KB di Mata Para Kyai

Allah memperingatkan agar kaum muslim khawatir jika memiliki keturunan yang lemah, baik dari segi iman, ekonomi, sosial, politik maupun budaya.3 min


0
Sumber gambar: pexels.com

Judul Buku: KB di Mata Para Kyai

Penulis: Dr. Ir. KH. Salahuddin Wahid, KH. M. Cholil Nafis, Lc. MA. Ph.D, Burhan Ali (University of Freiburg)

Penerbit: PT. Smart Cons Indonesia

Perangkum: Toto TIS Suparto

Penyunting: Ruslani

Jumlah Halaman: 224 halaman

Tahun Terbit: 2017

ISBN: 978-602-61662-0-3

Secara prinsipil, Keluarga Berencana dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari’at Islam, yaitu mewujudkan kemaslahatan bagi umatnya. Selain itu, KB juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemadharatan. Bila dilihat dari fungsi KB yang dapat melahirkan kemaslahatan  dan mencegah kemadharatan, maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam pandangan Islam.

Keluarga Berencana atau yang disebut dengan family planning atau planned parenthood mempunyai arti yang sama dengan istilah Arab yaitu tanzhim al-nasl, yang maknanya identik dengan pengaturan kelahiran, bukan pembatasan kelahiran. Dalam literatur bidang kesehatan masyarakat, KB berarti “pasangan suami istri yang telah mempunyai perencanaan yang konkret mengenai kapan anaknya diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir disambut dengan rasa gembira dan syukur, serta merencanakan beberapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan dengan kemampuannya sesuai situasi dan kondisi masyarakat serta negaranya”.

KB merupakan suatu program pemerintah yang dirancang untuk menyeimbangkan antara kebutuhan dan jumlah penduduk. Tujuan KB adalah agar keluarga sebagai unit terkecil kehidupan bangsa diharapkan menerima Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKKBS) yang berorientasi pada pertumbuhan yang seimbang. Laju pertumbuhan penduduk dan pesatnya angka kelahiran khususnya di kota-kota besar disebabkan oleh perilaku kawin cerai dan urbanisasi.

Baca juga: Pernikahan Dini dan Hak-Hak Anak yang Dilanggar

Pesatnya angka kelahiran yang terjadi di kota-kota besar ini berpengaruh terhadap kehidupan sosial masyarakat seperti kepadatan penduduk, pencemaran lingkungan, kemiskinan, kriminalitas dan menciptakan pemukiman kumuh. Karenanya, pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan program KB. Namun, sebagian masyarakat tidak mengikuti program KB karena kurangnya kesadaran dan rendahnya pendidikan.

Keyakinan umat Islam bahwa Islam menganjurkan untuk memperbanyak keturunan, harusnya dipahami dengan pemahaman yang relatif “kontekstual”. Artinya, hadis yang menganjurkan untuk memperbanyak keturunan haruslah dipahami sebagai “anjuran untuk umat Islam sebagai individu, sehingga setiap individu masih dapat mempertimbangkan situasinya, apakah padanya ada kemampuan untuk melaksanakan anjuran tersebut ataukah tidak”.

Hadis ini harus dilihat dari segi keadaan umat Islam pada masa Nabi, yang mana anjuran tersebut dimaksudkan untuk memperkuat barisan umat Islam, yang ketika itu masih sedikit jumlahnya, hadis itu secara kontekstual seyogyanya dipahami bahwa jika sekarang ini umat Islam khususnya di Indonesia, sudah cukup banyak jumlahnya, maka hadis dapat dipahami lain.

Hal ini dapat dilihat, bahwa di samping ada isyarat dari Al-Qur’an dan hadits tentang anjuran untuk memperoleh keturunan, namun jangan dilupakan bahwa dalam Al-Qur’an dan hadits juga ada isyarat pentingnya meningkatkan kualitas umat Islam. Keluarga Berencana harus dilakukan dengan cara-cara yang benar, disetujui oleh suami-istri dan tidak membahayakan bagi yang bersangkutan.

