Pemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pemilu adalah sarana untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan Umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pemilu melibatkan Peserta, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Masing-masing instansi/lembaga tersebut mempunyai tugas dan tanggung jawab tersendiri.
Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.
Setiap peserta Pemilu harus menjunjung tinggi aturan main kampanye dan menghindari perilaku kampanye hitam dan lain-lain yang tidak terpuji.
Penyelenggaraan Pemilu harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, dan efektif, serta efisien.
Pengaturan penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi, pengaturan sistem Pemilu, memberikan kepastian hukum, dan mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.
Setiap bangsa mempunyai cara berjuang dan kepribadian sendiri yang terwujud dalam kebudayaan, perekonomian, watak, dan lain-lain. Nasionalisme memandang kebaikan bangsa adalah paling utama dengan semangat untuk kesejahteraan, kemajuan nasional, dan cinta tanah air, ditandai patriotisme dan keyakinan nilai-nilai politik dan budaya yang akan dicapai.
Bangsa Indonesia mengakui dan memuliakan hak-hak dasar warga dan penduduk negeri dengan landasan etik, yakni adil dan beradab. Persatuan kebangsaan Indonesia mengatasi paham golongan dan perseorangan.Persatuan dari kebinekaan dikelola berdasarkan konsepsi persatuan dalam keragaman.
Pluralitas suku, agama, dan golongan mendorong untuk berkompetisi dalam kebaikan dan menuntun perjalanan bangsa menggapai kemajuan dan ketinggian.
Masyarakat ibarat sebuah kapal yang berlayar di lautan. Setiap penumpang bertanggung jawab atas keselamatan kapal mencapai pulau idaman.
Setiap warga negara Indonesia, apa pun profesi dan jabatannya niscaya menjunjung tinggi aturan Pemilu dan bertanggung jawab atas terselenggaranya Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur, serta adil.
Hal paling buruk yang menimpa umat adalah ketika suara kebenaran begitu rendah, sedangkan teriakan kebatilan demikian tinggi. Pemilihan Umum, yes! Golput, no!
(01-09-2018)
0 Comments