Korupsi: Menguji Integritas Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Selain faktor kompetensi, integritas moral juga menjadi prasyarat penting pemilihan pejabat publik karena dapat menghambat seseorang memanfaatkan peluang korupsi3 min


Ilustrasi (Korupsi)

Tersangka kasus Bank Bali berbuntut panjang dan melibatkan elit penegak hukum di negeri ini. Keterlibatan oknum kepolisian, pengacara, jaksa, bahkan pengadilan menjadi tamparan keras sekaligus potret buram hukum di negeri ini. Guru besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto berpendapat kasus Djoko Tjandra merupakan puncak gunung es dari banyak kasus lain sekaligus jendela akademik untuk mempertanyakan apa yang terjadi dengan lembaga penegak hukum dan peradilan di negeri ini.

Barangkali pendapat tersebut tidaklah berlebihan dalam menanggapi kondisi carut marutnya penegakan hukum yang sudah tercoreng. Bagaimana tidak? Hukum yang seharusnya menjadi prinsip untuk menegakkan keadilan, justru harus dipertukarkan dengan jabatan dan uang. Masyarakat dipertontonkan dengan perilaku tidak terpuji dan amoral oknum penegak hukum.

Integritas pemerintah dalam mengusut tuntas koruptor kelas kakap yang menjadi buron selama sebelas tahun ini akan diuji. Presiden sebagai panglima tertinggi akan dipertaruhkan kredibilitasnya oleh seluruh rakyat. Tentu tidak hanya berhenti sampai di penangkapan, namun harus diusut tuntas mengapa Djoko Tjandra dapat lolos dengan mudah melewati beberapa pergantian presiden di negeri ini. Peran penting oknum penegak hukum yang membantu melicinkan harus diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Titik Temu Karakter Politikus dengan Karakter Hukum 

Momen ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah untuk membuka kran keadilan bagi siapapun tanpa pandang bulu, sekaligus membersihkan citra penegak hukum yang terlanjur bobrok karena praktik kotor oknum yang tidak bertanggungjawab.

Dalam pemilihan pejabat publik selain faktor kompetensi, integritas moral juga menjadi prasyarat penting karena dapat menghambat seseorang memanfaatkan peluang korupsi. Meski gaji sedikit jika memiliki moral yang baik, kesempatan yang ada di depannya tidak akan dimanfaatkan. Integritas moral tidak dapat secara instan terbentuk. Peran keluarga, lingkungan masyarakat yang baik, dan pendidikan di sekolah sangat efektif dalam membentuk perilaku integritas sesesorang.

Bibit S. Rianto dalam Korupsi Go To Hell: Mengupas Anatomi Korupsi di Indonesia menjelaskan tinggi rendahnya tingkat integritas moral seseorang akan menentukan tingkat konsistensinya terhadap kepatuhan pada norma-norma. Ini ada kaitannya dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Di dalam teori gunung es, tindak pidana korupsi digambarkan sebagai bongkahan es yang berada di atas permukaan air laut. Di bawah permukaan air laut juga terdapat bongkahan yang terdiri dari corruption hazard atau kerawanan korupsi. Aspek kerawanan tersebut meliputi lokasi, manusia, barang, dan kegiatan.

Pertama, lokasi yang rawan terjadinya korupsi. Misalnya lokasi masuknya keuangan negara seperti pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); lokasi pengeluaran uang negara yang dimulai dari perencanaan anggaran sampai pertanggungjawaban anggaran; lokasi yang terdapat disparitas mencolok antara penghasilan pegawai yang bekerja dengan jumlah peredaran uang yang berada di lokasi tersebut.

Kedua, manusia dapat menjadi jahat karena beberapa faktor, seperti faktor bawaan, lingkungan masyarakat, serta campuran antara faktor bawaan dan faktor lingkungan masyarakat. Ketiga, barang yang rawan untuk dikorupsi bisa berupa aset negara maupun barang sitaan. Keempat, kegiatan yang rawan korupsi meliputi kegiatan perizinan, proyek pembangunan, pengadaan barang dan jasa, penegakan hukum, administrasi negara atau birokrasi, dll.

Lapis bawah dari bongkahan es yang berada di bawah permukaan air laut tadi, yaitu potensi masalah penyebab korupsi, terdiri dari sistem yang kurang baik atau tidak dilaksanakan secara benar, integritas moral pejabat dan masyarakat yang rendah, remunerasi yang tidak rasional atau belum cukup untuk hidup secara layak, kontrol atau pengawasan yang lemah baik internal maupun eksternal serta self control yang menimbulkan peluang untuk melakukan korupsi, dan budaya taat hukum yang lemah.

Baca juga: Perintah Anti-Korupsi dalam QS. An-Nisa: 58

Dalam Islam larangan melakukan korupsi atau memakan harta orang lain dengan cara batil terdapat dalam surat An-Nissa: 29, koruptor juga dipersamakan seperti pencuri yang hukumannya berupa potong tangan sebatas pergelangan apabila telah mencapai satu nishab, perampok yang hukumannya potong tangan secara bersilangan sebatas pergelangan tangan. sebagaimana ketentuan dalam surat Al-Maidah: 33.

Sudah hampir tujuh puluh lima tahun Indonesia merdeka dari cengkeraman penjajah. Para pendiri bangsa ini mengorbankan seluruh jiwa raganya untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cita-cita mulia dari para founding father untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial harus dapat terwujud.

Merdeka bukan berarti perjuangan melawan telah selesai, semangat kemerdekaan harus menjadi kekuatan kita bersama dalam melawan para “bandit budiman” yang terus merongrong bangsa. Aparat penegak hukum harus berpedoman pada ketentuan KUHP dan KUHAP, melaksanakannya dengan seadil-adilnya. Bukan justru bekerja sama dengan para bandit yang melaksanakan praktik KUHP  menjadi “Kasih Uang Habis Perkara”.

Kita boleh disibukkan dengan adanya wabah Covid-19 ini, namun jangan sampai membuat lupa bahwa kita juga membutuhkan kekuatan dalam melawan para bandit. Tidak hanya berhenti pada kasus Djoko Tjandra saja, seluruh masyarakat Indonesia menantikan gebrakan dari pemerintah dan penegak hukum yang bersih. (SJ)

_ _ _ _ _ _ _ _ _

Bagaimana pendapat Anda tentang artikel ini? Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya! 

Anda juga bisa mengirimkan naskah Anda tentang topik ini dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya  di sini! 

Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!

 


Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

Sedih Sedih
0
Sedih
Cakep Cakep
2
Cakep
Kesal Kesal
0
Kesal
Tidak Suka Tidak Suka
0
Tidak Suka
Suka Suka
3
Suka
Ngakak Ngakak
0
Ngakak
Wooow Wooow
0
Wooow
Keren Keren
2
Keren
Terkejut Terkejut
0
Terkejut
Sudarti

Master

Seorang Mahasiswi Program Studi Magister Ilmu Syari’ah Konsentrasi Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pernah menjadi Sahabat Perpustakaan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 2019, Magang di Kejaksaan Negeri Sleman pada tahun 2017.

2 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals