Titik Temu Karakter Politikus dengan Karakter Hukum

"Lobi-lobi politik yang ​dimainkan oleh para elit politik atau bargaining poitical pejabat menentukan karakter hukum yang akan mereka ciptakan..."2 min


6
5 shares, 6 points
Sumber gambar: Kompasiana.com

Dalam pembahasan yang singkat ini penulis hendak mengemukakan sesuatu yang terdapat didalam Undang-Undang Dasar 1945, sesuatu yang merupakan dan menjadi fundamentalnorm (yang paling utama) yang berlaku di negeri Indonesia, diantara poin pentingnya adalah, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” yang merupakan suatu landasan legal untuk para anak bangsa berkontribusi dalam hal pembangunan negeri. Hanya saja yang menjadi titik tolak ukurnya adalah kemerdekaan berserikat dan berkumpul dan selanjutnya bisa jadi menyalurkannya dengan dan bersama partai-partai politik yang merupakan suprastruktur dan pembangunan ketatanegaraan Indonesia.

Lalu timbul pertanyaan, berpolitik seperti apakah yang kita inginkan? Dan apa tujuan kita berpolitik?

Tidak jarang di antara kita akan menjawab bahwa berpolitik dan tujuan berpolitik adalah untuk mendapatkan kekuasaan dan kemudian untuk melanggengkan kekuasaan tersebut. Mereka lupa dan bahkan tidak mengerti,bahwa perpolitikan yang sedang  mereka perankan itu menentukan dan memperlihatkan apakah mereka tetap taat kepada hukum atau apakah hukum didominasi oleh perpolitikan mereka.

Mengapa bisa demikian? Karena hukum dan politik terlalu sulit untuk berada pada posisi interdependensi (seimbang). Lobi-lobi politik yang dimainkan oleh para elit politik atau bargaining poitical pejabat menentukan karakter hukum yang akan mereka ciptakan, sebab jika dikaji lebih dalam keberhasilan suatu hukum dalam studi Ilmu Hukum akan dapat dilihat dari 4 (empat) aspek:

1. Aspek subtansi, merupakan materi dari hukum itu sendiri. Jika  polical will para pejabat pembuat hukum lebih mendominasi dengan pemenuhan berbagai kepentingan, maka jangan heran jika substansi atau isi materi tersebut akan berpihak kepada golongan tertentu, memiliki masa jangkauan pemberlakuan singkat, memiliki banyak tafsiran, dan sulit untuk berpihak kepada rakyat secara umum.

2. Aspek structure, merupakan aspek yang melihat kepada para penegak hukum itu sendiri.Akan tetapi perlu diingat bahwa para penegak hukum tersebut hanya bekerja berdasarkan aturan yang telah dirumuskan, sehingga mereka hanya menjadi corong undang-undang.Terkecuali mereka yang memiliki gagasan-gagasan dan penafsiran serta mengetahui kaedah-kaedah hukum dengan baik dan menyadari betul bahwa hukum hakikatnya selalu berstatus “Law In The Making”, maknanya tidak ada hukum tertulis yang sempurna dan membutuhkan penafsiran yang sesuai dengan empiris yang terjadi dimasyarakat.

3. Aspek legal culture, merupakan kesadaran hukum masyarakat, akan tetapi kesadaran hukum masyarakat akan sangat ditentukan pula oleh sukses atau tidaknya  structure penegak hukum tadi.Apakah mereka mampu dijadikan tauladan atau tidak dan aspek structure sendiri ternyata terkait erat dengan aspek substansi hukum yang penulis sebutkan di poin pertama.Keterkaitan antar poin-poin tersebut diatas begitu erat dan tidak dapat dipisahkan.

4. Terakhir adalah aspek tambahan bahwa hukum merupakan hasil dari resultante, yang merupakan jalan tengah atau hasil kompromi politik yang ada, yang merupakan garis tengah antar lobi-lobi politik.Dan untuk di Indonesia dewasa ini kita jumpai adalah adanya koalisi-koalisi di parlemen dan hal ini sedikit banyak juga akan mempengaruhi hasil dari resultante tersebut.

Dari poin-poin yang telah penulis paparkan, keberhasilan suatu hukum baik itu “Law in The Booksatau “Law In Action” akan sangat dipengaruhi oleh siapa elit politik yang berkuasa apakah mereka yang berkuasa benar-benar memainkan peran politiknya dengan baik (sesuai amanah) atau hanya berpura-pura bermain seperti halnya anak-anak yang sedang bermain api yang dia tidak tahu kalau api tersebut dapat membahayakan dirinya dan orang lain.

Betapa pentingnya posisi yang dimiliki oleh para elit politik demi mejaga kedaulatan bangsa, seperti yang dituliskan oleh Prof. M Amin dalam bukunya yang berjudul “Proklamasi dan Konstitusi Indonesia”, kedaulatan yang dimiliki suatu bangsa memiliki tiga syarat, yaitu:

1. Bulat, tidak bisa dipecah-pecah sehingga dalam suatu negara hanya ada satu kekuasaan tertinggi.
2. Asli, karena kekuasaan tertinggi itu tidak dapat dialirkan dari kekuasaan yang lebih tinggi.
3. Sempurna, tidak terbatas, karena tida adanya kekuasaan yang lebih tinggi yang membatasinya.

Sebagai statemen terakhir, penulis menyimpulkan bahwa salah satu kesalahan fatal sebagai akibat dari salahnya dalam memilih sosok politikus yang diinginkan untuk memimpin, itu akan berdampak pada kualitas hukum yang dihasilkan oleh para politikus tersebut, karena disinilah nampak jelas kesamaan antara karakter politikus dengan karakter hukum sebagai hasil kerja para politikus tersebut.


Like it? Share with your friends!

6
5 shares, 6 points

What's Your Reaction?

Sedih Sedih
0
Sedih
Cakep Cakep
3
Cakep
Kesal Kesal
1
Kesal
Tidak Suka Tidak Suka
0
Tidak Suka
Suka Suka
4
Suka
Ngakak Ngakak
0
Ngakak
Wooow Wooow
1
Wooow
Keren Keren
2
Keren
Terkejut Terkejut
1
Terkejut
Jufri Hardianto Zulfan
Jufri Hardianto Zulfan, S.H adalah mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau. Staff di law firm Darma Syahriany and Partners.

2 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals