Memasjidkan Rumah

Inti dari iktikaf adalah konsentrasi yang tinggi dalam mendekatkan diri kepada Allah, ‘pintu langit’ senantiasa terbuka walaupun pintu masjid sementara ditutup3 min


3
3 points
Ilustrasi: aboutislam.net

Adalah Adam dan Hawa sebelum menginjakkan kakinya di bumi, Allah SWT berpesan: Hai Adam, sesungguhnya ini (syetan) adalah musuh bagimu dan istrimu, jangan sampai ia menyebabkan kamu terusir dari syurga sehingga engkau bersusah payah (di bumi). Sesusngguhnya di surga engkau tidak dakan lapar. tidak pula telanjang. Sessungguhnya disana engkau tidak akan dahaga, tidak juga kepanasan (QS 20:117-121)

Ayat-ayat tersebut menceritakan sekelumit kehidupan di surga, serta kebutuhan pokok duniawi bagi setiap manusia. Yaitu sandang (tidak telanjang), pangan (tidak lapar dan haus), dan papan sebagai tempat berlindung dari panas dan dingin (rumah).

Rumah, dalam bahasa Al-Qur’an disebut sebagai sakan, atau maskan. Bentuk jamaknya adalah masâkin. Sakan yang di dalam bahasa Arab terambil dari akar kata yang berarti tenang. Seolah, Al-Qur’an menamai rumah sebagai sakan agar dapat memberi ketenangan kepada setiap penghuninya. Tentu, manusia mendambakan agar rumahnya menjadi surganya.

Apabila kita membaca Al-Qur’an, akan kita temui ternyata rumah-rumah di surga itu dinamai masâkin thayyibah, ini kita lihat misalnya pada surat at-Taubah ayat yang ke 72, atau pada surat as-Shaf di ayat yang ke 12. Sementara ulama tafsir menjelaskan bahwa makna masâkin thayyibah itu adalah sebuah ‘ruang’ yang menentramkan untuk ditempati di salah satu ‘sudut’ surga dimana tidak ada ‘gangguan’ apapun di dalamnya.

Rumah kita di dunia ini bisa menjadi ‘surga’ apabila unsur ‘thayyibah’ itu terpenuhi. Thayyibah, yang biasa diterjemahkan dengan ‘menyenangkan’ baru dapat dicapai apabila memenuhi beberapa syarat, antara lain adalah dengan menjadikan rumah kita sebagai tempat sujud (masjid).

Baca juga: Rumah sebagai Tempat Aktivitas di Saat Wabah Corona

Menjadikan rumah sebagai masjid seperti mendapatlan momennya pada Ramadan 1441 Hijriyah tahun ini. Ramadan yang kita rasakan agak ‘berbeda’. Bukan Ramadan-nya yang berbeda sesungguhnya, tetapi suasananya yang berubah. Bila biasanya kaum muslimin pada bulan ini lebih bersemangat memakmurkan masjid, baik dengan salat berjamaah, tarawih, kajian atau santapan rohani ramadan, begitu juga dengan tadarus Al-Qur’an. Semua itu –oleh sebagian kita di beberapa tempat- tidak dapat dilakukan akibat wewabahnya Covid-19. Ulama dan pemerintah pun telah menghimbau agar beribadah di rumah saja.

Perjalanan waktu yang tidak terasa, ternyata sekarang kita sudah berada di bagian sepuluh terakhir dari Ramadan. Mengenai sepuluh terakhir ini, Sayyidah Aisyah RA menginformasikan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا دخل العشر – اى : العشر الأخير  من رمضان – شد مئزره و أحيا ليله و أيقظ أهله..

‘’adalah kebiasaan Rasululullah SAW apabila sudah masuk sepuluh terakhir dari bulan Ramadhan ia mengencangkan ikat pinggangnya, ia hidupkan malamnya, dan ia bagunkan keluarganya (untuk beribadah)..”

Diantara cara beliau demi menghidupkan sepuluh hari terakhir Ramadan adalah dengan melakukan iktikaf. Masih dari hadis riwayat ‘Aisyah ra, beliau mengatakan:

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

Nabi SAW beriktikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga Beliau wafat, kemudian para istri beliau beriktikaf sepeninggal Beliau.” (HR Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Rahasia Puasa dalam Pandangan al-Ghazali

Maka iktikaf adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Pelaksanaanya harus dilakukan di masjid sebagaimana firman Allah SWT:

وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang iktikaf, yang rukuk dan yang sujud.” (QS Al Baqarah: 125).

Dalam ayat lain Allah SWT juga berfirman:

وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS Al-Baqarah: 187).

Dari dimensi fiqih, mayoritas ulama menyatakan bahwa iktikaf hanya bisa dilakukan di masjid. Hal itu berdasarkan dalil-dalil ayat dan hadis yang disampaikan dengan tegas tentang tempatnya yaitu masjid. Bahkan sebagian ulama mensyaratkan masjidnya-pun harus masjid Jami’ yang disana dilaksanakan ritual rutin salat Jumat. Pendapat ini dikuatkan dengan hadis riwayat Imam al-Baihaqi  bersumber dari Aisyah RA.

