“Khilafah adalah syariat Islam”, “khilafah Islamiyah adalah satu-satunya bentuk negera yang sesuai dengan ajaran Islam, “khilafah adalah solusi utama segala permasalahan”.
Kata-kata seperti inilah yang sering terdengar beberapa tahun belakangan di Indonesia, khususnya di kalangan ormas Hizbut Tahrir Indonesia dan koleganya (HTI)[1].
Organisasi HTI didirikan oleh Taqiyuddin an-Nabhani di Lebanon dan masuk ke Indonesia pada tahun 1983 melalui Abdurrahmanal-Bagdadi. Ia memulainya dengan mengajarkan pemahamannya ke beberapa kampus di Indonesia hingga menjadi salah satu gerakan yang punya anggota cukup banyak saat ini.
Taqiuddin sendiri pada awalnya merupakan bagian dari Ikhwanul Muslimin. Namun antara Hasan Al-Banna dan Taqiuddin ini kemudian terjadi perbedaan. Hasan Al-Banna berprinsip kita terus melakukan perjuangan dan memperbaiki sumber daya manusia.
Sedang Taqiuddin bersikukuh agar terus melakukan perjuangan bersenjata, militer. Taqiuddin berpendapat kekalahan Arab atau Islam karena dijajah oleh sistem politik demokrasi dan nasionalisme.
Sedang Hasan Al-Banna berpendapat sebaliknya. Menurut dia, tidak masalah umat Islam menerima sistem demokrasi dan nasionalisme, yang penting kehidupan syariat Islam berjalan dalam suatu negara.
Pembicaraan mengenai tema-tema yang terkait dengan Islam, negara dan demokrasi, sebenarnya bukanlah sebuah wacana yang dihembuskan pada abad mutakhir saat ini, melainkan tema yang berkembang sejak ribuan tahun yang silam.
Namun, dalam rangka pengembangan dan memperkaya hasanah keilmuan, kajian seperti ini masih tetap eksis dan aktual. Analisis dari berbagai perspektif secara holistik dan progresif menyebabkan tema-tema tersebut senantiasa relevan dan kontekstual.
Secara teologis, Islam adalah sistem nilai dan ajaran yang bersifat Ilahiah dan karena itu sekaligus bersifat transenden. Tetapi dari sudut sosiologis, ia merupakan fenomena peradaban, kultural dan realitas sosial di dalam kehidupan manusia.
Islam dalam realitas sosial tidak sekedar sejumlah doktrin yang bersifat menzaman dan menjagatraya (universal), tetapi mengejawantahkan diri dalam institusi-instutsi sosial yang dipengaruhi oleh situasi dan dinamika ruang dan waktu.
Secara normatif, Islam sebenarnya tidak memberikan ketentuan yang tegas dan rinci bagaimana sistem pemerintahan suatu negara dibentuk, apakah sistem republik, sistem khilafah atau imamah, monarkhi, otoriter atau demokrasi.
Islam lebih menekankan bagaimana sebuah sistem itu mampu melahirkan dan mengantarkan suatu bangsa ke dalam suasana adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan, bebas dari tekanan tirani mayoritas terhadap minoritas.
Sebagai agama yang komprehensif, Islam menyatukan berbagai persoalan moril dan materil, serta mencakup berbagai kegiatan manusia dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Bahkan falsafah umum Islam menggabungkan antara dua persoalan tersebut, dan tidak membedakan antara keduanya selain hanya perbedaan sisi pandang saja.
Menurut Yusuf Qardhawi, Islam yang benar adalah akidah dan ibadah, tanah air dan kebangsaan, toleransi dan kekuatan, moril dan materiil, kebudayaan dan hukum. Karena itu, aspek-aspek negara, hukum, demokrasi dan politik hanyalah merupakan bagian-bagian dari ad-din al-Islami.
Relasi Islam dan Negara
Secara umum, pemahaman mengenai relasi antara Islam dan negara ada 3 aliran. Pertama, aliran yang berpendirian bahwa Islam bukanlah semata-mata “agama dalam pengertian Barat”, yang hanya menyangkut hubungan manusia dan Tuhan, sebaliknya Islam adalah suatu agama yang sempurna dan lengkap dengan pengaturan bagi segala aspek kehidupan termasuk kehidupan politik.
