Para ulama fikih masih berbeda pendapat tentang lebih utama mana antara berpuasa dengan berbuka ketika sedang bepergian di bulan Ramadan. Sebagian ulama berpendapat lebih utama berpuasa daripada berbuka bagi musafir jika mampu dan tidak memberikan kesukaran. Sedangkan ulama lain berpendapat lebih utama berbuka daripada berpuasa bagi musafir, karena mengamalkan rukhsah yang diberikan oleh Allah (Syekh Yûsuf al-Qaraḍâwî, Taysîr al-Fiqh fî Ḍaw’i al-Qur’ân wa as-Sunnah (Fiqh aṣ-Ṣiyâm), 1993: 57-58).
Namun demikian, Syekh Yûsuf al-Qaraḍâwî menjelaskan dalam Taysîr al-Fiqh fî Ḍaw’i al-Qur’ân wa as-Sunnah bahwa terdapat beberapa kondisi yang menghendaki musafir harus lebih mengutamakan berpuasa atas berbuka di bulan Ramadan. Begitu pula sebaliknya, seorang musafir harus lebih mengutamakan berbuka atas berpuasa apabila menghadapi beberapa kondisi tertentu. Beberapa ketentuan ini berdasarkan pemahaman terhadap hadis-hadis sahih.
Hal ini, membuat musafir harus lebih mengutamakan berpuasa atas berbuka di bulan Ramadan apabila dia khawatir tidak bisa mengganti (qaḍâ’) utang puasanya nanti, baik karena malas, sibuk, maupun hal lainnya. Kondisi seperti ini, maka dia harus lebih mengutamakan berpuasa atas berbuka meskipun sedang berada dalam perjalanan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan mengikuti ketetapan hati (hlm. 58-59).
Salah satu contohnya adalah: musafir yang tidak banyak mengalami kepayahan dan kesukaran dalam perjalanan, seperti orang yang bepergian menggunakan pesawat; atau musafir yang sedang bermukim (tinggal) di daerah tertentu selama tidak mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang berat; atau orang yang melakukan perjalan di bawah jarak 90 kilometer. Mereka lebih utama berpuasa daripada berbuka di bulan Ramadan (hlm. 59).
Baca juga: Memahami Hadis Nabi Saw: Antara Tekstual dan Kontekstual |
Contoh lain adalah orang-orang yang senantiasa bepergian, seperti sopir, kondektur, pilot, pramugara-pramugari, masinis, nakhoda, kelasi, pelayar, nelayan, dan sejenisnya. Oleh karena itu, meskipun mereka boleh berbuka di bulan Ramadan karena termasuk musafir, tetapi lebih utama tetap berpuasa selagi puasa tersebut tidak menyusahkan mereka. Apalagi tidak jarang mereka kesulitan untuk mengganti (qaḍâ’) utang puasanya tersebut di bulan-bulan berikutnya (hlm. 59).
Adapun beberapa kondisi yang menghendaki musafir harus lebih mengutamakan berbuka atas berpuasa di bulan Ramadan adalah:
Pertama, puasa yang sangat menyusahkan musafir, seperti ketika bepergian di darat pada musim panas dan menghadapi terik di tengah hari; atau musafir yang bepergian dari wilayah timur ke wilayah barat menggunakan pesawat, sehingga dia mengalami hari (siang) yang sangat panjang (lama), karena adanya perbedaan waktu di antara wilayah-wilayah tersebut. Berdasarkan kondisi seperti ini, maka dia makruh berpuasa. Bahkan dia haram berpuasa apabila puasa tersebut semakin meyusahkannya dan menimbulkan kemudaratan kepadanya (hlm. 59).
Kedua, apabila musafir melakukan perjalanan secara rombongan yang membutukan pertolongan dan bantuan fisik di antara satu sama lain. Kondisi ini, membuat mereka tidak bisa melaksanakan kewajiban puasa, baik separuh hari maupun sehari penuh, sehingga orang yang tetap berpuasa tidak akan bisa membantu rekan-rekannya tersebut. Namun, apabila berbuka, maka dia bisa membantu mereka. Kondisi seperti ini, maka dia lebih utama berbuka untuk membantu rekan-rekan seperjalanannya. Dia tidak boleh egois, apatis, dan hanya memasrahkan urusan perjalanan tersebut kepada rekan-rekannya yang lain (hlm. 60).
Ketiga, musafir yang berbuka dalam rangka memberitahukan ajaran Rasulullah SAW. dan ketentuan rukhsah dalam perjalanan. Hal ini, apabila dia bepergian bersama orang-orang yang melarang ketentuan rukhsah berbuka dalam perjalanan, atau menganggap rukhsah tersebut tidak pantas diamalkan oleh ahli agama dan mengingkari orang-orang yang berbuka di perjalanan, maka dia lebih utama dan bahkan sangat ditekankan berbuka daripada tetap berpuasa (hlm. 60-61).
Baca juga: Pola Penafsiran Al-Qur’an dari Masa ke Masa: Menafsirkan Bahasa Tuhan atau Bahasa Masyarakat Arab? |
Perbuatan ini penting dilakukan terutama sekali oleh kalangan ulama (baik syekh, mufti, kiai, ustaz, ibu nyai, ustazah, mubalig, maupun cendekiawan) dan tokoh masyarakat. Sebab, Islam menempatkan ajaran dan hukumnya pada posisinya masing-masing, di mana wajib berkedudukan sebagai wajib, sunah berkedudukan sebagai sunah, ‘azîmah berkedudukan sebagai ‘azîmah, dan rukhsah berkedudukan sebagai rukhsah (hlm. 61).
Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh menganggap wajib sebagai sunah dan menganggap sunah sebagai wajib. Mereka juga tidak boleh mengharamkan rukhsah atau mewajibkannya. Ketika keadaan semacam ini (wajib dianggap sunah dan sunah dianggap wajib serta rukhsah dianggap wajib atau dianggap haram) terjadi di tengah kehidupan masyarakat Muslim, maka seorang ulama (baik kiai, ibu nyai, ustaz, ustazah, maupun mubalig) harus memperbaikinya dengan ucapan (baik secara langsung maupun melalui karya ilmiah) dan perbuatan (hlm. 61).
Bahkan dalam keadaan tertentu seorang ulama harus meninggalkan perbuatan sunah tertentu, sehingga masyarakat tidak meyakini perbuatan sunah tersebut sebagai kewajiban (fardu). Selain itu, dia juga ditekankan melaksanakan rukhsah tertentu, sehingga masyarakat tidak menyia-nyiakan ketentuan rukhsah yang diberikan oleh Allah (hlm. 61).
Keempat, musafir yang melakukan perjalanan bersama handai tolan, di mana mereka sama-sama mengambil ketentuan rukhsah (berbuka puasa di tengah perjalanan). Kondisi ini, apabila dia tetap berpuasa, maka perbuatan tersebut akan mengganggu dan memburukkan mereka (hlm. 61).
Berdasarkan kondisi seperti ini, maka dia lebih utama berbuka dan tidak baik apabila berpuasa seorang diri. Sebab, perbuatan ini selain menandakan sikap aneh di antara mereka, juga dikhawatirkan akan menimbulkan rasa riyâ’ dalam dirinya: semisal dia akan menganggap dirinya lebih baik (karena tetap berpuasa meskipun dalam perjalanan) dan memandang rendah teman-temannya yang memilih berbuka (hlm. 61).
Baca juga: Berbuat Baik kok Bangga |
Selain itu, berbuka di perjalanan bersama handai tolan menjadi sangat ditekankan apabila mereka bekerja sama dalam pembiayaan perjalanan. Oleh karena itu, mereka terbiasa makan (baik berbuka maupun sahur) bersama-sama. Sehingga apabila salah satu dari mereka berbuka dan sahur seorang diri, maka perbuatan tersebut akan mengganggu perasaan mereka (hlm. 61).
Kelima, apabila pemimpin (ketua) menyuruh para anggotanya berbuka di perjalanan, karena memerhatikan dan melindungi kondisi mereka. Oleh karena itu, mereka dianjurkan tunduk kepada perintah pemimpinnya tersebut. Hal ini dilakukan dalam rangka menunjukkan bahwa kelompok tersebut satu keluarga dan dalam satu komando. Namun, apabila pemimpin tersebut memaksa dan mewajibkan para anggotanya berbuka, maka mereka wajib berbuka dan haram menentangnya, sehingga mereka berdosa apabila menentang perintah pemimpin tersebut (hlm. 62).
Keenam, perjalanan yang dilakukan dalam rangka jihad melawan serangan-serangan musuh. Hal ini, pasukan Muslim lebih utama berbuka daripada berpuasa di tengah kecamuk perang. Sebab, berbuka sangat membantu kekuatan fisik mereka untuk menghadapi dan melawan para musuh sampai batas waktu yang telah digariskan oleh Allah (hlm. 62).
Bahkan berbuka menjadi sangat ditekankan kepada pasukan Muslim apabila kekuatan fisik dan daya juang mereka semakin melemah karena berpuasa. Di sisi lain, apabila pemimpin perang memerintah mereka (pasukan Muslim) berbuka, maka mereka wajib berbuka, sehingga mereka berdosa apabila tetap berpuasa (hlm. 62).Wa Allâh wa A‘lam wa A‘lâ wa Aḥkam…
Editor: Ahmad Mufarrih
_ _ _ _ _ _ _ _ _
Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya! Selain apresiasi kepada penulis, komentar dan reaksi Anda juga menjadi semangat bagi Tim Redaksi 🙂
Silakan bagi (share) ke media sosial Anda, jika Anda setuju artikel ini bermanfaat!
Jika Anda ingin menerbitkan tulisan di Artikula.id, silakan kirim naskah Anda dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya di sini!
Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!
0 Comments