Adilkah Agama Mengatur Kewajiban Istri?

Kata “melayani” seolah-olah menunjukkan bahwa laki-laki memiliki tempat yang agak istimewa dibanding perempuan.3 min


Kewajiban Istri atas Suami dalam Islam
Ilustrasi: Sepasang Suami Istri yang Menikah (sumber:islampos)

Tidak lama setelah diberlakukannya himbauan #dirumahsaja sejak pengumuman kasus pertama korona beberapa bulan lalu, muncul sebuah kampanye yang sempat viral di media sosial dengan tagar #PositifkanIstri, yang juga diikuti dengan seruan “kita balas ribuan kematian dengan jutaan kelahiran”, dan kalimat-kalimat sejenis lainnya.

Tentu saja, terma semacam di atas mengarah kepada kegiatan hubungan suami-istri. Ujaran-ujaran semacam itu dipahami sebagai upaya untuk menambah populasi dengan menambah angka kelahiran. Hal ini dianggap relevan karena hubungan kekeluargaan yang semakin intens ketika melakukan seluruh aktivitas di rumah saja.

Terlepas dari perdebatan penting atau tidaknya menambah angka populasi, atau apakah seruan tersebut memang sebuah kampanye yang serius atau hanya sekadar joke belaka, saya justru tergelitik ingin menyoroti sedikit aspek kewajiban istri dalam rumah tangga.

Saya kok merasa setiap kali berbicara mengenai hubungan suami-istri kok identiknya dengan masalah kewajiban istri saja. Sebaliknya hal tersebut adalah haknya suami kapanpun dia ingin.

Kewajiban seorang istri di antaranya adalah melayani suami dengan baik. Begitu pemahaman orang banyak, bukan?

Jika kita coba berpikir sedikit kritis, ya cukup sedikit saja, maka kita akan menyadari bahwa dari pilihan diksi “melayani” saja seolah-olah sudah menunjukkan bahwa laki-laki memiliki tempat yang agak istimewa dibanding perempuan.

Ya begitulah tugas utama seorang istri yang diamini banyak orang. Keberadaan mereka diyakini hanya untuk melayani segala kebutuhan sang suami baik di dapur, kasur, sumur. Tidak pelak lagi, kewajiban istri untuk melayani suami tersebut juga dilegitimasi menggunakan teks-teks keagamaan.

Makanya saya sering bertanya-tanya, sudah adil belum sih agama mengatur kewajiban istri?

Kehidupan berumah tangga, tentunya ada hak dan kewajiban yang diemban oleh suami dan istri. Tapi hak dan kewajiban tersebut semestinya bersifat adil bagi masing-masing pihak juga dong.

Kenyataannya? Kita banyak sekali menemukan teks-teks agama seperti hadis-hadis yang menerangkan konsekuensi yang akan diterima oleh perempuan apabila tidak menunaikan kewajiban terhadap suaminya termasuk dalam aspek berhubungan suami-istri. Hadis-hadis ini tidak jarang menimbulkan efek superioritas bagi laki-laki dan subordinasi bagi perempuan.

Baca Juga: Apakah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

Jadi tidak heran juga kenapa banyak yang melegitimasi kekerasan atas perempuan menggunakan dalil-dalil agama, karena teks-teks seperti itu memang ada dalam beberapa kitab hadis induk seperti riwayat Ahmad Ibn Hanbal, Muslim, Bukhari dan lain-lain.

Hadis-hadis tersebut di antaranya menerangkan seolah-olah dalam rumah tangga, “kewajiban” istri terhadap suami merupakan hal yang benar-benar fatal apabila tidak ditaati atau dilaksanakan. Saking fatalnya, istri-istri yang tidak taat kepada suami (salah satunya menolak ajakan berhubungan suami-istri) akan dilaknat oleh malaikat.

Saya bahkan pernah menemukan sebuah teks hadis yang mengatakan bahwa istri yang melanggar perintah suami (termasuk ajakan berhubungan suami-istri) tidak akan masuk surga. Jangankan masuk surga, mencium baunya pun tidak sama sekali.

Terkhusus dalam hal berhubungan suami-istri, saya juga pernah menemukan sebuah teks yang dikalim sebagai hadis yang kurang lebih isinya seperti ini : “…. bahkan jika suaminya menginginkan berhubungan di atas unta sekalipun, si istri harus menuruti atau mengikuti ajakan tersebut”.

Aduh, nyesek banget hati saya ketika membaca teks-teks agama dengan narasi-narasi seperti itu. Hadis-hadis ini jika dipahami secara literal, rasanya sangat unfair bagi kaum perempuan. Aneh saja rasanya mengapa hadis-hadis tersebut sebagian besar merujuk kepada beratnya kewajiban perempuan saja?

Bahkan ada juga ditemukan hadis yang menerangkan tentang adanya intervensi keikutsertaan malaikat dalam persoalan hubungan suami-istri. Kira-kira bunyi hadisnya begini : “jika seorang suami mengajak istrinya berjima’ (berhubungan suami-istri), tetapi ia tidak mematuhinya, maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi”.