Para pendukung aliran pertama berpendapat bahwa: (1) Islam adalah suatu agama yang serba lengkap, (2) Sistem ketatanegaraan atau politik Islami yang diteladani adalah sistem yang telah dilaksanakan oleh Nabi Muhammad saw. dan empat al-Khulafa’ ar-Rasyidun.
Tokoh-tokoh utama dari aliran ini antara lain Hasan al-Banna, Sayyid Qutb, Muhammad Rasyid Rida dan al-Maududi. Aliran ini sering disebut dengan aliran tradisionlis.
Aliran yang kedua adalah aliran yang berpendirian bahwa Islam adalah agama dalam pengertian Barat, yang tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan.
Menurut aliran ini Nabi Muhammad hanyalah seorang rasul biasa seperti halnya rasul-rasul sebelumnya, dengan tugas tunggal mengajak manusia kembali kepada kehidupan mulia dengan menjunjung tinggi budi pekerti luhur, dan Nabi tidak pernah diutus dimaksudkan untuk mendirikan dan mengepalai satu negara. Tokoh-tokoh terkemuka dari aliran ini antara lain Ali ‘Abd ar-Raziq dan Taha Husain. Aliran ini sering dinamakan aliran sekularis.
Aliran yang ketiga adalah aliran yang menolak pendapat bahwa Islam adalah suatu agama yang serba lengkap dan bahwa dalam Islam terdapat sistem ketatanegaraan, akan tetapi aliran ini juga menolak anggapan bahwa Islam adalah agama dalam pengertian Barat yang hanya mengatur bungan manusia dan Tuhan.
Aliran ini berpendirian bahwa dalam Islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan, tetapi terdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara. Di antara tokoh dalam aliran ini yang menonjol adalah Muhammad Husein Haikal. Aliran yang ketiga ini dinamakan aliran modernis atau aliran substansialis. Berdasarkan pandangan tiga aliran di atas, paling tidak terdapat tiga paradigma tentang relasi Islam dan negara.
Pertama adalah paradigma integratif, yakni adanya integrasi antara Islam dan negara. Dengan bahasa lain, wilayah agama juga meliputi negara. Oleh karena itu, menurut paradigma ini, negara merupakan lembaga politik dan keagamaan sekaligus.
Kedua, paradigma simbiotik yang memandang bahwa Islam dan negara menpunyai hubungan timbal balik dan saling memerlukan. Ketiga, paradigma instrumental, yaitu bahwa negara merupakan instrumen atau alat bagi pengembangan agama dan realisasi nilai-nilai agama.
Kemudian, secara singkat dapat dijelaskan bahwa pola relasi agama dan negara secara umum ada 3:
Pertama, negara berdasar agama, pada negara ini terjadi bersatunya pemegang otoritas negara dan agama (waliyul amri kalifatullah sayyidin panatagama, caesaro papisme). Negara dan pemegang otoritas negara dijalankan berdasarkan agama tertentu.
Pada model negara ini terdapat dua kemungkinan, yaitu warga negara diwajibkan memeluk agama resmi negara dan kemungkinan lainnya warga diberi kebebasan untuk memeluk agama sesuai keyakinannya.
Kedua, agama sebagai spirit bernegara, pada model ini negara tidak secara formal menganut agama tertentu, namun nilai-nilai agama menjadi spirit penyelenggara dan penyelenggaraan negara, dan terdapat jaminan dari negara terhadap warga negara untuk memeluk agama tertentu dan beribadat berdasarkan, keyakinan agamanya itu.
Ketiga, negara sekuler, pada negara model ini terdapat pemisahan otoritas negara dan agama, atau secara ekstrem negara tidak mengurus agama dan demikian juga agama tidak berkaitan dengan negara.
Kemudian pertanyaannya di manakah posisi Indoensia? Dalam pandangan saya, Indonesia cenderung berada pada model kedua, yaitu agama sebagai spirit bernegara.
Indonesia tidak menganut kepada agama tertentu, namun negara berdasar kepada prinsip ketuhanan, dan negara memberikan jaminan kebebasan beragama kepada warganya.
Moderasi Islam Nusantara Dalam Proses Berdirinya Negara Indoensia
Melihat fenomena di Indonesia marak kelompok yang meneriakkan “Indonesia menggunakan sistem thagut, sistem kafir”, kita sebagai masyarakat perlu mempelajari sejarah Indenesia dan berpikir kembali bagaimana ulama pendahulu dan para founding fathers kita merumuskan dasar negara yang dapat mengayomi seluruh entitas bangsa Indonesia.
Rumusan ini kemudian dikenal sebagai Pancasila, sebuah titik temu kemaslahatan masyarakat Indonesia. Pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi Indonesia, yang mewakili kompleksitas ras, suku, etnik, dan agama Indonesia yang beragam.
Jika berkaca pada sejarah, sebenarnya nilai-nilai Pancasila ini sudah turun-temurun dimiliki Islam Nusantara. Berawal dari walisongo yang memegang peran besar dalam penyebaran Islam di Indonesia, sehingga masyarakat dapat menerima dakwah Islam yang dilakukan oleh walisongo pada saat itu.
Dalam hal ini, walisongo memperhatikan lingkup Indonesia yang memiliki pluralitas keagamaan yang sangat tinggi. Maka dari itu, walisongo tidak menggunakan sistem penyebaran agama yang digunakan pada dinasti atau kerajaan, seperti perang, sistem perbudakan, dan penawanan.
Dalam dakwahnya, walisongo melakukan akulturasi budaya untuk menanamkan aqidah di nusantara. Hal itu dirasa ampuh untuk menimbulkan sebuah kecintaan kepada Islam dan ajarannya.
Metode damai juga tidak tertinggal dilakukan oleh walisongo untuk menimbulkan wajah Islam yang ramah dan moderat. Tindakan ini dilakukan karena walisongo sangat mengetahui bahwa Islam adalah hal baru di daerah Jawa, oleh karenya perlu kehati-hatian dan ketelitian agar Islam bisa diterima dengan baik dan dapat diizinkan berkembang di bumi nusantara.
Islam nusantara yang dibawakan oleh walisongo merupakan nuansa moderasi yang ampuh untuk berdakwah di nusantara yang plural. Kemudian. Nuansa moderasi Islam nusantara ini, dikesekusi oleh para founding fathers kita dalam mendirikan negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945 yang di dalamnya termuat nilai-nilai Universal Islam.
Hal ini adalah sebuah prestasi yang harus kita banggakan, di mana saat eropa gagal bersatu dengan Nasionalismenya padahal masyarakat mereka heterogen, di sisi lain Indonesia mampu mendirikan sebuah negara besar yang terdiri dari berbagai ras, suku, etnik, dan agama.
Jikalau bukan karena moderasi Islam Nusantara ini, kita tak akan tahu ada berapa negara yang akan terbentuk dari Indonesia yang luas, ada berapa banyak perang saudara dan ada berapa banyak konflik antar agama yang disebabkan oleh sebagian kelompok yang menyalahpahami bentuk negara yang pernah Rasulullah contohkan selama beliau hidup.
[1] HTI adalah organisasi politik pan-Islamis, yang menganggap “ideologinya sebagai ideologi Islam”, yang tujuannya membentuk “Khilafah Islam” atau negara Islam. Organisasi ini tersebar mulai dari Maroko di Afrika Barat ke Filipina selatan di Asia Timur hingga Indonesia.
Pada tahun 2015 organisasi ini dilarang di Jerman, Rusia, Cina, Mesir, Turki an semua negara Arab kecuali Lebanon, Yaman dan UAE. Pada tahun 2016 pemerintah Indonesia diwakili Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (8/5) lalu. Organisasi yang berdiri di Indonesia sejak 1980-an itu terindikasi bertentangan sama Pancasila dan UUD 1945.
One Comment