Menyongsong Hari Raya Kurban

Ibadah kurban mengandung hikmah, yakni berbagi kebahagiaan dengan berbagi daging, memperteguh silaturahmi, meningkatkan kesejahteraan umat4 min


-2
11 shares, -2 points
gambar: sobatngakak.blogspot.com

Hari Raya Idul Adha adalah hari raya kedua umat muslim yang setiap tahunnya dirayakan pada tanggal 10 Zulhijah. Hari Raya Idul Adha juga disebut Hari Raya Qurban. Qurban (kurban) ialah ibadah yang dilakukan pada hari raya Idul Adha sampai dengan akhir hari tasyriq dengan menyembelih unta, sapi, dan kambing atau kerbau untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.

Menyelenggarakan ibadah kurban termasuk mengagungkan syi`ar Islam. Demikianlah, siapa yang mengagungkan syi`ar (tanda-tanda) Allah, sesungguhnya itu bermula dari ketakwaan hati (QS 22:32).

Kurban pertama kali dilakukan oleh salah seorang putra Nabi Adam sebagaimana diungkapkan Al-Qur’an sebagai berikut (ditulis artinya).

Bacakanlah kepada mereka berita kedua putra Adam dengan sebenarnya. Ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). 

Ia (Qabil) berkata, “Aku pasti membunuhmu!” Dia (Habil) menjawab, “Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa. Sungguh, jika engkau benar-benar menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. 

Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan Pemelihara alam semesta. Sesungguhnya aku ingin agar engkau kembali dengan (membawa) dosa pembunuhan terhadap aku dan dosamu sendiri, sehingga menyebabkan engkau menjadi penghuni neraka, dan yang demikian itulah balasan bagi orang-orang zalim.” 

Maka, hawa nafsunya (Qabil) menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu ia membunuhnya. Maka, jadilah ia di antara orang-orang yang rugi. (QS 5:27-30).

Baca juga: Wujud Syukur Itu Berkurban

Tonggak perayaan Idul Adha adalah perintah Allah swt kepada Nabi Ibrahim untuk mengorbankan anaknya.

Nabi Ibrahim berkata, “Sesungguhnya aku akan pergi menuju Tuhanku. Dia akan memberi petunjuk kepadaku. Tuhan, anugerahkanlah kepadaku seorang anak yang termasuk orang-orang saleh. Maka, Kami menyampaikan kabar gembira dengan akan lahirnya seorang anak yang amat penyantun. Tatkala anak itu sampai pada umur sanggup berusaha bersamanya, 

Ibrahim berkata, “Wahai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka, pikirkanlah apa pendapatmu.” Ia menjawab, “Wahai ayahku, laksanakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk para penyabar.” 

Tatkala keduanya telah berserah diri dan Nabi Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipisnya, Kami panggil dia, “Wahai Ibrahim, sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu dan engkau telah melaksanakannya. Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. 

Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim nama dan sebutan yang baik di kalangan orang-orang yang datang kemudian. “Salam sejahtera dilimpahkan atas Ibrahim.” Demikianlah, Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. (QS 37:99-110).

Tuntunan pelaksanaan kurban antara lain tertera dalam ayat Al-Qur’an berikut.

Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai bagian dari syi’ar Allah. Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya. Maka, sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya ketika unta itu dalam keadaan berdiri. Apabila unta itu telah roboh makanlah sebagian dagingnya dan berilah makan orang yang rela dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan yang meminta. 

Demikianlah, Kami tundukkan unta-unta itu untuk kamu supaya kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhaan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang mencapainya. Demikianlah, Allah telah menundukkannya untukmu supaya kamu mengagungkan Allah atas hidayah-Nya kepadamu. Sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. (QS 22:36-37).

Dasar syari’at kurban dalam Islam ialah surat Al-Kautsar. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka, shalatlah demi Tuhanmu, dan sembelihlah kurban. Sesungguhnya pembencimulah yang terputus. (QS 108:1-3). Rasulullah saw bersabda, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya atas setiap keluarga melaksanakan kurban setiap tahun.” (HR Tirmidzi).

Daging kurban dikelola berdasarkan tuntunan Al-Qur’an, “Makanlah sebagian dari daging kurban dan sebagian lagi berikanlah sebagai hidangan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS 22:28). “Makanlah daging kurban, bagilah, dan simpanlah untuk perbekalan.” (HR Bukhari dan Muslim). 

“Rasulullah saw memerintah aku untuk menyembelih hewan kurbannya dan membagikan dagingnya, kulitnya, serta pelindung tubuhnya, dan tidak tidak memberi tukang potong sedikit pun darinya, tetapi kami memberinya dari harta kami.” (HR Bukhari dan Muslim).

Pada kesempatan lain Rasulullah saw bersabda, “Tiga kewajiban atasku sedangkan atas kamu sunat, yakni shalat witir (tahajud), berkurban, dan shalat dhuha.” (HR Ahmad); “Siapa yang mempunyai kelonggaran harta namun tidak melaksanakan kurban, janganlah mendekati tempat shalat kami.” (HR Ibnu Majah).

Nabi Muhammad saw berkurban dengan dua ekor kambing gibas berbulu putih kehitaman, bertanduk; beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau, menyebut nama Allah dan bertakbir serta meletakkan kaki beliau di atas dahinya. (HR Bukhari).