Lantas bagaimana ketika si istri tidak ingin melakukan hubungan suami-istri karena beberapa alasan, misalnya tidak mood karena dalam kondisi tidak siap untuk melakukannya? Sebegitu urgen-nya kah masalah ini, sampai-sampai malaikat pun harus turun tangan?

Apabila hadis-hadis yang bernada serupa seperti yang diterangkan di atas dimaknai secara harfiah, sangat memungkinkan akan ada anggapan bahwa Islam adalah agama yang sangat mendiskreditkan perempuan dalam beberapa hal terutama dalam hubungan suami-istri.

Maksud saya diskredit di sini termasuk anggapan bahwa seorang perempuan yang sudah dinikahi seolah-olah menjadi barang milik si laki-laki (suami) yang dapat digunakan kapan saja untuk menyalurkan hasratnya dan perempuan tidak diperkenankan “menolak” bagi tubuhnya sendiri kecuali hanya dalam keadaan uzur (haid dan nifas).

Dengan dalil-dalil tersebut, perempuan seakan-akan diatur sedemikian rupa dalam Islam dengan ancaman-ancaman, seperti dilaknat hingga waktu subuh bahkan tidak mencium bau surga.

Lalu bagaimana Islam dapat membantah anggapan tersebut? Karena faktanya, hadis-hadis senada seperti itu sangat populer dalam masyarakat Islam. Baik perempuan yang telah berumah-tangga atau belum, hadis-hadis tentang ganjaran bagi perempuan yang menolak ajakan berhubungan suami-istri sudah lazim dikenal.

Makanya tidak heran, banyak juga perempuan yang menganggap hubungan suami-istri adalah kewajiban istri dan tidak dibenarkan untuk membantahnya. Ironisnya, kita sangat jarang menemukan hadis pembanding untuk menyangkal hadis-hadis yang sudah mainstream itu.

Baca Juga: Spirit Keadilan dan Kesetaraan dalam Hadis Misoginis

Jika kita tidak ingin menegasikan teks-teks yang terkesan misoginis tersebut, maka peluang satu-satunya terletak pada reinterpretasi makna hadis-hadis tersebut.

Upaya-upaya reinterpretasi hadis yang dilakukan di antaranya seperti menganalisis bahasa dalam matan/teks hadis, pendekatan ushul fikih, kondisi fisiologis dan psikologis, asbab al-wurud, konteks mikro dan makro, termasuk pemaknaan ulang atas ‘laknat malaikat’ dalam hadis-hadis tersebut.

Reinterpretasi seperti ini sangat perlu dilakukan, mengingat pemahaman mainstream dalam masyarakat Islam yang terlihat cenderung berpihak kepada kaum laki-laki dan tidak memperkenankan otoritas perempuan bagi dirinya sendiri.

Pemaknaan ulang atas hadis-hadis tersebut juga diharapkan bisa mengatasi stigma adanya diskredit terhadap perempuan yang dituduhkan melekat pada Islam.

Lebih dari itu, jika umat muslim memang menyakini bahwa Islam datang membawa esensi keadilan, maka sudah seharusnya hadis-hadis di atas dipahami dengan menimbang keadilan akan kesamaan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan, tanpa adanya superioritas ataupun subordinasi.

Jadi apakah agama adil mengatur kewajiban istri?Jawabannya sangat bergantung pada pemaknaan kita atas teks-teks keagamaan di atas. [AM]

 _ _ _ _ _ _ _ _ _
Catatan: Tulisan ini murni opini penulis, redaksi tidak bertanggung jawab terhadap konten dan gagasan. Saran dan kritik silakan hubungi [email protected]

Jadi, bagaimana pendapat Anda tentang artikel ini? Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya! 

Anda juga bisa mengirimkan naskah Anda tentang topik ini dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya di sini! 

Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!


Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

Sedih Sedih
0
Sedih
Cakep Cakep
0
Cakep
Kesal Kesal
0
Kesal
Tidak Suka Tidak Suka
0
Tidak Suka
Suka Suka
0
Suka
Ngakak Ngakak
0
Ngakak
Wooow Wooow
0
Wooow
Keren Keren
0
Keren
Terkejut Terkejut
0
Terkejut
Sukma Wahyuni

Master

Tim Redaksi Artikula.id

3 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

  1. Membacanya, Saya jadi teringat dengan pembahasan-pembahasan adabul zaujah dalam kitab Uqud dulujain yang penuh dengan stigmatif, subordinasi dan sistem opresi yang dilanggengkan dengan cara mengambinghitamkan agama. Untungnya, kajian-kajian tentang kitab Uqud dulujain yang berjenis kelamin laki-laki itu dinetralisir kembali oleh K. H. Husen Muhammad (founding father fahmina Institute). Di satu pihak beberapa karya Nasaruddin Umar juga turut berkontribusi dalam menafsirkan ayat dan hadits yang bias gender. Belum lagi ditambah dengan kerenyahan kajian menarik yang disodorkan oleh Ibu Musdah Mulia dalam karyanya “Muslimah Reformis”.

    1. Terimakasih atas referensinya, kakak… semoga kedepannya analisis saya lebih mendalam untuk menulis hal-hal yang berkaitan dengan referensi yang sudah disebutkan…

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals