Argumentasi Keniscayaan Budaya Damai

Jangan sampai dengan dalih fanatisme beragama lalu kita tidak toleran terhadap umat lain. Kerukunan harus menjadi komitmen kita semua sebagai umat beragama.3 min


1

Membangun budaya damai sangat penting untuk terus wacanakan dan praktikan di tengah masyarakat multi agama dan multi etnis seperti Indonesia. Terlebih bagi Umat Islam yang mendeklarasikan dirinya sebagai agama rahmatan lil `alamin. Bukankah Islam terambil dari akar kata, silm yang secara bahasa berarti selamat dan damai? Budaya damai tersebut mesti dibuktikan umat Islam dan umat agama yang lain. Sebab keberagamaan yang otentik dalam konteks multikultur adalah manakala masing-masing penganut agama mampu menunjukkan dirinya sebagai duta-duta perdamaianDalam ajaran Islam terdapat seperangkat konsep  yang penulis sebut dengan  “fikih perdamaian” yang mengatur tentang pola relasi antar umat beragama yang lebih toleran, egaliter, humanis dan tidak diskriminatif, tanpa bermaksud mencampuradukkan akidah dan dan ibadah dalam beragama. Pendek kata, jangan dengan dalih kerukunan dan toleransi, lalu kita ingin menyamakan semua agama dan bersikap singkretis terhadap berbagai agama. Namun, jangan pula dengan dalih  fanatisme beragama, lalu kita kehilangan sikap toleran terhadap mereka yang berbeda keyakinan.

Setidak-tidaknya ada beberapa alasan, mengapa membangun budaya perdamaian sangat penting. Pertama, konflik dan kekerasan atas nama agama masih seringkali muncul di masyarakat. Tengoklah beberapa konflik agama yang pernah terjadi di Indonesia, aksi pengeboman di Gereja, pembakaran rumah-rumah kelompok Syiah, dan juga sikap-sikap intoleran di internal sebagian kelompok Islam dalam menyampaikan isi ceramahnya. Sikap truth claim sepihak dengan menuduh di luar kelompoknya sesat (dlalal), ahli bid’ah, dan bahkan kafir, masih sering kita dengarkan. Hal itu tentu dapat membuat sebagian kelompok menjadi tidak nyaman sehingga rasa damai dalam konteks kehidupan beragama menjadi hilang.  Keberagamaan yang  otentik adalah manakala seseorang mampu mengamalkan substansi ajaran agama yang menjamin tegaknya nilai-nilai etik atau moral. Ia mampu menghormati dan menghargai orang lain yang berbeda. Ia dapat berlaku jujur dan adil serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.

Kedua, sekarang ini nampaknya muncul gejala radikalisasi Islam yang disebabkan oleh pemahaman teks-teks keagamaan literalistik. Meskipun harus penulis tegaskan bahwa radikalisme agama bukan hanya faktor pemahaman teks agama yang literalis, tetapi juga ada faktor politik, ekonomi.  Dan radikalisme agama itu juga bisa muncul pada penganut agama-agama yang lain, selain Islam. Oleh sebab itu, diperlukan model pemahaman keagamaan yang moderat (wasathiah), toleran, menghargai perbedaan yang ada, tanpa ada pemaksaan, apalagi aksi kekerasan atas nama agama tertentu. Jadi, masing-masing tokoh agama, harus mendidik umatnya, agar menjadikan agama sebagai basis etis-teologis untuk membangun kebersamaan dan kerukunan demi terwujudnya  budaya perdamaian.

Ketiga, konflik yang mengatasnamakan agama jelas sangat tidak relevan, mengingat persoalan-persoalan  kemanusiaan, seperti musibah banjir, gempa, tanah longsor, korban penggusuran,  pengangguran, kemiskinan,   pemanasan global,  dan sederet krisis moral yang menimpa bangsa ini, -seperti korupsi, manipulasi dan makelar kasus-, tidak bisa diselesaikan oleh penganut agama tertentu, melainkan memerlukan kerja sama yang baik diantara umat beragama. Dan, hal itu tidak mungkin dilakukan,  jika para pemeluk agama itu tidak mau rukun,  dan lebih suka larut dalam konflik.  Energi kita akan habis hanya untuk mengurus konflik antara umat beragama, sementara krisis bangsa semakin menggurita tak akan pernah selesai.