Baca juga: Menghidupkan Malam-malam Akhir Ramadhan

Namun ada pendapat dari kalangan ulama Hanafi dan begitu pula pendapat lama (qaul qadim) dalam mazhab Syafi’i yang membolehkan iktikaf seorang perempuan di rumahnya. Dengan alasan bahwa tempat terbaik untuk salat bagi wanita adalah di rumah.Tentu dengan alasan ini boleh pula ia beriktikaf di rumah. Hanya saja pendapat ini lemah, ditolak oleh pendapat mayoritas karena tidak didukung oleh dalil yang memadai. Terlebih lagi, jika sekiranya iktikaf wanita boleh di rumah, tentu itu akan dilakukan oleh semua istri Nabi Muhammad SAW, setidaknya sekali. Namun, informasi tentang itu belum ditemukan.

Akan tetapi, dalam suasana wabah yang masih belum reda, tentu sangat beresiko untuk melakukan iktikaf di masjid. Apalagi prinsip dasar dari syariat agama kita yang sangat menolak mudharat. Kasus ini bisa berbeda jika masjid itu berada jauh di perkampungan, perbukitan dan desa-desa terpencil yang tidak ada kasus covid-19 di sana, di mana penduduknya semua terkendali, tidak ada yang keluar masuk.

Adapun masjid di perkotaan tentu besar kemungkinan tidak kondusif. Ada kemungkinan resiko yang sangat berbahaya. Sebab penularan antar penduduk bisa sangat cepat terjadi. Maka mengambil ibadah yang sunnah dengan resiko penyakit berbahaya tentu tidak dianjurkan. Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.

Baca juga: Ijtihad Kolektif di Akar Rumput yang Mendebarkan

Maka dalam kondisi ini, tidak mengapa jika kita memakai pendapat yang lemah. Kaedahnya, mana yang tidak bisa kita lakukan dengan sempurna semuanya, jangan pula ditinggalkan walau separuhnya. Siapa yang tidak bisa mendapatkan berkah tempat, maka jangan sampai ketinggalan pula berkah waktu. Dengan demikian, sunnah Rasulullah SAW untuk menghidupkan 10 hari terakhir dapat diamalkan.

Yang perlu kita ketahui bersama, inti dari iktikaf itu adalah konsentrasi yang tinggi dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT, ‘pintu langit’ senantiasa terbuka walaupun mungkin pintu masjid sementara ditutup.

Ada banyak cara memungsikan rumah sebagai masjid, terlebih di sepuluh terakhir ramadan ini, di antaranya barangkali dengan menyediakan tempat atau ruang khusus untuk dijadikan sebagai masjid rumah, kemudian memperbanyak dan memperlama keberadaan kita di ruang tersebut untuk beribadah, mengurangi aktifitas keluar dari ruang tersebut kecuali karena keperluan yang darurat, jangan lupa memasang niat untuk iktikaf dan mengajak keluarga untuk menghidupkan suasana ibadah di tempat tersebut dengan menyertakan rasa kehadiran Allah pada setiap saat.

Baca juga: Bolehkah Perempuan Menjadi Imam Tarawih Bagi Laki-Laki?

Inilah upaya memasjidkan rumah kita masing-masing sehingga ia terasa menjadi taman surga yang begitu menyenangkan. Sekurang-kurangnya, inilah upaya kita untuk meraih keutamaan sepuluh malam terakhir Ramadan. Semoga, dengan menjadikan rumah sebagai masjid, ketawaan kita semakin meningkat dan ketenangan hati kita semakin mendalam. Terakhir, mari kita perhatikan pesan Imam al-Harits al-Muhasibi:

رجوعك إلى الله سكون قلبك عليه و في سكون قلبك عليه الإزدياد من طاعته..

‘’ketenangan dan kebahagiaan hidup akan dapat kita reguk jika kita mengembalikan ke-diri-an kita kepada-Nya, dengan itulah, kita dimungkinkan menambah ketaatan kepada-Nya..’’[]

_ _ _ _ _ _ _ _ _

Bagaimana pendapat Anda tentang artikel ini? Apakah Anda menyukainya atau sebaliknya? Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom bawah ya! 

Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!


Like it? Share with your friends!

3
3 points

What's Your Reaction?

Sedih Sedih
0
Sedih
Cakep Cakep
4
Cakep
Kesal Kesal
0
Kesal
Tidak Suka Tidak Suka
0
Tidak Suka
Suka Suka
5
Suka
Ngakak Ngakak
0
Ngakak
Wooow Wooow
2
Wooow
Keren Keren
5
Keren
Terkejut Terkejut
1
Terkejut
Dr. H. Zul Ikromi, Lc., MA
Dr. H. Zul Ikromi, Lc., MA adalah dosen Fakultas Syariah UIN Suska Riau. Beliau juga aktif di beberapa organisasi keagamaan, antara lain: MUI Prov. Riau, MUI Kota Pekanbaru, ICMI Prov. Riau, PERTI Kota Pekanbaru, Syarekat Islam Prov. Riau, MTT Muhammadiyah PW Riau, dll. Ia menyelesaikan studi S3 Fiqih Muqaran, di Omdurman Islamic Univ. Khartoum - Sudan pada tahun 2019 dengan disertasi berjudul: الإختلافات الففهية بين الجمعيات الإسلامية في إندونيسيا - دراسة مقارنة

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals
situs toto toto 4d toto 4d toto 4d idnslot slot88 toto 4d toto 4d togel viral dana toto scatter hitam