Tulisan ini akan mendiskusikan penyampaian amanah kepada ahlinya dalam QS. Al-Nisa: 58 yang kemudian ditarik sebagai perintah anti-korupsi. Hal ini berangkat dari asumsi bahwa Al-Qur’an sebagai pedoman hidup dapat dipahami untuk merespon berbagai persoalan kehidupan manusia, termasuk untuk mengkampanyekan anti-korupsi di Indonesia.
Sebagai umat Islam, perintah untuk anti-korupsi sudah seharusnya didengungkan, dalam bentuk apapun. Hal ini karena perintah anti-korupsi merupakan upaya menjaga amanah yang diberikan oleh Allah SWT, sebagaimana dalam QS. Al-Nisa: 58 untuk memberikan amanah kepada yang berhak atasnya. Terkait dengan ini, korupsi menjadi salah satu perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT.
Baca juga: Relasi Pungutan Liar dan Korupsi serta Sanksi bagi Pelakunya dalam Hadits Nabi |
Dalam bukunya “Mambasmi Korupsi” (2001), Robert Klitgaard mendefinisikan korupsi sebagai tindakan yang menyimpang dari tugas-tugas resmi yang diamanahkan oleh negara, karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi−melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi. Inti definisi korupsi tersebut yaitu adanya penyalahgunaan atas amanah yang diberikan, yang dalam hal ini terkait erat oleh perintah Allah dalam QS. An-Nisa: 58:
إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡأَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا وَإِذَا حَكَمۡتُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحۡكُمُواْ بِٱلۡعَدۡلِۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعَۢا بَصِيرٗا
“Sungguh, Allah SWT memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik Yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh Allah Maha Mendengar, Maha Melihat”
Sayyid Qutb dalam kitab tafsir fi Zilalil Qur’an, menegaskan bahwa Allah SWT secara langsung memerintahkan untuk menjalankan amanat secara sempurna dan tepat kepada orang yang berhak mendapatkannya, berapapun banyaknya amanat yang diberikannya. Imam Asy-Syafi’I dalam kitab Tafsir Imam Syafi‘I menyatakan bahwa amanah wajib dijalankan bagi orang yang menerimanya, hukumnya wajib. Karena itu, orang yang menjadi Ahl atas sebuah amanah tetapi tidak menjalankannya, maka orang itu dianggap pengkhianat.
Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qurthubi, yang mengatakan bahwa orang yang menjadi Ahl adalah orang yang mendapat dan menjadi dipercaya, menjaga kepercayaan ini sangat penting, karena itu siapa saja yang dipercaya tetapi merusak kepercayaan (amanah) tersebut maka ia harus bertanggungjawab. Ibnu Katsir dalam kitab tafsir Tafsir Al-Qur’an al-‘Azim-nya menilai QS. An-Nisa: 58 sebagai ayat yang hukumnya berlaku kepada segala urusan (amanah) yang diterima oleh manusia.
Beberapa penafsiran QS. An-Nisa: 58 di atas memberi beberapa point penting, yakni: pertama, amanah apapun itu pada dasarnya datangnya dari Allah SWT, termasuk amanah untuk anti-korupsi. Kedua, hukum menjalankan amanah tersebut adalah wajib. Ketiga, penerima amanah yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah semua umat manusia. Keempat, amanah tersebut dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk kebaikan bersama. Kelima, orang yang tidak menunaikan amanah disebut sebagai pengkhianat dan harus bertanggungjawab.
Lebih jauh, pemahaman di atas menunjukkan bahwa terjadinya korupsi disebabkan karena tidak melekatnya rasa amanah pada diri seseorang, yang menjadikan orang tersebut mudah bersikap khianat. Selain itu, terjadinya korupsi juga disebabkan oleh ketidakadilan dalam menentukan keputusan di atas amanah yang diberikan kepadanya. Dengan tidak berlaku adil, maka orang tersebut juga tidak menjalankan amanah secara sepenuhnya.
Baca juga: Amanah Tuhan yang Harus Dijaga Sepenuh Hati |
Dari sini, pejabat atau penerima amanah wajib menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Allah SWT melalui Negara-Bangsa, juga dari rakyat. Karena itu, dengan mengkhianati amanah yang diberikan kepadanya, maka orang-orang yang melakukan korupsi dapat disebut sebagai bagian dari kelompok munafik, yang tempatnya terdapat di neraka paling bawah. [AR]
_ _ _ _ _ _ _ _ _
Bagaimana pendapat Anda tentang artikel ini? Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya!
Anda juga bisa mengirimkan naskah Anda tentang topik ini dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya di sini!
Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!
0 Comments