Lebih Mudah! Begini Cara Laporan Pajak Secara Daring

Lapor pajak secara daring bisa dilakukan melalui aplikasi e-filing yakni aplikasi resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membayar pajak.2 min


Cara laporan pajak online kini menjadi pilihan yang paling banyak dipilih oleh masyarakat. Pasalnya, pelaporan pajak secara daring tersebut dinilai lebih efektif dan juga efisien dibandingkan lapor pajak secara offline. Karena melalui cara online, masyarakat bisa membayar pajak dimana pun dan kapan pun tanpa harus mengantre. 

Lapor pajak secara daring bisa dilakukan melalui aplikasi e-filing yakni aplikasi resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membayar pajak. Aplikasi e-filing dibuat dengan sistem operasi yang mudah dan pastinya akurat. Bagi Anda yang belum mengetahui bagaimanakah cara lapor pajak secara online, simak penjelasan berikut ini!

Membuat EFIN

EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identifikasi atau akun, yang mana berguna untuk membuat transaksi perpajakan ter-enkripsi dengan aman dan rahasia. Untuk membuat EFIN, langkah pertama yang harus dilakukan ialah membuka website pajak.go.id. Kemudian unduh formulir pengajuan pembuatan dan isi formulir yang telah disediakan. 

Langkah selanjutnya, ajukan aktivasi EFIN ke KPP terdekat dengan membawa berkas persyaratan yang diminta, yaitu  formulir pengajuan EFIN, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli dan fotokopi, serta KTP asli dan fotokopi. Serahkan berkas-berkas tersebut kepada petugas dan tunggu beberapa saat sampai petugas KPP menyerahkan kertas berisi EFIN kepada Anda.

Registrasi Akun E-filing DJP

Setelah pembuatan EFIN, cara laporan pajak online berikutnya ialah melakukan registrasi akun di E-filing. Caranya yaitu dengan mengunjungi website djponline.pajak.go.id Kemudian klik opsi ‘Belum Registrasi’. Tunggu hingga muncul permintaan untuk mengisi NPWP, EFIN, dan juga kode keamanan. Selanjutnya, klik opsi ‘submit’ dan Anda akan mendapatkan email untuk melakukan aktivasi akun.

Melapor Pajak dan Mengunggah SPT

Pada langkah ini, Anda diharuskan untuk melakukan pengisian laporan secara daring dan mengunggah SPT. Caranya yakni dengan membuka website DJP online dan lakukan login pada akun Anda di website tersebut. Setelah itu, isilah NPWP Anda, password, serta kode keamanan, lalu klik opsi ‘e-filing’ kemudian klik opsi ‘Daftar SPT’, dan klik ‘Buat SPT’.

Nantinya akan muncul beberapa pertanyaan guna menentukan jenis formulir SPT Anda (1770-SS, 1770-S, dan 1770). Di sini, Anda dapat memilih untuk mengisi SPT sesuai dengan formulir ataupun pertanyaan panduan. Apabila semua data telah Anda isi, klik ‘Di sini’ dan tunggu sampai kode verifikasi dikirimkan pada email Anda. Terakhir klik ‘Kirim SPT’ dan simpan data tersebut.Jika Anda telah menyelesaikan langkah terakhir tersebut, Anda akan mendapatkan email yang berisi tanda terima yang merupakan bukti pelaporan SPT tahunan. 

Nah, agar cara laporan pajak online Anda semakin mudah dan praktis, Anda bisa memanfaatkan catatan keuangan harian dari aplikasi BukuKas. Aplikasi ini berisi banyak fitur penting yang membantu Anda dalam lapor pajak dengan tingkat keamanan dan keakuratan tinggi. Dengan menggunakan aplikasi BukuKas, Anda tidak perlu repot-repot membuat catatan keuangan harian secara manual. Selain kurang efektif, melakukan pencatatan secara manual juga meningkatkan risiko kesalahan dalam perhitungan. Bagi Anda yang tertarik, bisa langsung cek di www.bukukas.co.id. ***


Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

Sedih Sedih
0
Sedih
Cakep Cakep
0
Cakep
Kesal Kesal
0
Kesal
Tidak Suka Tidak Suka
0
Tidak Suka
Suka Suka
0
Suka
Ngakak Ngakak
0
Ngakak
Wooow Wooow
0
Wooow
Keren Keren
0
Keren
Terkejut Terkejut
0
Terkejut
Redaksi

Legend

Akun resmi tim redaksi Artikula.id

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals