Akhir-akhir ini, paham pluralisme sering didengar oleh masyarakat dunia sebagai paham yang sangat netral namun juga kontroversial dalam memandang keberagamaan. Karena paham ini memberikan pengakuan terhadap kebenaran setiap agama. Di Indonesia sendiri pluralitas kurang bisa begitu berkembang bahkan sampai ada pengharaman terhadap paham ini. Beberapa hal seperti superioritas Islam dan kurang dianggapnya suara nonmuslim menjadi batu pengganjal pluralitas di negeri ini.
Menilik ke belakang pada sejarah kemerdekaan Republik Indonesia, terkhusus pada perumusan dasar negara yang notabene merupakan ideologi bangsa yang ditujukan untuk mengayomi seluruh masyarakat, ras, suku, dan agama.
Ada banyak tokoh yang terlibat dalam peristiwa penting tersebut, sebagian dari kalangan nasionalis muslim yang menyuarakan kecendurungan untuk memasukkan syariat Islam dalam konstitusi dan sebagian lagi dari nasionalis sekular yang lebih menekankan pada nilai sosial. Soekarno, tokoh nasionalis sekularis paling terkemuka, beliau menawarkan suatu konsep dasar negara yang mampu untuk mengompromikan nalar ideologi manusia salah satunya adalah “Ketuhanan” (Madjid, 2010).
Usulan Soekarno tersebut diharapkan mampu untuk menyatukan seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki latar belakang agama yang berbeda-beda. Meski Soekarno beragama Islam, namun pemikiran beliau tidak terpengaruh paham yang mendorong untuk mendirikan syariat Islam dalam konstitusi Indonesia. Karena Soekarno mengetahui betul dalam negara yang beragam agamanya harus ada pengakuan mengenai kebenaran masing-masing agama, dalam artian setiap agama pasti menuntut untuk diakui keberadaan dan kebenaranya. Pemikiran Soekarno ini menjadi tonggak munculnya pluralitas di Indonesia.
Sayangnya, hukum alam bahwa minoritas harus menyesuaikan diri terhadap mayoritas dalam artian suara dari golongan minor akan tiada guna jika berhadapan dengan golongan yang memiliki massa lebih banyak itu selalu berlaku, dan hasilnya keputusan rumusan untuk sila pertama tentang Ketuhanan berbunyi “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Kemudian pada tanggal 18 agustus yaitu sehari setelah proklamasi, masyarakat Kristen Sulawesi Utara menyatakan penolakan keras atas bunyi sila pertama tersebut, baru setelah itu Moh. Hatta berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hasan dan Kasman Singodimejo untuk mengubah bunyi sila pertama tersebut. Alhasil, ada penghapusan tujuh kata pada sila ketuhanan dan kemudian diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa” (Madjid, 2010).
Perubahan sila tersebut memberikan pengertian bahwa “negara menjamin seluruh penganut agama untuk menjalankan ajaran-ajaran yang sesuai dengan agama masing-masing individu”. Namun lagi-lagi, anggapan mengenai keberpihakan negara pada Islam masih terus berlanjut. Banyak masyarakat nonmuslim menganggap “Ketuhanan Yang Maha Esa” itu merujuk pada konsep tauhid milik umat Islam. Hal itu menunjukkan begitu besarnya superioritas yang dimiliki Islam di Indonesia.
Salah satu contoh adanya ruang yang luas bagi umat Islam untuk menerapkan syariat Islam dalam struktur negara adalah dengan adanya Departemen Agama. Menurut Jend. T. B. Simatupang (pejuang kemerdekaan yang beragama Kristen) Departemen Keagamaan lebih cocok daripada Departemen Agama, karena kata “Keagamaan” itu lebih menunjukkan sesuatu yang majemuk. Sedangkan “Agama” itu berarti tunggal yang memiliki implikasi hanya ada satu agama yaitu Islam. Maka dengan istilah “Departemen Keagamaan” berarti departemen bersangkutan adalah kepunyaan semua agama yang diakui secara resmi di Indonesia (Islam, Katholik, Protestan, Hindu, dan Budha).
Sidjabat (intelektual Kristen) melihat bahwa akar masalah tersebut terletak pada perbedaan interpretasi makna Pancasila antara masyarakat muslim dan non-muslim, terkhusus terhadap makna yang terkandung dalam sila pertama. Selain masyarakat muslim yang menganggap sila pertama sebagai konsep tauhid sesuai ajaran mereka, masyarakat nonmuslim juga harus memandang sila pertama sebagai konsep yang netral, mampu merangkul seluruh agama dan sila pertama sebagai konsep ketuhanan bagi seluruh bangsa Indonesia.
0 Comments