Moderasi Beragama Melawan Korupsi

sikap antikorupsi dimaknai sebagai cara berpikir yang moderat dengan menerapkan prinsip adil dan seimbang.3 min


1
1 point
anti-korupsi
Sumber gambar: nasional.republika.co.id

Praktik korupsi berkontribusi terhadap tumbuh kembangnya gagasan radikal di Indonesia. Korupsi berakibat munculnya ketidakadilan, yang memicu pikiran untuk mencari alternatif sistem kenegaraan lain yang tidak lain menumbuhkan bibit radikalisme. Tingkat literasi yang rendah, mengakibatkan seringkali persepsi munculnya idiologi radikalisme bersumber dari masalah intoleransi.

Padahal korupsi menjadi masalah yang serius, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data persidangan kasus – kasus tindak pidana korupsi dalam kurun waktu tahun 2020, bahwa total kerugian negara yang diakibatkan korupsi sepanjang tahun 2020 mencapai Rp 56,7 triliun. Menurut laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tindak pidana korupsi ditemukan pada profesi seperti pejabat negara (anggota DPR, Menteri, Gubernur, Bupati), PNS termasuk hakim dan jaksa. Persentase terbanyak praktik korupsi ditemukan ada pada pejabat negara.

Baca Juga: Korupsi: Menguji Integritas Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Maka perlunya setiap pribadi yang beragama memahami pengembangan karakter spiritual sebagai sebuah langkah yang tepat untuk mewujudkan moderasi dalam beragama. Moderasi berpikir untuk menempati tingkatan spiritual perlu dipahami oleh seorang yang beragama sehingga merekonstruksi pemikiran orang untuk tidak berbuat korupsi. Hal ini yang menjadi dorongan terutama rekonstruksi berpikir khususnya bagi para pejabat negara dan PNS.

Tinjauan hukum Islam (fiqh), kasus korupsi termasuk dalam wilayah mu’amalah maliyah (sosial-ekonomi) atau fiqh siyasah (hukum tata negara) yang tertumpu pada permasalahan maliyah (benda). Dalam Islam korupsi dianalogikan dengan berbagai istilah, seperti dengan akhdul amwal bil bathil yang bermakna memakan harta orang lain dengan jalan yang batil, sebagai disebutkan oleh al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 188.

Selain itu, terdapat juga term al-suhtu yang bermakna haram/suap, berasal dari bentukan kata sahata yang mengandung arti harta hasil dari perbuatan haram, sebagaimana terdapat dalam surat al-Maidah ayat 42. Selanjutnya juga terdapat istilah al-ghulul yang bermakna pengkhianatan atau penyelewengan, sebuah istilah yang diambil dari surat Ali Imran ayat 161 (Rabain, 2014). Dengan demikian, tidak diragukan lagi bahwa Islam melarang korupsi, oleh sebab itu praktik korupsi harus dihilangkan.

Dalam buku Moderasi Beragama yang diterbitkan oleh Kementerian Agama menjelaskan, bahwa salah satu prinsip dasar dalam moderasi beragama adalah selalu menjaga keseimbangan di antara dua hal, misalnya keseimbangan antara akal dan wahyu, antara jasmani dan rohani, antara hak dan kewajiban, antara kepentingan individual dan kemaslahatan komunal, antara teks agama dan ijtihad tokoh agama, serta antara gagasan ideal dan kenyataan. Inti dari moderasi beragama adalah adil dan berimbang dalam memandang, menyikapi, dan mempraktikkan semua konsep tersebut. Adil dapat dimaknai dalam pengertian ini, yakni seseorang yang tidak berat sebelah, melainkan lebih berpihak pada kebenaran.

Prinsip yang kedua, keseimbangan, adalah istilah untuk menggambarkan cara pandang, sikap, dan komitmen untuk selalu berpihak pada keadilan, kemanusiaan, dan persamaan. Kecenderungan untuk bersikap seimbang bukan berarti tidak punya pendapat. Mereka yang punya sikap seimbang berarti tegas, tetapi tidak keras karena selalu berpihak kepada keadilan, dan keberpihakannya itu tidak sampai merampas hak orang lain sehingga merugikan. Keseimbangan dapat dianggap sebagai satu bentuk cara pandang untuk mengerjakan sesuatu secukupnya, tidak berlebihan dan juga tidak kurang, tidak konservatif dan juga tidak liberal (Kemenag, 2013).

Baca Juga: Perintah Anti-Korupsi dalam QS. An-Nisa: 58

Nilai-nilai moderasi beragama seperti keadilan dan keseimbangan dapat diinternalisasi melalui kegiatan-kegiatan seperti pelatihan yang diikuti oleh pejabat negara dan PNS. Selain itu, tidak hanya doktrinisasi namun perlu diimplementasikan melalui role model kepemimpinan dalam struktur lembaga pemerintahan. Perlunya menginisiasi role model berawal dari para pejabat negara karena akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Selanjutnya internalisasi perlu berjalan natural sampai terbangun kesadaran kolektif, ketika nilai-nilai  moderasi beragama telah menjadi culture antikorupsi yang telah melembaga dan dimaknai oleh seluruh pejabat negara maka langkah preventif korupsi melalui internalisasi moderasi beragama akan efektif.

Kajian oleh Mumtazah,dkk,  dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan positif antara religiusitas dengan intensi anti korupsi. Semakin tinggi tingkat religiusitas seseorang maka semakin tinggi pula tingkat intensi anti korupsinya. Selain itu, kebersyukuran memiliki pengaruh sebagai variabel moderator pada hubungan religiusitas dengan intensi anti korupsi. Kebersyukuran dapat menaikkan tingkat korelasi religiusitas dengan intensi anti korupsi, semakin tinggi kebersyukuran semakin tinggi pula hubungan keduanya (Mumtazah et al., 2020). Kebersyukuran masuk dalam nilai-nilai moderasi beragama yaitu keseimbangan. Maka sikap antikorupsi dimaknai sebagai cara berpikir yang moderat dengan menerapkan prinsip adil dan seimbang.

Referensi

Kementerian Agama RI. (2019). Moderasi Beragama. Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.

Mumtazah, H., Abdul Rahman, A., & Sarbini, S. (2020). Religiusitas dan Intensi Anti Korupsi: Peran Moderasi Kebersyukuran. Journal An-Nafs: Kajian Penelitian Psikologi, 5(1), 101–113. https://doi.org/10.33367/psi.v5i1.1122

Rabain, J. (2014). Perspektif Islam Tentang Korupsi. Jurnal An Nida, 39(2), 187–198.

Editor: Ainu Rizqi
_ _ _ _ _ _ _ _ _
Catatan: Tulisan ini murni opini penulis, redaksi tidak bertanggung jawab terhadap konten dan gagasan. Saran dan kritik silakan hubungi [email protected]

Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya! Selain apresiasi kepada penulis, komentar dan reaksi Anda juga menjadi semangat bagi Tim Redaksi 🙂

Silakan bagi (share) ke media sosial Anda, jika Anda setuju artikel ini bermanfaat!

Jika Anda ingin menerbitkan tulisan di Artikula.id, silakan kirim naskah Anda dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya di sini! 

Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!

 


Like it? Share with your friends!

1
1 point

What's Your Reaction?

Sedih Sedih
0
Sedih
Cakep Cakep
0
Cakep
Kesal Kesal
0
Kesal
Tidak Suka Tidak Suka
0
Tidak Suka
Suka Suka
2
Suka
Ngakak Ngakak
0
Ngakak
Wooow Wooow
0
Wooow
Keren Keren
0
Keren
Terkejut Terkejut
0
Terkejut
Ade Yuliar

Master

One Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals
situs toto toto 4d toto 4d toto 4d idnslot slot88 toto 4d toto 4d togel viral dana toto scatter hitam