Jika tulisan sebelumnya kita membahas hak istri atas suami, maka dalam bab ini, yang menjadi fokus adalah hak suami atas istrinya. Diantara hak suami yang paling prinsipil perspektif Imam Al-Ghazali ra. adalah hak untuk ditaati oleh istrinya, selama ketaatan itu bukan dalam rangka maksiat kepada Allah swt.
Baca tulisan sebelumnya: Merajut Rumah Tangga Surga Perspektif Imam Al-Ghazali Ra. (Bag. I)
Banyak riwayat yang menegaskan hak suami untuk ditaati. Diantaranya “Siapa saja istri yang wafat, dan suaminya dalam keadaan ridho terhadapnya, maka ia masuk surga”.
Dalam riwayat lain “Seorang suami akan pergi, lalu ia meminta janji istrinya agar tidak turun ke bawah (mungkin rumahnya di bukit), sedangkan ayah wanita tersebut sedang sakit. Maka wanita itu mengirim kabar kepada Rasulullah saw, meminta izin untuk turun melihat ayahnya. Rasulullah saw pun menjawab; taatilah suamimu. Tak lama ayahnya wafat, dan Rasulullah saw mengabarkan, bahwa dosa ayahnya telah diampuni karena ketaatan anaknya pada suaminya. Paling tidak inilah riwayat yang dikutip oleh Al-Ghazali ra dalam Mukasyafah nya.
Dalam riwayat yang cukup populer, Rasulullah saw bersabda “jika seorang wanita shalat yang lima waktu saja (tanpa yang sunnah), puasa di bulannya (ramadhan) saja (tanpa yang sunnah), menjaga kemaluannya, dan taat pada suaminya, ia akan masuk surga Rabbnya”. Di sini sangat jelas kedudukan taat pada suami berjalan seiring dengan menjalankan syariat Islam.
Al-Ghazali ra mengutip riwayat dari Ibnu Abbas ra. Ketika ada seorang janda bertanya tentang hak suami atas istrinya, Rasulullah saw menjawab “jika suami menginginkan istrinya, maka layani. Jangan mengeluarkan (memberikan) harta dari rumahnya tanpa izin suaminya (kecuali harta yang dikhawatirkan rusak seperti makanan). Jika itu dilakukan, maka ia berdosa, dan suaminya mendapat pahala (karena yang digunakan adalah harta suami).
Dan diantara hak suami, istri tidak boleh berpuasa sunnah di rumah tanpa izin suaminya jika suami saat itu sedang dirumah, jika ia melakukan itu, sia-sialah lapar dan hausnya. Dan jangan keluar rumah tanpa izin suami, jika demikian, ia akan dilaknat malaikat sampai ia kembali atau bertaubat.
Terkait harta, Al-Ghazali ra menyatakan, bahwa seorang istri hendaknya tidak menuntut di luar kebutuhannya (menuntut keinginan), dan bersikap ‘iffah (menjaga diri) dari pendapatan suami, jika pendapatan itu haram. Inilah tradisi wanita salaf, ketika suaminya mencari rezeki, para istri berwasiat “janganlah kalian mencari harta haram, karena kami dapat bersabar dari kelaparan, tetapi kami tidak kuat menanggung api neraka”.
Seorang wanita dahulu (salaf), ketika suaminya ingin berpergian, para tetangga membisikinya, “apakah kau ridho, suamimu pergi tanpa meninggalkanmu harta?”. Wanita itu menjawab “Sejak aku mengenal suamiku, aku mengenalnya sebagai pemberi makan, bukan pemberi rezeki, yang memberiku rezeki adalah Rabb ku. Maka saat ini sang pemberi makan pergi, dan yang tersisa adalah Sang Maha Penberi rezeki (ar-Razzaq)”.
_ _ _ _ _ _ _ _ _
Catatan: Tulisan ini murni opini penulis, redaksi tidak bertanggung jawab terhadap konten dan gagasan. Saran dan kritik silakan hubungi [email protected]
Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya! Selain apresiasi kepada penulis, komentar dan reaksi Anda juga menjadi semangat bagi Tim Redaksi 🙂
Silakan bagi (share) ke media sosial Anda, jika Anda setuju artikel ini bermanfaat!
Jika Anda ingin menerbitkan tulisan di Artikula.id, silakan kirim naskah Anda dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya di sini!
Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!
0 Comments