Kemarin pak RT memberikan kertas selebaran dari pemkot tertandatangan Pak Walikota mengenai perintah untuk meniadakan jamaah Tarawih, Idul Fitri dan perkumpulan lainnya. Walaupun begitu, malam pertama Ramadhan tahun ini masjid Wakaf masih mengadakan jamaah Tarawih, Masjid Raudhah Habib Bagir bin Ahmad Al-Athas masih mengadakan jamaah rawatib, sementara Kanzus Sholawat tertutup rapat, tidak mengadakan Tarawih berjamaah seperti tahun sebelumnya.
Setiap orang berbeda menyikapi peraturan pemerintah soal covid-19, termasuk mengenai salat Tarawih, tapi ada baiknya mengikuti perintah atau himbauan pemerintah, untuk jamaah Tarawih di rumah masing-masing. Untuk Anda yang jamaah Tarawih bersama keluarga, bapak, ibu dan atau pasangan agaknya bisa menggunakan fatwa Syeikh Akbar Muhyidin Ibn Arabiy, yang memperbolehkan perempuan untuk menjadi Imam salat bagi laki-laki.
فمن الناس من أجاز امامة المرأة بالرجال والنساء وبه أقول الفتوحات المكية
“Sebagian ulama memperbolehkan perempuan menjadi imam bagi laki-laki dan menjadi imam bagi wanita lainnya, aku mempunyai pendirian yang sama dengan fatwa ulama tersebut”. Al-Futuhat al-Makiyah.
Di kalangan ulama memang terdapat khilafiyah tentang kebolehan perempuan menjadi imam salat. Ada ulama yang memperbolehkan untuk semua salat seperti Imam Abu Tsaur dan al-Thabari, ada juga ulama yang hanya memperbolehkan untuk salat sunnah. Sementara dari Imam Ahmad bin Hanbal menurut satu riwayat memperbolehkan wanita menjadi imam salat bagi laki-laki dalam semua salat sunnah dan menurut riwayat lain hanya boleh dalam dalam salat Tarawih.
وعن أحمد رواية أخرى وهي: صحة إمامتها في النفل، وعنه: تصح في التراويح نص عليه وهو الأشهر عند المتقدمين من أصحابه، وقيل: إنما يجوز إمامتها في القراءة خاصة دون بقية الصلاة وخصّ بعض الحنابلة الجواز: بذي الرحم، وخصه بعضهم: بكونها عجوزاً، وخصه آخرون: بأن تكون أقرأ من الرجال
Ulama Hanabilah sebagaimana sebagian ulama lain memberikan persyaratan, sebagian ulama mempersyaratkan perempaun yang menjadi imam dan laki-laki harus mempunyai ikatan saudara; anak-ibu, adik-kakak, kerabat, (pen. bisa di-qiyas-kan untuk suami-istri?); Sebagian lagi memberi syarat perempuan yang menjadi imam sudah berumur, sudah tua, sebagian lagi hanya memberi syarat, boleh jadi imam ketika perempuan lebih fasih daripada laki-laki yang ada di rumah.
Imam Nawawi sendiri dalam Majmû’ meriwayatkan secara umum tanpa memberi tafsil (penjelasan yang rinci).
وقال أبو ثور والمزني وابن جرير: تصح صلاة الرجال وراءها حكاه عنهم القاضي أبو الطيب والعبدري. المجموع شرح المهذب
Sebagian ulama yang memperbolehkan perempuan jadi imam bagi-laki-laki dalam salat sunnah karena mengacu pada kaidah;
لأنه يتسامح في النافلة ما لا يتسامح في الفريضة
“Karena ditolelir dalam salat sunnah apa yang tidak ditolelir dalam salat fardu.”
Selain itu, para ulama yang memperbolehkan mengacu pada hadis Ummu Waraqah. Diriwayatkan Rasulullah saw mengunjungi Ummu Waraqah di rumahnya, dan beliau saw. memberi seorang muadzin, kemudian beliau memerintah Ummu Waraqah menjadi imam untuk orang yang ada di rumahnya.
وكان رسول الله يَزورُها في بَيْتها وجعل لها مؤذنا يُؤذن لها، وأمَرها أن تؤم أهلَ دارها. قال عبد الرحمن: فأنا رأيتُ مؤذنَها شيخا كبيرا
Para rawi berbeda-beda dalam memberikan keterangan, ada yang menyebutkan Ummu Waraqah menjadi imam dalam salat sunnah Tarawih, ada yang menyebutkan juga dalam setiap salat termasuk salat fardu; Selain itu ada juga yang mengatakan beliau menjadi imam karena bacaannya bagus; Pendapat lainnya mengatakan karena Ummu Waraqah sudah sepuh, makmumnya juga sepuh.
Riwayat yang berbeda-beda itu yang kemudian menyebabkan perbedaan pendapat di kalangan ulama; sebagian seluruh salat, sebagian hanya salat sunnah, sebagian lebih spesifik lagi hanya dalam salat sunnah tarawih.
Yang menarik mengenai hadis Ummu Waraqah yang memperbolehkan perempuan menjadi imam ini kekuatan hadisnya lebih kuat daripada hadis yang melarang perempuan menjadi imam, yaitu hadis “ .”الا لاتؤمن أمرأة رجلا
Jika Anda memutuskan untuk mencobanya, wanita yang menjadi imam laki-laki wajib posisinya berdiri di belakang laki-laki, meskipun ia menjadi imam. Nah loh!?
Wallahu A’lam []
_ _ _ _ _ _ _ _ _
Bagaimana pendapat Anda tentang artikel ini? Apakah Anda menyukainya atau sebaliknya? Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom bawah ya!
Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!
0 Comments