Sayangnya, kajian fiqh dalam Islam selama ini seolah hanya dikaitkan dengan masalah hukum halal-haram. Fikih konvensional cenderung kurang ‘humanis’ terhadap para penganut agama lain. Misalnya, seorang non muslim tidak boleh dikuburkan di tempat penguburan jenazah muslim, orang yang keluar dari Islam (baca: murtad) harus hukuman mati, dan lain sebagainya. Padahalmasalah-masalah  tersebut masih dapat didiskusikan ulang dan diperlukan ijtihad baru menuju kemashlahatan bersama. Lebih parah lagi, fikih sering dianggap sebagai agama itu sendiri, yang seolah tak dapat dirubah dan dikritisi sama sekali.  Padahal apa yang disebut fikih, –meskipun didasarkan pada teks keagamaan, ia tetap melibatkan interpretasi dan pemikiran manusia (human contsruction) yang sangat terkait dengan dimensi ruang dan waktu tertentu, dan masih memungkinkan terbukanya interpretasi lain.

Hormati Meski Berbeda Keyakinan

Di era multi kultural, dengan pluralitas agama, suku,  bangsa dan perbedaan  partai politik, gagasan fikih kerukunan beragama  menjadi sebuah keniscayaan sejarah. Sebab sangat mungkin sebagian orang menggunakan sentimen keagamaan untuk menciptakan konflik sosial. Untuk itu, kita umat beragama harus dapat menghormati dan menjaga kerukunan bersama, betapapun keyakinan kita berbeda.  Jangan sampai dengan dalih fanatisme beragama lalu kita tidak toleran terhadap umat lain. Kerukunan harus menjadi komitmen kita semua sebagai umat beragama.  Dengan begitu, maka aksi-aksi intolerans, baik di internal umat Islam dan juga di kalangan non muslim,  tidakboleh terulang lagi. Merusak atau mengebom tempat ibadah dalam  kondisiperang saja dilarang oleh al-Qur’an, apalagi dalam   kondisi damai seperti di Indonesia sekarang ini.Ada sejumlah argumentasi teologis dari ayat al-Qur’an antara lain bahwa umat Islam tidak dilarang melarang berbuat baik dan berlaku adil non muslim (Q.S. al-Mumtahanah [60]: 8), adanya larangan merusak tempat-tempat ibadah non muslim. (Q.S. al-Hajj [22]: 40).

Sosialisasi fikih perdamaian berbasis pada teologi inklusif harus menjadi perhatian para tokoh agama dan pemerintah.  Al-Qur’an sendiri jika dipahami secara komprehensif akan melahirkan fikih yang inklusif yang menjadi landasan filosofis bagi terwujudnya kerukunan antar umat beragama demi terciptanya budaya damai. Sebab masing-masing penganut menyadari  keragaman dalam keberagamaan, yang   merupakan sunnatullah.  Al-Qur’an menegaskan: Dan kalau Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat (saja), tetapi Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan sesungguhnya kamu akan ditanya tentang apa yang telah kamu kerjakan (Q.S. al-Nahl [16]: 93). Al-Qur’an juga menyuruh agar bersikap moderat dalam dan menghindari ekstremisme dalam beragama. (Q.S. al-Baqarah [2]: 143). Dengan sikap moderasi dalam beragama, diharapkan budaya damai menjadi kenyataaan dalam kehidupan masyarakat yang multi kultur. Wa allahu a’lam bi al-shawab.


Like it? Share with your friends!

1
Abdul Mustaqim
Prof. Dr. H. Abdul Mustaqim, M.Ag. adalah Guru Besar Ilmu Al-Quran dan Tafsir UIN Sunan Kalijaga dan Pengasuh Pesantren Mahasiswa LSQ (Lingkar Studi al-Qur’an) ar-Rohmah Yogyakarta.

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals