Perbedaan pendapat mengenai posisi hadis sebagai sumber hukum tidak dapat dipungkiri. Posisi hadis sebagai sumber kedua setelah al-Quran tidak selalu diamini oleh seluruh umat Islam. Beberapa di antara mereka ada pula yang benar-benar tidak meyakini adanya hadis, sehingga tidaklah mungkin mereka menggunakan hadis sebagai sumber hukum.
Perbedaan ini tidaklah mungkin untuk dipersatukan karena setiap golongan atau kelompok mempunyai dasar ataupun landasan tersendiri dalam hal menempatkan hadis sebagai sumber hukum setelah al-Quran.
Ahmadiyah sebagai salah satu ormas yang hidup dan berkembang di Indonesia, mempunyai landasan tersendiri dalam menempatkan hadis. Ahmadiyah sebagai ormas yang mana sampai saat ini masih menjadi kontroversi apakah termasuk ke dalam Islam atau tidak. Ahmadiyah adalah sebuah ajaran, gerakan, perserikatan atau jum’iyah keagamaan yang mapan, yang diimpor dari India-Pakistan.
Mengenal Ahmadiyah
Sejarah berdirinya Ahmadiyah tidak terlepas dari sejarah Mirza Gulam Ahmad (yang selanjutnya akan ditulis dengan MGA) sebagai pendiri gerakan ini. MGA lahir pada tanggal 13 Februari 1835 di desa Qadian Punjab, India. Ayahnya bernama Mirza Ghulam Murtada.
MGA adalah keturunan Haji Barlas, raja kawasan Qesh yang merupakan paman Amir Tughlak Temur. Ketika Amir Tughlak Temur menyerang Qesh, Haji Barlas sekeluarga terpaksa melarikan diri ke Khorasan dan Samarkand yang kemudian menetap di sana.
Akan tetapi pada abad ke-16M, seorang keturunan Haji Barlas bernama Mirza Hadi Baig beserta 200 pengikutnya meninggalkan tanah tumpah darahnya, Samarkand dan pindah ke daerah Gusdapur di Punjab, sekitar kawasan sungai Bias. Di sana ia mendirikan sebuah perkampungan bernama Islampur. Hadi Baig inilah yang menjadikan kota Qadian sebagai tempat lahirnya pendiri gerakan Ahmadiyah.
Posisi Hadis dalam Ahmadiyah
Bahtera Nuh adalah salah satu karya MGA yang kemudian dijadikan oleh pengikutnya sebagai kitab utama dalam ajarannya. Buku Bahtera Nuh ini berisi banyak pangajaran MGA kepada umatnya mulai dari ajaran pokok, posisi al-Quran, sunnah dan hadis.
MGA memerintahkan kepada pengikutnya untuk selalu menjadikan al-Quran sebagai pedoman hidupnya. Menurutnya, al-Quran isinya begitu lengkap dengan seluruh ajaran Tuhan. “Bacalah al-Quran dengan seksama dan hendaklah mencintai al-Quran dan dengan demikian rupa cintanya sehingga kamu belum pernah mencintai sesuatu yang lain” karena menurut MGA, dia telah diberi wahyu oleh Tuhan yang berbunyi, “Yakni bahwa segala macam kebaikan terdapat di dalam al-Quran, itu sungguh benar.”
Kedudukan kedua setelah al-Quran yaitu sunnah. Menurutnya, sarana petunjuk kedua yang diberikan kepada kaum muslimin ialah sunnah, yaitu, amal perbuatan Rasulullah saw. yang diperagakan beliau untuk menjelaskan hukum-peraturan al-Quran yang dituangkan dalam bentuk amalan.
Umpamanya, di dalam al-Quran sepintas lalu tidak diketahui bilangan rakaat bagi sembahyang-sembahyang yang lima waktu: berapa banyak untuk sembahyang subuh dan berapa bagi sembahyang lainnya. Akan tetapi, sunnah telah membuat segala sesuatunya jadi jelas.
Janganlah hendaknya keliru seolah-olah sunnah dan hadis sama saja. Sebab, hadis dikumpulkan sesudah seratus atau seratus lima puluh tahun kemudian, sedang sunnah justru terwujud bersama-sama al-Quran.
Kewajiban dan tanggung jawab Tuhan dan Rasulullah hanyalah meliputi dua perkara, yaitu: Dia menyampaikan kehendak-Nya melalui firman-Nya dengan menurunkan al-Quran kepada segenap makhluk-Nya. Yang demikian merupakan kewajiban peraturan Tuhan.
Adapun kewajiban Rasulullah yaitu beliau dikehendaki memberi pengertian dengan sebaik-baiknya kepada orang-orang mengenai firman Allah dalam bentuk amalan.
Pendek kata, Rasulullah telah memperagakan dalam bentuk tingkah laku apa-apa yang difirmankan Allah, sementara sunnah, yakni amal perbuatan, memecahkan persoalan demi persoalan yang sulit lagi pelik.
Tidaklah pada tempatnya untuk mengatakan, bahwa (tugas) memecahkan persoalan ini diandalkan pada hadis, sebab sebelum hadis terwujud pun Islam telah berdiri di atas permukaan bumi ini. Tidakkah sebelum hadis-hadis dihimpun, orang-orang pun mendirikin sembahyang, menunaikan zakat, naik haji, atau mengenal batas antara halal dan haram?
Kemudian petunjuk umat ketiga yaitu hadis. Sebab banyak sekali soal-soal yang berhubungan dengan sejarah Islam, budi pekerti dan fiqqah (jurisprudensi) dengan jeIas dibentangkan di dalamnya. Faedah besar dari hadis selain itu ialah, merupakan khadim al-Quran dan sunnah.
Ada beberapa orang yang tidak mengetahui pengertian mengenai kedudukan al-Quran secara hakiki. Mereka dalam situasi itu mengatakan bahwa kedudukan hadis merupakan hakim bagi al-Quran, sebagaimana kaum Yahudi mengatakan mengenai hadis-hadis mereka.
Akan tetapi kita mengambil ketetapan, bahwa hadis merupakan khadim al-Quran dan khadim sunnah. Jelas kiranya, bahwa kemuliaan seorang majikan akan bertambah besar dengan kehadiran khadim-khadim.
Al-Quran adalah firman Allah, sedang sunnah adalah perilaku Rasulullah, dan hadis merupakan saksi penguat bagi sunnah. Sungguh keliru juga mengatakan bahwa hadis mempunyai kewenangan bertindak sebagai hakim terhadap al-Quran. Apabila di atas al-Quran harus ada hakim, maka yang menjadi hakim adalah al-Quran sendirilah.
Sumber: Kitab Bahtera Nuh yang ditulis oleh Hazrat Mirza Ghulam Ahmad diterbitkan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
_ _ _ _ _ _ _ _ _
Catatan: Tulisan ini murni opini penulis, redaksi tidak bertanggung jawab terhadap konten dan gagasan. Saran dan kritik silakan hubungi [email protected]
Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya! Selain apresiasi kepada penulis, komentar dan reaksi Anda juga menjadi semangat bagi Tim Redaksi 🙂
Silakan bagi (share) ke media sosial Anda, jika Anda setuju artikel ini bermanfaat!
Jika Anda ingin menerbitkan tulisan di Artikula.id, silakan kirim naskah Anda dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya di sini!
Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!
0 Comments