Maksud dari “cara yang benar” adalah cara-cara yang tidak menyalahi prinsip-prinsip ajaran Islam. Kemudian adanya persetujuan dari suami-istri guna menghindari ketidakpuasan salah satu pihak yang akan berakibat adanya beban psikologis bagi yang bersangkutan. Sedangkan pernyataan “tidak membahayakan” dapat diartikan sebagai cara yang tidak merusak atau mengubah organ yang bersangkutan.

Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah saw adalah ‘azl yakni mengeluarkan air mani di luar vagina istri atau lazim disebut dengan senggama terputus, namun tidak dilarang oleh Rasul. Dari Jabir berkata:’Kami melakukan ‘azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya (HR. Bukhari dan Muslim). Dari hadis tersebut menjelaskan bahwa pada dasarnya ‘azl itu boleh dilakukan. Sekiranya hal itu dilarang, maka pasti Nabi akan menyatakan dengan tegas larangan tersebut.

Selain itu, dalam Al-Qur’an banyak sekali ayat yang memberikan petunjuk yang perlu dilaksanakan dalam kaitannya dengan KB. Hampir semua ayat yang terkait dengan pengaturan kehamilan atau pendidikan dalam keluarga, selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan kualitas generasi yang akan datang. Dalam Al-Qur’an surah an-Nisa’ ayat 9, Allah memperingatkan agar kaum muslim khawatir jika memiliki keturunan yang lemah, baik dari segi iman, ekonomi, sosial, politik maupun budaya.

Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa KB yang dibolehkan syari’at adalah usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (mashlahat) keluarga. dengan demikian, KB di sini mempunyai arti sama dengan tanzhim al-nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya adalah tanzhim al-nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al-nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqat al-haml), maka KB tidak dilarang.

Baca juga: Membaca Kembali Hadis tentang Kriteria Memilih Pasangan Perspektif Kesalingan

Konsep Keluarga Berencana lebih memiliki makna perencanaan keluarga dibandingkan pembatasan jumlah kelahiran, maka jauh lebih penting untuk mempersiapkan calon pasangan suami istri agar dapat berelasi setara dan adil dalam kehidupan berkeluarga. Melalui penekanan bahwa “keluarga sakinah” hanya dapat dicapai dengan ‘kesukarelaan’ dan partisipasi dari semua pihak.

Sehingga upaya dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah, keluarga yang tenang, tentram, penuh cinta dan kasih sayang serta sejahtera merupakan ikhtiar bersama seluruh anggota keluarga. Semua berperan penting dalam kesejahteraan keluarga. oleh karenanya, ayah, ibu, dan anak harus bersama-sama membangun kesejahteraan keluarga dengan menjalankan fungsi, tanggung jawab dan kewajiban masing-masing yang sejalan dengan ajaran agama.

Buku ini selain memuat berbagai pendapat dari para ulama/kyai, juga memunculkan sisi lain dari KB yang berorientasi pada peran medis dan ditulis secara jelas dan sistematis. Termasuk juga penjelasan tentang KB menurut Barat, sehingga, buku ini sangat direkomendasikan.

Editor: Ahmad Mufarrih
_ _ _ _ _ _ _ _ _
Catatan: Tulisan ini murni opini penulis, redaksi tidak bertanggung jawab terhadap konten dan gagasan. Saran dan kritik silakan hubungi [email protected]

Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya! Selain apresiasi kepada penulis, komentar dan reaksi Anda juga menjadi semangat bagi Tim Redaksi 🙂

Silakan bagi (share) ke media sosial Anda, jika Anda setuju artikel ini bermanfaat!

Jika Anda ingin menerbitkan tulisan di Artikula.id, silakan kirim naskah Anda dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya di sini! 

Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!

[zombify_post]


Like it? Share with your friends!

0
Maesaroh

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.