Judul : Tafsir Al-Qur’an Tematik Hukum, Keadilan, dan Hak Asasi Manusia
Pengarang: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI
Penerbit : Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI
Tahun: 2010
Seri atau Edisi: Ke-5
Jumlah Halaman : V, 475
Berbicara tentang permasalahan hukum merupakan hal yang menarik, karena berkaitan dengan keseharian kita sebagai manusia yang menjadikan hukum sebagai aturan main untuk bertindak baik sebagai konsesuensi hidup bermasyarakat. Melihat pentingnya hal ini, Al-Qur’an juga ikut andil untuk memuat dan menjelaskannya.
Namun di era saat modern hari ini, beberapa Hukum yang dimuat Al-Qur’an dianggap perlu penafsiran ulang karena bertabrakan dengan Hak Asasi Manusia. oleh karenanya tafsir ini terbit sebagai salah satu rujukan umat Islam berkaitan dengan topik hukum dalam Al-Qur’an.
Untuk itu, bagi para pembaca yang sedang mencari referensi terkait permasalah tersebut, bisa membaca kitab Kitab Tafsir Al-Qur’an Tematik Hukum, Keadilan, dan Hak Asasi Manusia karya Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI.
Kitab Tafsir Al-Qur’an Tematik Hukum, Keadilan, dan Hak Asasi Manusia merupakan kitab tafsir yang disusun oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang Dan Diklat Kementrian Agama RI. Tafsir ini disusun berdasarkan dinamika masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, karena masyarakat memerlukan kitab tafsir yang praktis dan mudah dipahami.
Baca Juga: Perjalanan Tafsir Nusantara (Dari Klasik Hingga Modern) |
Lembaga ini didirikan untuk menjaga kesucian Al-Qur’an agar terhindar dari kesalahan cetak maupun jilid. Lembaga Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an merupakan lembaga yang berada di bawah naungan badan penelitian dan pengembangan Kementrian Agama dan bertugas mentashih atau memeriksa dan mengoreksi setiap mushaf Al-Qur’an yang akan diedarkan kepada masyarakat Indonesia. Ada beberapa karya-karya tafsir Al-Qur’an tematik dari lembaga ini di antaranya yaitu, tafsir Al-Quran tematik pembangunan ekonomi umat, tafsir Al-Quran tematik pelestarian lingkungan hidup, tafsir Al-Quran tematik moderasi Islam, tafsir Al-Quran tematik komunikasi dan informasi, dan lainnya.
Kitab tafsir Al-Qur’an tematik hukum, keadilan, dan hak asasi manusia dan beberapa kitab tafsir yang disebutkan di atas ini merupakan kitab tafsir yang di disusun dengan metode tematik/maudui’ yaitu sebuah metode tafsir dengan cara menghimpun atau mengumpulkan, mengkaji, menjelaskan secara mendalam ayat-ayat Al-Qur’an sesuai dengan tema yang akan dibahas dan dilengkapi dengan penjelasan hadis Nabi. Selain dengan dilengkapi penjelasan hadis Nabi juga dilengkapi dengan penjelasan para tokoh mufasir dan tokoh pakar hukum. Penjelasan tafsiran ayat dalam kitab ini juga jelas dan mudah dipahami.
Sebagai kitab tafsir Al-Qur’an tematik, maka terdapat sistematika pembahasan dan dibagi ke dalam 12 sub bab tema, yaitu (1) hukum dan penegakannya, (2) sumber dan ruang lingkup hukum Islam, (3) bentuk-bentuk hukuman (‘Uqubah), (4) prinsip-prinsip keadilan, (5) keadilan dalam penegakan hukum, (6) keadilan dalam kehidupan, (7 ) keadilan dalam rekrutmen aparat, (8) hak asasi manusia (HAM) dan ruang lingkupnya, (9) penegakan dan perlindungan HAM, (10) hukum pidana Islam dan HAM, (11) perkembangan antara hak dan kewajiban, (12) kebebasan beragama dan hak asasi manusia.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam tafsir ini pada bagain bab bentuk-bentuk hukuman (‘Uqubah), pada bagian ‘Uqubah Qiṣāṣ ini dijelaskan mulai dari definisi Qiṣāṣ secara etimologis dan terminologis, kemudian penyebutan kata Qiṣāṣ di dalam Al-Qur’an di mana disebutkan dalam Qs. al-Baqarah ayat 178-179, 194, dan Qs. al-Maidah ayat 45. Selanjutnya, dijelaskan penafsiran ayat Al-Qur’an yang menjadi landasan hukum Qiṣāṣ. Selain itu, juga dijelaskan munasabah atau keterkaitan ayat yang dijelaskan dengan ayat lain, diperkuat dengan hadis Nabi, dan penjelasan dari para mufasir lain dan ulama pakar hukum.
Baca Juga: Upaya Merengkuh Al-Quran (Bagian 1) |
Penjelasan yang jelas, sitematis, dan mudah dipahami inilah menjadikan pembaca mampu memahami bahwa Al-Qur’an itu senantiasa mengayomi (relevant), membimbing kehidupan umat. Terlebih dalam konteks masyarakat Indonesia yang mayoritas Islam. Selain itu, pembaca diajak membedah narasi Al-Qur’an yang berkaitan dengan permasalahan hukum, keadilan dan hak asasi manusia dengan cukup seksama ini poin positif dari buku ini. Hanya saja, terdapat kekurangan berupa porsi penjelasan terkait dengan sejarah hukum Islam yang sedikit sehingga kurang dapat mengaitkan perjalanan narasi hukum dalam Al-Qur’an hingga berdiri menjadi disiplin khusus seperti fiqh, Ushul fiqh yang lebih aplikatif.
Ahmad Mufarrih
_ _ _ _ _ _ _ _ _
Bagaimana pendapat Anda tentang artikel ini? Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya!
Anda juga bisa mengirimkan naskah Anda tentang topik ini dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya di sini!
Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!
One Comment