah muamalah maupun ibadah dan akidah, semuanya bisa diubah mengikuti “semangat zaman”.

Pandangan dari mereka ini berdasar bahwa langkah untuk memahami isu yang berkembang atau apa yang ada di masa sekarang kemudian di pahami dengan al-Qur’an membuat masyarakat jadi tahu lebih dalam. Ditambah lagi dengan perkembangan dunia yang semakin modern maka diperlukan juga perubahan terutama dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an.

Kedua golongan masyarakat ini memang meyakini bahwa al-Qur’an sebagai kitab yang relevan dengan zaman, “shalih li kulli zaman wa makan”, atau kompatibel di setiap zaman. Tetapi kedua kelompok ini dalam keyakinannya tentang al-Qur’an terjadi pembagian dalam dua arus besar yakni; (1) Memaksakan realitas semua harus selaras dengan teks al-Qur’an (tekstualis), al-Ittija al-Harf, (2) Ingin mengambil nilai-nilai al-Qur’an untuk direlevankan dengan zaman, secara universal dan trans-historis (melampaui zaman), diaktualkan di era kontemporer (kontekstualis), al-Ittija al-Maqashidi.

Dua pembagian tersebut kita dapat lihat dan contohkan pada isu yang masih hangat diperbincangkan perihal “milkul yamin” dalam penafsiran Muhammad Syahrur dan para ulama. “Milkul yamin” dipahami oleh Syahrur sebagai “partner seks”. Dalam pemahamannya “milkul yamin” memanglah sebagai budak namun dikarenakan sekarang budak sudah tidak ada namun term “milkul yamin” harus tetap ada “locus”-nya, maka dipahami olehnya dengan “partner seks”.

Sedangkan dalam artian para ulama “milkul yamin” tetaplah budak. Hal tersebut tentu berbeda, karena budak dan partner seks adalah dua hal yang berbeda. Dalam pemahaman para ulama ayat tersebut tetaplah masih ada di dalam al-Qur’an namun telah di-nasakh-kan hukumnya, karena perbudakan telah hilang.

Dengan mencoba memahami term tersebut, Syahrur ingin memaksakan realitas yang terjadi di masa lampau yang disebutkan dalam teks al-Qur’an secara tekstual, dan menganggap term tersebut sebagai isu seks pada masa lalu kemudian ingin direlevansikan olehnya kembali ke masa sekarang.

Syahrur yang juga tidak mempercayai “nasikh wal mansukh”, kemudian juga selalu mempunyai pra-pemahaman yang kuat, membuatnya terlalu memaksakan “milkul yamin” di era sekarang. Padahal term “milkul yamin” sebenarnya adalah isu kemanusiaan, seks hanya mekanisme isu untuk memperbincangkan isu sebenarnya yaitu isu kemanusiaan. Dalam pandangan para ulama al-Qur’an justru ingin menghapuskannya.

Al-Qur’an hadir bukan untuk melanggengkan sistem perbudakan, apapun jenis dan model perbudakan. Sebab al-Qur’an adalah kitab suci sumber inspirasi dan advokasi untuk kaum lemah “mustad’afin”, salah satunya adalah budak. Maka, memfungsikan kembali ayat “milkul yamin” di era kontemporer ini sama dengan melanggengkan sistem perbudakan baru, dan itu artinya kita mundur kembali secara moral dan peradaban.

Dari contoh yang singkat ini, dapat kita mengambil kesimpulan bahwa, apa yang dilakukan oleh Syahrur dapat dikategorikan sebagai kelompok pertama, yakni memaksakan semua realitas yang terjadi di masa sekarang harus selaras dengan teks al-Qur’an (tekstualis), al-Ittija al-Harf.

Sedangkan pemaknaan yang dilakukan oleh para ulama merupakan contoh dari kelompok kedua yang ingin mengambil nilai-nilai  al-Qur’an (pembebasan budak) untuk direlevankan dengan zaman, secara universal dan transhistoris (melampaui zaman), diaktualkan di era kontemporer (kontekstualis), al-Ittija al-Maqashidi.

Penulis juga ingin menyampaikan dalam tulisan ini bahwa al-Qur’an sebagai kitab suci mempunyai daya tarik (centripetal) dan daya menyebar (centrifugal) yang begitu baik sehingga sangat diminati oleh banyak orang untuk ditelaah dan dikaji setiap makna ayatnya agar selalu relevan di setiap zamannya dengan cara dan pendekatan yang berbeda-beda dengan landasan ilmu pengetahuan yang mumpuni.

Wallahu a’lam bissawab


Like it? Share with your friends!

6
M. Sakti Garwan
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals