Relasi Gender Perspektif Muhammad ‘Abduh

Dalam pandangan ‘Abduh, Islam pada dasarnya menjunjung tinggi persamaan antara perempuan dan laki-laki. 3 min


1
1 point
Sumber gambar: Graphicsdunia4you/Shutterstock

Al-Qur’an mengakui akan adanya perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki. Namun perbedaan tersebut bukan menjadi dasar pembeda kedudukan dan peran antar keduanya. Keduanya memiliki peran yang sama untuk memelihara keseimbangan alam raya ini dan menegakkan kebajikan serta mencegah terjadinya kemungkaran.

Perbedaan ini bukan berarti menjadikan salah satu di antaranya menjadi lebih mulia dari pada yang lain. Akan tetapi, perbedaan tersebut justru lebih membentuk hubungan simbiosis mutualistik antara keduanya untuk saling mengisi dan melengkapi.

Namun, lambat laun pemahaman seperti ini semakin terkikis dan menguap bersamaan dengan perkembangan umat Islam dalam bidang politik dan ilmu pengetahuan.

Peran perempuan dibatasi dalam wilayah domestik rumah tangga dan sebagian hak mereka dikaburkan sedikit demi sedikit, sehingga konsep tentang perempuan kembali seperti sebelum Islam datang, walaupun hak-hak privatnya masih dihargai.

Reduksi pemahaman terhadap peran serta perempuan dalam membangun peradaban umat manusia, tidak hanya terjadi dalam sektor publik, tetapi juga domestik.

Posisi perempuan ditempatkan  pada posisi yang lemah, sehingga tidak mempunyai hak untuk memimpin rumah tangga. Terlebih, setelah dominasi penafsiran tekstual yang semakin menguat dalam menafsirkan ayat ar-rijal qawwamun ‘ala al-nisa (QS. al-Nisa; 43).

Pemahaman yang reduksionis inilah yang kemudian ditentang Muhammad ‘Abduh (1894-1905) dalam tafsirnya. Penafsiran ‘Abduh menandakan era baru pada penafsiran Al-Qur’an.

Dalam tafsirnya, ‘Abduh menekankan aspek petunjuk Al-Qur’an demi kemaslahatan kehidupan manusia di dunia dan akhirat, yaitu dengan memerangi budaya taklid buta dan menyerukan untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Hadis dengan pendekatan baru, yang menjunjung tinggi nilai-nilai rasionalitas.

Dengan demikian, pesan Al-Qur’an menjadi mudah untuk dipahami dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Kemudian, Al-Qur’an juga menjadi semangat untuk umat Islam dalam melakukan islah pada serangkaian aspek kehidupan. Perbaikan tersebut diawali dengan perbaikan pemahaman keagamaan, pendidikan, sosial, budaya dan politik. Termasuk dalam proyek besarnya adalah perbaikan dalam bidang gender dan rumah tangga.

Dalam pandangan ‘Abduh, Islam pada dasarnya menjunjung tinggi persamaan antara perempuan dan laki-laki. Hal tersebut merupakan proyek dari Al-Qur’an dalam memperbaiki kondisi kemanusiaan.

Pendapat tersebut, beliau ungkapkan dalam Tafsir Al-Qur’an al-‘Azim ketika menafsirkan ayat wa lahunna mislu al-ladzi ‘alayhinna bi al-Ma’ruf (QS. Al-Baqarah: 228) sebagai berikut;

“Kalimat yang sangat luhur yang mengandung ajaran-ajaran, yang tidak mungkin diperinci kecuali dalam kitab yang tebal. Itu adalah kaidah universal yang menyatakan bahwa perempuan mempunyai hak yang sama dengan laki-laki dalam berbagai bidang, kecuali satu hal yang diungkapan dalam firman Allah: wa li al-rijâl ‘alayhinna darajah (laki-laki mempunyai derajat lebih tinggi dari perempuan)”.

Penggalan ayat “wa li al-rijâl ‘alayhinna darajah”, ditafsirkan oleh ‘Abduh bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kewajibannya masing-masing dalam kehidupan ini. Derajat yang dimaksud pada ayat tersebut dipahami dalam konteks kepemimpinan dalam keluarga.

Keluarga merupakan sebuah lembaga terkecil dalam kehidupan sosial yang menentukan kualitas umat manusia. Setiap lembaga membutuhkan pemimpin untuk mengontrol rumah tangga serta menjaga keberlangsungannya.

Dalam konteks tersebut, ‘Abduh menyatakan bahwa laki-laki dipilih sebagai pemimpin karena mempunyai kelebihan fisik untuk melindungi anggota keluarganya dan dalam kelebihan finansialnya untuk menafkahi mereka.

Selain itu, kepemimpinan laki-laki atas perempuan, beliau tafsirkan sebagai kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pendidikan kepada mereka, bukan kepemimpinan yang mengeksploitasi dan menindas mereka.

Allah Swt. telah memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan dan laki-laki untuk berperan aktif dalam membangun masyarakat yang berperadaban dan berbudi luhur, tanpa mempersoalkan perbedaan gender.

“Dan barangsiapa mengerjakan amal kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedang dia beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dizalimi sedikit pun”. (QS. al-Nisa: 124)

Dalam pandangannya, ‘Abduh menyatakan bahwa situasi dan kondisi sosial-budaya masyakarat Muslim telah mengekang hak perempuan yang telah ditetapkan Al-Qur’an.

Tentunya ayat di atas sangat bertentangan dengan anggapan sebagian besar masyarakat Muslim pada saat itu, yang sering mendiskreditkan peran wanita dalam pembangunan sosial dan menganggap wanita sebagai manusia yang tidak sempurna.

Persamaan peran yang ditentukan Al-Qur’an kepada perempuan dan laki-laki, bukan berarti sama dalam jenis pekerjaannya. Akan tetapi, persamaan yang ditawarkan Al-Qur’an lebih bersifat makro, yaitu untuk membawa kehidupan yang lebih baik dalam beragama dan bersosial.

Untuk mencapai tujuan yang mulia itu, perempuan dan laki-laki dapat mengaktualisasi di level mikro dalam aktivitas yang berbeda-beda. Tergantung kompetensi dan kapabilitas individu masing-masing. Olehnya Allah Swt. berfirman:

“Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS. al-Nisa: 32)

‘Abduh dalam menafsirkan ayat di atas, menyatakan bahwa laki-laki adalah partner dalam kehidupan ini. Keduanya mempunyai tugas khusus yang terkadang tidak dapat ditukar.

Perbedaan ini bukan berarti menjadikan salah satu di antaranya menjadi lebih mulia dari pada yang lain. Namun, perbedaan tersebut justu lebih membentuk hubungan simbiosis mutualistik yang antara perempuan dan laki-laki saling mengisi dan melengkapi.

Penafsiran ‘Abduh yang menempatkan perempuan pada posisi sejajar dengan laki-laki dalam memaksimalkan perannya, sangat sejalan dengan semangat gerakan feminisme. Sebagaimana yang telah diusung oleh Ashgar A. Engineer, Qasim Amin, Amina Wadud Muhsin dan Nawal al-Sa’dawi, yang menginginkan persamaan hak dan kewajiban perempuan dengan laki-laki, baik dalam wilayah domestik maupun publik.


Like it? Share with your friends!

1
1 point

What's Your Reaction?

Sedih Sedih
0
Sedih
Cakep Cakep
0
Cakep
Kesal Kesal
0
Kesal
Tidak Suka Tidak Suka
0
Tidak Suka
Suka Suka
3
Suka
Ngakak Ngakak
0
Ngakak
Wooow Wooow
0
Wooow
Keren Keren
0
Keren
Terkejut Terkejut
0
Terkejut
Ahmad Mushawwir
Ahmad Mushawwir, adalah seorang Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta juga Penerima Beasiswa Santri Berprestasi disana. Ia juga Merupakan Asisten Dosen Prodi Ilmu Hadis UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2018-2019. Pernah Menjadi Presenter di Internasional Seminar of Gender in Commemorating 51 Anniversary of UIN Imam Bonjol Padang 2017.

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals