Hubungan suami dan istri dalam Islam telah diatur dalam Al-Quran. Tidak hanya sakinah, mawaddah dan rahmah namun juga maslahah. Kehidupan dalam keluarga sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan hidup di masyarakat yang lebih luas.
Dalam kitab mamba’us sa’adah karya kyai Faqihuddin Abdul Kodir menjelaskan secara gamblang tentang relasi suami dan istri dalam sebuah keluarga. Setiap suami dan istri mempunyai hak atas kebahagiaan rumah tangga mereka.
Relasi suami dan istri adalah relasi ketersalingan bukan superioritas suami saja. Dalam kehidupan rumah tangga diupayakan untuk saling bekerjasama dan musyawarah setiap memutuskan segala sesuatu. Hal ini dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 187.
أُحِلَّ لَكُمۡ لَيۡلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمۡۚ هُنَّ لِبَاسٞ لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ لِبَاسٞ لَّهُنَّۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ كُنتُمۡ تَخۡتَانُونَ أَنفُسَكُمۡ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡ وَعَفَا عَنكُمۡۖ فَٱلۡـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبۡتَغُواْ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ ١٨٧
Ayat ini memang tidak secara siginifikan membahas relasi kesetaraan dalam hubungan suami dan istri, namun dapat dilihat dari beberapa kata yang dapat menjadi landasan relasi kesetaraan antara suami dan istri. Ayat ini turun menasakh hukum yang berlaku di masa awal Islam yang mana pengharaman menggauli istri di waktu setelah isya’.
Baca juga : Pengaruh Teks Terhadap Psikologis Nabi |
Asbabun nuzul ayat ini menceritakan bahwa para sahabat Rasulallah saw menganggap bahwa makan, minum dan menggauli istri pada malam hari di bulan Ramadan hanya boleh dilakukan ketika mereka belum tidur. Di antara mereka, Qais bin Shirmah dan Umar bin Khatab.
Qais bin Shirmah (dari golongan Anshar) merasa kepayahan setelah bekerja di siang harinya dan tidur setelah isya’. Sedangkan Umar menggauli istri setelah tertidur pada malam hari di bulan Ramadan. Keesokan harinya ia menghadap Rasulalllah untuk meminta penjelasan tentang hal tersebut dan turunlah ayat ini.
Dalam beberapa kitab tafsir, ayat ini ditafsirkan sebagai hubungan suami dan istri di bulan Ramadan. Seperti dalam tafsir Jalalain bahwa dihalalkan bagimu (suami) untuk mencapuri istrinya. Tidak hanya berhenti sampai di situ saja, tafsir ini juga memberikan penjelasan bahwa laki-laki dan perempuan saling bergantung dan membutuhkan.
Quraish Shihab menafsirkan dengan penghalalan bagi seorang suami yang akan menggauli istri di bulan Ramadan merupakan sebuah keringanan. Sulit bagi seorang suami meninggalkan istrinya selama satu bulan Ramadan. Jika melihat secara keseluruhan ayat ini lebih condong kepada penjelasan tentang hubungan suami istri di bulan Ramadan.
Namun jika melihat sepenggal ayat هُنَّ لِبَاسٞ لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ لِبَاسٞ لَّهُنَّۗayat ini dapat dimaknai sebagai relasi kesetaraan dalam hubungan suami dan istri. Kata libas yang dimaknai dengan pakaian dan keduanya merupakan pakaian satu sama lain maka dapat dipahami bahwa ada makna ketersalingan dalam ayat ini.
Makna Libas dalam Surah Al-Baqarah [2]: 187
Kata libas mempunyai arti pakaian. Dalam Al-Quran, kata libas terbagi menjadi beberapa makna . Pertama, kata libas dimaknai dengan ketenangan hati. Salah satu kata libas dengan makna ini terlihat dari QS. Al-Baqarah: 187. Kedua, pakaian dalam arti khalat (campur aduk). Larangan mencampur adukkan antara perkara yang haq dan yang bathil.
Ketiga, kata libas dalam arti siyab (pakaian) dan keempat yaitu libas memiliki arti amal shalih. pakaian yang paling baik untuk setiap orang adalah pakaian ketaqwaan seperti dijelaskan dalam QS. Al-A’raf: 26. Pakaian ketaqwaan menjadi core dari makna kata libas dalam Al-Quran.
Baca juga : Tafsir Maqashidi Surat al-Mujadilah: Sebuah Pembelaan Kaum Perempuan dan Perlawanan Terhadap Diskriminasi |
Kemudian bagaimana makna kata libas dalam QS. Al-Baqarah [2]: 187 yang mempunyai makna kesetaraan? Jika melihat penggalan ayat هُنَّ لِبَاسٞ لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ لِبَاسٞ لَّهُنَّۗdapat dimaknai sebagai kewajiban bagi suami dan istri untuk saling melengkapi satu sama lain.
Relasi yang dibangun dalam hubungan suami dan istri adalah ketersalingan dan kerjasama. Bukan relasi kompetitif untuk mengkalahkan satu sama lain. Istri adalah manusia seutuhnya yang suaranya juga harus didengarkan. Kata libas dalam ayat ini menjadi satu tanda bahwa keduanya adalah pakaian bagi yang lain.
Penggunaan kata libas mempunyai tujuan tersendiri. Jika kita melihat fungsi pakaian adalah memperindah seseorang, maka suami mempunyai kewajiban memperindah dengan sikap, perlakuan, dan berbagai hal kepada istrinya begitu sebaliknya.
Jika dalam sebuah keluarga telah menyadari adanya ketersalingan serta kerjasama antara suami dan istri. Memberikan kebebasan untuk bergerak, mengeluarkan pendapat, bekerja maka kehidupan rumah tangga akan semakin harmonis. Kemaslahatan dalam sebuah keluarga adalah kunci mewujudkan kemaslahatan umat secara luas.
Keluarga adalah tempat pertama menanamkan pendidikan bagi seorang anak. Maka keluarga mempunyai tugas untuk mengajarkan kebaikan, kesetaraan, dan ketersalingan antara laki-laki dan perempuan. Dengan begitu, seorang anak akan siap untuk menciptakan hubungan maslahah di masyarakat luas.
Editor: Ahmad Mufarrih
_ _ _ _ _ _ _ _ _
Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya! Selain apresiasi kepada penulis, komentar dan reaksi Anda juga menjadi semangat bagi Tim Redaksi 🙂
Silakan bagi (share) ke media sosial Anda, jika Anda setuju artikel ini bermanfaat!
Jika Anda ingin menerbitkan tulisan di Artikula.id, silakan kirim naskah Anda dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya di sini!
Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!
A handwritten book is a book