Pernikahan merupakan sunnah Rasul yang ramai diperbincangkan oleh berbagai khalayak pada zaman sekarang. Dengan ditunjang teknologi komunikasi yang berkembang pesat, memudahkan setiap orang dalam mengakses informasi dari berbagai belahan bumi, termasuk maraknya nikah dini yang banyak ditunaikan oleh pemuda-pemudi zaman now. Keabsahan nikah dini semakin diperkuat lantaran sebagian anak ulama terkemuka juga menunaikan nikah dini pada usianya yang masih terbilang belia.
Di sisi lain, pernikahan tidak hanya penjabaran tentang kebahagiaan semata. Didalamnya terkandung banyak hak dan kewajiban yang harus ditunaikan, salah satunya adalah zakat. Zakat hanya terlihat seperti ibadah yang terselip dalam tahanan lapar dan dahaga bulan Ramadhan. Padahal zakat merupakan rukun Islam ketiga yang tidak boleh ditinggalkan penunaiannya. Untuk lebih mengingat ketentuan-ketentuan zakat, maka dalam artikel kali ini akan disajikan ketentuan-ketentuan zakat yang sejalan dengan ketentuan-ketentuan nikah.
1. Zakat wajib dikeluarkan oleh setiap muslim dan muslimah yang telah mencapai syarat-syarat tertentu. Menikah juga diwajibkan kepada muslim dan muslimah yang telah mencapai syarat-syarat tertentu.
Hukum menunaikan zakat didasarkan pada surah al Baqarah ayat 110.
وَأَقِيْمُواْ الصَّلَوٰةَ وَ ءَاتُواْ الزَّكَوٰةَ وَمَا تَقْدِمُواْ لِاَنْفُسِكمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللهِ اِنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”
Sedangkan hukum untuk menikah terdapat dalam surah an Nuur ayat 32.
وَأَنْكِحُوْا الْأَيَٰمَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَآئِكُمْ اِنْ يَكُوْنُوْا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
2. Zakat hanya boleh diberikan kepada delapan kriteria orang yang telah disebutkan dalam al-Quran. Sedangkan dalam pembahasan menikah, ada beberapa kriteria perempuan yang layak dinikahi. Dasar hukum kriteria penerima zakat dalam surah at Taubah ayat 60.
اِنَّمَا الصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَٰكِينَ وَالْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَ وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَ فِي الرِّقَابِ وَالغَٰرِمِينَ وَ فِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Sedangkan dasar dalil kriteria wanita yang dapat dijadikan pasangan untuk menikah ada dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw beliau bersabda:
تُنْكَحُ المَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah yang punya agama, niscaya kedua tanganmu akan penuh dengan keberuntungan.”
3. Adapun kriteria yang diharamkan untuk menerima zakat, yaitu orang kaya, budak, ahl bait Rasulullah, orang kafir dan orang yang berada dalam tanggungan orang lain. Begitupun juga dengan perihal menikah, ada beberapa kriteria yang tertolak untuk dinikahi, diantaranya: wanita yang gila, judzam (lepra), barash (kulit kehilangan pigmen sehingga berwarna putih kuat), ratqu (kemaluannya tertutup daging), dan qaran (kemaluannya tertutup tulang). Serta laki-laki yang gila, judzam (lepra), barash (kulit kehilangan pigmen sehingga berwarna putih kuat), jabbu (zakarnya putus) dan ‘unah (impoten).
Sebab dari pengharaman penerima zakat tersebut disandarkan pada sabda Rasulullah saw.: “Tidak halal zakat bagi orang yang kaya, tidak pula bagi orang yang memiliki kemampuan dan kekuatan untuk berusaha. (HR. at Tirmidzy (652) dan Abu Dawud (1634))
Lalu sabda Rasulullah saw.: “Sesungguhnya sedekah/zakat ini, adalah kotoran manusia, sesungguhnya tidak halal bagi Muhammad, dan tidak pula bagi keluarga Muhammad”. (HR. Muslim no. 1072).
Dari Abi Hurairoh RA. ia berkata: Al Hasan bin Ali mengambil sebutir tamar (kurma) dari hasil sedekah, lalu dimasukkan ke dalam mulutnya, maka Nabi saw. bersabda: “Hus, hus (agar kurma yang di dalam mulut al Hasan dibuang), lalu beliau bersabda: “Tidakkah engkau merasa, bahwa saya tidak makan sedekah”. Yang dimaksud keluarga Muhammad SAW. adalah bani Hasyim dan bani Mutholib, diharamkan atas mereka untuk menerima zakat, karena mereka berhak menerima seperlima dari harta rampasan perang (ghonimah), sebagaimana yang akan dijelaskan dalam Kitab Jihad.” (HR. al Bukhary no. 1420 dan Muslim no. 1069)
Sabda lain Nabi Muhammad SAW kepada Mu’adz ra.: “Beri tahulah mereka (orang kafir) bahwa atas mereka diwajibkan membayar zakat, diambil dari mereka (orang kafir) yang kaya dari orang Islam, dan dibagikan kepada mereka yang fakir miskin”.
Sumber dalil dari tertolaknya kriteria tersebut adalah dari sebuah riwayat bahwasanya Rasulullah SAW menikahi seorang wanita dari suku Ghifar, ketika wanita itu masuk ke ruangan beliau, beliau melihat kulit pinggangnya berwarna putih, maka beliau bersabda: Kenakanlah pakaianmu, dan temuilah keluargamu” dan beliau bersabda kepada keluarganya: “Kamu menyembunyikan cacat dari padaku”. (HR. al Baihaqy (VII/214) dari Ibnu Umar RA). Hadits ini diperkuat dengan hadits riwayat Malik di dalam al Muwatho’ (II/526), dari Umar ra. ia berkata: Lelaki mana saja yang menikhai wanita, ternyata dia gila, atau judzam, atau barash, – dalam satu riwayat: qaran – lalu disetubuhinya, maka wanita tersebut berhak menerima maskawin secara utuh, demikian itu sebagai hutang atas suaminya terhadap walinya.
Untuk tertolaknya kriteria pihak lelaki, berdasarkan hadits riwayat al Baihaqy (VII/226) dari Umar ra., bahwasanya ada seorang wanita datang kepadanya, dia memberitahukan bahwa suaminya tidak mampu melayaninya, maka dia tunggu sampai satu tahun, setelah ditinggu selama satu tahun juga tetap impoten, maka dia diberi hak memilih, maka Umar memisahkan antara keduanya dengan thalak bain (talak tiga).
Tiga poin diatas adalah sedikit perspektif zakat tentang menikah. Semoga tulisan kali ini bermanfaat untuk kita semua. Harapannya, agar para pembaca lebih semangat mempedulikan zakat seperti bersemangatnya ketika mempedulikan permasalahan nikah.
Wallaahu ‘alam bish shawwab
Referensi : Kitab Tadzhib bab Zakat dan Nikah karya Prof. Dr. Mushthafa Dib al-Bugha.
0 Comments