Berdasarkan hadis Nabi saw, hewan dengan ciri-ciri berikut tidak boleh untuk berkurban. “Empat hewan kurban yang tidak boleh disembelih untuk berkurban: (1) buta; (2) sakit; (3) pincang; (4) kurus tidak berlemak. (HR Abu Dawud).

“Apabila kamu sekalian melihat hilal bulan Zulhijah dan salah seorang di antara kamu hendak berkurban, hendaklah menahan diri dari memotong rambut dan kukunya.” (HR Muslim). 

Dalam riwayat lain Nabi Muhammad saw bersabda, “Jika seseorang di antara kamu memasuki sepuluh hari Zulhijah dan ingin berkurban, hindarilah mencukur rambut dan memotong kuku.” (HR Muslim).

Menyembelih hewan kurban dilaksanakan dengan berdoa, “Allahumma taqabbal min Fulan wa ali Fulan – Ya Allah, terimalah kurban dari Fulan dan keluarga Fulan.  Bismillahi wallahu akbar.” Penyembelihan kurban dilakukan seusai menunaikan shalat Idul Adha. “Sesungguhnya yang pertama kita lakukan pada hari ini ialah shalat kemudian menyembelih. Siapa yang melakukan demikian ia telah melaksanakan sunah kami.” (HR Bukhari).

Baca juga: Idul Adha Menggugah Jiwa Kasih Sayang dan Pengorbanan

Dalam riwayat lain Rasulullah saw besabda, “Siapa yang menyembelih kurban sebelum shalat Idul Adha sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan siapa yang menyembelih kurban sesudah shalat Idul Adha sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya.” (HR Muslim). “Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih kurban.” (HR Ahmad). Nabi Muhammad saw menyembelih hewan kurban di tempat salat. (HR Bukhari).

Menyembelih hewan kurban menghadap kiblat. Hewan kurban dibaringkan pada sisi sebelah kiri dengan kepala berada di arah selatan dan ekor di sebelah utara dengan kaki di sebelah barat. Hewan kurban dikuliti setelah benar-benar mati. Daging kurban boleh disimpan dalam waktu lama, baik disimpan dalam almari es ataupun diawetkan menjadi dendeng.

Adab penyembelihan kurban adalah sebagai berikut. “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila membunuh, lakukanlah dengan baik dan apabila menyembelih lakukanlah dengan baik. Hendaklah seseorang di antara kamu menajamkan pisaunya dan menenangkan hewan sembelihannya.” (HR Muslim).

Shahibul qurban boleh menyembelih sendiri hewan kurbannya dan boleh mewakilkan kepada Panitia. Shahibul qurban kambing boleh menerima daging kurban sapi dan sebaliknya. Shahibul qurban boleh menyerahkan uang kepada Panitia untuk dibelikan hewan kurban tertentu dan dibagikan kepada mereka yang berhak menerimanya, sebagaimana Panitia Zakat Fitrah, boleh menerima uang seharga beras untuk dibelikan beras dan dibagikan.

Panitia kurban tidak boleh mengambil bagian kurban lebih dahulu sebelum dibagi. Hak anggota Panitia Kurban sama dengan yang lain. Panitia boleh menyisihkan bagian kurban yang menjadi hak masing-masing anggotanya untuk dimasak dan dimakan bersama. Panitia Kurban boleh menjual kulit, kepala, dan kaki hewan kurban untuk dibelikan hewan atau daging lalu dibagi-bagikan.

Kulit hewan kurban tidak boleh untuk upah penyembelih, tetapi boleh dibeli oleh yang bersangkutan. Orang yang menerima daging kurban boleh menyimpan dan boleh pula menjualnya bila keadaan menghendaki demikian (menerima sejumlah daging kurban tetapi tidak mempunyai beras untuk dimasak atau tidak memiliki bahan makanan lainnya).

Daging kurbang dibagi dalam keadaan mentah (tidak dimasak). Seyogianya daging kurban diberikan kepada jamaah muslim, kecuali ada kerelaan pihak nonmuslim untuk menerimanya. Tukang sembelih kurban boleh menerima daging kurban seperti warga/jamaah yang lain.

Ibadah kurban mengandung hikmah, yakni berbagi kebahagiaan dengan berbagi daging, memperteguh silaturahmi, meningkatkan kesejahteraan umat, menjaga keseimbangan ekosistem, yakni keseimbangan populasi hewan kurban dan daya dukung pakan hewan kurban. Shahibul qurban dan Panitia Kurban hendaknya melaksanakan ibadah kurban dengan saksama dan dengan niat tulus dan ikhlas lillahi ta’ala. []
_ _ _ _ _ _ _ _ _
Bagaimana pendapat Anda tentang artikel ini? Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya! 

Anda juga bisa mengirimkan naskah Anda tentang topik ini dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya  di sini! 

Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!


Like it? Share with your friends!

-2
11 shares, -2 points

What's Your Reaction?

Sedih Sedih
0
Sedih
Cakep Cakep
2
Cakep
Kesal Kesal
0
Kesal
Tidak Suka Tidak Suka
0
Tidak Suka
Suka Suka
6
Suka
Ngakak Ngakak
2
Ngakak
Wooow Wooow
2
Wooow
Keren Keren
5
Keren
Terkejut Terkejut
0
Terkejut
Muhammad Chirzin
Prof. Dr. H. Muhammad Chirzin, M.Ag. adalah guru besar Tafsir Al-Qur'an UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Anggota Tim Revisi Terjemah al-Qur'an (Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur'an) Badan Litbang Kementrian Agama RI.

2 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals