Praktik politik identitas sememangnya hal yang lumrah di negara demokrasi (Azra, 2019). Namun pada batas tertentu implikasinya (baca: politik identitas eksklusif) bagi tatanan sosial cukup destruktif. Alih-alih mengonsolidasi spirit nasionalisme, politik identitas justru kian getol digulirkan di ruang publik. Dari soal TOA hingga yang paling mutakhir logo halal, politik identitas tak pernah absen. Potensi laten konflik dan pembelahan sosial di baliknya bukan isapan jempol belaka.
Watak politik identitas sangat konfrontatif terhadap semangat moderasi. Karenanya, menurut Burhanuddin Muhtadi, politik identitas tidak pernah berada di jalur tengah (moderat). Kalau gak kiri banget, ya kanan banget. Setali dengan politik identitas yakni populisme, yang memiliki kecenderungan anti elite, anti pluralisme, dan moralis (W. Muller, 2016), lebih tepatnya sok moralis.
Keributan soal TOA dan logo halal baiknya disorot melalui kerangka politik identitas. Dengan begitu, motif, aktor, dan implikasinya dapat dengan mudah diidentifikasi. Dan tentu saja, publik Indonesia dapat menakar secara rasional maslahat dan mafsadat, serta relevansinya dengan kebangsaan.
Mereka yang berada di balik keributan soal TOA dan logo halal ini paham betul tipikal masyarakat kita yang mudah terpancing jika disentil wilayah identitas. Ditambah lagi psikologi publik yang sedang lelah dan pengap disandera pandemi. Momen ini dieksploitasi sekadar mengartikulasikan ambisi politik. Ambisi yang disebut Buya Syafii Maarif (2010) dengan tunamoral dan tunavisi, sebab mampu menyulut bara konflik.
Jadilah ruang publik disesaki dengan narasi-narasi prejudice, hate speech, hingga etnosentris. Masyarakat awam jelas jadi target sekaligus korban. Mereka digiring ke garis kebencian. Perhatikan meme, emoticon, dan narasi yang berserakan di laman media sosial, betul-betul memprihatinkan. Dengan mudah mereka diperdaya dan dijadikan budak kepentingan.
Setelah buntu mengobarkan sentimen agama dengan mengobral istilah “penista”, “aksi umat”, “bela agama”, dan seterusnya, kemudian lewat logo halal sentimen suku sentris pula yang dimainkan. Pandir sungguh.
Baca juga: Politik Identitas dan Pencitraan |
Menautkan logo halal dengan isu suku sentris ialah hal yang sangat fatal di tengah kemajemukan. Apalagi diserukan oleh para akademisi, budayawan, dan pemuka agama. Walhasil, muncul logo tandingan yang membawa-bawa latar suku/etnis. Ini semacam mimpi buruk bagi pluralisme, pun masa depan demokrasi.
Wacana pluralisme dan multikulturalisme yang digadang-gadang selama ini seolah buyar seketika. Percakapan publik jadi serba tendensius, dan berkutat pada tataran kulit (baca: ad hominem). Reaktif dan emosional ciri khas yang melekat. Maka wajar keterbacaan terhadap logo halal hanya sebatas klaim: politis, etnosentris, dan monopolistik. Terlalu gamang kita membayangkan tatanan demokrasi seperti apa yang lahir dari masyarakat seperti ini.
Prospek Halal
Sertifikasi halal oleh MUI telah berlangsung sejak 1989 dengan didirikannya LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia). Kapasitas MUI semakin diperkuat dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 Tahun 2001 dan KMA 519 Tahun 2001 yang melegitimasi peran MUI untuk melakukan pemeriksaan, pemrosesan, dan penetapan sertifikasi halal.
Barulah kemudian muncul aturan-aturan berikutnya: UUJPH Nomor 33 Tahun 2014, Peraturan Pelaksanaan UUJPH Nomor 31 Tahun 2019, dan KMA 558 Tahun 2021 Tentang Layanan Sertifikasi Halal. Sederet aturan tersebut mengubah prosedur sertifikasi halal. Porsi MUI memang hanya sebatas menetapkan fatwa halal dari yang sebelumnya cukup dominan. Meski demikian, porsi itu sangat krusial. Artinya, tidak tepat asumsi yang menyebutkan adanya pelemahan MUI di balik perubahan alur sertifikasi halal. Toh, MUI tetap punya andil besar.
Baca juga: Sosialisasi Fatwa MUI 2009 Tentang Pemilu |
Boleh-boleh saja membaca persoalan ini sebagai agenda syariatisasi oleh negara, namun juga penting melihatnya dari perspektif ekonomi nasional. Mengingat Indonesia punya kans besar di sektor ini. Saya tidak menyebut MUI inkompeten, tidak akuntabel, dan sebagainya, namun pembonsaian intervensi ormas itu perlu guna percepatan ekonomi. Bisnis halal, sebagaimana ditunjukkan Ayang Utriza (2021), mampu membuka peluang baru, apalagi secara politis, identitas halal untuk saat ini merupakan bagian terpenting di aras global.
Preferensi masyarakat global terhadap produk, lifestyle, dan industri halal meningkat drastis. Indonesia butuh pembenahan manajerial dan peningkatan mutu industri halal dari hulu hingga hilir, jika ingin memperluas daya jangkau.
Di sektor hulu titik tekannya pada regulasi, sedangkan sektor hilir pada distribusi. Untuk menjembatani dua sektor tersebut butuh sumber daya manusia yang tidak hanya eksper (profesional), namun juga berintegritas. Sebab, mereka berperan penting menjamin sirkulasi produksi. Sekali lagi, eksper dan berintegritas.
Selain itu, identitas halal semakin menarik bila di-address sebagai wacana politik luar negeri Indonesia. Fakta Indonesia mayoritas Islam merupakan modal sosial yang paling hegemonik, dan ini juga berlaku untuk konteks halal.
Namun perlu kiranya perspektif halal lebih diperluas, dari produk ke proses. Ini menjadi nilai penting bagi publik internasional. Karenanya, mempertanyakan apakah proses industri telah menitikberatkan analisis dampak lingkungan; apakah buruh mendapatkan upah yang layak; apakah tanah lokasi industri benar-benar tidak menyerobot hak rakyat, dan seterusnya, urgen sekali.
So, dengan seabrek pekerjaan rumah tersebut, masihkan fokus kita hanya pada logo? Sungguh terlalu.
Editor: Ainu Rizqi
_ _ _ _ _ _ _ _ _
Catatan: Tulisan ini murni opini penulis, redaksi tidak bertanggung jawab terhadap konten dan gagasan. Saran dan kritik silakan hubungi [email protected]
Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya! Selain apresiasi kepada penulis, komentar dan reaksi Anda juga menjadi semangat bagi Tim Redaksi 🙂
Silakan bagi (share) ke media sosial Anda, jika Anda setuju artikel ini bermanfaat!
Jika Anda ingin menerbitkan tulisan di Artikula.id, silakan kirim naskah Anda dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya di sini!
Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!
0 Comments