Korupsi adalah kata yang tidak pernah absen dari telinga kita sejak terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2003. KPK dibentuk atas dasar penyempurnaan subsistem dalam pemerintahan Indonesia agar lebih fungsional khususnya dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Telah kita ketahui Bersama, korupsi merupakan bentuk kejahatan yang tidak hanya merugikan Negara, tetapi juga menghambat kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Menurut UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tindakan yang termasuk dalam pidana korupsi adalah, “Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Selanjutnya, korupsi terkategori secara detail di antaranya: korupsi yang terkait dengan kerugian Negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan serta korupsi yang terkait dengan gratifikasi.
Berbicara seputar korupsi rasa-rasanya punya keterkaitan erat dengan lingkungan hidup. Karena, sektor SDA, yang berlimpah di Indonesia, kerap menjadi bancakan para penyelenggara pemerintahan.
| Baca juga: Moderasi Beragama Melawan Korupsi |
Korupsi dan Lingkungan Hidup
Sebelum lebih jauh berbicara tentang korupsi di sektor lingkungan hidup, mari terlebih dahulu memahami tentang lingkungan hidup. Unsur-unsur lingkungan hidup, menurut UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
Artinya, bahwa semua kekayaan yang ada di bumi Indonesia, baik yang bersifat abiotik (air, tanah, udara, energi surya, mineral) maupun biotik (manusia, tumbuhan, hewan ataupun mikro organisme), ada dalam satu kesatuan tatanan secara utuh dan menyeluruh yang saling memengaruhi.
Jika dalam satu tatanan terjadi ketidakseimbangan, maka akan terjadi kerusakan dalam hubungan timbal balik makluk hidup dengan lingkungannya. Oleh karena itu, diperlukan satu sistem pengelolaan Sumber Daya Alam yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
Korupsi dan ketimpangan
Hal tersebut memperlihatkan bahwa ketamakan atas penguasaan Sumber Daya Alam oleh para elit secara “korup” untuk memperkaya diri sendiri tidak sesuai dengan mandat konstitusi UUD 1945 pasal 33 ayat 3. Bahwa, Negara menguasai seluruh kekayaan Sumber Daya Alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Korupsi Sumber Daya Alam dan Kesejahteraan adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan tentang kegagalan negara dalam pengelolaan Sumber Daya Alam. Hal ini tercermin dari tindakan korupsi yang mengorbankan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Selanjutnya, amanat dan mandat dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 mengalami penyempitan arti. Pemerintah hanya memungut pajak dan royalty dari aktivitas tambang, Padahal Royalti dan pajak tidak sebanding dengan kerusakan Sumber Daya Alam dan lingkungan.
Kerugian dari Korupsi di Sektor SDA
Sebagai contoh, data yang di sampaikan WALHI dan JATAM pada tahun 2006, keuntungan Negara dari PT Freeport mencapai $3,8 milyar/tahun namun biaya pemulihan lingkungan mencapai $6,9 milyar/tahun. begitu juga, dengan kerugian Negara akibat dari pelepasan kawasan hutan di 7 propinsi di Indonesia untuk pertambangan dan perkebunan diprediksi mencapai 273 triliun (Kementrian Kehutanan 2011).
Sedangkan menurut catatan KPK dalam siaran pers, hasil kajian KPK tentang Kehutanan pada tanggal 3 Desember 2010 lalu, kerugian Negara akibat pertambangan illegal yang tidak segera ditertibkan di 4 provinsi (Kalteng, Kalbar, Kaltim dan Kalsel) sekurang-kurangnya mencapai 15,9 triliun/tahun. Nominal itu lenyap dari potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kasus-kasus korupsi Sumber Daya Alam pada faktanya telah merugikan negara, mengorbankan alam dan lingkungan, memasung kedaulatan dan kesejahteraan rakyat. Negara telah gagal dalam mengelola Sumber Daya Alam untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
| Baca juga: Islam dan Etika Lingkungan |
Dosa yang Tidak Pernah Dikoreksi
Tujuh puluh sembilan tahun sejak kemerdekaan bangsa Indonesia diproklamirkan oleh para pendiri bangsa. Frasa, “masyarakat adil, makmur dan Sejahtera.” sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dan Dasar Negara Indonesia, Pancasila, masih jauh dari harapan, bahkan harus menempuh jalan yang terjal.
Eksploitasi Sumber Daya Alam yang dimulai sejak orde baru sampai saat ini justru hanya berbuah dengan akumulasi kesenjangan sosial dan berbagai krisis multidimensional. Sumber Daya Alam dikeruk habis, sedangkan masyarakat yang berada di garis kemiskinan tidak pernah berubah secara signifikan.
Menurut Dr. Revrisond Baswir, Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, telah terjadi kesenjangan secara struktural. hal ini tercermin dari kesenjangan yang terlembagakan serta perangkap melalui rangkaian sistem dan kebijakan yang tidak adil.
Ketidakadilan dan Pelanggengan Ketimpangan
Oleh karenanya, kelompok masyarakat yang lemah kehilangan kemampuan dan akses untuk membebaskan diri dari perlakuan tidak adil. Hal ini dipicu oleh ketidakadilan dalam hubungan produksi, antara majikan dengan buruh, pusat dan daerah, serta MNC (Multinational Corporation) dan Negara. Kesenjangan ini diibaratkan seperti Champagne Glass Distribution, yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.
Negara dan para pemilik modal memperlakukan Sumber Daya Alam layaknya alat produksi untuk menciptakan keuntungan yang setinggi-tingginya untuk kepentingan kelompok elit. Sehingga berimplikasi pada kesenjangan yang semakin lebar di negara yang kaya akan Sumber Daya Alam ini.
Ketimpangan itu langgeng karena korupsi yang telah masuk ke semua lini, dari hulu sampai hilir dan dari Sumber Daya Manusia sampai ke Sumber Daya Alam. Mental bangsa semakin tak berdaya dalam sistem pemerintahan yang “korup”. Sumber Daya Alam sebagai aset bangsa untuk menjaga keberlangsungan ekosistem menuju kedaulatan rakyat yang adil, makmur dan sejahtera mengalami degradasi. Keseimbangan ekosistem tidak mampu dijaga sehingga menyebabkan intensitas berbagai bencana ekologis terus meningkat dari waktu ke waktu.
Korupsi Sumber Daya Alam harus dihentikan dengan mengembalikan mandat Negara. Yakni, menguasai dan mengelola Sumber Daya Alam secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Editor: Ahmad Mufarrih
_ _ _ _ _ _ _ _ _
Tulisan ini pertama kali diterbitkan Artikula pada: 17 Januari 2018
Disunting ulang untuk dilakukan beberapa penyempurnaan namun tidak mengubah substansi tulisan.
Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya! Selain apresiasi kepada penulis, komentar dan reaksi Anda juga menjadi semangat bagi Tim Redaksi
Silakan bagi (share) ke media sosial Anda, jika Anda setuju artikel ini bermanfaat!
Jika Anda ingin menerbitkan tulisan di Artikula.id, silakan kirim naskah Anda dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya di sini!
Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!




0 Comments