Menghukum Anak, Perlukah?

Salah satu komponen pendidikan anak dalam Islam adalah memberi hukuman. Mengapa harus menghukum?4 min


0
3 shares

Teman sesama guru masuk kantor sambil bersungut-sungut, tanpa bisa dibendung meluncur dari bibirnya curhatan tentang seorang anak yang protes kepadanya atas hukuman yang diberikan. Dengan lantang ia protes, dengan alasan orangtuanya tidak pernah menghukumnya. Padahal hukuman yang diberi masih dalam batasan wajar.

Dalam beberapa kesempatan juga, banyak orang tua yang tidak berkutik di hadapan anaknya. Ketidakberdayaannya ini sampai pada tingkat tidak memiliki kekuatan untuk menegur, mengingatkan dan membimbing. Akhirnya, semua permintaan anak dituruti. Handphone dibelikan, motor diutangkan, uang ditransferkan. Seolah sayang padahal menjerumuskan.

Di dalam Islam menghukum tidaklah dilarang asalkan mengerti batasan dan jelas sebabnya. Dalam sebuah hadis Rasulullah menegaskan bahwa seorang bapak menghukum anaknya lebih baik bagi si anak daripada memberinya sedekah satu sha’. Dalam buku Tarbiyatul Aulad fil Islam, salah satu metode pendidikan yang berpengaruh adalah memberi hukuman (Tarbiyatul bil ‘iqabah). Tentunya ada tahapannya atau melalui proses yang panjang.

Pada dasarnya anak jika dibiarkan akan tumbuh liar. Jika sudah liar maka  akan susah memperbaikinya. Pendidikanlah yang bisa mengubah tabiat buruk menjadi baik. Iman Al-Ghazali pernah mengatakan bahwa anak kecil apabila dilalaikan pada awal pertumbuhannya, biasanya dia akan tumbuh dengan memiliki akhlak yang buruk: suka berdusta, pendengkur, suka mencuri, mengadu domba, suka mencampuri urusan orang lain, suka melecehkan orang lain dan suka menipu. Namun, semuanya itu bisa dihindari dengan pendidikan yang baik.

Seorang filosof mengatakan bahwa mayoritas orang memperoleh tabiat buruk dari kebiasaan masa kecil yang tidak dididik. Maka, siapa yang mendidik sejak kecil akan mendapatkan hasil, karena setiap anak tidak ada yang menghalanginya dari kebaikan, artinya jiwanya masih bersih.

Salah satu komponen pendidikan anak dalam Islam adalah memberi hukuman. Mengapa harus menghukum? Minimal ada tiga alasan; pertama, agar anak menyadari bahwa kesalahannya adalah masalah yang serius. Kedua, agar anak menyadari akan pedih atau tidak enaknya suatu hukuman. Ketiga, hakikat hukuman menunjukkan besarnya nilai kasih sayang.

Sekali lagi, hukuman itu bukan siksaan apalagi balas dendam tapi pendidikan. Misalnya, hadis perintah salat sejak usia 7 tahun, dan pukullah (fadhribuhum) jika sudah berani meninggalkan salat di usia 10 tahun. Hukum di sini bukan balasan atas perilaku kejahatan atau kriminal. Karena perilaku anak kecil bukan tindak kejahatan.

Sebelum menghukum kita harus memahami hakikat sebuah kesalahan dilakukan. Ini penting, yang terkadang orang tua tidak bijak menghukum. Minimal ada tiga bentuk kesalahan:

1. Kesalahan dalam pemahaman. Anak memang tidak memahami bahwa perbuatannya itu adalah sebuah pelanggaran. Anak saya pulang dari TK, tiba-tiba keluar dari mulutnya kosa kata umpatan bahasa Jawa, “Assemmmm” saat terjatuh. Saya hanya melongo, “Dapat dari mana nih anak?” Setelah dialog, ia belajar dari teman-temannya dan tidak tahu apa arti kalimat tersebut.

2. Kesalahan pada aplikasi, tidak mampu mengerjakan karena belum terlatih. Misalnya, seorang anak menjatuhkan gelas atau piring kaca. Mengapa terjadi? Karena tangan dan jari-jari yang masih mungil belum terlatih atau belum kuat menggenggam dengan baik.

3. Kesalahan terletak pada diri si anak. Pelanggaran muncul karena sikap memberontak dan melawan. Kesalahan yang dilakukan dengan sengaja.

Dari tiga kesalahan yang terjadi, apakah layak hukuman diberikan dengan porsi dan penanganan yang sama. Jangan-jangan kita marah-marah kepada anak yang memang dia tidak tahu atau karena ketidakmampuannya.

Maka setiap kesalahan ada cara memperbaikinya. Rasulullah pernah suatu hari menegur budak miliknya yang bernama Aflah. Setiap kali sujud ia selalu meniup debu dari tempat sujudnya. “Hai Aflah, biarkan debu-debu itu di wajahmu”.

Rasulullah menghukum kesalahan karena ketidaktahuan dengan membetulkannya. Bukan dengan kekerasan fisik atau hukuman yang sejenis.

Pada kesalahan kedua, Rasulallah menghukum anak-anak dengan cara mengoreksi dan mengajarkan langsung. Biasanya orang tua atau guru menyuruh anaknya melakukan sesuatu yang baru. Tentunya, akan rawan terjadi kesalahan sehingga menjadi kezaliman jika anak dijatuhi hukuman atas kesalahan ini.

Pernah suatu hari Rasulullah melewati seorang anak yang sedang menguliti kambing. Tetapi tidak melakukannya dengan baik. Rasulullah kemudian menyuruhnya berhenti sejenak lalu memperlihatkan caranya. Sampai kemudian si anak mampu melakukannya dengan baik dan benar.

Lalu bagaimana dengan kesalahan yang memang muncul dari diri seorang anak karena membangkang? Apalagi jika nasihat dan praktik sudah diajarkan, namun tetap melakukan kesalahan-kesalahan yang sama, maka hukuman fisik harus ditegakkan. Tentunya harus dilakukan secara bertahap.

Dalam buku Prophetic Parenting, Cara Nabi Mendidik Anak, disebutkan beberapa tahapan menghukum secara fisik. Pertama, memperlihatkan cambuk atau alat untuk menghukum. Diharapkan dengan hanya diperlihatkan anak-anak akan takut dan dapat meluruskan kesalahannya. Bahkan Ibnu Umar menyarankan untuk menggantung cambuk/alat menghukum di rumah di tempat yang bisa dilihat oleh seluruh anggota keluarga.

Kedua, menjewer daun telinga. Ingat, menghukum anak tidak bermaksud menyakiti atau balas dendam. Pernah Rasulullah menjewer telinga Abdullah bin Busr karena memakan sebagian anggur titipan ibunya tanpa izin, sebelum diberikan kepada Rasulullah.

Tahapan ketiga adalah memukul. Jika memperlihatkan cambuk tidak mempan, dijewer pun tidak memberikan efek perubahan maka tidak ada pilihan lain selain dipukul. Tidak asal memukul tentunya. Ada kaidah-kaidah memukul  yang perlu diperhatikan. Apa saja? Pertama, memukul saat anak sudah menginjak usia sepuluh tahun. Seperti yang tertuang dalam hadis Abu Dawud tentang perintah mengajari anak salat di usia tujuh tahun dan memukulnya di usia sepuluh tahun jika sudah berani meninggalkan salat.

Yang perlu juga diperhatikan selain memukul di usia sepuluh tahun adalah kesalahan yang dilakukannya. Meninggalkan salat. Islam menempatkan salat sebagai amalan yang sangat penting setelah akidah. Ibadah ini yang akan pertama kali dihisab kelak. Salat juga tiang dari agama Islam. Maka kesalahan yang kadarnya di bawah ibadah salat sebisa mungkin menghindari pukulan.

Kaidah memukul kedua adalah batas jumlah pukulan. Tidak boleh memukul lebih dari sepuluh kali. Al-Qadhi Syuraikh membatasinya tidak lebih dari tiga kali. Rasulullah pernah mengingatkan bahwa tidak boleh menghukum melebihi sepuluh kali cambukan selain hukuman hadd Allah.

Kaidah ketiga adalah alat dan cara memukul serta tempat yang dipukul. Alat memukul adalah cambuk. Cambuknya tidak boleh terlalu keras atau lunak. Antara keras dan lunak, antara halus dan kasar agar tidak sampai melukai daging. Memukul hanya sampai pada kulit saja.

Cara memukulnya harus dengan kekuatan sedang. Tidak boleh mengangkat cambuk tinggi-tinggi. Ulama sepakat bahwa pukulan tidak boleh meninggalkan bekas. Oleh karena itu, hindari memukul di satu tempat secara berulang-ulang. Harus menyebar. Antara dua pukulan beruntun harus ada jeda agar rasa sakit pukulan pertama sudah mereda.

Selanjutnya tempat yang dipukul. Memukul harus menyebar ke seluruh anggota badan selain kepala, wajah dan kemaluan. Ibnu Sahnun menyarankan kedua kaki. Boleh juga kedua tangannya.

Kaidah keempat adalah tidak boleh memukul disertai amarah. Ini yang susah, karena biasanya hukuman diberikan karena lagi marah. Rasulullah sampai mengulangi tiga kali kalimat laa taghdob (jangan marah). Umar bin Abdul Aziz pernah menghentikan hukuman karena muncul rasa marah pada dirinya.

Kaidah kelima adalah berhenti menghukum bila anak menyebut nama Allah. Rasulullah pernah mengajarkan agar berhenti menghukum seseorang yang menyebut nama Allah.

Bagaimana? Sangat ketat aturan dalam menerapkan hukuman dalam mendidik anak-anak bukan? Karena hukuman memang bukan untuk menyakiti. Semoga kita mampu mendidik anak-anak kita di rumah.


Like it? Share with your friends!

0
3 shares

What's Your Reaction?

Sedih Sedih
1
Sedih
Cakep Cakep
0
Cakep
Kesal Kesal
1
Kesal
Tidak Suka Tidak Suka
0
Tidak Suka
Suka Suka
0
Suka
Ngakak Ngakak
0
Ngakak
Wooow Wooow
0
Wooow
Keren Keren
0
Keren
Terkejut Terkejut
2
Terkejut
Syahrul

Warrior

Syahrul, Lahir di La Cinde, Sulawesi Selatan, tanggal 10 Maret 1986. Setelah menyelesaikan pendidikan Madrasah Aliah di Pangkep, penulis melanjutkan kuliah S1 pendidikan di UMY, dan S2 Psikologi Pendidikan Islam di almamater yang sama. Penulis sekarang tinggal di lereng gunung Merapi-Merbabu Magelang sebagai guru honorer. Penulis bisa diajak diskusi di Facebook dengan akun Syahrul. Via email [email protected]

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals