Masjid dan Anjing

Jika sudah diketahui sebagai tempat ibadah, binatang dan hal lain yang dapat mengganggu ibadah baiknya tidak masuk dalam area khusus shalat.3 min


Tangkapan layar video viral seorang perempuan masuk ke dalam masjid membawa anjing.

Seorang perempuan membawa anjing masuk ke masjid. Kejadian yang sedang viral ini terjadi di sebuah masjid di Sentul, Bogor. Hal tersebut sontak menjadi polemik yang menarik diperbincangkan pasca penetapan pemenang pemilu oleh MK. Setidaknya persoalan terkait najisnya anjing dan perdebatan seputar hal tersebut. Untuk itulah diperlukan kajian tentang binatang dan masjid dalam perspektif Islam di antaranya dalam hadis Nabi saw.

Peristiwa di atas juga pernah terjadi di masa Rasulullah, seorang sahabat berada di masjid dan membawa anjing. Padahal binatang tersebut kencing dan mondar mandir di dalamnya. Menyaksikan kejadian tersebut para sahabat tidak berupaya untuk membersihkan dan menyucikan. Teks hadis tersebut terdapat dalam Sahih Bukhari dan Sunan Abu Dawud. Dengan demikian, berdasarkan hadis tersebut, mestinya fenomena yang lagi viral dalam beberapa hari ini tidak menjadi problem yang serius.

Hal di atas mengundang beragam pendapat. Setidaknya ada dua hal yakni, peristiwa tersebut terjadi sebelum adanya perintah memuliakan masjid. Selain itu, status anjing di kalangan ulama terbagi dalam beberapa pendapat. Imam Hanafi dan Imam Malik menyatakan anjing adalah suci, kecuali Imam Hanafi hanya pada air liurnya yang mengandung najis. Sedangkan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad menyatakan bahwa anjing najis. Dengan demikian, atas dasar inilah kecenderungan pemikiran orang Indonesia yang kebanyakan bermazhab Syafi’iyyah memandang anjing termasuk najis, apalagi memasuki masjid.

Masjid merupakan salah satu tempat khusus yang digunakan untuk shalat. Tempat tersebut pada awalnya merupakan sebuah lapangan luas yang ditandai dengan batu-batuan.  Kenyataan ini menjadikan Nabi saw. menjelaskan bahwa semua tempat adalah masjid kecuali tempat toilet. Dengan demikian, di awal perjalanan Islam masjid bukan merupakan  sebuah tempat yang khusus untuk beribadah saja namun bisa beragam fungsi sebagaimana sebuah tanah lapang.

Kenyataan di atas didukung oleh beberapa hadis yang menunjukkan akan eksistensi bangunan masjid pada masa tersebut. Jika seseorang shalat disarankan menandai dengan satir atau sutrah. Tanda tersebut dapat berupa tombak. Sehingga dengan tanda tersebut tidak ada orang yang mengganggu. Tanda tersebut kemudian diubahsuai oleh kalangan umat Islam dewasa ini dengan menggunakan sajadah atau penanda lainnya. Dengan demikian, masjid yang awalnya bersifat umum sekarang menjadi khusus, ditandai adanya penyeragaman penanda shalat.

Buktinya dapat dilihat dalam sebuah hadis, adanya perintah Nabi saw. kepada Bilal yang sedang mengumandangkan azan dengan menambahkan sebaris kalimat: “Sholatlah kalian di rumah atau di kendaraan kalian semua”. Tentunya, perintah tersebut berdasarkan beberapa ketentuan, cuaca yang sedang hujan atau musim dingin, misalnya. Dengan demikian, adanya tambahan perintah ini juga terkait dengan tempat shalat yang begitu fleksibel.

Hal di atas juga masih diperkuat dengan adanya sebuah riwayat yang menyatakan bahwa batalnya shalat seseorang karena adanya perempuan, anjing, dan keledai. Sabda tersebut sering dipahami sebagai hadis misoginis. Padahal jika secara mendalam memahami hadis tersebut dengan melihat situasi bangunan masjid pada waktu itu maka akan mendapatkan kesimpulan lain. Sebagaimana dijelaskan di atas, tempat shalat pada zaman dahulu memungkinkan banyak orang dan binatang berlalu lalang di dalamnya, sehingga sedikit banyak dapat menganggu kekhusyukan sholat. Karenanya, hal-hal yang dapat merusak shalat harus dihindari termasuk di dalam masjid pada masa tersebut.

Jika sudah diketahui sebagai tempat ibadah, binatang dan hal lain yang dapat mengganggu ibadah baiknya tidak masuk dalam area khusus shalat. Barangkali bagi yang membawa binatang bisa dititip atau diatur di area khusus di luar area utama. Dengan begitu, maka masjid menjadi tempat yang suci dan nyaman untuk beribadah.

Kesucian tempat ibadah menjadi bagian penting dari sahnya shalat. Hal tersebut pernah dialami oleh Rasulullah. Pada suatu saat Nabi saw. melepas sandal atau sepatunya. Atas dasar itulah semua sahabat mengikutinya. Padahal Rasulullah melepaskan alas kaki tersebut dikarenakan adanya najis yang diperingatkan oleh Jibril a.s.. Kebiasaan dalam shalat menggunakan sepatu atau sandal adalah lebih karena kondisi bangunan masjid yang belum ada keramik atau alas tertentu yang bersih. Dengan demikian, masjid yang dibangun di era sekarang merupakan bagian bangunan yang steril sehingga tidak perlu penggunaan alas kaki.

Idealnya masjid adalah sebuah bangunan yang luas dan tidak tunggal untuk shalat. Hal tersebut terinspirasi dengan Grand Mosque de Paris. Dalam masjid tersebut terdapat taman yang memungkinkan bagi anak-anak kecil untuk bermain dan bersenang ria di masjid. Selain itu, juga terdapat bangunan yang indah dengan pilar-pilar dihiasi air mancur.

Model tersebut dapat menjadi contoh bagi masjid-masjid lainnya sebagai tempat ibadah dengan beragam venue di dalamnya.

Masjid sebagaimana di atas dapat dilihat di Indonesia seperti Masjid al-Markaz al-Islami Makassar. Hal tersebut terlihat arsitektur dan bangunan di dalamnya. Sebelum memasuki masjid terdapat tempat parkir dan tempat berjualan. Sehingga masjid tersebut dapat meningkatkan kehidupan perekonomian jamaah. Dengan demikian, masjid tersebut menjadi pusat peredaran ragam kepentingan umat.

Kembali kepada masjid dan binatang sebagaimana yang terjadi di Sentul. Hal tersebut tidak harus terjadi. Masjid hari ini adalah sebuah bangunan khusus untuk ibadah shalat, yang mengharuskan adanya kesucian. Oleh karenanya, perlu adanya pemahaman atas hal tersebut. Jilatan anjing dalam Islam adalah najis dan untuk menjadikan suci diperlukan usaha yang lebih keras: membasuh sampai tujuh kali dan harus dengan turab atau debu.

Inovasi fasilitas masjid menjadi sangat penting dalam hal ini, untuk mengakomodir beragam kepentingan jamaah. Salah satunya adalah mereka yang membawa binatang. Setidaknya, secara sederhana binatang tersebut bisa dititipkan atau diletakkan di area tertentu. Hal ini untuk menjaga kesucian diri, tempat ibadah, dan menjaga sahnya ibadah shalat itu sendiri. Dengan demikian, kepentingan banyak orang bisa diwadahi dengan baik.


Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

Sedih Sedih
0
Sedih
Cakep Cakep
0
Cakep
Kesal Kesal
0
Kesal
Tidak Suka Tidak Suka
0
Tidak Suka
Suka Suka
5
Suka
Ngakak Ngakak
0
Ngakak
Wooow Wooow
0
Wooow
Keren Keren
1
Keren
Terkejut Terkejut
0
Terkejut
Dr. H. Muhammad Alfatih Suryadilaga, S.Ag. M.Ag. (alm.)
Almarhum Dr. H. Muhammad Alfatih Suryadilaga, S.Ag. M.Ag. adalah Wakil Dekan Bidang Akademik Fak. Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga (2020-2024). Beliau juga menjabat sebagai Ketua Asosasi Ilmu Hadis Indonesia (ASILHA) dan Ketua Yayasan Pondok Pesantren al-Amin Lamongan Jawa Timur. Karya tulisan bisa dilihat https://scholar.google.co.id/citations?user=JZMT7NkAAAAJ&hl=id.

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals